Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) yang selama ini mengganjal ekspansi produk kayu Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Dengan SVLK, produk kayu Indonesia mendapat jaminan diterima di pasar internasional.
“SVLK dikembangkan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia. SVLK wajib dimiliki setiap pemegang konsesi dan akan berlaku untuk semua pasar ekspor,” jelas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada acara Initialing FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement Government and Trade - Voluntary Partnership Agreement) Document and Signing of Joint Statement on the Conclusion of the Negotiation of a FLEGT-VPA di Jakarta, kemarin.
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Thursday, May 5, 2011
PLN dan Dua Pengembang Tandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik Panas Bumi
PT PLN (Persero) dan dua pengembang Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT Westindo Utama Karya hari ini (Jum’at 11/3) di Jakarta menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dari enam PLTP dengan total kapasitas 435 Megawatt (MW). PGE mengembangkan lima PLTP yaitu : PLTP Lumut Balai (2×55) MW di Sumatera Selatan, PLTP Ulubelu unit 3 dan 4 (2×55 MW) di Tanggamus Lampung, PLTP Lahendong unit 5 dan 6 (2 x 20 MW) di Sulawesi Utara, PLTP Karaha (1 x 30 MW) dan PLTP Kamojang unit 5 (1 x 30 MW) di Jawa Barat. Sedangkan PT Westindo Utama Karya mengembangkan PLTP Atadei (2 x 2,5 MW) di Kabupaten Lembata-NTT.
Wednesday, May 4, 2011
Punya UU Transfer Dana, RI Jegal Aliran Modal Teroris dan Obat Bius
Berlakunya UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dapat mendeteksi adanya aliran dana dari pihak luar. Sehingga aliran dana untuk membiayai terorisme dan peredaran obat bius dapat dicegah. Bahkan UU Transfer Dana ini juga dapat mencegah adanya money laundering.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dengan adanya undang undang ini nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indoensia.
"Dengan adanya UU ini maka tidak lagi kenal istilah nebeng-nebeng, Banyak TKI di luar negeri itu nitip sama teman-teman nya, nanti keluarganya mengambil di toko bahan bangunan misalnya dan pendanaan terorisme, obat bius yang belakangan marak serta money laundering bakal terdeteksi," ujar Tifatul dalam konferensi pers Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dengan adanya undang undang ini nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indoensia.
"Dengan adanya UU ini maka tidak lagi kenal istilah nebeng-nebeng, Banyak TKI di luar negeri itu nitip sama teman-teman nya, nanti keluarganya mengambil di toko bahan bangunan misalnya dan pendanaan terorisme, obat bius yang belakangan marak serta money laundering bakal terdeteksi," ujar Tifatul dalam konferensi pers Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Konservasi Tambling Lampung, Bukti Keseriusan Indonesia Cegah Pemanasan Global
Artha Graha Network (AGN) untuk kesekiankalinya mewujudkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam bentuk usaha penyelamatan lingkungan hidup melalui Artha Graha Peduli (AGP).
Kali ini, program AGP itu berbentuk kunjungan ke area konservasi yang dikelola AGP, yakni Tambling Wildlife National Conservation (TWNC), Lampung. Acara ini dimaksudkan untuk memperlihatkan keseriusan pihak Indonesia, pemerintah maupun swasta, dalam menjaga kerusakan hutan yang merupakan penyumbang pemanasan global (global warming).
70 Persen Sumur di Indonesia Tercemar Bakteri E-Coli
Pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan sarana sanitasi secara layak dan sehat. Sebab 70% sumur dangkal yang digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih tercemar bakteri Escherichia coli (E-coli). Bahkan sebagian besar sungai-sungai di Indonesia juga tercemar bakteri penyebab penyakit diare itu.
"Sarana sanitasi (secara nasional) lebih buruk dari pemenuhan air bersih (layak)," tegas Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Nugroho Tri Utomo menjawab pertanyaan Media Indonesia seusai acara program hibah air minum di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/5).
"Sarana sanitasi (secara nasional) lebih buruk dari pemenuhan air bersih (layak)," tegas Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Nugroho Tri Utomo menjawab pertanyaan Media Indonesia seusai acara program hibah air minum di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/5).
Subscribe to:
Posts (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...