Sunday, August 30, 2009

Menangkap Teroris, Satu di Antara Jutaan Orang

"Kongres dan Departemen Pertahanan harus memetik pelajaran dari (apa yang terjadi) delapan tahun terakhir dan mempersenjatai tentaranya dengan teknologi untuk bereaksi dengan cepat menghadapi lawan yang sangat terkoordinasi, luar biasa lincah bergerak, dan menguasai teknologi". (Martin Feuerstein, ”DefenseNews”, 6/7/2009)

Banyak kalangan masyarakat yang penasaran, mengapa setelah lebih dari dua pekan berlalu aparat belum dapat menangkap satu tersangka pun pelaku bom Mega Kuningan. Mencari seorang Noordin M Top di antara lebih dari 200 juta penduduk Indonesia rupanya memang bukan pekerjaan mudah.

Inovator teknologi menyadari, adanya teknologi untuk menemukan buronan amat dibutuhkan. Sebagian didasarkan pada kenyataan, semenjak serangan World Trade Center 11 September 2001, perang konvensional banyak digantikan perang memburu teroris.

Dengan terjadinya bom Mega Kuningan, 17 Juli lalu, Indonesia pun masuk dalam deretan negara yang membutuhkan teknologi pencari atau penemu lokasi seseorang.

Dalam kaitan teknologi yang bisa melacak lokasi teroris ini, uraian Martin Feuerstein, chief technology officer di Polaris Wireless, perusahaan yang bergerak di bidang sistem penetapan lokasi berbasis perangkat lunak, menarik kita simak.

Kemampuan menetapkan lokasi sistem ini tampaknya juga bermanfaat untuk upaya pencegahan.

Sel-sel teroris yang merencanakan dan melaksanakan serangan sangat terkoordinasi dari tengah-tengah penduduk sipil harus diakui merupakan tantangan tersendiri.

Kesulitannya adalah membedakan antara kawan dan lawan. Dengan demikian, kunci sukses untuk mengunci lawan, menurut Feuerstein, adalah merumuskan satu respons cepat dan tepat—dengan bantuan teknologi penetapan tempat/lokasi berpresisi tinggi— sebelum pelaku bisa membaur kembali dengan penduduk.

Sekarang ini ia sebut sebagai saat yang tepat untuk menerapkan teknologi baru yang bisa membantu Angkatan Bersenjata Amerika untuk mengenali dan melacak kelompok perlawanan yang hidup dan berbaur dengan penduduk sipil.

Menurut skenario, bisa saja pada satu titik militer AS bekerja sama dengan pemerintah sahabat dan perusahaan telepon lokal untuk menggunakan penyadapan sah (lawful intercept/LI) guna memonitor komunikasi nirkabel lawan/teroris, melacak pembicaraan, dan transmisi data untuk membongkar serangan mendatang.

Sekarang ini teknologi yang ada sudah bisa secara teliti menetapkan lokasi telepon genggam yang menerima dan mengirimkan sinyal sampai ketelitian puluhan meter.

Dengan menambahkan informasi lokasi sangat akurat pada solusi LI di atas, hal itu bisa membuat tentara AS dan penegak hukum lokal dapat mengidentifikasi dan mengunci teroris secara lebih baik, selain dapat menangkap komunikasi mereka.

Dalam uraian Feuerstein disimulasikan, apa jadinya jika sekelompok perlawanan yang bersembunyi di pegunungan di perbatasan Afganistan-Pakistan menggunakan telepon genggam untuk meledakkan bom di luar satu hotel sibuk di kota seperti Kandahar?

Dengan menggunakan solusi LI, militer AS bekerja sama dengan pihak berwenang lokal bisa mendirikan pagar (geo-fence) di sekeliling hotel dan memplot semua aktivitas nirkabel yang terjadi di dalam zona tersebut. Mereka akan dengan cepat mengenali telepon genggam atau mobile device lain di dekat zona ledakan yang menerima transmisi pada saat bersamaan dengan bom meledak. Dari informasi tersebut, mereka bisa mengungkap nomor teleponponsel dimaksud, juga nomor SIM card, nomor ID perangkat keras, dan berikutnya petunjuk lebih jelas tentang alat tersebut.

Deretan panggilan (call log) kemudian bisa dianalisis untuk menentukan nomor telepon pemicu detonator dan lokasi tepat dibuatnya panggilan itu. Dari situ, keberadaan pengguna ponsel yang digunakan untuk memicu bom dapat dilacak dengan memplot transmisi nirkabel yang dipancarkan pada peta.

Satu hal yang diunggulkan di sini adalah bahwa solusi LI dapat melacak lokasi hingga beberapa puluh meter. Bahkan, sekalipun penyerang membaur dengan penduduk sipil, sistem bisa menetapkan lokasi eksaknya hingga ke gedung tertentu, atau bahkan ruangan tertentu.

