Terima Tarik Tunai Kartu Kredit Visa dan Master'. Demikian bunyi iklan-iklan baris dan juga pamflet-pamflet yang kian hari semakin marak. Praktek itu memang mudah dan sangat mendukung nasabah yang kepepet uang.
Simak iklan-iklan berikut:
"Butuh uang tunai? Gestun (Gesek Tunai) aja dengan bunga murah. Hubungi nomor telpon...."
"TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT VISA MASTER !! Bintaro Jaya, Serpong, Tangerang, Ciledug dan sekitarnya TERIMA TARIK TUNAI KARTU KREDIT!! HANYA 2% s/d 2, 5% (tanpa ada tambahan biaya apapun juga)"
Siapa tak tergiur? Nasabah tinggal membawa kartu kredit dan menggeseknya ke sejumlah merchant-merchant yang menawarkan praktek 'Gesek Tunai' atau biasa disebut Gestun itu. Tanpa prosedur yang rumit layaknya mendapatkan kredit perbankan, nasabah langsung bisa mendapatkan uang tunai. Bunga yang ditawarkan pun umumnya lebih rendah dari yang ditawarkan jika nasabah menarik tunai dana dengan kartu kredit via ATM.
Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengungkapkan pada dasarnya kartu kredit bisa digunakan untuk menarik uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun umumnya bunganya lebih tinggi.
"Kartu kredit digunakan untuk belanja dan bisa juga untuk menarik uang tunai melalui ATM. Namun biasanya opsi yang kedua yakni menarik uang tunai melalui ATM dilakukan untuk keadaan darurat atau emergency untuk itu bunganya lebih mahal hingga 4%," ujarnya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Penelusuran detikFinance, praktek Gestun bisa menawarkan bunga yang lebih rendah hingga di bawah 3%. Misalnya saja yang ditawarkan di iklan baris yang ditawarkan sebuah lembaga di wilayah Bintaro Jaya, Serpong, mereka menawarkan bunga hanya 2% hingga 2,5% tanpa ada tambahan biaya apapun. Ini tentu saja jauh lebih rendah dari tarik tunai jika menarik dana dari ATM dengan menggunakan kartu kredit yang mencapai 4%.
Namun sebenarnya praktek itu ilegal dan melanggar aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Merchant-merchant yang menyediakan fasilitas Gestun ini bisa mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/072319/1468425/5/praktek-gesek-tunai-kartu-kredit-makin-marak?f9911023
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment