Friday, August 28, 2009

Pemda Bantah Mentawai Diperjualbelikan

Kedaulatan Negara

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membantah penjualbelian pulau di Mentawai seperti dilansir sebuah situs di internet. Data yang disebutkan di situs itu tidak akurat.

Penjualan pulau dilansir oleh situs privateislandsonline.com. Di situs itu, ada tiga pulau yang ditawarkan, yaitu Pulau Macaroni, Siloinak, dan Kandui.

Asisten Sekda Sumatera Barat Sinang Subekti, Kamis (27/8), mengatakan, data situs itu tidak benar. Dia memastikan tidak ada penjualan pulau di Mentawai.

”Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke pengelola tempat wisata itu. Mereka menyatakan tidak ada penjualan pulau. Kami juga tidak menemukan ada pelanggaran hukum yang dilakukan operator wisata di Mentawai,” kata Sinang.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan, tiga pulau yang disebutkan di situs itu tidak benar. Macaroni merupakan nama resor seluas enam hektar di Tanjung Sinai, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara. Resor ini dimiliki PT Internusa Bahagia yang merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) tahun 2004.

Kandui adalah nama resor di Pulau Karangmajat Besar. Resor mengantongi izin tahun 2007 seluas 9,1 hektar. Luas Pulau Karangmajat Besar 60 hektar.

Adapun Pulau Siloinak dikelola PT Mentawai Surak Wisata sejak tahun 2009. Perusahaan PMA ini tidak mengelola seluruh pulau seluas delapan hektar, melainkan mengelola kawasan wisata seluas satu hektar.

Direktur Utama PT Mentawai Surak Wisata Novi Leni Safitri menyatakan tidak pernah memberikan data pulau untuk situs itu. ”Kami beroperasi seperti biasa dan tidak pernah berniat menjual perusahaan, apalagi pulau ini,” kata Novi.

Novi mengaku tidak akan menggugat pemilik situs itu karena persoalan sudah ditangani pemerintah. Desas-desus penjualan pulau, menurut Novi, sudah terdengar sejak dua tahun lalu.

Hal senada disampaikan Direktur Utama Kandui Resort Mentawai Anom Suheri. Dia mengaku tidak pernah memberikan informasi seputar resornya kepada pengelola situs.

Direktur Jenderal Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan, pemerintah akan mengusut iklan penjualan pulau ke pengelola situs di Toronto, Kanada.

”Kami akan memakai hubungan diplomatik dengan Kanada untuk meminta klarifikasi tentang munculnya iklan penjualan pulau di situs itu. Kalau terungkap sesuatu yang lebih jauh, bisa saja pemerintah mengajukan gugatan hukum,” ucap Aji.(ART)

Kerja Sama dengan Telkom, Himbara Tingkatkan Efisiensi dan Pendapatan

Untuk meningkatkan efisiensi hingga 30 persen dan menaikkan pendapatan sebesar Rp 9,3 miliar per bulan, anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Kerja sama ini untuk mengimplementasikan transaksi elektronik dengan Telkom sehingga menciptakan efisiensi biaya dan kemudahan transaksi bagi nasabah bank anggota Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ini.

"Kerja sama ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan nilai bisnis (bussiness value) bagi bank-bank negara dan Telkom, sekaligus mendukung program Bank Indonesia mewujudkan less-cash society," kata Ketua Himbara Agus Martowardojo, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (28/8).

Realisasi itu, tambahnya, menciptakan efisiensi biaya transaksi sebesar 30 persen dan menyumbang pendapatan Rp 9,3 miliar setiap bulan bagi semua anggota Himbara.

Saat ini, jumlah kartu debit yang diterbitkan bank-bank anggota Himbara sampai dengan Juli 2009 mencapai 16 juta kartu atau 47 persen dari total kartu debit yang beredar di Indonesia. Transaksi yang terjadi antarnasabah bank milik negara sebanyak 3 juta transaksi setiap bulan melalui 10.449 ATM yang dimiliki bank anggota Himbara.

Sementara total electronic data capture (EDC) milik bank-bank negara mencapai 46.000 EDC atau 29 persen dari total EDC di Indonesia. "Jumlah transaksi yang sangat besar ini akan memberikan potensi yang sangat baik bagi peningkatan pendapatan fee based income bank-bank anggota Himbara serta pendapatan Telkom," ujar Agus Martowardojo.

