Operator seluler yang ternyata juga ikut didemo besar-besaran oleh para pengusaha wartel adalah Indosat. Namun, meski para pendemo diterima dengan baik, Indosat keukeuhuntuk menanggapi tuntutan soal biaya air time ini lewat jalur hukum.
"Ya, kita terima dengan baik para pendemo, itu kan bagian dari aspirasi mereka sebagai warga negara dan sudah berizin pula," kata Group Head of Corporate Communication Indosat, Adita Irawati, saat dikonfirmasi detikINET, Kamis (18/3/2010).
Sebelumnya diberitakan, dari enam operator hanya XL Axiata yang didemo oleh ratusan pengusaha wartel yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Wartel.
Namun kabar itu dibantah oleh XL. Sebab selain mendemo XL, para pengusaha wartel ternyata juga mendatangi kantor BRTI, Indosat, Kementerian Kominfo, Telkomsel dan Telkom.
Para pengusaha Wartel itu menuntut kewajiban dari para operator seluler untuk menyelesaikan pembayaran air time Wartel sesuai surat keputusan Dirjen Postel No 10/2008.
Biaya air time yang dimaksud adalah dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari Wartel ke ponsel sejak April 2005 hingga Januari 2007.
Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa jumlah totalnya mencapai Rp 54 miliar untuk semua operator.
Indosat sendiri ketika dimintai komentarnya soal tuntutan ini malah mengaku bingung. Sebab, kata Adita, nilai tuntutan yang disampaikan kepada Indosat tidak disampaikan dengan jelas.
"Justru nilainya tidak pernah bisa disampaikan dengan jelas. Pada dasarnya kita akan bayar kalau nilai yang disampaikan jelas dengan dasar perhitungan yang jelas,"ujarnya.
Kewajiban para operator seluler untuk menyelesaikan pembayaran air time, ini menurut para asosiasi Wartel (APWI) sudah tertuang dalam surat keputusan Dirjen Postel no 1982/djpt3/10/2008 tertanggal 15 Oktober.
"Soal substansinya, ya kita tetap konsisten lewat jalur hukum saja, bersama ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia)," tegas Adita.
18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/182710/1320696/328/indosat-pilih-tempuh-jalur-hukum
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Showing posts with label Wartel. Show all posts
Showing posts with label Wartel. Show all posts
Wednesday, April 7, 2010
Nunggak Biaya Air Time: Dari 6 Operator, Hanya XL yang Didemo
Ratusan pengusaha wartel (warung telekomunikasi) mendesak operator seluler menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya air time. Namun, dari enam operator yang menunggak, kenapa hanya XL yang didemo?
"Operator yang lain sudah setuju untuk melunasi pembayaran biaya air time, tinggal XL yang belum," tutur Anton, juru bicara dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia.
Untuk mendesak XL memenuhi kewajiban melunasi biaya air time periode April 2005- Januari 2007, ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Wartel melakukan demo di depan kantor XL di Menara Prima.
Menurut Anton, kewajiban para operator untuk membayar biaya air time sudah tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Postel no 1982/djpt3/10/2008 tertanggal 15 Oktober.
Enam operator yang belum menyelesaikan pembayaran biaya air time adalah Telkomsel, Indosat, XL, Mobile 8, Natrindo, dan Sampoerna Telecom
Sebagai informasi, biaya air time wartel adalah dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari wartel ke ponsel. ( faw / faw )
18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/134310/1320357/328/dari-6-operator-hanya-xl-yang-didemo
"Operator yang lain sudah setuju untuk melunasi pembayaran biaya air time, tinggal XL yang belum," tutur Anton, juru bicara dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia.
Untuk mendesak XL memenuhi kewajiban melunasi biaya air time periode April 2005- Januari 2007, ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Wartel melakukan demo di depan kantor XL di Menara Prima.
