Tuesday, February 2, 2010

TAMBANG: UU Lingkungan Hidup Lebih "Bergigi"

Kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat masifnya kuasa penambangan batu bara di wilayah Kalimantan membutuhkan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai lebih ”bergigi” atau lebih kuat untuk menindak.

”Undang-undang itu sekarang menjadi payung bagi seluruh upaya perlindungan lingkungan hidup,” kata pakar hukum lingkungan Asep Warlan Yusuf dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Selasa (26/1), ditemui sebagai salah satu pembicara dalam lokakarya Pos Pengaduan dan Peraturan Daerah Bidang Lingkungan Sebagai Perangkat Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 di Jakarta.

Pada kesempatan sama diungkapkan hal senada oleh pakar hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa, dari Center for Environment Law (ICEL) dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad. Menurut Achmad Santosa, daripada menggunakan UU Kehutanan, lebih baik digunakan UU PPLH.

”Tentu sumbatan-sumbatan untuk penegakan hukum masih ada,” kata Achmad Santosa.

Menurut dia, sumbatan itu terletak pada ketidaksiapan aparatur negara dalam penegakan hukum lingkungan. Dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman.

Asep mengatakan, untuk menumbuhkan keyakinan dalam menindak perkara hukum lingkungan, pemerintah perlu menetapkan pemegang sertifikasi kecakapan bagi aparatur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan sudah berlangsung cukup lama. Menurut Ilyas, pemidanaan bagi para pelakunya saat itu masih sulit.

”Saya pernah mengajak polisi dari Mabes Polri ke Kalimantan Selatan beserta aparat kejaksaan. Komentar yang muncul, itu sulit untuk dipidanakan,” kata Ilyas.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Ridaya Laodengkowe dalam siaran persnya menyatakan, tindakan pemerintah atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif di Kalimantan belum tegas.

”Harus dibuat panel khusus untuk audit penambangan batu bara,” katanya. (NAW)

Rabu, 27 Januari 2010 | 03:39 WIB

Investasi Tambang Tertunda: Perlu Ada Sinkronisasi Aturan Perundang-undangan

Asosiasi Pertambangan Indonesia memperkirakan realisasi investasi pertambangan yang tertunda saat ini mencapai 10 miliar dollar AS. Hal itu terjadi karena iklim investasi di Indonesia yang tidak kondusif, terutama ketidakpastian hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia Arif S Siregar memaparkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (26/1).

Menurut Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya, pemerintah harus mempercepat sinkronisasi regulasi yang telah diterbitkan.

Sejumlah aturan di sektor tambang yang mesti disinkronisasi adalah Undang-Undang Migas, UU Mineral dan Batu Bara, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Tata Ruang, dan UU Perpajakan.

Hal itu diperlukan untuk mendorong investasi tambang demi meningkatkan ketahanan energi, pendapatan negara, dan memberikan dampak berantai bagi perekonomian.

Industri pertambangan memberikan manfaat besar melalui pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja.

Industri pertambangan bergantung pada modal besar dengan pengembalian modal relatif lebih lama daripada industri lain. ”Ada beberapa industri pertambangan mau membawa modal ke Indonesia. Tetapi, karena tidak ada kepastian hukum, mereka menunda. Seharusnya jumlahnya 10 miliar dollar AS sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini masih tertunda,” ujar Arif.

Sejumlah rencana investasi pertambangan yang tertunda antara lain tambang seng dan timah hitam Dairi Prima 500 juta dollar AS dan tambang nikel Rio Tinto 4 miliar dollar AS.

Selain itu, tambang nikel Weda Bay-Eramet senilai 2 miliar dollar AS dan proyek Htdromet PT Aneka Tambang 1 miliar dollar AS. Juga tambang emas Mearest Soputan 500 juta dollar AS, proyek FeNi4 Antam 320 juta dollar AS, dan tambang batu bara BHP Billiton.

Sistem regulasi pertambangan seharusnya mampu mendatangkan investasi baru 25 miliar dollar AS dalam jangka waktu 25 tahun dari sekarang. ”Namun, saat ini terjadi tumpang tindih lahan dan peraturan perundangan,” ujar Arif.

Pasal 169 b UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan, pemegang kontrak mesti menyesuaikan dengan UU baru, paling lama setahun.

Namun, Pasal 169 a menyebutkan, kontrak dihormati sampai habis masanya. ”Ini membingungkan,” kata Arif.

Dalam UU No 32 Tahun 2009, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kekuasaan mutlak menetapkan izin di atas izin lain. ”Kami berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.

Indonesia-Amerika

Sementara itu, President US-ASEAN Business Council Alexander C Feldman seusai bertemu Wakil Presiden Boediono menyatakan, pengembangan bisnis dan investasi Amerika Serikat di Indonesia diharapkan tumbuh signifikan sejalan dengan peningkatan hubungan kedua negara.

Iklim investasi perlu diciptakan lebih kondusif oleh Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah dan sektor swasta AS.

Feldman berharap kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia tahun ini akan menghasilkan kesepakatan yang nyata untuk mendorong investasi pebisnis Amerika di Indonesia, sekaligus membantu ekspansi pebisnis Indonesia di AS.

US-ASEAN Business Council, yang mewadahi lebih dari 100 perusahaan AS, juga menyampaikan kondisi yang perlu diperbaiki untuk mendorong investasi, di antaranya transparansi dan kejelasan aturan dan penguatan penegakan hukum.

TEKNOLOGI DIRGANTARA: Vegetasi Papua Terdeteksi Stasiun Lapan

Kehancuran vegetasi hutan Papua makin meluas akibat kegiatan rencana konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Padahal, sebelumnya, vegetasi hutan Papua sudah rusak akibat kegiatan pertambangan.

Kondisi kerusakan vegetasi tersebut saat ini dapat dideteksi melalui stasiun bumi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang selesai dibangun dan mulai dioperasikan di Biak, Papua.

”Stasiun bumi Lapan di Biak menambah cakupan citra Satelit Lapan-Tubsat di wilayah Indonesia Timur, bahkan hingga pantai Australia,” kata Kepala Pusat Teknologi Elektronika Dirgantara Lapan Toto Marnanto Kadri, Minggu (24/1) di Jakarta.

Toto mengatakan, pendeteksian vegetasi di Papua menjadi salah satu cakupan citra satelit Lapan-Tubsat, sebuah satelit mikro dengan ukuran bobot di bawah 100 kilogram. Satelit itu dibuat Lapan bekerja sama dengan Universitas Teknik Berlin, Jerman, diluncurkan dengan orbit polar pada ketinggian 635 kilometer di atas permukaan bumi pada Januari 2007.

Satelit membawa dua kamera menghasilkan gambar resolusi 5 kilometer dengan lebar 3,5 kilometer, serta gambar dengan resolusi 200 kilometer dengan lebar 81 kilometer. Saat ini baru terpasang dua stasiun bumi Lapan-Tubsat di Rumpin dan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat.

Memantau Suramadu

Citra satelit dari kedua stasiun bumi yang dimiliki sebelumnya masih terpusat untuk wilayah Indonesia bagian tengah. Citra satelit ini pernah dimanfaatkan untuk pemantauan pembangunan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Saat ini pula masih digunakan untuk pemantauan pembangunan jalan tol di Pulau Jawa bagian utara.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Lapan Elly Kuntjahyowati mengatakan, kedua stasiun bumi yang sudah dioperasikan sebelumnya berada di Rumpin dan Rancabungur, Bogor. Keduanya menggunakan teknologi yang langsung dibeli dari Amerika Serikat.

Teknologi stasiun bumi di Biak dibangun dengan mengintegrasikan komponen-komponen yang dibeli sesuai rancangan dan diupayakan mengandung komponen lokal sebanyak-banyaknya. Teknisinya pun dari Lapan.

”Antena di stasiun bumi Biak juga spesial,” kata Elly.

Menurut Elly, antena yang digunakan itu berkemampuan gerak untuk mengubah orientasi secara cepat tatkala satelit muncul dan hilang dari horizon kurang dari 15 menit.

”Pada tahun 2010 akan dibuat pula stasiun bumi Lapan-Tubsat di Kototabang, Sumatera Barat,” kata Elly.