Implementasi sinergi Himbara dan Telkom ini dimulai pada 21 Juni 2009 berupa pemindahan pengelolaan switchingATM dari Artajasa ke Telkom. Layanan yang sudah berjalan saat ini adalah informasi saldo dan penarikan tunai.

Layanan transfer di ATM bank-bank negara serta layanan pembayaran grup usaha Telkom akan berjalan dalam waktu dekat.

Pengembangan selanjutnya akan diperluas dengan penambahan fitur layanan transaksi, implementasi di channel electronic lainnya, seperti EDC, internet banking, dan SMS Banking.

Kerja sama itu juga akan diarahkan untuk mendukung independent self regulatory organization (SRO).

Direktur Utama Telkom Rinaldy Firmansyah mengemukakan, Telkom siap mendukung kerja sama transaksi elektronik ini sehingga seluruh nasabah bank-bank anggota Himbara mendapatkan layanan terbaik. "Kami gembira dapat meningkatkan kerja sama lebih lanjut dengan Himbara dan kami akan mendukung sepenuhnya dengan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki," ujar Rinaldy Firmansyah.

Di tempat yang sama, Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil mengatakan, sinergi Himbara dan Telkom ini merupakan contoh sukses sinergi Indonesia dan akan diikuti dengan sinergi lainnya dalam waktu dekat. "Saya sangat mendukung dan memacu agar tercipta sinergi yang lebih besar sehingga tercipta keuntungan dan layanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sofyan Djalil.

Jum'at, 28 Agustus 2009

Karena Century, Negara Bisa Jeblok Rp 5 Triliun

Penyelamatan Bank Century berpotensi merugikan negara, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan, sebesar Rp 4,5 triliun-Rp 5 triliun pada tahun 2011 saat LPS harus melepas kepemilikannya. Proses penyelamatan yang diawali pernyataan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik juga dipertanyakan.

”LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) harus mendivestasi saham Century paling lambat tiga tahun sejak pengambilalihan pada 21 November 2008, yaitu paling lambat November 2011. Artinya, dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun,” ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/8), dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Rapat yang juga dihadiri Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani itu diwarnai keraguan anggota Dewan atas keputusan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang menyatakan Bank Century merupakan bank gagal yang berpotensi sistemik (bisa menyebabkan kegagalan bank lain jika dibiarkan mati). Penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008.

Sejak itu, ada empat kali suntikan dana dari LPS ke Bank Century, yakni pertama pada 23 November 2008 senilai Rp 2,776 triliun (modal yang digunakan untuk mengembalikan rasio kecukupan modal/CAR Bank Century dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen). Kedua, pada 5 Desember 2008 senilai Rp 2,201 triliun.

Ketiga, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kekurangan CAR berdasarkan hasil perhitungan BI. Keempat, pada 21 Juli 2009 senilai Rp 630 miliar. Dengan demikian, total suntikan dana yang dikucurkan LPS mencapai Rp 6,762 triliun.

Dengan total dana yang sudah dikucurkan ini, potensi kerugian sebesar Rp 4,72 triliun hingga Rp 5,22 triliun. Nilai kerugian ini karena harga jual saham Bank Century saat didivestasi tahun 2011 diperkirakan Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun.

Dradjad mempertanyakan dasar pencairan dana sebanyak empat kali itu. Setiap kucuran modal biasanya disebabkan munculnya kewajiban baru bagi Bank Century dan harus ditanggung LPS.

LPS dicurigai meloloskan kucuran dana 18 juta dollar AS dari Bank Century kepada pihak tertentu, yang memiliki hubungan utang piutang dengan pemegang saham lama, tetapi masih dalam proses pengadilan.

”Jika klaim sepihak seperti itu dibayar juga, penambahan modal LPS ke Century patut dicurigai legitimasinya. Atas dasar itu perlu audit investigasi untuk memastikannya,” ujar Dradjad.

Alasan sistemik

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sofyan Mile, mempertanyakan alasan penetapan status bank gagal yang berpotensi sistemik pada Bank Century oleh BI dan KSSK pada 21 November 2008. Saat itu definisi bank gagal yang berpotensi sistemik belum disepakati dengan DPR, tetapi BI dan pemerintah telah mendahului dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

”Padahal, sebelumnya DPR sudah jelas-jelas menolak proposal untuk menolong Bank Indover yang juga disinyalir bisa berpotensi sistemik akibat krisis keuangan global,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan, seluruh dana yang disuntikkan LPS ke Bank Century tidak menyedot dana APBN karena semuanya murni dari dana kelolaan LPS. Penyelamatan Bank Century juga tidak menyebabkan BI harus menggunakan wewenang yang diberikan Perppu No 4/2008, yakni Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) pada Bank Century.

