Kementerian Kominfo dan BPHN (Kementerian Hukum dan HAM) dikabarkan telah menyusun naskah akademis RUU Revisi UU ITE. Namun hingga tulisan ini dibuat (18/10), naskah akademis itu masih misteri.
Siaran pers No. 55/PIH/KOMINFO/5/2010 yang dikeluarkan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 1 Mei 2010 menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2010 silam, Kementerian Kominfo sedang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyusun naskah akademik RUU Revisi UU ITE (Informasi dan Transakasi Elektronik).
Hari berganti hari, bulan berganti bulan. Saat tulisan ini dibuat, sudah bulan Oktober 2010. Tak lama lagi tahun berganti. Hingga tulisan ini dibuat (18/10) tidak ada informasi dari Kementerian Kominfo dan BPHN mengenai naskah akademis dari RUU Revisi UU ITE tersebut.
Informasi itu sangat diperluakan masyarakat, karena fakta di lapangan masyarakatlah yang telah menjadi korban dari UU ITE tersebut, utamanya Pasal 27 Ayat 3, tentang pencemaran nama baik.
Berikut daftar warga negara yang pernah menjadi korban pasal karet pencemaran nama baik UU ITE
1. Prita Mulyasari, seorang perempuan yang pertama menjadi korban dari UU ini. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menuliskan ketidakpuasannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional.
2. Bambang Kisminarso. Polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih.
3. Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian karena dituduh mencemarkan nama baik salah satu anggota DPR melalui internet. tulisannya yang berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto membuat DPR dari Fraksi PAN Alvin Lie berang.
4. Erick J Adriansjah. Saat terjadinya kasus itu, ia adalah Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
Apakah Pasal karet pencemaran nama baik akan dicabut, direvisi atau dipertahankan dalam UU ITE?
Apakah semua ketentuan mengenai pidana di UU ITE dan dipindahkan di RUU TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi)? Sehingga UU ITE hanya mengatur mengenai transaksi elektronik saja.
Semua masih misteri, karena kedua institusi publik itu, Kementerian Kominfo dan BPHN belum menginformasikan mengenai naskah akademis dan juga draft RUU Revisi UU ITE. Akankah masyarakat kembali ditinggalkan?
18 Okt 2010
Source:http://www.satuportal.net/content/naskah-akademis-ruu-revisi-uu-ite-masih-misteri
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment