Berdasarkan pendataan Satpol PP Pemkot Surakarta, ternyata ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Lebih dari separuh dari 100-an base transceiver station (BTS) milik enam provider di Solo bermasalah. Adapun masalah bangunan-bangunan BTS tersebut dalam hal perizinan. Beberapa belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian besar tower habis masa berlaku izin gangguan tempat usaha alias HO.
Seperti disarikan dari http://www.solopos.com, terkait temuan dilapangan tersebut, Satpol PP tengah menggodok konsep penertiban tower bersama sejumlah instansi terkait. Kepala Satpol PP, Hasta Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2), mengatakan pendataan atas tower dan BTS di Kota Bengawan masih berjalan. Satpol, sebutnya, tengah menunggu konfirmasi dari empat provider lain pemiliki tower di Solo, yang hingga kini belum menyerahkan data.
“Baru enam provider yang memberikan keterangan. Sudah ada 100-an tower dan 50% lebih diakui mereka bermasalah. Untuk itu, sudah sepantasnya kami melakukan penertiban,” ungkap Hasta. Tindak lanjutnya, setelah seluruh data mengenai kondisi tower di Solo terdata, Satpol segera membentuk tim khusus untuk penertiban. Sebagai langkah awal, Hasta menerangkan, pihaknya memang tidak akan mengambil langkah frontal dengan menutup operasional BTS bersangkutan.
Satpol PP, terang dia, terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi di kalangan masyarakat sekaligus menjadi semacam penengah antara perusahaan dan masyarakat di sekitar berdirinya tower. Langkah paling ekstrem, berupa penindakan, baru dilakukan jika perusahaan terbukti berlaku nakal atau curang dengan mengabaikan sama sekali ketentuan perizinan dan pemeliharaan tower.
Di lain pihak, Hasta menambahkan, belum adanya peraturan yang secara detail mengatur perizinan khusus tower berpotensi menyebabkan perbedaan persepsi di masyarakat. Selama ini, penertiban tower, hanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 8/1988 tentang izin pendirian bangunan (IMB) di Kota Solo.
Yah semoga saja hal ini segera didata, ditertibkan dan diselesaikan. Apalagi dari pengamatan Fakta12, memang banyak sekali tower BTS dibangun di lokasi perkampungan padat penduduk. Dengan cuaca yang sering sangat ekstrim dewasa ini memang perlu jaminan para perusahaan provider bahwa bangunan-bangunan tower BTS-nya tangguh berdiri (standar keamanan bangunan tinggi) walau menghadapi keadaan ekstrim misalnya hujan-angin kencang, leysus dan sebagainya. Dan semoga hal ini juga menjadi pertimbangan tim dari Pemkot atau Satpol PP yang bertugas mendata.
20 Februari 2010
source: http://fakta12.wordpress.com/2010/02/20/tower-bts-di-solo-banyak-bermasalah/
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment