Aturan ini memberikan acuan yang lebih lengkap dibandingkan peraturan sebelumnya.
Akhirnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, disahkan hari ini.
Oleh karenanya, regulator telekomunikasi mengharapkan semua pihak menghormati surat keputusan tersebut.
"SKB ini memang begitu dinantikan. Kita harapkan ini menjadi acuan pemerintah pusat, BKPM, dan Pemda dalam implementasi menara bersama," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Rabu 1 April 2009.
Menurut Heru, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi mengenai aturan ini ke daerah-daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap aturan baru ini. "Depkominfo, BRTI, dan Direktorat Postel sedang mengatur agenda untuk sosialisasi," kata Heru.
Menurut Juru bicara Depkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan ada beberapa keunggulan SKB ini bila dibandingkan dengan peraturan Menkominfo No 2 tahun 2008 tentang Menara Bersama.
"Surat Keputusan ini mengatur pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi baik dari sisi teknis maupun administrasi," kata Gatot melalui sambungan telepon.
Gatot memisalkan, bila pada Peraturan Menteri No 2, pemerintah tidak mengatur menara yang didirikan di atas bangunan. Sementara pada SKB yang baru, pasal 13 mengaturnya. "Pemerintah memperbolehkannya antena di atas bangunan hingga setinggi 6 meter," kata Gatot.
Selain itu, SKB ini juga menyertakan klausul yang sebelumnya juga ada di Permen Kominfo No 2 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan izin mendirikan bangunan.
"Pasal tersebut untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang terjadi di Pemda Badung," kata Gatot. Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya, Pemda Badung Bali melakukan perobohan menara secara sepihak dan menunjuk satu perusahaan untuk melakukan pembangunan menara BTS di wilayah tersebut.
Sementara Heru mengatakan bahwa pasal tersebut sangat penting mengingat praktek monopoli pengadaan menara akan mempengaruhi tarif yang dikenakan kepada pelanggan. "Bila terjadi monopoli, upaya memberi tarif telekomunikasi kepada masyarakat juga sulit dicapai," kata Heru.
Dengan berlakunya SKB tersebut, kata Gatot, berarti seluruh pemerintah, termasuk pemda Badung wajib menaatinya. Pasalnya, aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. "Ibaratnya, bapaknya sudah menandatangani, sekarang dia sendiri mau ngapain?"
VIVAnews -- 01 April 2009
source: http://teknologi.vivanews.com/news/read/45768-semua_pihak_harus_hormati_skb_menara_bts
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment