Semua Pihak Harus Menyadari Ancaman Itu dan Mencari Solusinya
Pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia telah diakui membawa pengaruh positif dalam berbagai hal. Namun, masih banyak yang terlupa, di sisi lain internet juga berpotensi memberi dampak buruk, khususnya kepada golongan usia anak-anak.
Anak-anak dan remaja menjadi golongan paling rentan tersasar praktik kejahatan siber, seperti pencabulan. Kepala Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Petrus Reinhard Golose dan peneliti dari Pusat Kajian Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kahardityo, mengungkapkan hal itu, pekan lalu. Kejahatan siber merupakan kejahatan berbasis teknologi informasi. Meski kerap disebut kejahatan maya, dampaknya nyata. Secara terpisah, keduanya menjelaskan, sejumlah pihak sepatutnya saat ini lebih menyadari ancaman tersebut dan mencari solusinya.
”Anak-anak dan remaja saat ini merupakan golongan masyarakat yang digital native. Sementara itu, generasi orangtua dari mereka saat ini masih cenderung menjadi digital immigrant. Akibatnya, kesadaran akan potensi negatif yang mengancam anak- anak dan remaja tidak disadari dan diseriusi oleh kalangan dewasa. Sebenarnya telah banyak hal yang bobol dari perhatian kita,” kata Kahardityo.
Anak-anak yang digambarkan sebagai digital native, menurut Kahardityo, merupakan kalangan serupa penduduk asli di dunia digital saat ini. Mereka lahir dan tumbuh di era digital yang menjadikan mereka memiliki cara berpikir, berbicara, dan bertindak berbeda dengan generasi sebelumnya yang diibaratkan sebagai digital immigrant. Adapun kalangan orangtua saat ini diasosiasikan sebagai digital immigrant atau penduduk pendatang yang masih berusaha beradaptasi di dunia digital. Sekalipun, dunia tersebut awalnya ditemukan dan dikembangkan oleh penemu dari kalangan ”imigran” itu sendiri.
Kahardityo mengatakan, mencuatnya berita soal praktik pencabulan/prostitusi melalui media sosial Facebook yang terungkap di Surabaya, Jawa Timur, oleh polisi, beberapa waktu lalu, merupakan potret fenomena gunung es soal kejahatan siber berwujud pornografi yang menimpa anak atau remaja. Praktik yang lebih parah diyakini sebenarnya telah banyak terjadi, tetapi masih terkubur.
”Germo-germo digital, bandar narkoba digital, judi digital, sekarang sudah bertumbuhan subur di Indonesia jika kita menelisik dan mengamati kehidupan di internet,” kata Kahardityo yang aktif mengamati pengaruh internet dalam kehidupan masyarakat.
Hasil riset
Berdasarkan hasil riset Yahoo di Indonesia yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres pada tahun 2009, pengguna terbesar internet adalah usia 15-19 tahun, sebesar 64 persen. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia 0-18 tahun tergolong usia anak-anak. Riset itu dilakukan melalui survei terhadap 2.000 responden. Sebanyak 53 persen dari kalangan remaja itu mengakses internet melalui warung internet (warnet), sementara sebanyak 19 persen mengakses via telepon seluler.
Sebagai gambaran, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2009 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 25 juta. Pertumbuhannya setiap tahun rata-rata 25 persen. Riset Nielsen juga mengungkapkan, pengguna Facebook pada 2009 di Indonesia meningkat 700 persen dibanding pada tahun 2008.
Sementara pada periode tahun yang sama, pengguna Twitter tahun 2009 meningkat 3.700 persen. Sebagian besar pengguna berusia 15-39 tahun. Masyarakat Indonesia pengguna internet juga cenderung menghabiskan waktu lebih lama di internet dibanding tahun sebelumnya.
Senada dengan Kahardityo, Golose juga mengatakan, mengingat ”kodrat” praktik kejahatan selalu mengikuti perkembangan teknologi, dunia siber merupakan ladang subur bagi praktik kejahatan pada masa kini dan mendatang. Berbagai bentuk kejahatan konvensional bertransformasi ke dunia siber untuk memperluas cakupan secara efisien dan lintas batas/transnasional. Kejahatan siber menjadi sebuah keniscayaan zaman saat ini.
”Namun, kejahatan siber berkarakter memiliki fear of crime atau rasa terancam yang rendah sehingga itu membuat ancamannya kerap tidak disadari. Padahal, dampak kejahatan siber bisa secara nyata menjadi destruktif. Salah satu yang kita lupa adalah ancaman pornografi anak atau kejahatan seksual pada anak-anak melalui internet. Sementara masyarakat kita masih sibuk dengan isu pornografi dewasa,” kata Golose.
Seks virtual
Rendahnya kesadaran akan ancaman tersebut tercermin pula dari minimnya laporan polisi terkait kejahatan seksual terhadap anak-anak melalui internet. Meski demikian, terdapat beberapa kasus yang pernah ditangani polisi berdasarkan informasi dari kepolisian di luar negeri, mengingat praktik kejahatan siber yang lintas batas negara.
Golose mencontohkan, kejahatan seksual yang bisa menimpa anak-anak, misalnya, pelecehan seksual terhadap anak-anak melalui chat room dan media sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, dan lain-lain. Bentuknya, mulai dari tak adanya kontak fisik sampai yang berlanjut pada kontak fisik seperti yang terjadi di Surabaya.
Salah satu contoh adalah chatting cabul di berbagai chat room. Unsur cabul itu bisa dimulai secara teks ataupun visual, baik foto maupun gambar video. Perangkat webcam sangat berpotensi memuluskan praktik pencabulan.
”Seperti contohnya virtual seks. Anak-anak chat dengan orang dewasa yang lalu menyuruhnya untuk membuka baju, memperagakan suatu adegan, dan sebagainya. Lalu, itu semua direkam oleh pelaku untuk dinikmati sendiri ataupun dengan orang atau komunitas sesamanya, baik gratis ataupun diperjualbelikan,” papar Golose.
Golose mengingatkan, orang tua kerap lengah ketika anak- anak mereka asyik berinternet, baik di rumah, melalui ponsel, maupun di warnet. Secara fisik anak tampak anteng dan baik-baik saja di depan perangkat digital, tetapi mereka boleh jadi telah terpapar hal-hal yang membahayakan, sekalipun fisiknya tidak terlihat tengah dalam kondisi yang berbahaya.
Pencabulan melalui internet itu besar kemungkinan akan berakhir pula di dunia nyata, misalnya, pada akhirnya pelaku (predator anak) mengajak sang anak untuk bertemu.
”Sejauh ini, ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak melalui internet dilindungi melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasal 27 Ayat 1. Namun, merebaknya kasus Prita membuat banyak orang ingin merevisi pasal itu, yang di ayat tiganya memuat soal pencemaran nama baik,” ujar Golose.
Golose menyayangkan ”efek samping” dari kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional, membuat sebagian masyarakat merasa perundangan tersebut sebagai momok bagi masyarakat pengguna internet tanpa melihat fungsi positifnya.
”Jangan karena abuse of power pengguna pasalnya lantas seolah semua UU-nya ditolak. Masyarakat jadi seperti tidak mau diatur di dunia siber, padahal kalau mengingat anak-anak, mereka kelompok paling rentan di dunia siber,” kata Golose.
Di negara maju, meskipun masyarakatnya amat melek internet, anak tetap terproteksi melalui perangkat hukumnya. Seseorang dapat dikenai hukuman amat berat jika kedapatan menyimpan gambar anak dengan pose erotis. Di bandara, petugas juga kerap memeriksa laptop penumpang untuk memeriksa materi bermuatan pornografi anak.
Penyidik dari Unit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Faizal Thayeb menjelaskan, saat ini polisi belum terlalu banyak menangani masalah kejahatan seksual terhadap anak-anak melalui internet karena minimnya pengaduan. Beberapa kasus yang pernah ditangani, misalnya, kasus pornografi anak melalui situs www.jualtocil.com, yang terbongkar Oktober 2009. Situs itu dibuat dan dikelola oleh warga Indonesia, berisi gambar anak- anak dari berbagai negara.
