Monday, March 1, 2010

20 Perusahaan Pertambangan Diselidiki

Tim terpadu yang dimotori Kementerian Kehutanan mulai menyelidiki 20 perusahaan di Kalimantan yang diduga menambang batu bara dengan merambah hutan. Kegiatan ini dinilai melanggar karena merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (20/2). Tim terpadu terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Kehutanan.

Zulkifli meminta instansi kehutanan di daerah mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan untuk keperluan penyidikan tanpa menunggu pemerintah pusat.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud yang dihubungi dari Pontianak mengatakan, tim terpadu mulai mengidentifikasi status tambang dari 20 perusahaan itu, termasuk yang mengeluarkan izin. Tim sudah memetakan lokasi tambang berdasarkan citra satelit.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan Pelestarian Alam Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Wahyu Widi Heratana di Kota Samarinda, Senin (22/2), menuturkan, tim dari Kementerian datang sekitar tiga minggu lalu ke Kaltim, tetapi pihaknya belum mengetahui hasilnya.

Sebelum tim turun, pihaknya sudah melaporkan kondisi pertambangan di kawasan hutan Kaltim kepada Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan Kaltim mencatat, wilayah konsesi sembilan kuasa pertambangan (KP) masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sehingga diusulkan kepada Pemkab Kutai Kartanegara agar izinnya dicabut.

Pemkab Kutai Kartanegara, kata Wahyu, menerbitkan 52 izin KP yang wilayah konsesinya ada di dalam dan sekitar Tahura Bukit Soeharto. Dari jumlah itu, ada 12 KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura. Dua KP, yakni CV Bintang Pelangi Nusantara dan CV Pelangi Borneo, dicabut Mei 2009. Satu KP yang dipegang CV Dwi Karya masih diproses pencabutannya.

Kawasan konservasi dilarang ditambang kecuali memiliki izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. ”Masih ada sembilan KP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan tahura,” kata Wahyu.

Di Banjarmasin, saat ditanya tindak lanjut hasil inspeksi Menteri Lingkungan Hidup ke lokasi-lokasi tambang di Kabupaten Tapin dan Banjar, dua minggu lalu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima rekomendasi menteri.

”Hasil temuan kerusakan lingkungan perlu didetailkan sehingga daerah bisa melakukan tindakan tepat,” kata Rudy seusai meresmikan gedung serba guna dan wisma di Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Luar Biasa C, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin.(AHA/BRO/WER)

Deforestasi Mengancam Kehidupan Satwa Endemik

Hutan di Pulau Jawa terus terancam deforestasi. Hal ini dinilai akan mengancam kehidupan masyarakat dan kelestarian satwa endemik Jawa.

Berdasarkan data laju deforestasi (kerusakan hutan) Departemen Kehutanan periode 2003-2006, diketahui laju deforestasi di Pulau Jawa sebesar 2.500 hektar per tahun (0,2 persen) dari total deforestasi di Indonesia. Laju deforestasi di Indonesia sebesar 1,17 juta hektar per tahun.

Profauna mengajak masyarakat menyadari bahwa kondisi hutan di Pulau Jawa sangat terancam. ”Tanggung jawab pelestarian bukan hanya pada pemerintah, melainkan juga masyarakat secara luas,” kata juru kampanye hutan Profauna, Radius Nursidi, Senin (22/2) di Malang, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Profauna menggelar unjuk rasa di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang. Sejumlah anggota Profauna berdiri bagai pohon, berjajar menghadap jalan sambil membawa tulisan ”Save Forests in Java”.

”Rata-rata deforestasi hutan terjadi karena perambahan untuk ladang atau dijadikan lokasi pabrik. Hal ini menyebabkan bencana banjir atau tanah longsor, seperti yang terjadi di Pujon dan Cangar (Malang),” katanya.

Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa endemik Jawa, misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), owa jawa (Hylobates moloch), surili (Presbytis comata), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), dan merak (Pavo muticus), akibat hutan yang menjadi habitat mereka rusak.

Direktur Profauna Malang Rosek Nursahid mencontohkan, populasi lutung jawa di Malang Raya saja terus merosot. Sekitar 15 tahun lalu di sekitar Pegunungan Panderman, Batu, ditemukan lebih dari lima kelompok lutung jawa (setiap kelompok terdapat 5 hingga 25 ekor). Kini lutung jawa tidak lagi ditemukan.