Menurut Anton, kewajiban para operator untuk membayar biaya air time sudah tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Postel no 1982/djpt3/10/2008 tertanggal 15 Oktober.
Enam operator yang belum menyelesaikan pembayaran biaya air time adalah Telkomsel, Indosat, XL, Mobile 8, Natrindo, dan Sampoerna Telecom
Sebagai informasi, biaya air time wartel adalah dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari wartel ke ponsel. ( faw / faw )
18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/134310/1320357/328/dari-6-operator-hanya-xl-yang-didemo
Digencet Ponsel, Pengusaha Wartel Kembang Kempis
Bisnis wartel yang dulu begitu berjaya kini hanya bisa meratapi nasib karena tergerus kemajuan teknologi. Banyak dari mereka yang terpaksa gulung tikar.
Dijelaskan Anton dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia, kembang kempisnya usaha wartel disebabkan oleh serbuan layanan seluler. Masyarakat sudah begitu mudah membeli ponsel yang tak lagi menjadi barang mewah.
"Dampaknya tak bisa dihindari, banyak wartel yang gulung tikar karena sepi," ujarnya ketika ditemuidetikINET saat berunjuk rasa di depan kantor XL Axiata, Kamis (18/3/2010).
Tanda-tanda keruntuhan wartel, kata Anton, sejatinya sudah terlihat sejak awal 2008 lalu. Di masa itu, perangkat genggam mulai diobral bak kacang goreng dengan harga ratusan ribu rupiah.
Ditambah lagi, tak beberapa lama kemudian, tarif layanan seluler ikut banting harga. Jelas, hal ini semakin memperparah penderitaan pengusaha wartel yang kian ditinggalkan penggemarnya.
Kini ratusan pengusaha wartel yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Wartel tengah memperjuangkan hak mereka menuntut biaya air time dari operator seluler.
Ada 6 operator yang dituntut membayar dana sebesar Rp 54 miliar itu, yakni Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Natrindo Seluler, Sampoerna Telecom, dan Mobile 8. ( ash / faw )
18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/142227/1320424/328/digencet-ponsel-pengusaha-wartel-kembang-kempis
Dijelaskan Anton dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia, kembang kempisnya usaha wartel disebabkan oleh serbuan layanan seluler. Masyarakat sudah begitu mudah membeli ponsel yang tak lagi menjadi barang mewah.
"Dampaknya tak bisa dihindari, banyak wartel yang gulung tikar karena sepi," ujarnya ketika ditemuidetikINET saat berunjuk rasa di depan kantor XL Axiata, Kamis (18/3/2010).
Tanda-tanda keruntuhan wartel, kata Anton, sejatinya sudah terlihat sejak awal 2008 lalu. Di masa itu, perangkat genggam mulai diobral bak kacang goreng dengan harga ratusan ribu rupiah.
Ditambah lagi, tak beberapa lama kemudian, tarif layanan seluler ikut banting harga. Jelas, hal ini semakin memperparah penderitaan pengusaha wartel yang kian ditinggalkan penggemarnya.
Kini ratusan pengusaha wartel yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Wartel tengah memperjuangkan hak mereka menuntut biaya air time dari operator seluler.
Ada 6 operator yang dituntut membayar dana sebesar Rp 54 miliar itu, yakni Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Natrindo Seluler, Sampoerna Telecom, dan Mobile 8. ( ash / faw )
18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/142227/1320424/328/digencet-ponsel-pengusaha-wartel-kembang-kempis
Subscribe to:
Posts (Atom)
Opini: Penilaian Tingkat Kesiapan (Readiness Level) Penciptaan Lapangan Kerja Ramah Lingkungan (Green Jobs) di Propinsi Daerah Khusus Jakarta
Catatan: Opini ini pertama kali ditulis pada September 2024 oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS Pendahuluan Jakarta sebagai pusat...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...
-
Catatan: Opini ini pertama kali ditulis pada September 2024 oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS Pendahuluan Jakarta sebagai pusat...