Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kini dipusingkan oleh meningkatnya penyalahgunaan kartu kredit yang menggunakan cara klasik. Bank sentral dan AKKI mencatat dalam setahun terakhir banyak nasabah kartu kredit yang bekerjasama dengan merchant untuk menarik uang tunai.
Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Ia menceritakan, saat ini banyak nasabah yang bekerjasama dengan merchant (penyedia jasa layanan kartu kredit) di berbagai toko untuk menarik dana tunai.
"Dengan modus seakan-akan membeli barang yang ternyata semu. Jadi nantinya tercatat dalam mesin pembaca kartu kredit (EDC) untuk pembelian barang ritel padahal tidak," jelasnya.
"Karena bunga yang didapatkan lebih rendah maka merchant akan memberikan dana cash atau tunai kepada pengguna kartu kredit. Nantinya merchant akan meminta ganti kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut," imbuh Dodit.
Padahal lanjut Dodit, tidak ada transaksi barang apapun dalam kegiatan tersebut. "Istilah ini biasa disebut Gestun atau singkatan dari Gesek Tunai," kata Dodit.
Nasabah nantinya menurut Dodit akan mendapatkan bunga yang rendah dibandingkan dengan melalui ATM dan merchant akan mendapatkan keuntungan berupa dana cash yang dilebihkan dalam transaksi semu Gestun tersebut.
"Keuntungannya, di satu sisi volume penjualan (sales volume) naik, merchant mendapat fee, nasabah dapat dana tunai secara cepat dan mudah," jelas Dodit.
"Dan nasabah bisa melakukan ini sebagai upaya untuk gali lubang tutup lubang. Jika ini terus berkembang nantinya akan menjadi bom waktu yang
menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit membengkak," tuturnya.
Hal ini, sambung Dodit akan merugikan bank dalam jangka waktu yang lama karena meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) itu.
Sebenarnya, lanjut Dodit, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebuah merchant yang ditunjuk oleh bank tidak dibolehkan untuk melakukan transaksi berupa penarikan dana tunai.
Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
"Maka dari itu AKKI bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimbau kepada bank penyedia jasa kartu kredit untuk mendata kembali merchant yang bekerjasama dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Bank Indonesia, AKKI atau kepada bank-nya masing-masing jika kedapatan adanya Gestun," papar Dodit.
BI dan AKKI berharap dengan adanya kesadaran masyarakat maka modus Gestun dapat teratasi disamping upaya pencegahan dengan mengecek langsung atau sidak antara BI, AKKI dan bank penyelenggara.
19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Tuesday, October 19, 2010
BI Perketat Aturan Internet Banking
Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan tambahan bagi bank penyelenggara jasa electronic banking (e-banking) khususnya layanan via internet atau internet banking. Pasalnya, bank sentral melihat nilai transaksi melalui internet banking telah mencapai puluhan miliar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Kami sedang fokus untuk internet banking, regulasi tambahannya sedang digodok. Terutama untuk pengaturan security (keamanan)," ujar Aribowo.
Menurutnya, regulasi yang tengah digodok nantinya akan dilakukan untuk menjaga keamanan para pengguna internet banking. Karena, lanjut Aribowo nilai transaksi melalui internet banking sudah sangat besar.
"Nantinya kita akan mewajibkan para bank untuk menyediakan tingkat keamanan yang seragam sesuai aturan BI. Saat ini kan baru beberapa bank yang menggunakan token nantinya semua akan diwajibkan seperti itulah contonhnya," papar Aribowo.
"Karena jika dilihat nilai transaksinya sudah mencapai puluhan miliar. Orang-orang sudah banyak yang menggunakan layanan internet banking oleh karena itu bank sentral akan mengatur ulang regulasinya agar aman," imbuh Aribowo.
Aribowo menuturkan saat ini volume transaksi internet banking memang belum mencapai 500.000 namun ke depan akan lebih besar lagi. Untuk itu, Aribowo mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera merilis regulasi tersebut.
"Tidak bisa tahun ini, namun diusahakan tahun depan regulasi tambahan untuk internet banking sudah siap," tukasnya. (dru/dnl)
18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/131021/1467715/5/bi-perketat-aturan-internet-banking
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Kami sedang fokus untuk internet banking, regulasi tambahannya sedang digodok. Terutama untuk pengaturan security (keamanan)," ujar Aribowo.
Menurutnya, regulasi yang tengah digodok nantinya akan dilakukan untuk menjaga keamanan para pengguna internet banking. Karena, lanjut Aribowo nilai transaksi melalui internet banking sudah sangat besar.
"Nantinya kita akan mewajibkan para bank untuk menyediakan tingkat keamanan yang seragam sesuai aturan BI. Saat ini kan baru beberapa bank yang menggunakan token nantinya semua akan diwajibkan seperti itulah contonhnya," papar Aribowo.
"Karena jika dilihat nilai transaksinya sudah mencapai puluhan miliar. Orang-orang sudah banyak yang menggunakan layanan internet banking oleh karena itu bank sentral akan mengatur ulang regulasinya agar aman," imbuh Aribowo.
Aribowo menuturkan saat ini volume transaksi internet banking memang belum mencapai 500.000 namun ke depan akan lebih besar lagi. Untuk itu, Aribowo mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera merilis regulasi tersebut.
"Tidak bisa tahun ini, namun diusahakan tahun depan regulasi tambahan untuk internet banking sudah siap," tukasnya. (dru/dnl)
18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/131021/1467715/5/bi-perketat-aturan-internet-banking
Kartu ATM Berbasis Chip Beredar Mulai Maret 2011
Penerapan kartu debit dan ATM berbasis chip akan segera dilakukan pada Maret 2011. Bank Indonesia (BI) bersama asosiasi implementasi kartu debit dan ATM berbasis chip telah merampungkan pilot project atau blueprint sebagai acuan untuk proses migrasinya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Pilot project sudah diselesaikan sekarang ini sedang membentuk lembaga sertifikasi yang nantinya akan diberikan kepada vendor yang mampu menyediakan sistem switching magnetic stripe ke chip," ujarnya,
Menurut Aribowo, 3 vendor penyedia jasa kartu debit dan ATM yakni Alto, Artajasa, dan Rintis telah sepakat untuk melakukan migrasi tersebut. Infrastrukturnya, lanjut Aribowo akan segera selesai di akhir Desember 2010.
"Jadi nantinya Maret 2011 tepatnya awal Maret 2011 sudah mulai bisa dilakukan migrasinya," tambah Aribowo.
Ia menambahkan, biaya penggantian kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi chip diperlukan US$ 1-2. "Dan bank-bank yang tergabung dalam asosiasi juga sudah sepakat. Karena jumlah pemegang kartu debit dan ATM sangat banyak maka diperlukan waktu hingga 4 tahun," tuturnya.
Bank sentral, sambung Aribowo, juga telah menyiapkan regulasi untuk mengatur kartu debit dan ATM berbasis chip tersebut.
"Walau bukan suatu kewajiban namun BI sudah menyiapkan regulasinya. Sampai kepada kapan waktu untuk proses migrasi selesai," tambahnya.
Dikutip dari situs BI, sampai akhir Agustus 2010 kartu debit yang beredar di seluruh Indonesia temasuk kartu ATM mencapai 47,37 juta dengan nilai transaksi nominal yang mencapai Rp 6 triliun. (dru/dnl)
18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/135026/1467773/5/kartu-atm-berbasis-chip-beredar-mulai-maret-2011
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Pilot project sudah diselesaikan sekarang ini sedang membentuk lembaga sertifikasi yang nantinya akan diberikan kepada vendor yang mampu menyediakan sistem switching magnetic stripe ke chip," ujarnya,
Menurut Aribowo, 3 vendor penyedia jasa kartu debit dan ATM yakni Alto, Artajasa, dan Rintis telah sepakat untuk melakukan migrasi tersebut. Infrastrukturnya, lanjut Aribowo akan segera selesai di akhir Desember 2010.
"Jadi nantinya Maret 2011 tepatnya awal Maret 2011 sudah mulai bisa dilakukan migrasinya," tambah Aribowo.
Ia menambahkan, biaya penggantian kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi chip diperlukan US$ 1-2. "Dan bank-bank yang tergabung dalam asosiasi juga sudah sepakat. Karena jumlah pemegang kartu debit dan ATM sangat banyak maka diperlukan waktu hingga 4 tahun," tuturnya.
Bank sentral, sambung Aribowo, juga telah menyiapkan regulasi untuk mengatur kartu debit dan ATM berbasis chip tersebut.
"Walau bukan suatu kewajiban namun BI sudah menyiapkan regulasinya. Sampai kepada kapan waktu untuk proses migrasi selesai," tambahnya.
Dikutip dari situs BI, sampai akhir Agustus 2010 kartu debit yang beredar di seluruh Indonesia temasuk kartu ATM mencapai 47,37 juta dengan nilai transaksi nominal yang mencapai Rp 6 triliun. (dru/dnl)
18 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/18/135026/1467773/5/kartu-atm-berbasis-chip-beredar-mulai-maret-2011
Praktek 'Gesek Tunai' Kartu Kredit Makin Marak
Terima Tarik Tunai Kartu Kredit Visa dan Master'. Demikian bunyi iklan-iklan baris dan juga pamflet-pamflet yang kian hari semakin marak. Praktek itu memang mudah dan sangat mendukung nasabah yang kepepet uang.
Simak iklan-iklan berikut:
"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."