Berdasarkan penyidikan, tingginya konsumen di Indonesia yang memesan rekaman gambar dari pengelola situs itu dapat diindikasi peminat pornografi anak di Indonesia kian tumbuh.
Menurut Faizal, polisi dapat mengungkap kasus itu atas kerja sama dengan Australian Federal Police dan US Immigrationand Customs Enforcement Attache Singapore. ”Laporan soal praktik kejahatan seksual terhadap anak di internet selama ini kerap karena laporan dari luar negeri. Kejahatan ini borderless, lintas batas,” kata Faizal.
Pengelola situs yang memuat pencabulan anak-anak selama ini kerap memakai server di luar negeri. Meski demikian, kerja sama polisi antarnegara terkait pornografi anak dan terorisme menjadi prioritas penting kepolisian di negara-negara maju.(SF)
Senin, 8 Februari 2010 | 02:33 WIB
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/08/0233028/predator..incar.anak.kita.
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Tuesday, February 9, 2010
Tuesday, February 2, 2010
TAMBANG: UU Lingkungan Hidup Lebih "Bergigi"
Kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat masifnya kuasa penambangan batu bara di wilayah Kalimantan membutuhkan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai lebih ”bergigi” atau lebih kuat untuk menindak.
”Undang-undang itu sekarang menjadi payung bagi seluruh upaya perlindungan lingkungan hidup,” kata pakar hukum lingkungan Asep Warlan Yusuf dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Selasa (26/1), ditemui sebagai salah satu pembicara dalam lokakarya Pos Pengaduan dan Peraturan Daerah Bidang Lingkungan Sebagai Perangkat Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 di Jakarta.
Pada kesempatan sama diungkapkan hal senada oleh pakar hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa, dari Center for Environment Law (ICEL) dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad. Menurut Achmad Santosa, daripada menggunakan UU Kehutanan, lebih baik digunakan UU PPLH.
”Tentu sumbatan-sumbatan untuk penegakan hukum masih ada,” kata Achmad Santosa.
Menurut dia, sumbatan itu terletak pada ketidaksiapan aparatur negara dalam penegakan hukum lingkungan. Dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman.
Asep mengatakan, untuk menumbuhkan keyakinan dalam menindak perkara hukum lingkungan, pemerintah perlu menetapkan pemegang sertifikasi kecakapan bagi aparatur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan sudah berlangsung cukup lama. Menurut Ilyas, pemidanaan bagi para pelakunya saat itu masih sulit.
”Saya pernah mengajak polisi dari Mabes Polri ke Kalimantan Selatan beserta aparat kejaksaan. Komentar yang muncul, itu sulit untuk dipidanakan,” kata Ilyas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Ridaya Laodengkowe dalam siaran persnya menyatakan, tindakan pemerintah atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif di Kalimantan belum tegas.
”Harus dibuat panel khusus untuk audit penambangan batu bara,” katanya. (NAW)
Rabu, 27 Januari 2010 | 03:39 WIB
”Undang-undang itu sekarang menjadi payung bagi seluruh upaya perlindungan lingkungan hidup,” kata pakar hukum lingkungan Asep Warlan Yusuf dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Selasa (26/1), ditemui sebagai salah satu pembicara dalam lokakarya Pos Pengaduan dan Peraturan Daerah Bidang Lingkungan Sebagai Perangkat Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 di Jakarta.
Pada kesempatan sama diungkapkan hal senada oleh pakar hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa, dari Center for Environment Law (ICEL) dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad. Menurut Achmad Santosa, daripada menggunakan UU Kehutanan, lebih baik digunakan UU PPLH.
”Tentu sumbatan-sumbatan untuk penegakan hukum masih ada,” kata Achmad Santosa.
Menurut dia, sumbatan itu terletak pada ketidaksiapan aparatur negara dalam penegakan hukum lingkungan. Dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman.
Asep mengatakan, untuk menumbuhkan keyakinan dalam menindak perkara hukum lingkungan, pemerintah perlu menetapkan pemegang sertifikasi kecakapan bagi aparatur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan sudah berlangsung cukup lama. Menurut Ilyas, pemidanaan bagi para pelakunya saat itu masih sulit.
”Saya pernah mengajak polisi dari Mabes Polri ke Kalimantan Selatan beserta aparat kejaksaan. Komentar yang muncul, itu sulit untuk dipidanakan,” kata Ilyas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Ridaya Laodengkowe dalam siaran persnya menyatakan, tindakan pemerintah atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif di Kalimantan belum tegas.
”Harus dibuat panel khusus untuk audit penambangan batu bara,” katanya. (NAW)
Rabu, 27 Januari 2010 | 03:39 WIB
Investasi Tambang Tertunda: Perlu Ada Sinkronisasi Aturan Perundang-undangan
Asosiasi Pertambangan Indonesia memperkirakan realisasi investasi pertambangan yang tertunda saat ini mencapai 10 miliar dollar AS. Hal itu terjadi karena iklim investasi di Indonesia yang tidak kondusif, terutama ketidakpastian hukum.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia Arif S Siregar memaparkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya, pemerintah harus mempercepat sinkronisasi regulasi yang telah diterbitkan.
Sejumlah aturan di sektor tambang yang mesti disinkronisasi adalah Undang-Undang Migas, UU Mineral dan Batu Bara, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Tata Ruang, dan UU Perpajakan.
Hal itu diperlukan untuk mendorong investasi tambang demi meningkatkan ketahanan energi, pendapatan negara, dan memberikan dampak berantai bagi perekonomian.
Industri pertambangan memberikan manfaat besar melalui pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja.
Industri pertambangan bergantung pada modal besar dengan pengembalian modal relatif lebih lama daripada industri lain. ”Ada beberapa industri pertambangan mau membawa modal ke Indonesia. Tetapi, karena tidak ada kepastian hukum, mereka menunda. Seharusnya jumlahnya 10 miliar dollar AS sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini masih tertunda,” ujar Arif.
Sejumlah rencana investasi pertambangan yang tertunda antara lain tambang seng dan timah hitam Dairi Prima 500 juta dollar AS dan tambang nikel Rio Tinto 4 miliar dollar AS.
Selain itu, tambang nikel Weda Bay-Eramet senilai 2 miliar dollar AS dan proyek Htdromet PT Aneka Tambang 1 miliar dollar AS. Juga tambang emas Mearest Soputan 500 juta dollar AS, proyek FeNi4 Antam 320 juta dollar AS, dan tambang batu bara BHP Billiton.
Sistem regulasi pertambangan seharusnya mampu mendatangkan investasi baru 25 miliar dollar AS dalam jangka waktu 25 tahun dari sekarang. ”Namun, saat ini terjadi tumpang tindih lahan dan peraturan perundangan,” ujar Arif.
Pasal 169 b UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan, pemegang kontrak mesti menyesuaikan dengan UU baru, paling lama setahun.
Namun, Pasal 169 a menyebutkan, kontrak dihormati sampai habis masanya. ”Ini membingungkan,” kata Arif.
Dalam UU No 32 Tahun 2009, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kekuasaan mutlak menetapkan izin di atas izin lain. ”Kami berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.
Indonesia-Amerika
Sementara itu, President US-ASEAN Business Council Alexander C Feldman seusai bertemu Wakil Presiden Boediono menyatakan, pengembangan bisnis dan investasi Amerika Serikat di Indonesia diharapkan tumbuh signifikan sejalan dengan peningkatan hubungan kedua negara.
Iklim investasi perlu diciptakan lebih kondusif oleh Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah dan sektor swasta AS.
Feldman berharap kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia tahun ini akan menghasilkan kesepakatan yang nyata untuk mendorong investasi pebisnis Amerika di Indonesia, sekaligus membantu ekspansi pebisnis Indonesia di AS.
US-ASEAN Business Council, yang mewadahi lebih dari 100 perusahaan AS, juga menyampaikan kondisi yang perlu diperbaiki untuk mendorong investasi, di antaranya transparansi dan kejelasan aturan dan penguatan penegakan hukum.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia Arif S Siregar memaparkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya, pemerintah harus mempercepat sinkronisasi regulasi yang telah diterbitkan.
Sejumlah aturan di sektor tambang yang mesti disinkronisasi adalah Undang-Undang Migas, UU Mineral dan Batu Bara, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Tata Ruang, dan UU Perpajakan.
Hal itu diperlukan untuk mendorong investasi tambang demi meningkatkan ketahanan energi, pendapatan negara, dan memberikan dampak berantai bagi perekonomian.
Industri pertambangan memberikan manfaat besar melalui pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja.
Industri pertambangan bergantung pada modal besar dengan pengembalian modal relatif lebih lama daripada industri lain. ”Ada beberapa industri pertambangan mau membawa modal ke Indonesia. Tetapi, karena tidak ada kepastian hukum, mereka menunda. Seharusnya jumlahnya 10 miliar dollar AS sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini masih tertunda,” ujar Arif.
Sejumlah rencana investasi pertambangan yang tertunda antara lain tambang seng dan timah hitam Dairi Prima 500 juta dollar AS dan tambang nikel Rio Tinto 4 miliar dollar AS.
Selain itu, tambang nikel Weda Bay-Eramet senilai 2 miliar dollar AS dan proyek Htdromet PT Aneka Tambang 1 miliar dollar AS. Juga tambang emas Mearest Soputan 500 juta dollar AS, proyek FeNi4 Antam 320 juta dollar AS, dan tambang batu bara BHP Billiton.
Sistem regulasi pertambangan seharusnya mampu mendatangkan investasi baru 25 miliar dollar AS dalam jangka waktu 25 tahun dari sekarang. ”Namun, saat ini terjadi tumpang tindih lahan dan peraturan perundangan,” ujar Arif.
Pasal 169 b UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan, pemegang kontrak mesti menyesuaikan dengan UU baru, paling lama setahun.
Namun, Pasal 169 a menyebutkan, kontrak dihormati sampai habis masanya. ”Ini membingungkan,” kata Arif.
Dalam UU No 32 Tahun 2009, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kekuasaan mutlak menetapkan izin di atas izin lain. ”Kami berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas dan memberi kepastian hukum,” ujarnya.
Indonesia-Amerika
Sementara itu, President US-ASEAN Business Council Alexander C Feldman seusai bertemu Wakil Presiden Boediono menyatakan, pengembangan bisnis dan investasi Amerika Serikat di Indonesia diharapkan tumbuh signifikan sejalan dengan peningkatan hubungan kedua negara.
Iklim investasi perlu diciptakan lebih kondusif oleh Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah dan sektor swasta AS.
Feldman berharap kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Indonesia tahun ini akan menghasilkan kesepakatan yang nyata untuk mendorong investasi pebisnis Amerika di Indonesia, sekaligus membantu ekspansi pebisnis Indonesia di AS.
US-ASEAN Business Council, yang mewadahi lebih dari 100 perusahaan AS, juga menyampaikan kondisi yang perlu diperbaiki untuk mendorong investasi, di antaranya transparansi dan kejelasan aturan dan penguatan penegakan hukum.
Rabu, 27 Januari 2010 | 03:24 WIB
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/27/03241567/investasi.tambang.tertunda
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/27/03241567/investasi.tambang.tertunda
TEKNOLOGI DIRGANTARA: Vegetasi Papua Terdeteksi Stasiun Lapan
Kehancuran vegetasi hutan Papua makin meluas akibat kegiatan rencana konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Padahal, sebelumnya, vegetasi hutan Papua sudah rusak akibat kegiatan pertambangan.
Kondisi kerusakan vegetasi tersebut saat ini dapat dideteksi melalui stasiun bumi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang selesai dibangun dan mulai dioperasikan di Biak, Papua.
”Stasiun bumi Lapan di Biak menambah cakupan citra Satelit Lapan-Tubsat di wilayah Indonesia Timur, bahkan hingga pantai Australia,” kata Kepala Pusat Teknologi Elektronika Dirgantara Lapan Toto Marnanto Kadri, Minggu (24/1) di Jakarta.
Toto mengatakan, pendeteksian vegetasi di Papua menjadi salah satu cakupan citra satelit Lapan-Tubsat, sebuah satelit mikro dengan ukuran bobot di bawah 100 kilogram. Satelit itu dibuat Lapan bekerja sama dengan Universitas Teknik Berlin, Jerman, diluncurkan dengan orbit polar pada ketinggian 635 kilometer di atas permukaan bumi pada Januari 2007.
Satelit membawa dua kamera menghasilkan gambar resolusi 5 kilometer dengan lebar 3,5 kilometer, serta gambar dengan resolusi 200 kilometer dengan lebar 81 kilometer. Saat ini baru terpasang dua stasiun bumi Lapan-Tubsat di Rumpin dan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat.
Memantau Suramadu
Citra satelit dari kedua stasiun bumi yang dimiliki sebelumnya masih terpusat untuk wilayah Indonesia bagian tengah. Citra satelit ini pernah dimanfaatkan untuk pemantauan pembangunan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Saat ini pula masih digunakan untuk pemantauan pembangunan jalan tol di Pulau Jawa bagian utara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Lapan Elly Kuntjahyowati mengatakan, kedua stasiun bumi yang sudah dioperasikan sebelumnya berada di Rumpin dan Rancabungur, Bogor. Keduanya menggunakan teknologi yang langsung dibeli dari Amerika Serikat.
Teknologi stasiun bumi di Biak dibangun dengan mengintegrasikan komponen-komponen yang dibeli sesuai rancangan dan diupayakan mengandung komponen lokal sebanyak-banyaknya. Teknisinya pun dari Lapan.
”Antena di stasiun bumi Biak juga spesial,” kata Elly.
Menurut Elly, antena yang digunakan itu berkemampuan gerak untuk mengubah orientasi secara cepat tatkala satelit muncul dan hilang dari horizon kurang dari 15 menit.
”Pada tahun 2010 akan dibuat pula stasiun bumi Lapan-Tubsat di Kototabang, Sumatera Barat,” kata Elly.
Dengan empat stasiun bumi Lapan-Tubsat, diharapkan citra wilayah dari Aceh hingga Papua akan terdeteksi dengan lebih akurat. (NAW)
Kondisi kerusakan vegetasi tersebut saat ini dapat dideteksi melalui stasiun bumi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang selesai dibangun dan mulai dioperasikan di Biak, Papua.
”Stasiun bumi Lapan di Biak menambah cakupan citra Satelit Lapan-Tubsat di wilayah Indonesia Timur, bahkan hingga pantai Australia,” kata Kepala Pusat Teknologi Elektronika Dirgantara Lapan Toto Marnanto Kadri, Minggu (24/1) di Jakarta.
Toto mengatakan, pendeteksian vegetasi di Papua menjadi salah satu cakupan citra satelit Lapan-Tubsat, sebuah satelit mikro dengan ukuran bobot di bawah 100 kilogram. Satelit itu dibuat Lapan bekerja sama dengan Universitas Teknik Berlin, Jerman, diluncurkan dengan orbit polar pada ketinggian 635 kilometer di atas permukaan bumi pada Januari 2007.
Satelit membawa dua kamera menghasilkan gambar resolusi 5 kilometer dengan lebar 3,5 kilometer, serta gambar dengan resolusi 200 kilometer dengan lebar 81 kilometer. Saat ini baru terpasang dua stasiun bumi Lapan-Tubsat di Rumpin dan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat.
Memantau Suramadu
Citra satelit dari kedua stasiun bumi yang dimiliki sebelumnya masih terpusat untuk wilayah Indonesia bagian tengah. Citra satelit ini pernah dimanfaatkan untuk pemantauan pembangunan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Saat ini pula masih digunakan untuk pemantauan pembangunan jalan tol di Pulau Jawa bagian utara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Lapan Elly Kuntjahyowati mengatakan, kedua stasiun bumi yang sudah dioperasikan sebelumnya berada di Rumpin dan Rancabungur, Bogor. Keduanya menggunakan teknologi yang langsung dibeli dari Amerika Serikat.
Teknologi stasiun bumi di Biak dibangun dengan mengintegrasikan komponen-komponen yang dibeli sesuai rancangan dan diupayakan mengandung komponen lokal sebanyak-banyaknya. Teknisinya pun dari Lapan.
”Antena di stasiun bumi Biak juga spesial,” kata Elly.
Menurut Elly, antena yang digunakan itu berkemampuan gerak untuk mengubah orientasi secara cepat tatkala satelit muncul dan hilang dari horizon kurang dari 15 menit.
”Pada tahun 2010 akan dibuat pula stasiun bumi Lapan-Tubsat di Kototabang, Sumatera Barat,” kata Elly.
Dengan empat stasiun bumi Lapan-Tubsat, diharapkan citra wilayah dari Aceh hingga Papua akan terdeteksi dengan lebih akurat. (NAW)
Selasa, 26 Januari 2010 | 03:14 WIB
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03144584/vegetasi.papua.terdeteksi.stasiun.lapan..
Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03144584/vegetasi.papua.terdeteksi.stasiun.lapan..
LISTRIK KALIMANTAN: Tetap Gelap di Lokasi Dekat Jantung Tambang
Punya sumber energi melimpah, tetapi tidak kebagian energi. Inilah ironi Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan, yang memiliki hamparan gunung-gemunung batu bara dengan jumlah tiada terbilang banyaknya.
Tumpukan padi menggunung di atas altar sesaji saat memasuki ruang tengah Balai Adat Desa Haratai, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (12/1). Seratusan pasang mata para damang, pemuka masyarakat, dan warga Dayak Meratus yang mengelilingi gunungan padi itu seolah tak berkedip.
Mereka bukan sedang menggelar ritual aruh ganal, yakni syukuran panen padi, tetapi menatap layar di sudut dalam balai. Ini sesuatu yang baru. Layar itu mempertontonkan saat warga membangun pembangkit tenaga listrik mikrohidro (PLTMH) di dekat kampung mereka. Penyediaan listrik bertenaga air dari Hutan Lindung Buntasan inilah yang mereka syukuri.
Ucapan syukur pantas diucapkan karena daerah mereka adalah salah satu desa yang puluhan tahun gelap. Listrik PLN tak menyentuh Haratai. Selama ini, masyarakat menikmati penerangan dari genset atau solar sel bantuan pemerintah. PLTMH yang dinamai Buntasan itu kini menjadi jawaban.
Ironis memang! Pegunungan Meratus yang mengandung jutaan ton sumber energi berupa batu bara tidak bisa menyediakan penerangan bagi masyarakat setempat. Negara lebih memilih membawa batu bara di sana keluar, tanpa memedulikan krisis listrik di Kalsel.
Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel mencatat, ada 222 desa yang belum teraliri listrik di daerah ini. Warga yang dibekap gelap ini hanya bisa menyaksikan cahaya benderang dari lubang-lubang tambang yang terus dikeruk selama 24 jam.
”Sebelum ada listrik mikrohidro, kami memakai solar sel. Itu pun hanya malam hari dengan satu lampu neon karena kapasitasnya kurang dari 100 watt,” ujar Sumartono, warga Haratai. Ketiadaan listrik juga dirasakan warga desa lain. Udin Samprong, Kepala Desa
Kamawakan, mengungkapkan, sebagian warganya terpaksa memakai genset untuk penerangan. Akibatnya, harga bahan bakar, seperti premium, melambung. Di tingkat eceran mencapai 8.000 per liter, normalnya
Rp 4.500 per liter.
”Itu pun gensetnya tidak bisa hidup semalaman karena penghasilan warga terbatas. Biasanya nyala lima jam,” kata Udin.
Pegunungan Meratus mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel dengan luas mencapai 1,6 juta hektar. Hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar.
Kini, pegunungan yang berada pada ketinggian 100 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut itu justru menjadi ajang terbesar penambangan batu bara dan bijih besi. Hanya dua di antara sembilan kabupaten di Kalsel yang belum mengeluarkan izin kuasa pertambangan, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah
Sudah ratusan izin penambangan yang dikeluarkan untuk mendapatkan emas hitam itu di sana. Tidak heran bila sebagian kawasan pegunungan rusak.
Jantung ekologi
Warga Kecamatan Loksado hanyalah sedikit di antara daerah di Kalsel yang jelas-jelas menolak penambangan batu bara dan bijih besi. Mereka lebih peduli menyelamatkan hutan.
Tidak mengherankan jika Laksado menjadi andalan Kalsel, utamanya sebagai daerah incaran para wisatawan, termasuk dari mancanegara. Di sini, mereka bisa menjelajah hutan hujan tropis, hidup bersama masyarakat Dayak Meratus, dan menikmati bamboo rafting.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat menilai Loksado jantung ekologi Pegunungan Meratus, yang kelestariannya sampai saat ini masih terjaga. Salah satu potensi yang menghidupinya adalah keberadaan sungai-sungai. Di Haratai, misalnya, air dari empat sungai dari Gunung Kayuan dialirkan ke rumah generator guna memutar turbin. Hasilnya, daya listrik mikrohidro itu mencapai 17.000 watt.
Kini setidaknya 120 keluarga telah menikmati listrik tersebut, dengan daya masing-masing 350 watt per rumah. Pembangkit serupa berkekuatan dua kali lipat lebih besar dari PLTMH Buntasan juga dibangun pemerintah, tetapi tidak berjalan karena masih dalam perbaikan.
Jika dua PLTMH ini berjalan baik, Haratai tentu mendapat pasokan listrik cukup besar untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi setempat. ”Di Loksado ada 48 permukiman komunitas adat Dayak. Lebih dari separuhnya belum berlistrik,” kata DP Jatmiko, Direktur Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengakui, untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah pedalaman yang memiliki aliran sungai cukup banyak, penyediaan listrik mikrohidro seperti di Haratai merupakan solusi tepat. Jika saja pengakuan ini ditindaklanjuti dengan penyediaan listrik mikrohidro lebih banyak lagi, tidak menutup kemungkinan ratusan desa di Kalsel akan menjadi terang. Selain bisa memacu kemandirian dalam penyediaan listrik, hutan dan lingkungannya pun akan terjaga.
Keadaan serupa, tetapi tak sama, dialami Desa Mukti Jaya dan Rantau Makmur di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Karena listrik dari PLN belum tersedia, sejak dua tahun terakhir mereka menikmati listrik dari pengusaha setempat yang menyediakan mesin pembangkit berbahan bakar solar.
Meski tidak semurah mendapat listrik mikrohidro, warga tetap bersedia merogoh kocek cukup dalam, yakni Rp 200.000 per bulan, untuk penerangan sejak petang hingga subuh. ”Bagi yang ingin pakai listrik siang hari, warga beli genset dengan biaya tambahan,” kata Poniso Suryo, Camat Rantau Pulau.
Sebanyak 2.000 warga di kedua desa itu tentu lebih beruntung karena lima desa transmigran lainnya dengan penduduk mencapai 5.500 jiwa, sejak ditempatkan tahun 1994, hingga kini belum menikmati listrik. Mereka terpaksa beli genset seharga Rp 3 juta dengan kemampuan 13 daya kuda. Lima desa itu bagian dari 100 desa di Kutai Timur yang masih gelap.
Padahal, sebagian desa berada di sekitar areal tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang memiliki pasokan listrik 19 megawatt untuk memproduksi 35 juta ton batu bara per tahun. Namun, cahaya dari tambang itu mereka nikmati hanya lewat tatapan mata dari kampung mereka yang didekap gelap.
