Bank Indonesia (BI) kembali menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank penerbit kartu kredit.
"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).
Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.
"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.
Bagaimana bisa data nasabah itu jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab?
Aribowo mengungkapkan, hal itu biasanya terjadi ketika ada penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.
"Dan ternyata tidak lama si calon nasabah tersebut kebanjiran telepon yang menawarkan, bahkan memaksa. Itu kan sangat mengganggu," ungkapnya.
Padahal, lanjut Aribowo, hal tersebut dilarang sesuai dengan undang-undang kerahasiaan bank. Berdasarkan aturan itu, bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain.
"BI akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak bank agar menjaga ketat seluruh dengan seluruh outsourcing telah bekerjasama dengan bank tersebut," kata Aribowo.
Pada bagian lain Aribowo juga mengimbau kepada para pengguna kartu kredit untuk tidak menggunakan jasa pengacara (lawyer) dalam membereskan masalah tagihan kartu kredit.
"Itu sama sekali tidak benar, tagihan nasabah tidak akan lunas begitu saja," ungkapnya.
Menurut Aribowo, nasabah justru akan membayar dua kali yakni jasa pengacara dan tagihan kartu kredit. "Karena dalam perjanjian dengan bank nasabah bertanggung jawab penuh untuk membayar seluruh tagihan. Jadi pengacara tersebut tidak akan pernah bisa melunasi tagihan," jelasnya.
BI dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai hal tersebut. "Namun memang banyak nasabah yang ternyata belum memahami hal tersebut. Untuk itu kita upayakan terus melakukan sosialisasi dan edukasi," tukasnya.
20 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/20/071521/1469526/5/jual-beli-data-nasabah-kartu-kredit-marak-bi-minta-bank-perketat-outsourcing?f9911013
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Wednesday, October 20, 2010
Tuesday, October 19, 2010
Video Penganiayaan di YouTube, Efek Citizen Journalism
Beredarnya video penganiayaan warga sipil Papua yang konon dilakukan oknum TNI di YouTube, dinilai pengamat media sosial sebagai bagian dari tren citizen journalism yang akan terus berlanjut. "Perkembangan media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook dan sebagainya perlahan menjadikannya seperti media pemberitaan resmi. Dia punya konten apa saja lalu di-publish. Media sosial kini dianggap layak dikutip, namun dengan catatan sumber beritanya tidak sembarangan," kata pengamat media sosial Nukman Luthfie saat dihubungi detikINET, Senin (18/10/2010).
Nah, bagaimana jika menanggapi konten spekulatif seperti video soal oknum TNI? Menurut Nukman, sebagai masyarakat cerdas pastinya kita mempertanyakan benar atau tidaknya yang dikabarkan di media sosial itu.
"Berita-berita seperti ini harus diangkat oleh media resmi. Sehingga publik pada akhirnya akan mendapat konfirmasi yang jelas. Jika tidak ditangkap media resmi, pemberitaan semacam itu hanya berhenti sampai di media sosial, menjadi bahan pergunjingan," kata Nukman.
Dia menyebutkan, saat ini memang tak jarang berita-berita di media resmi di-drive oleh media sosial dan menurutnya ini adalah sebuah tren. Nukman berpendapat, ini sekaligus pertanda bagi pemerintah, perusahaan atau para pemangku kebijakan, bahwa informasi saat ini bisa menyebar begitu mudahnya melalui media sosial.
"Ini bagus, memperkaya pemberitaan. Bagi publik, media sosial dan media resmi bisa saling melengkapi. Fenomena ini tidak bisa ditahan. Yang penting adalah bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi hal-hal semacam ini," tandasnya. ( rns / wsh )
18 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/18/181107/1468183/398/video-penganiayaan-di-youtube-efek-citizen-journalism/
Nah, bagaimana jika menanggapi konten spekulatif seperti video soal oknum TNI? Menurut Nukman, sebagai masyarakat cerdas pastinya kita mempertanyakan benar atau tidaknya yang dikabarkan di media sosial itu.
"Berita-berita seperti ini harus diangkat oleh media resmi. Sehingga publik pada akhirnya akan mendapat konfirmasi yang jelas. Jika tidak ditangkap media resmi, pemberitaan semacam itu hanya berhenti sampai di media sosial, menjadi bahan pergunjingan," kata Nukman.
Dia menyebutkan, saat ini memang tak jarang berita-berita di media resmi di-drive oleh media sosial dan menurutnya ini adalah sebuah tren. Nukman berpendapat, ini sekaligus pertanda bagi pemerintah, perusahaan atau para pemangku kebijakan, bahwa informasi saat ini bisa menyebar begitu mudahnya melalui media sosial.