"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"
Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.
Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.
"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.
Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/072319/1468425/5/praktek-gesek-tunai-kartu-kredit-makin-marak?f9911023
Simak iklan-iklan berikut:
"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."
"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"
Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.
Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.
"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.
Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/072319/1468425/5/praktek-gesek-tunai-kartu-kredit-makin-marak?f9911023
Monday, October 18, 2010
Naskah Akademis RUU Revisi UU ITE Masih Misteri
Kementerian Kominfo dan BPHN (Kementerian Hukum dan HAM) dikabarkan telah menyusun naskah akademis RUU Revisi UU ITE. Namun hingga tulisan ini dibuat (18/10), naskah akademis itu masih misteri.
Siaran pers No. 55/PIH/KOMINFO/5/2010 yang dikeluarkan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 1 Mei 2010 menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2010 silam, Kementerian Kominfo sedang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyusun naskah akademik RUU Revisi UU ITE (Informasi dan Transakasi Elektronik).
Hari berganti hari, bulan berganti bulan. Saat tulisan ini dibuat, sudah bulan Oktober 2010. Tak lama lagi tahun berganti. Hingga tulisan ini dibuat (18/10) tidak ada informasi dari Kementerian Kominfo dan BPHN mengenai naskah akademis dari RUU Revisi UU ITE tersebut.
Informasi itu sangat diperluakan masyarakat, karena fakta di lapangan masyarakatlah yang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut, utamanya Pasal 27 Ayat 3, tentang pencemaran nama baik.
Berikut daftar warga negara yang pernah menjadi korban pasal karet pencemaran nama baik UU ITE
1. Prita Mulyasari, seorang perempuan yang pertama menjadi korban dari UU ini. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menuliskan ketidakpuasannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional.
2. Bambang Kisminarso. Polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih.
3. Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu anggota DPR melalui internet. tulisannya yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto membuat DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie berang.
4. Erick J Adriansjah. Saat terjadinya kasus itu, ia adalah Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
Apakah Pasal karet pencemaran nama baik akan dicabut, direvisi atau dipertahankan dalam UU ITE?
Apakah semua ketentuan mengenai pidana di UU ITE dan dipindahkan di RUU TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi)? Sehingga UU ITE hanya mengatur mengenai transaksi elektronik saja.
Semua masih misteri, karena kedua institusi publik itu, Kementerian Kominfo dan BPHN belum menginformasikan mengenai naskah akademis dan juga draft RUU Revisi UU ITE. Akankah masyarakat kembali ditinggalkan?
18 Okt 2010
Source:http://www.satuportal.net/content/naskah-akademis-ruu-revisi-uu-ite-masih-misteri
Siaran pers No. 55/PIH/KOMINFO/5/2010 yang dikeluarkan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 1 Mei 2010 menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2010 silam, Kementerian Kominfo sedang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyusun naskah akademik RUU Revisi UU ITE (Informasi dan Transakasi Elektronik).
Hari berganti hari, bulan berganti bulan. Saat tulisan ini dibuat, sudah bulan Oktober 2010. Tak lama lagi tahun berganti. Hingga tulisan ini dibuat (18/10) tidak ada informasi dari Kementerian Kominfo dan BPHN mengenai naskah akademis dari RUU Revisi UU ITE tersebut.
Informasi itu sangat diperluakan masyarakat, karena fakta di lapangan masyarakatlah yang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut, utamanya Pasal 27 Ayat 3, tentang pencemaran nama baik.
Berikut daftar warga negara yang pernah menjadi korban pasal karet pencemaran nama baik UU ITE
1. Prita Mulyasari, seorang perempuan yang pertama menjadi korban dari UU ini. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menuliskan ketidakpuasannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional.
2. Bambang Kisminarso. Polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih.
3. Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu anggota DPR melalui internet. tulisannya yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto membuat DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie berang.
4. Erick J Adriansjah. Saat terjadinya kasus itu, ia adalah Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
Apakah Pasal karet pencemaran nama baik akan dicabut, direvisi atau dipertahankan dalam UU ITE?
Apakah semua ketentuan mengenai pidana di UU ITE dan dipindahkan di RUU TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi)? Sehingga UU ITE hanya mengatur mengenai transaksi elektronik saja.
Semua masih misteri, karena kedua institusi publik itu, Kementerian Kominfo dan BPHN belum menginformasikan mengenai naskah akademis dan juga draft RUU Revisi UU ITE. Akankah masyarakat kembali ditinggalkan?
18 Okt 2010
Source:http://www.satuportal.net/content/naskah-akademis-ruu-revisi-uu-ite-masih-misteri
Subscribe to:
Posts (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggelar uji coba siaran televisi digital di wilayah Jabotabek. Siaran uji coba itu merupak...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...