Dengan empat stasiun bumi Lapan-Tubsat, diharapkan citra wilayah dari Aceh hingga Papua akan terdeteksi dengan lebih akurat. (NAW)

LISTRIK KALIMANTAN: Tetap Gelap di Lokasi Dekat Jantung Tambang

Punya sumber energi melimpah, tetapi tidak kebagian energi. Inilah ironi Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan, yang memiliki hamparan gunung-gemunung batu bara dengan jumlah tiada terbilang banyaknya.

Tumpukan padi menggunung di atas altar sesaji saat memasuki ruang tengah Balai Adat Desa Haratai, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (12/1). Seratusan pasang mata para damang, pemuka masyarakat, dan warga Dayak Meratus yang mengelilingi gunungan padi itu seolah tak berkedip.

Mereka bukan sedang menggelar ritual aruh ganal, yakni syukuran panen padi, tetapi menatap layar di sudut dalam balai. Ini sesuatu yang baru. Layar itu mempertontonkan saat warga membangun pembangkit tenaga listrik mikrohidro (PLTMH) di dekat kampung mereka. Penyediaan listrik bertenaga air dari Hutan Lindung Buntasan inilah yang mereka syukuri.

Ucapan syukur pantas diucapkan karena daerah mereka adalah salah satu desa yang puluhan tahun gelap. Listrik PLN tak menyentuh Haratai. Selama ini, masyarakat menikmati penerangan dari genset atau solar sel bantuan pemerintah. PLTMH yang dinamai Buntasan itu kini menjadi jawaban.

Ironis memang! Pegunungan Meratus yang mengandung jutaan ton sumber energi berupa batu bara tidak bisa menyediakan penerangan bagi masyarakat setempat. Negara lebih memilih membawa batu bara di sana keluar, tanpa memedulikan krisis listrik di Kalsel.

Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel mencatat, ada 222 desa yang belum teraliri listrik di daerah ini. Warga yang dibekap gelap ini hanya bisa menyaksikan cahaya benderang dari lubang-lubang tambang yang terus dikeruk selama 24 jam.

”Sebelum ada listrik mikrohidro, kami memakai solar sel. Itu pun hanya malam hari dengan satu lampu neon karena kapasitasnya kurang dari 100 watt,” ujar Sumartono, warga Haratai. Ketiadaan listrik juga dirasakan warga desa lain. Udin Samprong, Kepala Desa
Kamawakan, mengungkapkan, sebagian warganya terpaksa memakai genset untuk penerangan. Akibatnya, harga bahan bakar, seperti premium, melambung. Di tingkat eceran mencapai 8.000 per liter, normalnya
Rp 4.500 per liter.

”Itu pun gensetnya tidak bisa hidup semalaman karena penghasilan warga terbatas. Biasanya nyala lima jam,” kata Udin.

Pegunungan Meratus mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel dengan luas mencapai 1,6 juta hektar. Hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar.

Kini, pegunungan yang berada pada ketinggian 100 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut itu justru menjadi ajang terbesar penambangan batu bara dan bijih besi. Hanya dua di antara sembilan kabupaten di Kalsel yang belum mengeluarkan izin kuasa pertambangan, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah

Sudah ratusan izin penambangan yang dikeluarkan untuk mendapatkan emas hitam itu di sana. Tidak heran bila sebagian kawasan pegunungan rusak.

Jantung ekologi

Warga Kecamatan Loksado hanyalah sedikit di antara daerah di Kalsel yang jelas-jelas menolak penambangan batu bara dan bijih besi. Mereka lebih peduli menyelamatkan hutan.

Tidak mengherankan jika Laksado menjadi andalan Kalsel, utamanya sebagai daerah incaran para wisatawan, termasuk dari mancanegara. Di sini, mereka bisa menjelajah hutan hujan tropis, hidup bersama masyarakat Dayak Meratus, dan menikmati bamboo rafting.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat menilai Loksado jantung ekologi Pegunungan Meratus, yang kelestariannya sampai saat ini masih terjaga. Salah satu potensi yang menghidupinya adalah keberadaan sungai-sungai. Di Haratai, misalnya, air dari empat sungai dari Gunung Kayuan dialirkan ke rumah generator guna memutar turbin. Hasilnya, daya listrik mikrohidro itu mencapai 17.000 watt.

Kini setidaknya 120 keluarga telah menikmati listrik tersebut, dengan daya masing-masing 350 watt per rumah. Pembangkit serupa berkekuatan dua kali lipat lebih besar dari PLTMH Buntasan juga dibangun pemerintah, tetapi tidak berjalan karena masih dalam perbaikan.

Jika dua PLTMH ini berjalan baik, Haratai tentu mendapat pasokan listrik cukup besar untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi setempat. ”Di Loksado ada 48 permukiman komunitas adat Dayak. Lebih dari separuhnya belum berlistrik,” kata DP Jatmiko, Direktur Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengakui, untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah pedalaman yang memiliki aliran sungai cukup banyak, penyediaan listrik mikrohidro seperti di Haratai merupakan solusi tepat. Jika saja pengakuan ini ditindaklanjuti dengan penyediaan listrik mikrohidro lebih banyak lagi, tidak menutup kemungkinan ratusan desa di Kalsel akan menjadi terang. Selain bisa memacu kemandirian dalam penyediaan listrik, hutan dan lingkungannya pun akan terjaga.

Keadaan serupa, tetapi tak sama, dialami Desa Mukti Jaya dan Rantau Makmur di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Karena listrik dari PLN belum tersedia, sejak dua tahun terakhir mereka menikmati listrik dari pengusaha setempat yang menyediakan mesin pembangkit berbahan bakar solar.

Meski tidak semurah mendapat listrik mikrohidro, warga tetap bersedia merogoh kocek cukup dalam, yakni Rp 200.000 per bulan, untuk penerangan sejak petang hingga subuh. ”Bagi yang ingin pakai listrik siang hari, warga beli genset dengan biaya tambahan,” kata Poniso Suryo, Camat Rantau Pulau.

Sebanyak 2.000 warga di kedua desa itu tentu lebih beruntung karena lima desa transmigran lainnya dengan penduduk mencapai 5.500 jiwa, sejak ditempatkan tahun 1994, hingga kini belum menikmati listrik. Mereka terpaksa beli genset seharga Rp 3 juta dengan kemampuan 13 daya kuda. Lima desa itu bagian dari 100 desa di Kutai Timur yang masih gelap.

Padahal, sebagian desa berada di sekitar areal tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang memiliki pasokan listrik 19 megawatt untuk memproduksi 35 juta ton batu bara per tahun. Namun, cahaya dari tambang itu mereka nikmati hanya lewat tatapan mata dari kampung mereka yang didekap gelap.

Mereka memang berada di jantung tambang, tetapi tidak menikmati listrik hasil eksplorasi sumber daya alam di sekitar tempat mereka bermukim.

(Ambrosius Harto Manumoyoso/A Handoko)

Selasa, 26 Januari 2010 | 03:08 WIB

Oleh Defri Werdiono dan M Syaifullah

Menhut Ancam Mencabut Izin Tambang di Kalimantan

Tim Pengawas Pemerintah Langsung ke Lokasi
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, paling lambat satu bulan, ia akan mendatangi penambang yang tidak melakukan reklamasi lahan bekas tambang mereka. Ket.foto: Danau bekas penggalian tambang batu bara di RT 25 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/1). Keberadaan danau tambang itu mengakibatkan permukiman warga lebih sering kebanjiran.

”Lihat saja di Bangka Belitung, di Kalimantan, di Papua, banyak sekali hutan yang rusak oleh mereka. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, izin tambang mereka akan kami cabut,” ujar Zulkifli seusai meresmikan Taman Wisata Alam Angke Kapuk di Jakarta, Senin (25/1), menjawab pertanyaan pers tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi lahan tambang oleh pengusaha pertambangan batu bara di Kalimantan (Kompas, 25/1).

Zulkifli yang belum genap 100 hari menjabat menteri kehutanan (menhut) mengatakan, ada 169 pemegang izin tambang yang ditengarai nakal. Mereka menambang hingga ke wilayah hutan konservasi dan hutan lindung. ”Kami tidak main-main (mengenai) masalah ini. Setiap provinsi harus memiliki wilayah hutan seluas 30 persen. Jika wilayah hutan ini mereka rusak, maka mereka akan berhadapan dengan hukum,” kata Zulkifli.