Mereka memang berada di jantung tambang, tetapi tidak menikmati listrik hasil eksplorasi sumber daya alam di sekitar tempat mereka bermukim.
(Ambrosius Harto Manumoyoso/A Handoko)
Oleh Defri Werdiono dan M Syaifullah
Tumpukan padi menggunung di atas altar sesaji saat memasuki ruang tengah Balai Adat Desa Haratai, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (12/1). Seratusan pasang mata para damang, pemuka masyarakat, dan warga Dayak Meratus yang mengelilingi gunungan padi itu seolah tak berkedip.
Mereka bukan sedang menggelar ritual aruh ganal, yakni syukuran panen padi, tetapi menatap layar di sudut dalam balai. Ini sesuatu yang baru. Layar itu mempertontonkan saat warga membangun pembangkit tenaga listrik mikrohidro (PLTMH) di dekat kampung mereka. Penyediaan listrik bertenaga air dari Hutan Lindung Buntasan inilah yang mereka syukuri.
Ucapan syukur pantas diucapkan karena daerah mereka adalah salah satu desa yang puluhan tahun gelap. Listrik PLN tak menyentuh Haratai. Selama ini, masyarakat menikmati penerangan dari genset atau solar sel bantuan pemerintah. PLTMH yang dinamai Buntasan itu kini menjadi jawaban.
Ironis memang! Pegunungan Meratus yang mengandung jutaan ton sumber energi berupa batu bara tidak bisa menyediakan penerangan bagi masyarakat setempat. Negara lebih memilih membawa batu bara di sana keluar, tanpa memedulikan krisis listrik di Kalsel.
Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel mencatat, ada 222 desa yang belum teraliri listrik di daerah ini. Warga yang dibekap gelap ini hanya bisa menyaksikan cahaya benderang dari lubang-lubang tambang yang terus dikeruk selama 24 jam.
”Sebelum ada listrik mikrohidro, kami memakai solar sel. Itu pun hanya malam hari dengan satu lampu neon karena kapasitasnya kurang dari 100 watt,” ujar Sumartono, warga Haratai. Ketiadaan listrik juga dirasakan warga desa lain. Udin Samprong, Kepala Desa
Kamawakan, mengungkapkan, sebagian warganya terpaksa memakai genset untuk penerangan. Akibatnya, harga bahan bakar, seperti premium, melambung. Di tingkat eceran mencapai 8.000 per liter, normalnya
Rp 4.500 per liter.
”Itu pun gensetnya tidak bisa hidup semalaman karena penghasilan warga terbatas. Biasanya nyala lima jam,” kata Udin.
Pegunungan Meratus mencakup sembilan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel dengan luas mencapai 1,6 juta hektar. Hutan alam yang masih bertahan kurang dari 500.000 hektar.
Kini, pegunungan yang berada pada ketinggian 100 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut itu justru menjadi ajang terbesar penambangan batu bara dan bijih besi. Hanya dua di antara sembilan kabupaten di Kalsel yang belum mengeluarkan izin kuasa pertambangan, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah
Sudah ratusan izin penambangan yang dikeluarkan untuk mendapatkan emas hitam itu di sana. Tidak heran bila sebagian kawasan pegunungan rusak.
Jantung ekologi
Warga Kecamatan Loksado hanyalah sedikit di antara daerah di Kalsel yang jelas-jelas menolak penambangan batu bara dan bijih besi. Mereka lebih peduli menyelamatkan hutan.
Tidak mengherankan jika Laksado menjadi andalan Kalsel, utamanya sebagai daerah incaran para wisatawan, termasuk dari mancanegara. Di sini, mereka bisa menjelajah hutan hujan tropis, hidup bersama masyarakat Dayak Meratus, dan menikmati bamboo rafting.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat menilai Loksado jantung ekologi Pegunungan Meratus, yang kelestariannya sampai saat ini masih terjaga. Salah satu potensi yang menghidupinya adalah keberadaan sungai-sungai. Di Haratai, misalnya, air dari empat sungai dari Gunung Kayuan dialirkan ke rumah generator guna memutar turbin. Hasilnya, daya listrik mikrohidro itu mencapai 17.000 watt.
Kini setidaknya 120 keluarga telah menikmati listrik tersebut, dengan daya masing-masing 350 watt per rumah. Pembangkit serupa berkekuatan dua kali lipat lebih besar dari PLTMH Buntasan juga dibangun pemerintah, tetapi tidak berjalan karena masih dalam perbaikan.
Jika dua PLTMH ini berjalan baik, Haratai tentu mendapat pasokan listrik cukup besar untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi setempat. ”Di Loksado ada 48 permukiman komunitas adat Dayak. Lebih dari separuhnya belum berlistrik,” kata DP Jatmiko, Direktur Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengakui, untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah pedalaman yang memiliki aliran sungai cukup banyak, penyediaan listrik mikrohidro seperti di Haratai merupakan solusi tepat. Jika saja pengakuan ini ditindaklanjuti dengan penyediaan listrik mikrohidro lebih banyak lagi, tidak menutup kemungkinan ratusan desa di Kalsel akan menjadi terang. Selain bisa memacu kemandirian dalam penyediaan listrik, hutan dan lingkungannya pun akan terjaga.
Keadaan serupa, tetapi tak sama, dialami Desa Mukti Jaya dan Rantau Makmur di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Karena listrik dari PLN belum tersedia, sejak dua tahun terakhir mereka menikmati listrik dari pengusaha setempat yang menyediakan mesin pembangkit berbahan bakar solar.
Meski tidak semurah mendapat listrik mikrohidro, warga tetap bersedia merogoh kocek cukup dalam, yakni Rp 200.000 per bulan, untuk penerangan sejak petang hingga subuh. ”Bagi yang ingin pakai listrik siang hari, warga beli genset dengan biaya tambahan,” kata Poniso Suryo, Camat Rantau Pulau.
Sebanyak 2.000 warga di kedua desa itu tentu lebih beruntung karena lima desa transmigran lainnya dengan penduduk mencapai 5.500 jiwa, sejak ditempatkan tahun 1994, hingga kini belum menikmati listrik. Mereka terpaksa beli genset seharga Rp 3 juta dengan kemampuan 13 daya kuda. Lima desa itu bagian dari 100 desa di Kutai Timur yang masih gelap.
Padahal, sebagian desa berada di sekitar areal tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang memiliki pasokan listrik 19 megawatt untuk memproduksi 35 juta ton batu bara per tahun. Namun, cahaya dari tambang itu mereka nikmati hanya lewat tatapan mata dari kampung mereka yang didekap gelap.
Mereka memang berada di jantung tambang, tetapi tidak menikmati listrik hasil eksplorasi sumber daya alam di sekitar tempat mereka bermukim.
(Ambrosius Harto Manumoyoso/A Handoko)
Selasa, 26 Januari 2010 | 03:08 WIB
Oleh Defri Werdiono dan M Syaifullah
Menhut Ancam Mencabut Izin Tambang di Kalimantan
Tim Pengawas Pemerintah Langsung ke Lokasi
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, paling lambat satu bulan, ia akan mendatangi penambang yang tidak melakukan reklamasi lahan bekas tambang mereka. Ket.foto: Danau bekas penggalian tambang batu bara di RT 25 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/1). Keberadaan danau tambang itu mengakibatkan permukiman warga lebih sering kebanjiran.
”Lihat saja di Bangka Belitung, di Kalimantan, di Papua, banyak sekali hutan yang rusak oleh mereka. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, izin tambang mereka akan kami cabut,” ujar Zulkifli seusai meresmikan Taman Wisata Alam Angke Kapuk di Jakarta, Senin (25/1), menjawab pertanyaan pers tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi lahan tambang oleh pengusaha pertambangan batu bara di Kalimantan (Kompas, 25/1).
