Tuesday, September 8, 2009

Jepang Luncurkan Satelit Pemantau Global Warming

Sebuah satelit meluncur, Jumat (23/1), dari Pulau Tangeashima, Jepang, yang ditujukan untuk memantau pemanasan global. Bersama satelit tersebut turut diluncurkan tujuh satelit berukuran kecil yang mendukung program antariksa Jepang. Ket.foto: Sebuah roket H-2A F15 yang membawa satelit GOSAT (Greenhouse Gases Observing Satellite) atau 'Ibuki' meluncur dari Pulau Tanegashima, Jumat (23/1).

"Satelit pemantau gas rumah kaca telah memisahkan diri dari roket pendorongnya dan berfungsi normal," ujar juru bicara Badan Eksplorasi Ruang Angkasa Jepang (JAXA) seperti dilansir Reuters. Meskipun demikian, nasib tujuh satelit lainnya belum diketahui.

Dengan satelit utama tersebut, para ilmuwan Jepang dapat menghitung kadar karbondioksida dan methana dari 56.000 titik di Bumi. Pemerintah Jepang berharap dapat berperan serta dalam mengatasi perubahan iklim melalui penelitian berbasis satelit itu.

Selain itu, peluncuran ini juga menjadi bagian dari uji coba Jepang untuk menapaki bisnis peluncuran satelit. Selama ini, bisnis tersebut dilayani Eropa, AS, dan Rusia. China dan India juga telah memulainya dalam beberapa tahun terakhir.

China telah berhasil meluncurkan satelit komunikasi milik Nigeria pada tahun 2007 dan satelit pertama Venezuela tahun lalu. India juga bethasil meluncurkan sejumlah satelit termasuk LAPAN TUBSAT milik Indonesia.

Jepang telah menerima order pertama peluncuran satelit dari negara lain pada awal bulan ini. Badan ruang angkasa Korea Selatan telah meminta Jepang untuk meluncurkan satelit KOMPSAT-3 yang didesain untuk memotret permukaan bumi. Peluncurannya direncanakan antara tahun 2011 dan 2012.

Peluncuran satelit dilakukan menggunakan roket buatan Jepang H-2A dari pusat peluncuran di sebuah pulau kecil yang berjarak 1.000 kilometer selatan Tokyo. Untuk meluncurkan satelit dibutuhkan 96 juta dollar AS.

Program peluncuran satelit Jepang telah menunjukkan keahliannya dengan berhasil mengirim satelit ke orbit Bulan tahun lalu. Jepang bahkan berambisi mengirimkan astronot ke Bulan pada 2025.

Jumat, 23 Januari 2009 | 14:57 WIB

TOKYO, JUMAT —  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/01/23/14575576/jepang.luncurkan.satelit.pemantau.global.warming.

Website REDD-I Diluncurkan

Center for International Foresty Research (CIFOR) berkerja sama dengan Departemen Kehutanan, Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI), dan WWF Indonesia meluncurkan website www. redd-indonesia.org yang bertujuan untuk memantapkan implementasi program pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (REDD-I).

Program CIFOR yang terdiri dari tiga bagian, yaitu tanya jawab mengenai apa itu REDD, lokakarya tentang pengalaman mengembangkan proyek percontohan REDD generasi pertama, dan pembuatan website REDD-I di perkenalkan CIFOR, Selasa (25/8) pagi, di Hotel Intercontinental Midplaza Jakarta.

"Isi website ini sendiri kurang lebih adalah penejelasan mendalam mengenai apa itu REDD dan siapa itu CIFOR", kata Direktur eksekutif PILI, Pam E. Minnigh. "Diharapkan dapat menjadi media sharing yang efektif yang dapat diakses masyarakat" jelas ilmuan senior CIFOR, Dr Daniel Murdiyarso.

Program yang baru dilaksanakan CIFOR tahun 2009 ini sangat diharapkan bisa berhasil dilaksanakan di Indonesia. "Karena, kita adalah salah satu negara yang telah melaksanakan aktivitas nyata yang berkaitan dengan REDD," jelas Dr Nur Masripatin dari Departemen Kehutanan.

"Seperti yang dilakukan Persatuan Iklim Hutan Indonesia (IFCA) pada tahun 2007, mereka telah meneliti aspek-aspek metodologi, kebijakan, dan institusi, termasuk distribusi insentif," tambah wanita berkacamata ini.

Mengenai distribusi insentif, Executive Secretary National Council on Climate Change Dr Agus Purnomo mengatakan, negara yang paling banyak menghasilkan gas karbon di atmosfer yang akan paling banyak melakukan upaya.

Selasa, 25 Agustus 2009 | 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/08/25/17491830/website.redd-i.diluncurkan.

