Wednesday, March 31, 2010

TELEKOMUNIKASI:Waspadai Promosi SMS Gratis

Membanjirnya kembali promosi layanan pesan singkat atau SMS oleh sebagian besar operator telekomunikasi harus diwaspadai konsumen. Jika tidak waspada, konsumen malah terpacu untuk konsumtif menggunakan SMS dan terjebak strategi pemasaran operator.

Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Selasa (30/3) di Jakarta, yang dihubungi secara terpisah.

”Katakanlah operator memberi gratis 50 SMS, biasanya konsumen mengirim SMS lebih dari jumlah itu tanpa disadari. Euforia inilah yang dimanfaatkan operator,” kata Hendrowijono.

Selain itu, menurut Hendrowijono, batas waktu promosi sering tak diinformasikan dengan tegas sehingga pulsa tersedot tanpa disadari.

Bulan ini promosi gratis kembali ”menggila”, ditandai dengan iklan besar-besaran di media elektronik, media cetak, dan media luar ruang, setelah operator ramai-ramai mengingkari kesepakatan tak akan ada SMS gratis antaroperator.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan resmi yang difasilitasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Februari 2010.

Namun, jika diamati, kini mulai dari Telkomsel, Excelcomindo (XL), hingga Axis kembali menawarkan promosi SMS gratis antaroperator. Jumlah SMS gratis yang ditawarkan mulai dari ratusan hingga ribuan SMS.

BRTI dilecehkan

Wigrantoro berpendapat, BRTI sudah dilecehkan dengan tak dipatuhinya kesepakatan dilarangnya SMS gratis antaroperator. ”Harusnya BRTI dilengkapi dengan kewenangan lebih untuk mengatur kompetisi industri telekomunikasi,” kata dia.

Hendrowijono juga menyarankan agar BRTI ditingkatkan kapasitasnya. ”Supaya lebih bergigi, alas hukum BRTI jangan lagi surat keputusan menteri, tetapi undang-undang atau setidaknya keputusan presiden,” ujar dia.

Anggota BRTI, Iwan Krisnadi, membantah BRTI telah kehilangan ”gigi”. ”Bila BRTI mau tegas, dapat saja langsung menetapkan tarif interkoneksi SMS. Tapi, kan, tidak boleh reaktif seperti itu, tarifnya harus dihitung dengan cermat,” kata Iwan.

Dia juga berpendapat, operator pelanggar kesepakatan tak harus diberikan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha. ”Bila izin dicabut, bagaimana dengan nasib pelanggan dari operator itu?” kata Iwan.

Iwan menegaskan, BRTI tak pernah berdiam diri dalam kondisi seperti ini. ”Kami mengamati saja ketika operator melanggar kesepakatan mereka sendiri. Tapi, ketika pasar rusak (karena persaingan itu), BRTI akan turun tangan,” ujar dia.

Iwan berpendapat, persoalan SMS gratis antaroperator hanyalah masalah rebutan pelanggan,” kata Iwan. (RYO)

Raperda Telekomunikasi Untuk Atur Tower BTS

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Solo sedang mendata dan akan menertibkan penggunaan dan pendirian menara telekomunikasi atau Tower BTS (baca artikel sebelumnya disini). Bahkan tindak lanjutnya terus dengan akan dibuatnya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Telekomunikasi.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Solo sendiri menargetkan tahun 2011 mendatang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Telekomunikasi siap ditetapkan. Sementara untuk penyusunan Raperda, baru akan dilaksanakan pertengahan tahun 2010, menunggu pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan tahun ini.

Terkait poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut, seperti disarikan dari Joglosemar Kepala Diskominfo Solo, Eny Tyasni Susana memaparkan, nantinya diatur mengenai pengaturan keberadaan tower atau Base Transceiver System (BTS). “Nantinya di dalam Raperda tersebut, akan diatur zona mana saja yang diperbolehkan untuk mendirikan tower, termasuk bagaimana persyaratan pendirian tower. Nanti akan lebih diperjelas,” ungkap Eny. Ditambahkan Eny, nantinya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo juga akan melampirkan master plan penataan tower.

Sementara itu secara terpisah Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan mengungkapkan, saat ini kondisi jumlah tower telekomunikasi masih dalam kategori aman. Menurut Jokowi, hingga saat ini belum diperlukan adanya pembatasan pendirian tower telekomunikasi.

20 Februari 2010
Source:http://fakta12.wordpress.com/2010/02/20/raperda-telekomunikasi-untuk-atur-tower-bts/

Tower BTS di Solo Banyak Bermasalah

Berdasarkan pendataan Satpol PP Pemkot Surakarta, ternyata ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Lebih dari separuh dari 100-an base transceiver station (BTS) milik enam provider di Solo bermasalah. Adapun masalah bangunan-bangunan BTS tersebut dalam hal perizinan. Beberapa belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian besar tower habis masa berlaku izin gangguan tempat usaha alias HO.

Seperti disarikan dari http://www.solopos.com, terkait temuan dilapangan tersebut, Satpol PP tengah menggodok konsep penertiban tower bersama sejumlah instansi terkait. Kepala Satpol PP, Hasta Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2), mengatakan pendataan atas tower dan BTS di Kota Bengawan masih berjalan. Satpol, sebutnya, tengah menunggu konfirmasi dari empat provider lain pemiliki tower di Solo, yang hingga kini belum menyerahkan data.

“Baru enam provider yang memberikan keterangan. Sudah ada 100-an tower dan 50% lebih diakui mereka bermasalah. Untuk itu, sudah sepantasnya kami melakukan penertiban,” ungkap Hasta. Tindak lanjutnya, setelah seluruh data mengenai kondisi tower di Solo terdata, Satpol segera membentuk tim khusus untuk penertiban. Sebagai langkah awal, Hasta menerangkan, pihaknya memang tidak akan mengambil langkah frontal dengan menutup operasional BTS bersangkutan.