Pasca-GPS

Tampak bahwa akurasi merupakan pembeda teknologi penentu lokasi ini dengan teknologi terdahulu. Dalam skenario di atas, teknologi penentu lokasi GPS (global positioning system) tidak dapat dipergunakan karena lawan tidak akan menggunakan ponsel berfasilitas GPS, atau kalaupun ada, fasilitas itu akan dimatikan. Lalu, kalaupun ada kemungkinan penggunaan GPS, di wilayah yang padat penduduk atau di antara gedung-gedung, masih akan ada masalah dengan penglihatan langsung.

Sekadar catatan, teknologi lokasi sebelum ini, seperti Cell ID, yang menggunakan menara sel untuk menetapkan lokasi, hanya punya ketelitian beberapa ratus meter. Sementara itu, kini ada teknologi WLS (wireless location signature), didasarkan pada temuan, setiap lokasi punya ciri atau tanda tangan frekuensi radio unik.

Seiring dengan kemajuan teknologi nirkabel, ciri khas satu lokasi semakin bisa dikenali dan itu artinya ketelitian penetapan lokasi pun bisa ditingkatkan.

Munculnya tulisan Feuerstein menyiratkan, untuk AS pun, adanya teknologi yang memungkinkan angkatan bersenjatanya bertindak cepat amat mendesak. Ini karena lawan yang dihadapi juga semakin canggih dalam koordinasi, luar biasa mobil, dan semakin piawai memanfaatkan teknologi.

Kita pun menghadapi masalah yang sama hari-hari ini, yakni menangkap pelaku peledakan bom Mega Kuningan dan melengkapi diri untuk menghadapi ancaman serupa pada masa depan.

Friday, August 28, 2009

Hak Pengusahaan Pesisir Mulai 2011

Kelautan

Hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha.

Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan.

Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun di Jakarta, Kamis (27/8), mengemukakan, penerapan HP3 berlangsung di kawasan teritorial dan disesuaikan dengan tata ruang dan zona perairan daerah.

Mulai tahun depan, kata Alex, pihaknya memfasilitasi kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.

Untuk tahap awal, ada 20 kabupaten/kota yang siap menyusun peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir.

Dengan demikian, wilayah laut dibagi menjadi empat bagian, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan nasional strategis tertentu, dan alur pelayaran.

HP3 hanya diterapkan pada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan usaha perikanan budidaya dan wisata bahari.

Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K Sudirman Saad menambahkan, HP3 memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.

Bisa dialihkan

HP3 berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. ”Komposisi HP3 untuk swasta dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Apabila daerah itu membutuhkan investasi besar, HP3 untuk swasta bisa lebih besar,” ujar Sudirman.

Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sudirman menilai sistem perizinan dalam pengelolaan wilayah perairan pesisir memiliki keterbatasan dan sewaktu-waktu berpotensi dicabut oleh pemda.

Sementara itu, HP3 akan memberikan jaminan investasi dan keleluasaan bagi pemegang konsesi untuk mengelola kawasan. ”Dalam HP3, sebagian kedaulatan pengelolaan perairan diserahkan kepada pemegang HP3. Dalam terminologi itu, ada keleluasaan usaha, bisa diperpanjang dan dialihkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai peluang tumpang tindih antara pelaksanaan HP3 dan kluster perikanan tangkap, Alex mengemukakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP. (LKT)

Kelautan: Hak Pengusahaan Pesisir Mulai 2011

Hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha.

Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan.

Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun di Jakarta, Kamis (27/8), mengemukakan, penerapan HP3 berlangsung di kawasan teritorial dan disesuaikan dengan tata ruang dan zona perairan daerah.

Mulai tahun depan, kata Alex, pihaknya memfasilitasi kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.

Untuk tahap awal, ada 20 kabupaten/kota yang siap menyusun peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir.

Dengan demikian, wilayah laut dibagi menjadi empat bagian, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan nasional strategis tertentu, dan alur pelayaran.

HP3 hanya diterapkan pada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan usaha perikanan budidaya dan wisata bahari.

Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K Sudirman Saad menambahkan, HP3 memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.

Bisa dialihkan

HP3 berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. ”Komposisi HP3 untuk swasta dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Apabila daerah itu membutuhkan investasi besar, HP3 untuk swasta bisa lebih besar,” ujar Sudirman.

Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sudirman menilai sistem perizinan dalam pengelolaan wilayah perairan pesisir memiliki keterbatasan dan sewaktu-waktu berpotensi dicabut oleh pemda.