UNFCCC di Denmark

Setelah di Bali, konvensi badan PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC atau UN Framework Convention on Climate Change) akan kembali digelar di Copenhagen, Denmark, Minggu (13/12/09).

Konferensi yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1992 itu bertujuan mendesak semua negara yang berkepentingan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang dianggap tidak membahayakan iklim bumi. Tahun ini, pertemuan itu akan menjadikan usulan-usulan untuk menggunakan pembayaran karbon untuk melindungi hutan di dunia.

Konferensi bertajuk "Forest Day 3" didedikasikan untuk membahas peran hutan dalam perubahan iklim, mitigasi serta perubahan adaptasi, dan akan difokuskan pada "Hutan Keanekaragaman Hayati dan Perubahan Iklim."

Para negosiator juga akan membahas kerangka kerja global REDD (pengurangan emisi gas rumah kaca dari defortasi dan degradasi hutan). Dengan begitu negara-negara yang mengurangi tingkat deforestasi mereka akan memperoleh kredit untuk emisi gas yang berkurang. Kredit-kredit itu kemudian akan dijual pada pasar karbon internasional atau akan dialirkan ke suatu dana internasional.

Dalam sesi tanya jawab saat media briefing di Hotel Intercontinental, Selasa (25/8) pagi, Dr Agus Purnomo, mewakili pemerintah sebagai Executive Secretary National Council on Climate Change, menjelaskan, masyarakat hutan adat di Indonesia tidak memiliki perbedaan persepsi dengan negara-negara maju dan berkembang yang menghasilkan gas emisi terbanyak di dunia seperti China.

"Masyarakat dan desa itu adalah porsi yang besar, jadi dari pemerintah mereka yang memiliki tanggung jawab besar seperti masyarakat hutan adat akan diberikan insentif sekitar 70 persen," kata Dr Nur Masripatin, pemimpin tim REDD dari Departemen Kehutanan.

Selasa, 25 Agustus 2009 | 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/08/25/17583580/unfccc.di.denmark

UU Lingkungan Hidup Disahkan DPR

DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (8/9).

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat.

Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Menlh mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.

Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar.

Selasa, 8 September 2009 | 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/08/1421551/uu.lingkungan.hidup.disahkan.dpr

Walhi : 3.626 Ha Hutan dan Lahan Terbakar

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan, hingga Agustus 2009 jumlah lahan dan hutan terbakar di Indonesia mencapai 3626,4 ha. Walhi juga mendeteksi adanya 24.176 titik api di seluruh Indonesia, di mana yang tertinggi berada di Kalimantan Barat.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Furqan menjelaskan, pembakaran lahan dan hutan ini terjadi setiap tahun seolah-olah menjadi imun, sehhingga ia menyebutnya sebagai “ulang tahun”pembakaran hutan.

Walhi juga mensinyalir ada sekitar 44 perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik sengaja maupun tidak sengaja, menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan di Kalimantan Barat. Sekitar 15 perusahaan masing-masing di Riau dan Kalimantan Tengah juga menjadi pelaku kasus serupa.

Kebakaran tahunan, ungkap Berry, telah berdampak buruk pada sektor ekologi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Oleh karenanya, perlu tindakan serius dari pemerintah untuk dapat menjerat pelaku pembakaran hingga ke pemilik konsesi.

“Harapannya ke depan ada aturan yang tegas bahwa pemilik konsesi itu harus bertanggung jawab terhadap wilayah konsesinya. Terlepas siapapun yang membakar atau terjadi kebakaran yang disengaja atau tidak disengaja,” ungkap Berry dalam acara Diskusi Terbatas 'Fenomena Kebakaran Hutan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (08/09).

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang kehutanan Prof.Bambang Hero Saharjo menyatakan banyak hal yang menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia tetap lestari. Penyebabnya antara lain political will pemerintah dan penegakan hukum yang lemah, kurangnya koordinasi dan SDM yang mengerti permasalahan, serta minimnya pendekatan kepada masyarakat.

Bambang juga membeberkan kebakaran hutan terparah di Indonesia adalah tahun 1997-1998 saat terjadi  gelombang besar el nino. Saat itu, jutaan lahan terbakar menyumbang 58 persen karbondioksida dunia sehingga Indonesia menempati posisi ketiga penghasil CO2 terbesar. Asap hasil pembakaran bahkan 50 kali lebih besar dibandingkan serangan Irak pada kilang minyak Kuwait 1991.

“Kesimpulannya adalah data dan fakta membuktikan dan semua bisa merasakan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya dengan jargon belaka, tetapi harus benar-benar dilaksanakan kalau memang menginginkan lingkungan hidup yang lebih baik dan kredibilitas pemerintah yang bertanggung jawab.” lanjut Bambang.

Selasa, 8 September 2009 | 15:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/08/15440098/walhi..3.626.ha.hutan.dan.lahan.terbakar

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...