Sunday, November 7, 2010

Kominfo: Lacak dan Laporkan Pelaku Jamming Robert

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan Balai Monitoring (Balmon) di daerah bencana, untuk melacak pelaku jamming dan melaporkannya ke kepolisian setempat.

"Saya instruksikan Balmon (Balai Monitoring) setempat untuk melacak dan menangkap pelakunya bekerjasama dengan aparat setempat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, kepada detikINET saat berbincang di kantor Stasiun TVRI Kalimantan Timur, Jl Ery Suparjan, Samarinda, Sabtu (6/11/2010).

Menurut Tifatul, pihaknya telah menerima pengaduan dan keluhan terkait aksi jamming
yang sangat mengganggu kelancaran komunikasi di daerah bencana seperti di Kepulauan

Mentawai, Sumatera Barat dan kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah. Bahkan, aksi jamming di kawasan Merapi dilaporkan kian parah.

"Jamming jelas sangat mengganggu kelancaran komunikasi saat penanganan bencana
seperti ini," ujar Tifatul.

Dijelaskan Tifatul, jamming dilakukan warga di sekitar wilayah bencana untuk mengacaukan komunikasi radio Handy Talky (HT). Tidak hanya menimpa anggota
ORARI, jamming juga dialami anggota RAPI.

"Yang seperti ini,tidak bisa dibiarkan. Sekali lagi saya instruksikan,tangkap pelakunya dengan melaporkannya ke kepolisian setempat," tegas Tifatul. ( rns / rns ) 

06 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/06/161011/1488307/328/kominfo-lacak-dan-laporkan-pelaku-jamming/

Pelaku Jamming pada Bencana Letusan Merapi Terus Dilacak

Geram dengan ulah jammer di wilayah bencana, termasuk di wilayah Merapi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan Balai Monitoring (Balmon) setempat untuk melacak dan melaporkan pelaku ke polisi.

"Berdasarkan informasi dari sejumlah relawan di Jogja, mereka telah menemukan dan menangkap beberapa orang yang diduga telah melakukan upaya jamming," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S Dewabroto, saat dihubungi detikINET, Sabtu (06/11/2010).

Hanya saja, dikatakan Gatot, pihaknya belum tahu berapa jumlah pelaku jamming yang ketahuan, karena petugas Balmon masih dalam perjalanan untuk melakukan pelacakan.

"Polisi baru akan dilibatkan jika diproses secara hukum. Hanya saja kesulitannya adalah, ulah orang-orang iseng tersebut hit and run, sehingga agak sulit terlacak mengingat modulasinya berubah-ubah," papar Gatot. 

Menurut informasi yang didapat Gatot dari Balmon Jogja, aksi jamming tidak dilakukan oleh aparat, melainkan oleh orang-orang yang kemungkinan frustasi karena sulit masuk frekuensi 907 untuk perangkat HT (Handy Talkie), mengingat komunikasi saat terjadi bencana sangat padat.  

Sementara itu, perwakilan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) Jogja yang dikontak Gatot mengatakan upaya jamming saat ini sudah mulai mereda. "Karena ramai pemberitaan, upaya jamming turun drastis," ujarnya. 

Kominfo hingga saat ini dikatakannya terus berupaya meminimalisir gangguan akibat jamming. Balmon akan mengecek sistem komunikasi yang digunakan para relawan untuk diberikan frekuensi pengganti, sambil terus melakukan pelacakan jamming. Karena jika dibiarkan, akan menggangu sistem komunikasi yang telah ada. 

"Kominfo tidak mau kompromi siapapun yang melakukannya (jamming), karena koordinasi antara Kominfo, aparat TNI, Polri, relawan dan komunitas RAPI dan ORARI sudah cukup rapi di area darurat Merapi ini," tegasnya.

06 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/06/173934/1488343/328/pelaku-jamming-terus-dilacak/?i991102105

Saturday, November 6, 2010

ATSI: Pemerintah Perlu Sosialiasikan Repeater

Pengguna repeater diancam penjara paling lama enam tahun dan atau denda hingga Rp600 juta

Maraknya penggunaan alat perangkat telekomunikasi penguat sinyal, atau dikenal dengan istilah repeater, oleh masyarakat mendorong pemerintah - dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika - dan operator untuk mensosialisasikan penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat radio.

Seperti diketahui, sejumlah pihak ditemukan Kemenkominfo telah memakai repeater tanpa izin atau tidak sesuai sertifikasi.

Operator telekomunikasi, yang diwakilkan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), merasa perlu bagi pemerintah untuk mensosialisasikan pada masyarakat untuk turut menjaga kondisi yang ada sehingga kondusif bagi operator dalam menyediakan layanan sesuai standar kualitas layanan (quality of service).


“Saat ini ditengarai adanya penggunaan alat penguat sinyal oleh masyarakat. Perangkat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk dipakai karena memancarkan frekuensi yang range-nya all band, atau mencakup 800, 900, dan 1800 MHz,” kata Rachmad Widayana, Kasubdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Kemenkominfo di Jakarta, Rabu 3 November 2010.

Sementara Toto Suwandi yang mewakili ATSI menambahkan bahwa repeater yang digunakan masyarakat terus memancarkan sinyal sehingga sangat mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan.

“Akibatnya langsung berdampak pada pelanggan. Sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan menjadi tidak maksimal atau terputus sama sekali,” tutur Toto.

Terkait larangan yang menimbulkan gangguan, dikatakannya, telah diatur pasal 38 UU no.36/1999 yang mengatakan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”

Adapun sanksi pelanggaran untuk gangguan tersebut terpampang pada pasal 55, di mana pelanggar diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Sebagai informasi, khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja, berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut. (umi)

03 Nov 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/186524-atsi--pemerintah-perlu-sosialiasikan-repeater

Kenapa Sinyal Ponsel Makin Sering Ngadat

Penggunaan repeater ilegal mengakibatkan gangguan sinyal di 42 lokasi sekitar Jabodetabek.