Di lokasi lain, lereng timur Gunung Arjuno, 15 tahun lalu Rosek menemukan 7 hingga 10 kelompok lutung jawa. Sekarang jumlahnya tidak lebih dari dua kelompok.

Padahal, lutung jawa merupakan indikator tingkat kerusakan hutan. Lutung jawa dikenal sebagai binatang dengan sensitivitas tinggi, yang hanya bisa hidup di hutan dengan kondisi masih bagus, makanan masih banyak, minim aktivitas manusia, dan masih banyak pohon.

”Lutung jawa jenis binatang arboreal (hidup di atas pohon). Kalau vegetasi sudah rusak, lutung tidak akan bisa bertahan,” katanya. Lutung juga banyak ditangkap untuk dimakan sebagai obat peningkat stamina. (DIA)

Selasa, 23 Februari 2010 | 03:40 WIB

Perkebunan Sawit Tanpa Izin Marak

Pelanggaran di Kalimantan Tengah Paling Luas

Perkebunan kelapa sawit yang terindikasi melanggar peraturan, yaitu beroperasi tanpa memiliki surat izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, marak dan meliputi luas sekitar 2.000.000 hektar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Karena itu, Kementerian Kehutanan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kalimantan Barat (Kalbar) Soenarno, Sabtu (20/1), menegaskan, Kementerian Kehutanan memastikan akan membawa kasus pelanggaran tersebut ke jalur hukum.

Sementara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu di Pontianak, mengakui, di Indonesia jutaan hektar perkebunan dan pertambangan beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai.

”Dari laporan yang sudah masuk, perkebunan yang beroperasi tanpa izin lahannya memang mencapai jutaan hektar. Saya tidak ingat persis angkanya,” tutur Zulkifli Hasan kepada wartawan di ruang VIP Bandara
Supadio.

Menurut Menhut, laporan mengenai banyaknya lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin itu masuk ke Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Kehutanan yang dibentuk pada Januari 2010. Tim terpadu tersebut, antara lain, terdiri atas Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kalteng paling luas

Soenarno menjelaskan, sekitar 1,5 juta hektar berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 332.000 hektar berada di Kalbar. Sekitar 300.000 hektar dari 332.000 hektar yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalbar, dipastikan tidak berizin.

”Di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau (keduanya di Kalbar) yang melanggar 28.000 hektar dan sekitar 4.000 hektar,” ujar Soenarno.

Menyangkut pelanggaran di Kalteng, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin membenarkan bahwa pelanggaran atas lahan 1,5 juta hektar tersebut dilakukan oleh sedikitnya 77 perusahaan dari 144 perusahaan perkebunan di Kalteng.

Dari Medan, Sumatera Utara, diperoleh informasi bahwa harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) cenderung naik, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah panen CPO yang menurun serta musim dingin di Eropa yang datang lebih awal daripada tahun sebelumnya sehingga panen kedelai dan biji matahari berkurang.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatera Utara Balaman Tarigan mengatakan, pada akhir tahun 2009 harga CPO Rp 6,2 juta per ton dan pada akhir Februari 2010 melonjak menjadi Rp 7,6 juta per ton.

”Kami optimistis harga CPO akan terus naik dan tembus Rp 10 juta per ton,” kata Tarigan seusai acara Musyawarah Cabang II Gapki Cabang Sumut di Medan, Sabtu. (AHA/FUL/MHF)

Dengan AC, Selamatkan Bumi

PEMANASAN GLOBAL
Pengatur suhu ruangan merupakan peranti yang paling dibutuhkan di perumahan, perkantoran, dan bangunan publik lainnya. Namun, mesin ini paling besar menyedot listrik dibandingkan peranti elektronik lainnya. Maka, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan listrik, mulai dari penggunaan mesin inverter hingga sensor pengatur operasi.

Pengatur suhu ruangan yang disebut AC atau air conditioner menjadi produk elektronik yang paling seksi karena keberadaannya memberikan kenyamanan nyata bagi penghuni ruangan.

Selama ini, untuk menambah daya tarik mesin ini, beberapa aplikasi teknologi disisipkan. Antara lain, dipasang teknologi plasma untuk mengurai molekul partikel menjadi ion, yang ukurannya jauh lebih kecil.

Ion ini akan mengikat molekul air. Karena virus bersifat higroskopis, ion ini sekaligus akan menangkap virus. Virus yang tertangkap lalu dikumpulkan dalam filter atau penyaring. Pada sistem plasma, pembangkitan ion tercapai dengan daya hingga 5 elektron volt.