Zulkifli yang belum genap 100 hari menjabat menteri kehutanan (menhut) mengatakan, ada 169 pemegang izin tambang yang ditengarai nakal. Mereka menambang hingga ke wilayah hutan konservasi dan hutan lindung. ”Kami tidak main-main (mengenai) masalah ini. Setiap provinsi harus memiliki wilayah hutan seluas 30 persen. Jika wilayah hutan ini mereka rusak, maka mereka akan berhadapan dengan hukum,” kata Zulkifli.
Menyangkut sinyalemen bahwa kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dipicu oleh tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah setempat, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud MM, kemarin, menjelaskan tiga hal. Pertama, Menteri Kehutanan sesuai dengan ketentuan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan konservasi. Kedua, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, tidak setiap kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh bupati akan memperoleh izin pinjam pakai. Ketiga, kegiatan pertambangan yang berada di luar kawasan hutan bukan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Masyhud.
Tim pengawas
Pada hari yang sama, Senin kemarin, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita di Jakarta menyatakan, tim pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, langsung dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyelesaikan masalah kerusakan lahan akibat kegiatan tambang batu bara. Meskipun sebagian besar perizinan kuasa penambangan diberikan pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat tetap berhak memberikan sanksi.
Selain tim pengawas dari pemerintah pusat, menurut Hermien, tim pengawas regional juga diturunkan untuk klarifikasi persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hermien mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 77, Menteri Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi bagi pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Tidak mau mereklamasi
Operasi penambangan batu bara di Kalsel dan Kaltim kini meninggalkan lubang-lubang raksasa. Lubang-lubang itu tak hanya ditinggalkan oleh para penambang yang memiliki izin kuasa pertambangan, tetapi juga perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Data yang dihimpun Kompas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel menyebutkan, kegiatan reklamasi tambang di Kalsel hingga Oktober 2009 mencapai 3.132 hektar (ha) dari 20.000 ha areal bukaan tambang. Reklamasi itu dilakukan 16 perusahaan pemegang PKP2B. Artinya, masih ada 16.868 ha yang belum direklamasi.
Kepala BLHD Kalsel Rachmadi Kurdi, pekan lalu, mengungkapkan, ada dua perusahaan pemegangan izin PKP2B yang menyatakan tidak sanggup menutup sejumlah lubang tambang. Keduanya adalah PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.
”Kami tetap menahan pemberian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk peningkatan produksi batu bara perusahaan bersangkutan apabila tidak ada upaya yang serius untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut. Kami sudah minta perusahaan-perusahaan mengurangi jumlah lubang yang ditinggalkan,” kata Rachmadi.
Zainuddin Jr Lubis, anggota staf humas PT Arutmin Indonesia, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, dirinya belum mendapat penjelasan dari pimpinan terkait dengan tidak bisa direklamasinya 17 lubang tambang itu. Namun, pihak Arutmin sebagai mitra pemerintah tetap akan memerhatikan arahan dari BLHD Kalsel untuk menangani lubang-lubang itu.
Tidak lapor
Khusus menyangkut pemegang izin kuasa pertambangan, Rachmadi mengakui, BLHD Kalsel kesulitan mendapatkan data pasti berapa besar tambang yang ditinggal. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izin tersebut tidak melaporkannya ke provinsi. Di satu sisi, jumlah tenaga pengawasan terhadap kegiatan tambang di daerah terbatas.
Alasan yang sama juga dikemukakan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan Kaltim Frediansyah. Ia menjelaskan, pihaknya belum memiliki laporan data bekas tambang yang belum dan yang sudah direklamasi.
Sambudi, pengusaha batu bara di Kutai Kartanegara, Kaltim, menyatakan, pihaknya kini tidak memberikan dana jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan kepada pemda. Namun, perusahaannya tetap wajib mereklamasi lubang tambang yang telah selesai digali.
Pejabat Pelaksana Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur mengatakan, para pemilik izin kuasa pertambangan yang melakukan kegiatan dari tahap eksplorasi ke eksploitasi, wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi yang langsung disetorkan ke kas negara. ”Setahu saya, paling kecil jaminan reklamasi tersebut mencapai Rp 500 juta,” katanya.
Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kalsel memiliki 400-578 buah atau menempati urutan kedua setelah Kaltim yang memiliki 1.180 kuasa pertambangan. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, Senin, 25/1).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, baik di Kalsel maupun di Kaltim, membenarkan keengganan perusahaan mereklamasi tambang karena pengawasan yang minim.(bro/ful/why/wer/naw/ har/ong/hrd/ARN/AHA)
”Lihat saja di Bangka Belitung, di Kalimantan, di Papua, banyak sekali hutan yang rusak oleh mereka. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, izin tambang mereka akan kami cabut,” ujar Zulkifli seusai meresmikan Taman Wisata Alam Angke Kapuk di Jakarta, Senin (25/1), menjawab pertanyaan pers tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi lahan tambang oleh pengusaha pertambangan batu bara di Kalimantan (Kompas, 25/1).
Zulkifli yang belum genap 100 hari menjabat menteri kehutanan (menhut) mengatakan, ada 169 pemegang izin tambang yang ditengarai nakal. Mereka menambang hingga ke wilayah hutan konservasi dan hutan lindung. ”Kami tidak main-main (mengenai) masalah ini. Setiap provinsi harus memiliki wilayah hutan seluas 30 persen. Jika wilayah hutan ini mereka rusak, maka mereka akan berhadapan dengan hukum,” kata Zulkifli.
Menyangkut sinyalemen bahwa kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dipicu oleh tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah setempat, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud MM, kemarin, menjelaskan tiga hal. Pertama, Menteri Kehutanan sesuai dengan ketentuan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan konservasi. Kedua, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, tidak setiap kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh bupati akan memperoleh izin pinjam pakai. Ketiga, kegiatan pertambangan yang berada di luar kawasan hutan bukan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Masyhud.
Tim pengawas
Pada hari yang sama, Senin kemarin, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita di Jakarta menyatakan, tim pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, langsung dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyelesaikan masalah kerusakan lahan akibat kegiatan tambang batu bara. Meskipun sebagian besar perizinan kuasa penambangan diberikan pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat tetap berhak memberikan sanksi.
Selain tim pengawas dari pemerintah pusat, menurut Hermien, tim pengawas regional juga diturunkan untuk klarifikasi persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Hermien mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 77, Menteri Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi bagi pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Tidak mau mereklamasi
Operasi penambangan batu bara di Kalsel dan Kaltim kini meninggalkan lubang-lubang raksasa. Lubang-lubang itu tak hanya ditinggalkan oleh para penambang yang memiliki izin kuasa pertambangan, tetapi juga perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Data yang dihimpun Kompas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel menyebutkan, kegiatan reklamasi tambang di Kalsel hingga Oktober 2009 mencapai 3.132 hektar (ha) dari 20.000 ha areal bukaan tambang. Reklamasi itu dilakukan 16 perusahaan pemegang PKP2B. Artinya, masih ada 16.868 ha yang belum direklamasi.
Kepala BLHD Kalsel Rachmadi Kurdi, pekan lalu, mengungkapkan, ada dua perusahaan pemegangan izin PKP2B yang menyatakan tidak sanggup menutup sejumlah lubang tambang. Keduanya adalah PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.
”Kami tetap menahan pemberian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk peningkatan produksi batu bara perusahaan bersangkutan apabila tidak ada upaya yang serius untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut. Kami sudah minta perusahaan-perusahaan mengurangi jumlah lubang yang ditinggalkan,” kata Rachmadi.
Zainuddin Jr Lubis, anggota staf humas PT Arutmin Indonesia, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, dirinya belum mendapat penjelasan dari pimpinan terkait dengan tidak bisa direklamasinya 17 lubang tambang itu. Namun, pihak Arutmin sebagai mitra pemerintah tetap akan memerhatikan arahan dari BLHD Kalsel untuk menangani lubang-lubang itu.
Tidak lapor
Khusus menyangkut pemegang izin kuasa pertambangan, Rachmadi mengakui, BLHD Kalsel kesulitan mendapatkan data pasti berapa besar tambang yang ditinggal. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izin tersebut tidak melaporkannya ke provinsi. Di satu sisi, jumlah tenaga pengawasan terhadap kegiatan tambang di daerah terbatas.
Alasan yang sama juga dikemukakan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan Kaltim Frediansyah. Ia menjelaskan, pihaknya belum memiliki laporan data bekas tambang yang belum dan yang sudah direklamasi.
Sambudi, pengusaha batu bara di Kutai Kartanegara, Kaltim, menyatakan, pihaknya kini tidak memberikan dana jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan kepada pemda. Namun, perusahaannya tetap wajib mereklamasi lubang tambang yang telah selesai digali.
Pejabat Pelaksana Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur mengatakan, para pemilik izin kuasa pertambangan yang melakukan kegiatan dari tahap eksplorasi ke eksploitasi, wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi yang langsung disetorkan ke kas negara. ”Setahu saya, paling kecil jaminan reklamasi tersebut mencapai Rp 500 juta,” katanya.
Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kalsel memiliki 400-578 buah atau menempati urutan kedua setelah Kaltim yang memiliki 1.180 kuasa pertambangan. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, Senin, 25/1).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, baik di Kalsel maupun di Kaltim, membenarkan keengganan perusahaan mereklamasi tambang karena pengawasan yang minim.(bro/ful/why/wer/naw/ har/ong/hrd/ARN/AHA)
Selasa, 26 Januari 2010 | 03:25 WIB
Jakarta, Kompas -http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03251930/menhut.ancam.mencabut.izin
Jakarta, Kompas -http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03251930/menhut.ancam.mencabut.izin
Penambangan di Kalimantan Memprihatinkan: Kawasan Konservasi Pun Dikeruk
Praktik penambangan batu bara di Kalimantan saat ini sudah sangat memprihatinkan. Tak hanya hutan produksi yang habis digarap secara membabi buta, tetapi juga kawasan konservasi dan lahan pertanian masyarakat.
Pantauan Kompas selama sepekan terakhir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menunjukkan, penambangan di kedua provinsi itu semrawut dan tidak terkontrol. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kaltim dan Hutan Lindung Pegunungan Meratus di Kalsel, yang mestinya dilindungi, pun tak luput dari operasi penambangan batu bara.
Di Tahura, lahan yang digarap penambang justru yang masuk kawasan hutan Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul), Samarinda, seluas 40 hektar. Pengelola PPHT mengatakan, pihaknya tak berdaya karena izin penambangan dikeluarkan Kementerian Kehutanan, dengan alasan sebelum Menteri Kehutanan menetapkan batas Tahura dengan Surat Keputusan Nomor 577 Tahun 2009, lokasi itu berada di luar kawasan hutan konservasi tersebut.
Yang lebih menyedihkan, lanjut Chandradewana Boer, Direktur PPHT Unmul, lahan Unmul lainnya seluas 51.000 hektar, yang dirancang untuk pembangunan Kompleks Laboratorium Rumah Kaca di Telukdalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pun tak lepas dari ketamakan penambang. Pelakunya, kontraktor yang dipercaya untuk membangun proyek tersebut dan tak memiliki kuasa pertambangan.
”Kami memercayakan proyek itu kepada dua kontraktor. Ternyata, ketika mereka mengetahui kandungan batu bara di lahan itu cukup banyak dan bagus, mereka menggarap tambangnya lebih dulu,” kata Boer, Sabtu (23/1).
Pengamat ekonomi lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Udiansyah, mengungkapkan, kondisi Hutan Lindung Pegunungan Meratus lebih mengkhawatirkan lagi. Di hutan lindung tersebut tak cuma ada banyak pemilik kuasa pertambangan, tetapi juga bertebaran lubang besar yang batu baranya sudah habis dikeruk.
”Di kawasan tersebut terdapat 299 kuasa pertambangan. Artinya, ada 299 pihak yang diberi izin menambang batu bara di Hutan Lindung Pegunungan Meratus. Ironisnya, hanya beberapa kuasa pertambangan saja yang meminta izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” kata Udiansyah.
Izin lainnya, lanjut Udiansyah, dikeluarkan bupati setempat karena yang bersangkutan tidak tahu bahwa lokasi yang diizinkan untuk ditambang itu berada di kawasan hutan lindung.
Menurut catatan Kompas, selama enam tahun terakhir (sampai 2009), di empat provinsi di Kalimantan saat ini ada 2.047 kuasa pertambangan. Kaltim berada di peringkat pertama yang mengeluarkan kuasa pertambangan, yakni 1.180 kuasa pertambangan, disusul Kalsel (400- 578), Kalimantan Tengah (427), dan Kalimantan Barat (40).
Jika luas wilayah satu kuasa pertambangan sekitar 2.000 hektar, lahan yang sudah dikapling untuk pertambangan itu berarti mencapai 4,09 juta hektar, lebih luas dari daratan Provinsi Kalsel yang 3,75 hektar.
Tentang banyaknya kuasa pertambangan di Kaltim, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak mengingat Menteri Kehutanan dan kepala daerah tingkat dua (bupati/wali kota) memiliki kewenangan mengeluarkan kuasa pertambangan.
Pernyataan Awang setidaknya diperkuat oleh fakta penambangan batu bara di Samarinda. Saat ini sekitar 70 persen luas wilayah kota itu (71.823 hektar) habis dikapling sebagai kawasan pertambangan. Sebagian sudah jadi kolam raksasa yang ditinggalkan pengeruknya. Jika hujan turun, air pun memenuhi kolam tersebut, bahkan melimpah dan menggenangi permukiman.
Warga di Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, merupakan salah satu korban pertambangan tak bertanggung jawab itu. ”Kami sudah sangat terganggu dengan penambangan batu bara di sekitar ini. Permukiman kami
hanya sekitar 25 meter dari lubang bekas tambang. Akibat lubang itu, perumahan kami sering diterjang banjir,” kata Karnain, Ketua RT 25, Kelurahan Sempaja Selatan.
Petani Desa Separi dan Bangunrejo, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pun mengaku pertanian mereka terganggu oleh aktivitas pertambangan. ”Kami sering gagal panen karena air limbah tambang (batu bara) masuk ke sawah kami. Karena itu, tidak sedikit petani di sini yang akhirnya menjual sawah mereka ke pemegang kuasa pertambangan. Tapi, harga jualnya lumayan tinggi,” papar beberapa petani Desa Separi yang ditemui Kompas pekan lalu.
Mereka juga mengatakan, tak sedikit lahan sawah yang dibeli pemegang kuasa pertambangan itu kini sudah berubah jadi kawasan pertambangan batu bara.
Di Kalsel, selain Hutan Lindung Pegunungan Meratus, kerusakan parah akibat penambangan batu bara ditemukan di sejumlah desa. Sebagian jalan di beberapa desa, misalnya, hilang ”tertelan” kawasan tambang. Bahkan, ada jalan yang sudah diaspal terpotong akibat jalan itu digarap pemegang kuasa pertambangan (dijadikan lahan galian tambang).
Warga yang tinggal di Kecamatan Lok Paikat (antara Desa Parandakan menuju ke Miawa) dan Kecamatan Siani, Kabupaten Tapin, merupakan contoh korban ”jalan hilang”. Kini mereka tak lagi bebas berlalu lalang di jalan desa akibat sebagian jalan terkait sudah masuk kawasan tambang.
Di jalan-jalan seperti itu warga selain harus berhati-hati terhadap kendaraan proyek yang lewat, tak jarang pula mereka mesti minta izin untuk lewat. Hal serupa terjadi di Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang di Kabupaten Banjar.
Suria Dharma dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unmul, mengatakan, selain lingkungan rusak, pertambangan terbuka (open pit) seperti yang banyak ditemukan di Kaltim, juga mengubah fungsi kawasan. ”Pembabatan hutan memusnahkan 7-12 ton karbon organik setiap tahun. Karbon itu amat diperlukan mikroorganisme untuk keberlangsungan suatu ekosistem,” katanya mengingatkan.