Menyangkut sinyalemen bahwa kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dipicu oleh tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah setempat, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud MM, kemarin, menjelaskan tiga hal. Pertama, Menteri Kehutanan sesuai dengan ketentuan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan konservasi. Kedua, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, tidak setiap kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh bupati akan memperoleh izin pinjam pakai. Ketiga, kegiatan pertambangan yang berada di luar kawasan hutan bukan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Masyhud.

Tim pengawas

Pada hari yang sama, Senin kemarin, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita di Jakarta menyatakan, tim pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, langsung dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyelesaikan masalah kerusakan lahan akibat kegiatan tambang batu bara. Meskipun sebagian besar perizinan kuasa penambangan diberikan pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat tetap berhak memberikan sanksi.

Selain tim pengawas dari pemerintah pusat, menurut Hermien, tim pengawas regional juga diturunkan untuk klarifikasi persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hermien mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 77, Menteri Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi bagi pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Tidak mau mereklamasi

Operasi penambangan batu bara di Kalsel dan Kaltim kini meninggalkan lubang-lubang raksasa. Lubang-lubang itu tak hanya ditinggalkan oleh para penambang yang memiliki izin kuasa pertambangan, tetapi juga perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Data yang dihimpun Kompas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel menyebutkan, kegiatan reklamasi tambang di Kalsel hingga Oktober 2009 mencapai 3.132 hektar (ha) dari 20.000 ha areal bukaan tambang. Reklamasi itu dilakukan 16 perusahaan pemegang PKP2B. Artinya, masih ada 16.868 ha yang belum direklamasi.

Kepala BLHD Kalsel Rachmadi Kurdi, pekan lalu, mengungkapkan, ada dua perusahaan pemegangan izin PKP2B yang menyatakan tidak sanggup menutup sejumlah lubang tambang. Keduanya adalah PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.

”Kami tetap menahan pemberian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk peningkatan produksi batu bara perusahaan bersangkutan apabila tidak ada upaya yang serius untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut. Kami sudah minta perusahaan-perusahaan mengurangi jumlah lubang yang ditinggalkan,” kata Rachmadi.

Zainuddin Jr Lubis, anggota staf humas PT Arutmin Indonesia, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, dirinya belum mendapat penjelasan dari pimpinan terkait dengan tidak bisa direklamasinya 17 lubang tambang itu. Namun, pihak Arutmin sebagai mitra pemerintah tetap akan memerhatikan arahan dari BLHD Kalsel untuk menangani lubang-lubang itu.

Tidak lapor

Khusus menyangkut pemegang izin kuasa pertambangan, Rachmadi mengakui, BLHD Kalsel kesulitan mendapatkan data pasti berapa besar tambang yang ditinggal. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izin tersebut tidak melaporkannya ke provinsi. Di satu sisi, jumlah tenaga pengawasan terhadap kegiatan tambang di daerah terbatas.

Alasan yang sama juga dikemukakan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan Kaltim Frediansyah. Ia menjelaskan, pihaknya belum memiliki laporan data bekas tambang yang belum dan yang sudah direklamasi.

Sambudi, pengusaha batu bara di Kutai Kartanegara, Kaltim, menyatakan, pihaknya kini tidak memberikan dana jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan kepada pemda. Namun, perusahaannya tetap wajib mereklamasi lubang tambang yang telah selesai digali.

Pejabat Pelaksana Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur mengatakan, para pemilik izin kuasa pertambangan yang melakukan kegiatan dari tahap eksplorasi ke eksploitasi, wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi yang langsung disetorkan ke kas negara. ”Setahu saya, paling kecil jaminan reklamasi tersebut mencapai Rp 500 juta,” katanya.

Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kalsel memiliki 400-578 buah atau menempati urutan kedua setelah Kaltim yang memiliki 1.180 kuasa pertambangan. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, Senin, 25/1).

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, baik di Kalsel maupun di Kaltim, membenarkan keengganan perusahaan mereklamasi tambang karena pengawasan yang minim.(bro/ful/why/wer/naw/ har/ong/hrd/ARN/AHA)

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...