”Dengan demikian, tidak ada implikasi terhadap APBN dan tidak membutuhkan FPD oleh BI. Dan seluruhnya masih masuk dalam koridor hukum,” ujarnya.

Firdaus Djaelani menegaskan, upaya penyelamatan Bank Century sudah mulai memberikan hasil, antara lain kembalinya CAR ke level sehat, yakni 9,28 persen pada 31 Juli 2009. Itu jauh di atas CAR pada posisi 20 November 2008, atau saat Bank Century diambil alih LPS, yakni negatif 153,66 persen.

”Hingga saat ini LPS masih merupakan pemilik, sementara pengawasan harian atas Century tetap ada di BI,” ujarnya.

Darmin Nasution mengatakan, Bank Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibat di-rush nasabahnya.

Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century. Di tengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang selevel.

Selain meminta audit investigasi, Komisi XI DPR juga akan meminta pandangan hukum tentang legal tidaknya penyuntikan dana oleh LPS pada 3 Februari 2009 dan 21 Juli 2009.

Komisi XI DPR memandang tindakan LPS itu ilegal karena Perppu No 4/2008 tentang JPSK yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century dinilai tidak lagi berlaku 18 Desember 2008 atau ketika perppu tersebut ditolak DPR menjadi undang-undang.

Sementara pemerintah menganggap penyelamatan yang dilakukan LPS legal karena sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS. (OIN/FAJ)

Jakarta, 28 Agustus 2009

Bank-bank BUMN Bakal Satukan ATM

Nasabah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN ke depan tidak perlu repot lagi bila harus melakukan transaksi lewat ATM. Sebab, perbankan yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) ini berencana untuk menyatukan mesin ATM.

Nantinya, himpunan bank pelat merah ini hanya akan megeluarkan satu jenis kartu ATM, yakni ATM Himbara.

Menurut Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh terkait rencana ini. "Nanti tidak ada lagi Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Adanya cuma Bank Himbara. Ya tapi itu nanti belum. Kan tidak boleh ketahuan. Saat ini kita masih bicara sambil minum teh, atau kopi," kata Agus, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (28/8).

Agus memang belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan terwujud. Namun, dia mengakui penggabungan ATM tersebut membutuhkan persiapan yang matang termasuk untuk sistem teknologi informasi (IT). "Nanti kalau sudah dekat, kami kasih tahu," pungkasnya.

Thursday, August 27, 2009

2030, Indonesia Potensi Kurangi 60 Persen Emisi Karbon

Indonesia berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 60 persen hingga tahun 2030 dengan menggabungkan kebijakan lingkungan hidup yang tepat dan dukungan internasional.

Perubahan kebijakan dan kelembagaan di sektor kehutanan, pembangkit listrik, transportasi, dan pengelolaan lahan gambut merupakan peluang bagi Indonesia untuk beralih ke jalur ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Demikian paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar kepada para wartawan, Kamis (27/8) di Jakarta. Data ini merupakan hasil kajian sementara DNPI tahun ini.

"Indonesia mengakui adanya ancaman yang dihadapi semua bangsa dari pemanasan global, dan akan mengupayakan pengurangan emisi dalam negeri sepanjang hal tersebut sesuai dengan tujuan pembangunan nasional," ujar Rachmat.

Data DNPI menunjukkan, jumlah emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2005 mencapai 2,3 giga ton. Emisi ini akan meningkat sebesar 3,6 giga ton pada 2030 apabila tidak terdapat perubahan dalam cari pengelolaan di beberapa sektor.

Indonesia sendiri, salah satunya, akan fokus pada sektor kehutanan, pertanian, transportasi, bangunan, dan semen. Dari sektor ini, Indonesia berpeluang mengurangi gas rumah kaca sebesar 2,3 giga ton pada 2030.

Seperti diketahui, lahan gambut dan kehutanan merupakan sumber terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia, yaitu mencapai 45 persen. Untuk menekan emisi tersebut, Indonesia akan merehabilitasi lahan gambut yang rusak.

"Selain itu, Indonesia akan secara aktif memengaruhi negosiasi internasional tentang emisi gas, mengembangkan strategi perubahan iklim di dalam negeri yang handal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan peluang perubahan iklim," ujar Rachmat.

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...