Pernyataan senada dikemukakan Udiansyah. Menurut dia, penambangan batu bara yang berlangsung selama ini tak banyak memajukan daerah. ”Dari nilai produksi batu bara Kalsel yang mencapai 22 triliun (untuk produksi 80-100 ton per tahun), yang menjadi pendapatan asli daerah tidak mencapai Rp 1 triliun,” ujarnya.
Meski demikian, kalangan pengusaha tetap berpendapat bahwa yang mereka kerjakan memberi efek positif. ”Tambang menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi warga, seperti munculnya warung dan jasa sewa tempat tinggal,” kata Maskur Achmad, Manajer Proyek PT Satria Bahana Sarana, kontraktor pertambangan batu bara di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. (BRO/AHA/WER/FUL)
Pantauan Kompas selama sepekan terakhir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menunjukkan, penambangan di kedua provinsi itu semrawut dan tidak terkontrol. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kaltim dan Hutan Lindung Pegunungan Meratus di Kalsel, yang mestinya dilindungi, pun tak luput dari operasi penambangan batu bara.
Di Tahura, lahan yang digarap penambang justru yang masuk kawasan hutan Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul), Samarinda, seluas 40 hektar. Pengelola PPHT mengatakan, pihaknya tak berdaya karena izin penambangan dikeluarkan Kementerian Kehutanan, dengan alasan sebelum Menteri Kehutanan menetapkan batas Tahura dengan Surat Keputusan Nomor 577 Tahun 2009, lokasi itu berada di luar kawasan hutan konservasi tersebut.
Yang lebih menyedihkan, lanjut Chandradewana Boer, Direktur PPHT Unmul, lahan Unmul lainnya seluas 51.000 hektar, yang dirancang untuk pembangunan Kompleks Laboratorium Rumah Kaca di Telukdalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pun tak lepas dari ketamakan penambang. Pelakunya, kontraktor yang dipercaya untuk membangun proyek tersebut dan tak memiliki kuasa pertambangan.
”Kami memercayakan proyek itu kepada dua kontraktor. Ternyata, ketika mereka mengetahui kandungan batu bara di lahan itu cukup banyak dan bagus, mereka menggarap tambangnya lebih dulu,” kata Boer, Sabtu (23/1).
Pengamat ekonomi lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Udiansyah, mengungkapkan, kondisi Hutan Lindung Pegunungan Meratus lebih mengkhawatirkan lagi. Di hutan lindung tersebut tak cuma ada banyak pemilik kuasa pertambangan, tetapi juga bertebaran lubang besar yang batu baranya sudah habis dikeruk.
”Di kawasan tersebut terdapat 299 kuasa pertambangan. Artinya, ada 299 pihak yang diberi izin menambang batu bara di Hutan Lindung Pegunungan Meratus. Ironisnya, hanya beberapa kuasa pertambangan saja yang meminta izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” kata Udiansyah.
Izin lainnya, lanjut Udiansyah, dikeluarkan bupati setempat karena yang bersangkutan tidak tahu bahwa lokasi yang diizinkan untuk ditambang itu berada di kawasan hutan lindung.
Menurut catatan Kompas, selama enam tahun terakhir (sampai 2009), di empat provinsi di Kalimantan saat ini ada 2.047 kuasa pertambangan. Kaltim berada di peringkat pertama yang mengeluarkan kuasa pertambangan, yakni 1.180 kuasa pertambangan, disusul Kalsel (400- 578), Kalimantan Tengah (427), dan Kalimantan Barat (40).
Jika luas wilayah satu kuasa pertambangan sekitar 2.000 hektar, lahan yang sudah dikapling untuk pertambangan itu berarti mencapai 4,09 juta hektar, lebih luas dari daratan Provinsi Kalsel yang 3,75 hektar.
Tentang banyaknya kuasa pertambangan di Kaltim, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak mengingat Menteri Kehutanan dan kepala daerah tingkat dua (bupati/wali kota) memiliki kewenangan mengeluarkan kuasa pertambangan.
Pernyataan Awang setidaknya diperkuat oleh fakta penambangan batu bara di Samarinda. Saat ini sekitar 70 persen luas wilayah kota itu (71.823 hektar) habis dikapling sebagai kawasan pertambangan. Sebagian sudah jadi kolam raksasa yang ditinggalkan pengeruknya. Jika hujan turun, air pun memenuhi kolam tersebut, bahkan melimpah dan menggenangi permukiman.
Warga di Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, merupakan salah satu korban pertambangan tak bertanggung jawab itu. ”Kami sudah sangat terganggu dengan penambangan batu bara di sekitar ini. Permukiman kami
hanya sekitar 25 meter dari lubang bekas tambang. Akibat lubang itu, perumahan kami sering diterjang banjir,” kata Karnain, Ketua RT 25, Kelurahan Sempaja Selatan.
Petani Desa Separi dan Bangunrejo, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pun mengaku pertanian mereka terganggu oleh aktivitas pertambangan. ”Kami sering gagal panen karena air limbah tambang (batu bara) masuk ke sawah kami. Karena itu, tidak sedikit petani di sini yang akhirnya menjual sawah mereka ke pemegang kuasa pertambangan. Tapi, harga jualnya lumayan tinggi,” papar beberapa petani Desa Separi yang ditemui Kompas pekan lalu.
Mereka juga mengatakan, tak sedikit lahan sawah yang dibeli pemegang kuasa pertambangan itu kini sudah berubah jadi kawasan pertambangan batu bara.
Di Kalsel, selain Hutan Lindung Pegunungan Meratus, kerusakan parah akibat penambangan batu bara ditemukan di sejumlah desa. Sebagian jalan di beberapa desa, misalnya, hilang ”tertelan” kawasan tambang. Bahkan, ada jalan yang sudah diaspal terpotong akibat jalan itu digarap pemegang kuasa pertambangan (dijadikan lahan galian tambang).
Warga yang tinggal di Kecamatan Lok Paikat (antara Desa Parandakan menuju ke Miawa) dan Kecamatan Siani, Kabupaten Tapin, merupakan contoh korban ”jalan hilang”. Kini mereka tak lagi bebas berlalu lalang di jalan desa akibat sebagian jalan terkait sudah masuk kawasan tambang.
Di jalan-jalan seperti itu warga selain harus berhati-hati terhadap kendaraan proyek yang lewat, tak jarang pula mereka mesti minta izin untuk lewat. Hal serupa terjadi di Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang di Kabupaten Banjar.
Suria Dharma dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unmul, mengatakan, selain lingkungan rusak, pertambangan terbuka (open pit) seperti yang banyak ditemukan di Kaltim, juga mengubah fungsi kawasan. ”Pembabatan hutan memusnahkan 7-12 ton karbon organik setiap tahun. Karbon itu amat diperlukan mikroorganisme untuk keberlangsungan suatu ekosistem,” katanya mengingatkan.
Pernyataan senada dikemukakan Udiansyah. Menurut dia, penambangan batu bara yang berlangsung selama ini tak banyak memajukan daerah. ”Dari nilai produksi batu bara Kalsel yang mencapai 22 triliun (untuk produksi 80-100 ton per tahun), yang menjadi pendapatan asli daerah tidak mencapai Rp 1 triliun,” ujarnya.
Meski demikian, kalangan pengusaha tetap berpendapat bahwa yang mereka kerjakan memberi efek positif. ”Tambang menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi warga, seperti munculnya warung dan jasa sewa tempat tinggal,” kata Maskur Achmad, Manajer Proyek PT Satria Bahana Sarana, kontraktor pertambangan batu bara di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. (BRO/AHA/WER/FUL)
Senin, 25 Januari 2010 | 03:59 WIB
Samarinda, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/25/03590432/penambangan.memprihatinkan
Samarinda, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/25/03590432/penambangan.memprihatinkan
Subscribe to:
Posts (Atom)
Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia
Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...
-
Peta Jalan Interaktif: Peningkatan E-Learning Produktivitas BLK Dashboard ini merupakan elaborasi materi pelatihan Green...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...