Selain itu, perhatian diarahkan pada upaya meningkatkan efisiensi mesin pendingin ruangan. Untuk itu, diperkenalkan sistem inverter yang merupakan komponen pengatur kecepatan kompresor. Dengan sistem ini, kecepatan AC bisa diatur sesuai kebutuhan. Proses mendinginkan udara pun lebih cepat sehingga konsumsi listrik lebih sedikit.

Menurut Heribertus Ronny, Manajer Produk AC Panasonic Gobel Indonesia, ketika mesin pendingin ini dinyalakan, waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suhu yang diinginkan 1,5 kali lebih cepat dibanding AC biasa,

Kelebihan lain inverter yang dikembangkan sejak tahun 2007 ini adalah dapat menyesuaikan daya yang dikeluarkan untuk mencapai suhu yang ditetapkan. Pada AC non-inverter pengendalian suhu dilakukan dengan menekan tombol ”ON” dan ”OFF”. Akibatnya, suhu menjadi tidak merata. Sistem inverter berlaku sebaliknya.

Teknologi inverter dikembangkan untuk menghemat listrik dan menekan emisi gas buang karbon dioksida (CO) sehingga AC ini menjadi produk ramah lingkungan. Menurut laporan survei produk berwawasan lingkungan, Peace 2007, setiap penghematan daya listrik 4,7 kilowatt per hari akan mengurangi emisi CO sebanyak 3,7 kg per hari.

Uji coba yang dilakukan perusahaan elektronik Jepang ini menunjukkan, ada penghematan listrik hingga 50 persen dibandingkan dengan AC non-inverter. Pada pengujian, pendinginan dilakukan pada ruangan seluas 16 meter persegi selama 8 jam per hari. Suhu ruangan disetel 25 derajat celsius, suhu di luar ruangan 35 derajat celsius.

Untuk mesin AC berkapasitas 1,5 PK pada sistem konvensional, dibutuhkan daya 6,4 kWh per hari. Adapun yang dilengkapi inverter hanya menggunakan 4,2 kWh per hari.

Dengan memasang sirkit integrasi (IC) sebagai pengendali, inverter akan bekerja dengan daya minimum setelah suhu udara mencapai tingkat yang diinginkan. Penggunaan inverter ini dapat menghemat listrik hingga 50 persen.

Sensor suhu dan gerak

Efisiensi penggunaan listrik masih dapat ditingkatkan dengan menerapkan sensor pada unit pendingin ruangan ini.

Ada dua sensor yang terpasang di ujung kanan bawah kotak pendingin itu, yaitu sensor penangkap keberadaan obyek bergerak dan suhu obyek itu.

Ketika aktivitas obyek itu rendah, misalnya penghuni ruangan tengah membaca buku atau tidur, suhu ruang akan sesuai dengan pengaturan awal, yaitu 25 derajat celsius.

Namun, bila aktivitas tinggi dan jumlah orang bertambah, suhu akan turun 2 derajat celsius secara otomatis. Ketika ruangan kosong, suhu akan naik 2 derajat celsius dari suhu standar pada awalnya.

Dengan menerapkan sensor yang disebut eco-patrol, beban AC dapat diminimalkan sehingga listrik bisa dihemat 20 persen. Bersama penggunaan inverter, total penghematan mencapai 60 persen.

Sensor juga digunakan untuk memonitor udara, yang menunjukkan tingkat kualitas udara ruangan melalui indikator warna lampu kecil di bagian kiri. Udara berkualitas buruk ditunjukkan dengan lampu berwarna merah.

Segera setelah itu sistem pembersih udara, dalam hal ini sistem plasma, akan beroperasi. Sebanyak tiga triliun ion akan dilepaskan untuk menangkap partikel berbahaya di udara, seperti virus, bakteri, dan jamur.

Penggunaan sistem pengendali untuk AC sudah selangkah lebih maju di Korea Selatan. Di Negara Ginseng ini, untuk menyalakan dan mematikan peralatan pendingin ini, dapat dilakukan dengan telepon genggam dari jarak jauh. Dengan demikian, ketika sampai di rumah, penghuninya mendapatkan ruangan telah bersuhu sejuk.