"Ini bagus, memperkaya pemberitaan. Bagi publik, media sosial dan media resmi bisa saling melengkapi. Fenomena ini tidak bisa ditahan. Yang penting adalah bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi hal-hal semacam ini," tandasnya. ( rns / wsh )
18 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/18/181107/1468183/398/video-penganiayaan-di-youtube-efek-citizen-journalism/
Sesama Agen KTA Dilarang Kirim SMS
Karena kesal, pada suatu dini hari saya balas SMS tawaran kredit tanpa agunan dengan sopan, “Maaf, sesama agen dilarang saling memprospek.”
Tanpa diminta, SMS macam itu kerap mendatangi saya. Anda pasti juga pernah, bahkan sering, menerimanya. Isinya tawaran kredit tanpa agunan. Yah, namanya juga usaha.
Karena berupa upaya di tengah kompetisi, maka sopan santun boleh diabaikan. SMS dari orang-orang tak dikenal itu hampir semuanya tak menyapa nama penerima. Apalagi jika dikirim secara bulk via SMScaster.com.
Tapi mereka punya persamaan. Nomor untuk mengirim SMS dan nomor yang disertakan dalam SMS biasanya berbeda. Tak hanya berbeda angka tetapi juga berbeda operator.
Media baru selalu memancing kreativitas para pemasar. Ini seperti dulu, banyak tenaga pemasaran yang tak sadar melakukan spamming: mengirimkan email berisi promosi ke banyak alamat, termasuk kepada orang-orang yang belum dikenal.
Akhirnya etiket menjadi pemahaman bersama. Itulah yang namanya keseimbangan baru. Bagaimana dengan SMS? Nantinya juga begitu: para pengirim akan sadar karena malu –– atau dimarahi oleh pihak yang dikirimi. Oh ya bisa juga karena bosan, tak kunjung mendapatkan buruan, karena pesaing semakin banyak, mana lebih ulet dan kreatif pula.
Eh, tapi itu tadi kan SMS dari perorangan. Bagaimana dengan SMS, atau texting lainnya (misalnya pop screen), dari perusahaan tertentu (memakai short code bahkan nama dagang) dan terlebih operator telekomunikasi?
Untuk perusahaan, pengiriman SMS membabi buta jelas spamming. Untuk operator? Waduh, saya lupa apakah dalam dokumen pendaftaran pascabayar ada klausul bahwa saya bersedia dikirimi SMS apapun oleh operator. Begitu pun dalam amplop mungil kartu perdana prabayar, apakah ada klausul itu?
Misalkan ada klausul tadi, kita layak mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Kalau tidak?
Sejauh saya tahu sih belum ada produk hukum yang mengatur itu. Setahu saya UU ITE 2008 maupun revisinya belum secara khusus mengatur pengiriman pesan promosional dari operator terhadap pelanggan. Tolong dikoreksi jika saya salah.
Dalam kasus ini operator tidak boleh berkilah (misalnya), “Kalau belum diatur berarti boleh, karena kalau kami diam maka kompetitor akan merajalela.”
Dalam bisnis ada etika. Minimal etika sepihak yang dirumuskan sendiri. Saya berpengandaian, eksekutif perusahaan telko manapun tak suka menerima bombardir SMS.
11 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/11/143858/1461220/398/sesama-agen-kta-dilarang-kirim-sms
Tanpa diminta, SMS macam itu kerap mendatangi saya. Anda pasti juga pernah, bahkan sering, menerimanya. Isinya tawaran kredit tanpa agunan. Yah, namanya juga usaha.
Karena berupa upaya di tengah kompetisi, maka sopan santun boleh diabaikan. SMS dari orang-orang tak dikenal itu hampir semuanya tak menyapa nama penerima. Apalagi jika dikirim secara bulk via SMScaster.com.
Tapi mereka punya persamaan. Nomor untuk mengirim SMS dan nomor yang disertakan dalam SMS biasanya berbeda. Tak hanya berbeda angka tetapi juga berbeda operator.
Media baru selalu memancing kreativitas para pemasar. Ini seperti dulu, banyak tenaga pemasaran yang tak sadar melakukan spamming: mengirimkan email berisi promosi ke banyak alamat, termasuk kepada orang-orang yang belum dikenal.
Akhirnya etiket menjadi pemahaman bersama. Itulah yang namanya keseimbangan baru. Bagaimana dengan SMS? Nantinya juga begitu: para pengirim akan sadar karena malu –– atau dimarahi oleh pihak yang dikirimi. Oh ya bisa juga karena bosan, tak kunjung mendapatkan buruan, karena pesaing semakin banyak, mana lebih ulet dan kreatif pula.
Eh, tapi itu tadi kan SMS dari perorangan. Bagaimana dengan SMS, atau texting lainnya (misalnya pop screen), dari perusahaan tertentu (memakai short code bahkan nama dagang) dan terlebih operator telekomunikasi?