Satpol PP, terang dia, terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi di kalangan masyarakat sekaligus menjadi semacam penengah antara perusahaan dan masyarakat di sekitar berdirinya tower. Langkah paling ekstrem, berupa penindakan, baru dilakukan jika perusahaan terbukti berlaku nakal atau curang dengan mengabaikan sama sekali ketentuan perizinan dan pemeliharaan tower.

Di lain pihak, Hasta menambahkan, belum adanya peraturan yang secara detail mengatur perizinan khusus tower berpotensi menyebabkan perbedaan persepsi di masyarakat. Selama ini, penertiban tower, hanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 8/1988 tentang izin pendirian bangunan (IMB) di Kota Solo.

Yah semoga saja hal ini segera didata, ditertibkan dan diselesaikan. Apalagi dari pengamatan Fakta12, memang banyak sekali tower BTS dibangun di lokasi perkampungan padat penduduk. Dengan cuaca yang sering sangat ekstrim dewasa ini memang perlu jaminan para perusahaan provider bahwa bangunan-bangunan tower BTS-nya tangguh berdiri (standar keamanan bangunan tinggi) walau menghadapi keadaan ekstrim misalnya hujan-angin kencang, leysus dan sebagainya. Dan semoga hal ini juga menjadi pertimbangan tim dari Pemkot atau Satpol PP yang bertugas mendata.

20 Februari 2010
source: http://fakta12.wordpress.com/2010/02/20/tower-bts-di-solo-banyak-bermasalah/

Semua Pihak Harus Hormati SKB Menara BTS

Aturan ini memberikan acuan yang lebih lengkap dibandingkan peraturan sebelumnya.

Akhirnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, disahkan hari ini.

Oleh karenanya, regulator telekomunikasi mengharapkan semua pihak menghormati surat keputusan tersebut.

"SKB ini memang begitu dinantikan. Kita harapkan ini menjadi acuan pemerintah pusat, BKPM, dan Pemda dalam implementasi menara bersama," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Rabu 1 April 2009.

Menurut Heru, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi mengenai aturan ini ke daerah-daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap aturan baru ini. "Depkominfo, BRTI, dan Direktorat Postel sedang mengatur agenda untuk sosialisasi," kata Heru.

Menurut Juru bicara Depkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan ada beberapa keunggulan SKB ini bila dibandingkan dengan peraturan Menkominfo No 2 tahun 2008 tentang Menara Bersama.

"Surat Keputusan ini mengatur pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi baik dari sisi teknis maupun administrasi," kata Gatot melalui sambungan telepon.

Gatot memisalkan, bila pada Peraturan Menteri No 2, pemerintah tidak mengatur menara yang didirikan di atas bangunan. Sementara pada SKB yang baru, pasal 13 mengaturnya. "Pemerintah memperbolehkannya antena di atas bangunan hingga setinggi 6 meter," kata Gatot.

Selain itu, SKB ini juga menyertakan klausul yang sebelumnya juga ada di Permen Kominfo No 2 tentang larangan praktek monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan izin mendirikan bangunan.

"Pasal tersebut untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang terjadi di Pemda Badung," kata Gatot. Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya, Pemda Badung Bali melakukan perobohan menara secara sepihak dan menunjuk satu perusahaan untuk melakukan pembangunan menara BTS di wilayah tersebut.

Sementara Heru mengatakan bahwa pasal tersebut sangat penting mengingat praktek monopoli pengadaan menara akan mempengaruhi tarif yang dikenakan kepada pelanggan. "Bila terjadi monopoli, upaya memberi tarif telekomunikasi kepada masyarakat juga sulit dicapai," kata Heru.

Dengan berlakunya SKB tersebut, kata Gatot, berarti seluruh pemerintah, termasuk pemda Badung wajib menaatinya. Pasalnya, aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. "Ibaratnya, bapaknya sudah menandatangani, sekarang dia sendiri mau ngapain?"

VIVAnews --  01 April 2009
source: http://teknologi.vivanews.com/news/read/45768-semua_pihak_harus_hormati_skb_menara_bts

SKB Menara Bersama Perlu Sosialisasi

SKB menara bersama sudah terbit awal April. Banyak pemda yang belum tahu keberadaannya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sudah disahkan, 1 April lalu. Tetapi sejak diterbitkan, SKB menara bersama tersebut belum ada tindak lanjutnya.

“Masih banyak pemda-pemda yang belum mengetahui keberadaan SKB menara bersama ini,” kata Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia, 7 April 2009. “Menurut kami, butuh waktu untuk sosialisasi ke ratusan pemda yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Terkait tindak lanjut kasus perubuhan menara di Badung, lanjut Marza, kasus tersebut belum ada kelanjutannya karena saat ini sedang dalam masa pemilu. Meski begitu, tertundanya penyelesaian kasus tersebut juga bisa jadi karena kesibukan lainnya.

“Kami sendiri sangat menyambut baik kehadiran SKB menara bersama,” kata Merza. “Kami sangat menghargai usaha lembaga-lembaga yang terlibat dalam membantu penerbitan SKB menara ini seperti Depdagri, DPU, Depkominfo, BKPM, dan lembaga-lembaga lainnya”, ucapnya

Merza menyatakan bahwa ia berharap SKB menara bersama ini dapat mengurangi resistensi yang terjadi di daerah-daerah seperti di Badung yang terjadi beberapa waktu lalu. “Kami harap sosialisasinya dapat berjalan lancar,” ucapnya.

VIVAnews -  07 April 2009
source: http://teknologi.vivanews.com/news/read/47303-skb_menara_bersama_perlu_sosialisasi

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...