Sementara itu, HP3 akan memberikan jaminan investasi dan keleluasaan bagi pemegang konsesi untuk mengelola kawasan. ”Dalam HP3, sebagian kedaulatan pengelolaan perairan diserahkan kepada pemegang HP3. Dalam terminologi itu, ada keleluasaan usaha, bisa diperpanjang dan dialihkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai peluang tumpang tindih antara pelaksanaan HP3 dan kluster perikanan tangkap, Alex mengemukakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP. (LKT)

Hak Pengusahaan Pesisir Mulai 2011

Kelautan

Hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha.

Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan.

Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun di Jakarta, Kamis (27/8), mengemukakan, penerapan HP3 berlangsung di kawasan teritorial dan disesuaikan dengan tata ruang dan zona perairan daerah.

Mulai tahun depan, kata Alex, pihaknya memfasilitasi kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.

Untuk tahap awal, ada 20 kabupaten/kota yang siap menyusun peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir.

Dengan demikian, wilayah laut dibagi menjadi empat bagian, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan nasional strategis tertentu, dan alur pelayaran.

HP3 hanya diterapkan pada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan usaha perikanan budidaya dan wisata bahari.

Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K Sudirman Saad menambahkan, HP3 memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.

Bisa dialihkan

HP3 berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. ”Komposisi HP3 untuk swasta dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Apabila daerah itu membutuhkan investasi besar, HP3 untuk swasta bisa lebih besar,” ujar Sudirman.

Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sudirman menilai sistem perizinan dalam pengelolaan wilayah perairan pesisir memiliki keterbatasan dan sewaktu-waktu berpotensi dicabut oleh pemda.

Sementara itu, HP3 akan memberikan jaminan investasi dan keleluasaan bagi pemegang konsesi untuk mengelola kawasan. ”Dalam HP3, sebagian kedaulatan pengelolaan perairan diserahkan kepada pemegang HP3. Dalam terminologi itu, ada keleluasaan usaha, bisa diperpanjang dan dialihkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai peluang tumpang tindih antara pelaksanaan HP3 dan kluster perikanan tangkap, Alex mengemukakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP. (LKT)


Kelautan
Hak Pengusahaan Pesisir Mulai 2011
Jumat, 28 Agustus 2009 | 06:18 WIB
Jakarta, Kompas - Hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha.
Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan.
Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun di Jakarta, Kamis (27/8), mengemukakan, penerapan HP3 berlangsung di kawasan teritorial dan disesuaikan dengan tata ruang dan zona perairan daerah.
Mulai tahun depan, kata Alex, pihaknya memfasilitasi kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.
Untuk tahap awal, ada 20 kabupaten/kota yang siap menyusun peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir.
Dengan demikian, wilayah laut dibagi menjadi empat bagian, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan nasional strategis tertentu, dan alur pelayaran.
HP3 hanya diterapkan pada kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan usaha perikanan budidaya dan wisata bahari.
Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K Sudirman Saad menambahkan, HP3 memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.
Bisa dialihkan
HP3 berlaku selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain. ”Komposisi HP3 untuk swasta dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Apabila daerah itu membutuhkan investasi besar, HP3 untuk swasta bisa lebih besar,” ujar Sudirman.
Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sudirman menilai sistem perizinan dalam pengelolaan wilayah perairan pesisir memiliki keterbatasan dan sewaktu-waktu berpotensi dicabut oleh pemda.
Sementara itu, HP3 akan memberikan jaminan investasi dan keleluasaan bagi pemegang konsesi untuk mengelola kawasan. ”Dalam HP3, sebagian kedaulatan pengelolaan perairan diserahkan kepada pemegang HP3. Dalam terminologi itu, ada keleluasaan usaha, bisa diperpanjang dan dialihkan,” ujarnya.
Ditanya mengenai peluang tumpang tindih antara pelaksanaan HP3 dan kluster perikanan tangkap, Alex mengemukakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP. (LKT)

Indonesia Mampu Sumbang 2,3 Giga Ton Per Tahun

EMISI KARBON

Hasil analisis 150 ahli emisi karbon terhadap enam sumber emisi, terhitung emisi karbon Indonesia pada 2005 mencapai 2,3 giga ton per tahun. Jika tidak dilakukan kebijakan pencegahan, pada tahun 2030 emisi karbon Indonesia diperkirakan menjadi 3,6 giga ton per tahun.

Emisi karbon tahun 2005 itu menempatkan Indonesia sebagai emiter terbesar ketiga di dunia, setelah China dan Amerika Serikat. Jejak karbon di atmosfer sejak era industrialisasi, sumbangan AS dan negara maju masih jauh lebih besar daripada negara di kawasan Asia.

”Dengan kebijakan mitigasi yang didukung dunia internasional, Indonesia mampu berperan besar menurunkan emisi karbonnya,” kata Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim yang juga Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, pada peluncuran ”Kurva Biaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia”, yang dihadiri sejumlah wartawan media nasional dan asing di Jakarta, Kamis (27/8).

