Thursday, February 18, 2010

Tata Ruang "Food Estate" di Merauke Belum Jelas

PERTANIAN

Masalah tata ruang pada lahan 1,5 juta hektar yang akan digunakan sebagai pusat pengembangan pertanian tanaman pangan (food estate) di Merauke, Papua, hingga kini belum jelas karena pemerintah pusat belum menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Papua. Juga belum ada tim terpadu yang dibentuk di level pusat yang bisa memastikan proyek ini berhasil.

”Jika memang ada wilayah hutan yang berubah untuk food estate, sebelumnya harus ada tim terpadu yang di dalamnya ada menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri lingkungan hidup, menteri kehutanan, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), hingga perguruan tinggi. Tim ini yang harus mengkaji seluruhnya,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (16/2), seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang Nasional dan Food Estate Merauke.

Menurut dia, pada tahap awal harus ada usulan dari Papua terkait dengan kawasan yang akan digunakan sebagai food estate yang ditetapkan melalui sebuah peraturan daerah. Setelah itu, tim terpadu mengkaji usulan tersebut, kemudian dibuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

”Jika amdal sudah ada, harus dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai perubahan status lahan hutan menjadi food estate. Jadi, masih lama sebelum bisa ditawarkan kepada investor. Tim terpadunya saja belum terbentuk,” ungkap Zulkifli.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah masih harus memastikan agar proyek food estate ini tidak mengganggu lahan hutan lindung dan hutan konservasi. Pemerintah hanya ingin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk pengembangan pertanian tanaman pangan.

”Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Amdal harus mantap, sesuai dengan target emisi karbon dioksida yang harus diturunkan 26 persen,” ujarnya.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak ingin pengalaman di Kalimantan Tengah pada era Orde Baru terulang lagi. Pemerintah Orde Baru menetapkan lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah sebagai lahan sawah baru, tetapi gagal karena kondisi lahan yang terlalu asam.

Terdapat 1,5 juta hektar lahan di Merauke yang cocok dikembangkan sebagai kawasan ekonomi yang fokus pada lahan pertanian tanaman pangan.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia sekaligus anggota Komisi IV DPR, Siswono Yudo Husodo, di Jakarta, Selasa, mengingatkan, pengembangan food estate di Merauke dan wilayah lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman jangan sampai memarjinalkan petani.

”Konsep food estate harus mendorong petani memiliki lahan garapan yang lebih luas agar pendapatan mereka meningkat dan kehidupan lebih baik,” katanya. (MAS/OIN)

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...