Sejak awal tahun hingga Oktober 2010 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mensinyalir adanya gangguan sinyal telekomunikasi, terutama untuk layanan selular di sejumlah daerah di Indonesia.

Telah terindikasi adanya gangguan di Jabodetabek, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.


Khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut.

Berikut perincian 42 lokasi yang terkena gangguan sinyal tersebut:
1. Jakarta Timur: 4 lokasi
2. Jakarta Selatan: 5 lokasi
3. Jakarta Pusat: 5 lokasi
4. Jakarta Barat: 5 lokasi
5. Jakarta Utara: 20 lokasi
6. Tangerang: 2 lokasi
7. Bogor: 1 lokasi
Total: 42 lokasi

Gangguan tersebut sesungguhnya sudah mulai dirasakan di tahun 2009, namun masih terbatas hingga sebanyak enam lokasi. "Namun kini telah meningkat cukup pesat, dan telah mengakibatkan gangguan pada frekuensi band 900 MHz yang dialami oleh tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya, Senin 11 Oktober 2010.

Dampak gangguan tersebut antara lain meningkatnya drop call, khususnya bagi para pengguna layanan telekomunikasi selular yang sedang berada tidak jauh dari BTS tertentu yang berdekatan dengan lokasi gangguan akibat adanya interferensi.

Berdasarkan kondisi yang meresahkan bagi sejumlah pengguna layanan selular tersebut, Gatot mengatakan, mulai hari ini, 11 Oktober 2010, Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel akan menginstruksikan kepada seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap sumber gangguan tersebut.

"Namun, meski reaksi serupa sempat digelar pada tahun 2009, muncul kembali pada sejumlah lokasi yang lebih beragam, yang semata-mata hanya disebabkan oleh kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) tetapi ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat," jelas Gatot.

"Dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan selular di sekitarnya. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat yang ilegal tersebut," tandasnya.

Peringatan serupa juga disampaikan pada para vendor perangkat telekomunikasi untuk hanya memperdagangkan perangkatnya yang tersertifikasi. Pada bulan September 2010 lalu, Kemenkominfo telah mengumpulkan hampir seluruh pimpinan vendor perangkat telekomunikasi dengan tujuan agar ada kerja-sama bagi penanggulangan masalah perangkat telekomunikasi yang tidak berizin.

"Berdasarkan monitoring sementara di lapangan juga, repeater tersebut di antaranya ada yang digunakan untuk suatu area niaga, perkantoran, tempat pertemuan dan bahkan juga suatu panti pijat yang mengambil lokasi di ruang bawah tanah yang sangat tertutup," cetus Gatot. (hs)

11 Okt 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/182310-kominfo-akan-tertibkan-repeater-ilegal

Indonesia Siapkan Multimedia Superkoridor

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berniat membuat kumpulan data audit yang diberi nama multimedia superkoridor. Sistem ini rencananya segera dibentuk dengan terlebih dahulu menciptakan simpul-simpul pengiriman data dari semua kementerian/lembaga.

Hadi Poernomo, Ketua BPK mengatakan, adalah tugas BPK untuk melakukan audit pemeriksaan atas suatu institusi yang mengelola uang negara.


UU nomor 15 tahun 2004 pasal 10 dan UU nomor 15 tahun 2006 pasal 9 menyebutkan, BPK memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini organisasi pemerintah pusat, pemda, dan juga lembaga lain.

“Untuk itu, kami berterimakasih ke BUMN seperti Pertamina, karena diskusi kami tentang e-audit ini, disambut baik,” kata Hadi disela penandatanganan MoU antara BPK dan PT Pertamina di Kantor BPK, 5 November 2010.

BPK, kata Hadi, berniat untuk menciptakan pusat data BPK dan membentuk link and match dan nantinya akan menjadi multimedia superkoridor. MoU ini adalah yang ketiga setelah pada Juni lalu BPK menandatangani kerjasama yang sama dengan PLN.

Pada tahun 2009 lalu, BPK bersama Kementerian Keuangan juga menandatangani MoU yang serupa.

Hadi menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan mengatur kewenangan atau perijinan akses data PT Pertamina oleh BPK, tapi kesepakatan bersama ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data PT Pertamina oleh BPK.

“Dengan kerjasama ini maka auditor BPK dapat mengakses data Pertamina dari kantor BPK lewat sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama antara BPK dan Pertamina.” Kata Hadi. “Ini tentu saja memberi manfaat besar bagi BPK karena data akan diperoleh secara realtime.

Hadi menjelaskan, kelebihan e-audit ini akan membuat pekerjaan makin efisien dan efektif. Efisiensi akan terlihat dari waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa dalam proses pengumpulan dan pengunduhan data makin berkurang. Dengan demikian, kegiatan waktu sisa dari kegiatan yang dipersingkat itu bisa lebih banyak digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan biar lebih luas dan mendalam.

“Nantinya tak hanya ke Pertamina, tapi ini kami harapkan juga bisa segera diikuti oleh BUMN-BUMN lain,” kata Hadi.

Pada kesempatan ini, Pertamina juga mengundang direksi BUMN seperti dari PT Kereta Api, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Kimia Farma, PT Pembangunan Perumahan, PT Perkebunan Nusantara, PT Asabri, PT Sucofindo dan sejumlah BUMN lain.

05 November 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/187089-indonesia-siapkan-multimedia-superkoridor

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...