Hingga tahun 2030, hasil penelitian yang dilakukan konsultan internasional yang digunakan di 15 negara itu, Indonesia berpeluang menurunkan emisi karbon 2,3 giga ton atau 2,3 miliar ton. Jika terwujud, tahun 2030 emisi karbon Indonesia tersisa 1,3 giga ton per tahun.

”Hasil penelitian ini menjadi tantangan bagi para pengambil kebijakan pada masa depan,” kata Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim Agus Purnomo. Peluang penurunan emisi ada di enam sektor, yakni kehutanan dan lahan gambut, energi, transportasi, pertanian, semen, serta gedung.

Kehutanan terbesar

Dari keenam sektor, potensi terbesar pengurangan emisi yaitu dari sektor kehutanan dan lahan gambut, di antaranya melalui pencegahan konversi hutan (deforestasi), penanaman kembali, dan rehabilitasi lahan gambut.

Emisi dari pembukaan hutan dan lahan gambut mencapai 80 persen emisi nasional. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan agar mekanisme reduksi emisi akibat deforestasi dan degradasi lahan (REDD) diadopsi dalam rezim baru pasca-Protokol Kyoto di Kopenhagen, Denmark, Desember 2009.

Sejumlah langkah murah mereduksi emisi, di antaranya perbaikan mesin pembakaran internal kendaraan umum, menggunakan bola lampu hemat energi (LED), dan menggunakan peranti elektronik yang lebih efisien.

Acuan nasional

Rachmat Witoelar mengatakan, penelitian McKinsey yang digarap empat bulan itu akan dijadikan acuan nasional. Di antaranya akan dibawa dalam beberapa forum menteri lingkungan, para pemimpin G-20, dan pertemuan tingkat tinggi yang akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di New York, Amerika Serikat, September 2009.

Meski demikian, seperti dikatakan Agus Purnomo, hasil penelitian itu lebih banyak digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Tidak ada kaitannya dengan komitmen Indonesia di Kopenhagen pada Desember mendatang.

”Indonesia tidak berniat mengurangi emisi seperti target negara-negara Annex-I (negara maju). Mereka wajib mengurangi emisi dalam jumlah besar (deep cut),” katanya. (GSA)

Pemda Bantah Mentawai Diperjualbelikan

Kedaulatan Negara

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membantah penjualbelian pulau di Mentawai seperti dilansir sebuah situs di internet. Data yang disebutkan di situs itu tidak akurat.

Penjualan pulau dilansir oleh situs privateislandsonline.com. Di situs itu, ada tiga pulau yang ditawarkan, yaitu Pulau Macaroni, Siloinak, dan Kandui.

Asisten Sekda Sumatera Barat Sinang Subekti, Kamis (27/8), mengatakan, data situs itu tidak benar. Dia memastikan tidak ada penjualan pulau di Mentawai.

”Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke pengelola tempat wisata itu. Mereka menyatakan tidak ada penjualan pulau. Kami juga tidak menemukan ada pelanggaran hukum yang dilakukan operator wisata di Mentawai,” kata Sinang.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan, tiga pulau yang disebutkan di situs itu tidak benar. Macaroni merupakan nama resor seluas enam hektar di Tanjung Sinai, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara. Resor ini dimiliki PT Internusa Bahagia yang merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) tahun 2004.

Kandui adalah nama resor di Pulau Karangmajat Besar. Resor mengantongi izin tahun 2007 seluas 9,1 hektar. Luas Pulau Karangmajat Besar 60 hektar.

Adapun Pulau Siloinak dikelola PT Mentawai Surak Wisata sejak tahun 2009. Perusahaan PMA ini tidak mengelola seluruh pulau seluas delapan hektar, melainkan mengelola kawasan wisata seluas satu hektar.

Direktur Utama PT Mentawai Surak Wisata Novi Leni Safitri menyatakan tidak pernah memberikan data pulau untuk situs itu. ”Kami beroperasi seperti biasa dan tidak pernah berniat menjual perusahaan, apalagi pulau ini,” kata Novi.

Novi mengaku tidak akan menggugat pemilik situs itu karena persoalan sudah ditangani pemerintah. Desas-desus penjualan pulau, menurut Novi, sudah terdengar sejak dua tahun lalu.

Hal senada disampaikan Direktur Utama Kandui Resort Mentawai Anom Suheri. Dia mengaku tidak pernah memberikan informasi seputar resornya kepada pengelola situs.

Direktur Jenderal Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan, pemerintah akan mengusut iklan penjualan pulau ke pengelola situs di Toronto, Kanada.

”Kami akan memakai hubungan diplomatik dengan Kanada untuk meminta klarifikasi tentang munculnya iklan penjualan pulau di situs itu. Kalau terungkap sesuatu yang lebih jauh, bisa saja pemerintah mengajukan gugatan hukum,” ucap Aji.(ART)

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...