Konsep go green pada AC juga diterapkan dengan menggunakan bahan ramah lingkungan pada komponen-komponennya, menggantikan logam berbahaya, seperti timbel (Pb) dan kadmium (Cd).

Penggunaan teknologi yang efisien dan ramah lingkungan juga akan diterapkan pada perabot elektronik lainnya, seperti kulkas, mesin cuci, dan microwave.


Sabtu, 20 Februari 2010 | 04:26 WIB

PENULIS: YUNI IKAWATI

Thursday, February 18, 2010

Hutan Adat Dayak Dibabat

Diduga Tak Ada Izin Pelepasan Kawasan

Sedikitnya 1.420 hektar hutan adat Dayak Iban atau Ibanik di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dibabat untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Kayu tebangan itu kemudian diselundupkan ke Malaysia.

Demikian pernyataan bersama Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat Sujarni Alloy; juru kampanye hutan Perkumpulan Telapak, Muhammad Yayat Afianto; dan Ketua Badan Perwakilan Desa Semunying Jaya Jamaludin dalam konferensi pers di Pontianak, Kalbar, Selasa (16/2).

”Tindakan perusahaan perkebunan itu seolah-olah kebal hukum mengingat bupati setempat tidak mengeluarkan izin lokasi perkebunan sawit di hutan tersebut. Perusahaan itu juga belum mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) dinas kehutanan, tetapi sampai sekarang aktivitas mereka tetap berlangsung,” ujar Yayat.

Jamaludin menambahkan, pembabatan hutan adat Dayak Iban itu sudah berlangsung sejak tahun 2005. ”Sejak hutan adat dibabat, masyarakat adat makin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena hasil hutan yang biasanya bisa dimanfaatkan tak ada lagi,” katanya.

Masyarakat adat Dayak Iban dulu menggantungkan hidup dari hasil hutan, seperti rotan, damar, kulit kayu pudo, dan tanaman-tanaman untuk obat tradisional. Setelah hutan habis, masyarakat yang tidak terbiasa dengan pertanian budidaya menjadi amat kesulitan.

Alloy mengatakan, kayu-kayu hasil tebangan dari hutan adat Dayak Iban itu diangkut ke Malaysia melalui jalan setapak yang biasanya digunakan untuk mengangkut keperluan logistik masyarakat. ”Konflik dengan masyarakat adat Dayak Ibanik terus terjadi. Masyarakat adat hanya ingin menuntut hak mereka yang dirampas,” kata Alloy.

Tumpang tindih

Hasil pemantauan kalangan aktivis lingkungan pada lembaga Save Our Borneo (SOB), pembabatan hutan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah juga parah, seperti perampokan kekayaan alam secara sistematis dan terorganisasi.

Faktanya, kata Direktur Eksekutif SOB Nordin di Palangkaraya, pembabatan hutan di
Kecamatan Kapuas Tengah,
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berlangsung sejak tahun 2008 luasnya sudah 10.000 hektar.

Ironisnya, lanjut Nordin, kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit oleh tiga perusahaan tumpang tindih dengan kawasan eks hutan milik dua perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan. Selain itu, pembukaan perkebunan


juga ada yang berlangsung di wilayah tanah dan kebun warga, seperti di Jangkang dan Balai Banjang.

”Ketiga perusahaan itu berani beroperasi karena memiliki izin lokasi dari bupati setempat. Tetapi, dalam pembabatan hutan itu diduga tidak punya izin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan sebab ketiga perusahaan tersebut belum memiliki IPK,” ujar Nordin.

Kayu-kayu yang dibabat dari hutan adat Dayak tersebut, kata Nordin, ada yang ditanam dalam tanah, dibakar, dibuang, ditumpuk, atau dipakai untuk perumahan, jembatan, dan keperluan lainnya oleh tiap-tiap perusahaan tersebut. ”Apabila dihitung potensi kayu yang hilang dengan luas konsesi tiap perusahaan perkebunan 20.000 hektar, negara mengalami kerugian Rp 141,5 miliar per perusahaan,” katanya.

Menurut Nordin, pihaknya bersama dengan sejumlah lembaga aktivis lingkungan dan antikorupsi akan melaporkan kejahatan kehutanan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Aparat instansi terkait tidak peduli lagi mau menegakkan hukum dan menyelamatkan hutan,” katanya. (AHA/FUL)

Rabu, 17 Februari 2010 | 03:43 WIB

Pontianak, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/17/03430475/hutan.adat.dayak.dibabat

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...