Untuk perusahaan, pengiriman SMS membabi buta jelas spamming. Untuk operator? Waduh, saya lupa apakah dalam dokumen pendaftaran pascabayar ada klausul bahwa saya bersedia dikirimi SMS apapun oleh operator. Begitu pun dalam amplop mungil kartu perdana prabayar, apakah ada klausul itu?
Misalkan ada klausul tadi, kita layak mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Kalau tidak?
Sejauh saya tahu sih belum ada produk hukum yang mengatur itu. Setahu saya UU ITE 2008 maupun revisinya belum secara khusus mengatur pengiriman pesan promosional dari operator terhadap pelanggan. Tolong dikoreksi jika saya salah.
Dalam kasus ini operator tidak boleh berkilah (misalnya), “Kalau belum diatur berarti boleh, karena kalau kami diam maka kompetitor akan merajalela.”
Dalam bisnis ada etika. Minimal etika sepihak yang dirumuskan sendiri. Saya berpengandaian, eksekutif perusahaan telko manapun tak suka menerima bombardir SMS.
11 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/11/143858/1461220/398/sesama-agen-kta-dilarang-kirim-sms
Kembali Jadi Dewan Council ITU: Menkominfo Optimistis Pertahankan Slot Orbit Satelit
Menkominfo Tifatul Sembiring optimistis Indonesia bisa memaksimalkan perannya setelah kembali terpilih sebagai Dewan Council ITU (International Telecommunication Union)--otoritas telekomunikasi internasional.
"Jadi anggota Dewan Council ITU membuat kita tidak jadi objek aturan internasional. Kita bisa memasukan kepentingan Indonesia," ujarnya di sela turnamen Futsal Menkominfo Cup 2010, Hari Bakti Postel, di Hanggar Pancoran, Jakarta, Sabtu (16/10/2010).
Menurutnya, kepentingan Indonesia yang paling utama dengan kembali duduk di ITU adalah soal kepentingan slot orbit satelit. "Angkasa itu sangat luas, kita ingin slot orbit kita dipertahankan. Kalau bisa ditambah," papar Tifatul.
Indonesia berhasil mempertahankan posisi sebagai anggota Dewan Council ITU dengan meraih suara terbanyak. "Kita berada di posisi pertama mengalahkan China," ujar Menkominfo dengan bangganya.
Tifatul menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan sekali untuk kembali terpilih sebagai anggota Dewan Council karena memiliki pasar industri telekomunikasi yang sangat besar, selain tentunya kepentingan atas spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Diungkapkannya, keuntungan menjadi anggota Dewan Council ITU Indonesia bisa mengarahkan regulasi-regulasi yang ditetapkan melalui persetujuan Dewan agar kiranya compatible dengan kondisi Indonesia.
"Contohnya untuk regulasi frekuensi, Indonesia tidak perlu lagi mengubah frekuensi yang ada saat ini dengan demikian akan hemat biaya," paparnya lebih lanjut.
Hal yang sama juga berlaku untuk regulasi terkait dengan standardisasi produk telekomunikasi, di mana Indonesia tidak harus merubah instrumen yang digunakan sehingga dapat mengefisiensikan biaya.
16 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/16/110150/1466575/328/menkominfo-optimistis-pertahankan-slot-orbit-satelit/
"Jadi anggota Dewan Council ITU membuat kita tidak jadi objek aturan internasional. Kita bisa memasukan kepentingan Indonesia," ujarnya di sela turnamen Futsal Menkominfo Cup 2010, Hari Bakti Postel, di Hanggar Pancoran, Jakarta, Sabtu (16/10/2010).
Menurutnya, kepentingan Indonesia yang paling utama dengan kembali duduk di ITU adalah soal kepentingan slot orbit satelit. "Angkasa itu sangat luas, kita ingin slot orbit kita dipertahankan. Kalau bisa ditambah," papar Tifatul.
Indonesia berhasil mempertahankan posisi sebagai anggota Dewan Council ITU dengan meraih suara terbanyak. "Kita berada di posisi pertama mengalahkan China," ujar Menkominfo dengan bangganya.
Tifatul menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan sekali untuk kembali terpilih sebagai anggota Dewan Council karena memiliki pasar industri telekomunikasi yang sangat besar, selain tentunya kepentingan atas spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Diungkapkannya, keuntungan menjadi anggota Dewan Council ITU Indonesia bisa mengarahkan regulasi-regulasi yang ditetapkan melalui persetujuan Dewan agar kiranya compatible dengan kondisi Indonesia.
"Contohnya untuk regulasi frekuensi, Indonesia tidak perlu lagi mengubah frekuensi yang ada saat ini dengan demikian akan hemat biaya," paparnya lebih lanjut.
Hal yang sama juga berlaku untuk regulasi terkait dengan standardisasi produk telekomunikasi, di mana Indonesia tidak harus merubah instrumen yang digunakan sehingga dapat mengefisiensikan biaya.
