“SVLK dikembangkan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia. SVLK wajib dimiliki setiap pemegang konsesi dan akan berlaku untuk semua pasar ekspor,” jelas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada acara Initialing FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement Government and Trade - Voluntary Partnership Agreement) Document and Signing of Joint Statement on the Conclusion of the Negotiation of a FLEGT-VPA di Jakarta, kemarin.
Kata Menhut, kesimpulan dari negosiasi perjanjian bilateral Voluntary Partnership Agreement (VPA) antara Indonesia-Uni Eropa bahwa SVLK diakui semua negara di Uni Eropa sebagai sistem verifikasi untuk membuktikan legalitas kayu Indonesia
Menurutnya, SVLK menjadi satu-satunya sistem yang diakui oleh negara konsumen. SVLK tidak hanya diterima di Uni Eropa, tapi juga di Amerika dan Jepang. Ini merupakan indikasi SVLK diterima pasar internasional.
Diingatkan pula, dengan penandatanganan VPA Indonesia-Uni Eropa, bukan berarti kerja pemerintah dalam memberantas illegal logging selesai. “Momen ini justru menjadi awal dari kerja keras pemerintah membuktikan kredibilitas SVLK,” tutupnya.
05 Mei 2011
No comments:
Post a Comment