16 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/16/110150/1466575/328/menkominfo-optimistis-pertahankan-slot-orbit-satelit/
Persaingan Ketat, Operator Dituntut Tingkatkan Pelayanan
Persaingan operator telekomunikasi yang semakin ketat membuat pelanggan semakin banyak menuntut. Operator pun harus semakin meningkatkan pelayanannya.
"Kita dituntut pelanggan untuk memberikan yang terbaik," ungkap Manager Service Management Telkomsel Regional Jawa Barat (Jabar), Sri Bimo Ariyanto saat ditemui detikINET usai menerima penghargaan Bandung Service Excellence Award (BSEA) 2010 di Grand Ballroom Hilton Bandung, Kamis (26/8/2010) malam.
Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, Telkomsel Jabar membuka layanan Emergency Service. Layanan ini merupakan layanan bagi pelanggan yang membutuhkan solusi kartu SIM rusak di luar jam layanan normalnya.
"Ini adalah solusi bagi pelanggan Telkomsel yang membutuhkan layanan kartu SIM rusak. Sehingga tidak perlu menunggu besok untuk mendapatkan kartu SIM baru," paparnya seraya menambahkan layanan ini baru sepekan diperkenalkan kepada pelanggan.
Selain berbicara soal layanan terbaru Telkomsel Jabar, Bimo juga mengungkapkan kebanggaannya karena Telkomsel meraih penghargaan BSEA untuk yang kedua kalinya.
"Ini sebagai motivasi agar kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi," katanya.
Penilaian BSEA 2010 ini didasarkan pada survei yang dilakukan oleh Markplus
Insight terhadap 1.000 responden di Bandung pada bulan Juli 2010, dengan menggunakan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin error sebesar 3,2 persen.
Survey ini mengukur dimensi pelayanan terhadap pelanggan yang meliputi pelayanan pada saat sebelum membeli, membeli dan setelah melakukan pembelian. Ditambahkan oleh Bimo, konsep layanan cepat, akurat dan tepat akan diterapkan di 28 kantor layanan Telkomsel yang tersebar di Jabar.
"Ada beberapa strategi yang kita jalankan untuk meningkatkan pelayanan. Ada mysteri shooping, dimana kita melakukan penilaian secara sembunyi-sembunyi terhadap petugas costumer service kita. Serta upgrading kemampuan merekan dan pemberian reward," tukasnya. ( afz / rns )
26 Agt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/08/26/094022/1428155/328/persaingan-ketat-operator-dituntut-tingkatkan-pelayanan
"Kita dituntut pelanggan untuk memberikan yang terbaik," ungkap Manager Service Management Telkomsel Regional Jawa Barat (Jabar), Sri Bimo Ariyanto saat ditemui detikINET usai menerima penghargaan Bandung Service Excellence Award (BSEA) 2010 di Grand Ballroom Hilton Bandung, Kamis (26/8/2010) malam.
Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, Telkomsel Jabar membuka layanan Emergency Service. Layanan ini merupakan layanan bagi pelanggan yang membutuhkan solusi kartu SIM rusak di luar jam layanan normalnya.
"Ini adalah solusi bagi pelanggan Telkomsel yang membutuhkan layanan kartu SIM rusak. Sehingga tidak perlu menunggu besok untuk mendapatkan kartu SIM baru," paparnya seraya menambahkan layanan ini baru sepekan diperkenalkan kepada pelanggan.
Selain berbicara soal layanan terbaru Telkomsel Jabar, Bimo juga mengungkapkan kebanggaannya karena Telkomsel meraih penghargaan BSEA untuk yang kedua kalinya.
"Ini sebagai motivasi agar kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi," katanya.
Penilaian BSEA 2010 ini didasarkan pada survei yang dilakukan oleh Markplus
Insight terhadap 1.000 responden di Bandung pada bulan Juli 2010, dengan menggunakan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin error sebesar 3,2 persen.
Survey ini mengukur dimensi pelayanan terhadap pelanggan yang meliputi pelayanan pada saat sebelum membeli, membeli dan setelah melakukan pembelian. Ditambahkan oleh Bimo, konsep layanan cepat, akurat dan tepat akan diterapkan di 28 kantor layanan Telkomsel yang tersebar di Jabar.
"Ada beberapa strategi yang kita jalankan untuk meningkatkan pelayanan. Ada mysteri shooping, dimana kita melakukan penilaian secara sembunyi-sembunyi terhadap petugas costumer service kita. Serta upgrading kemampuan merekan dan pemberian reward," tukasnya. ( afz / rns )
26 Agt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/08/26/094022/1428155/328/persaingan-ketat-operator-dituntut-tingkatkan-pelayanan
Subscribe to:
Posts (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggelar uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabotabek. Siaran uji coba itu merupak...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...