Friday, April 9, 2010

Pertamina Belum Siap Ikuti UU No 32/2009

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada April ini dikhawatirkan akan menimbulkan kriminalisasi terhadap kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS minyak dan gas bumi.

Aturan itu juga bisa berdampak pada penurunan produksi migas nasional. Menurut Manajer Humas PT Pertamina EP Mohamad Harun, akhir pekan lalu di Jakarta, pihaknya belum siap mengikuti aturan yang termuat dalam UU Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, ujar Harun, pihaknya meminta penundaan pemberlakuan aturan baru itu agar bisa memperbaiki dan menambah fasilitas sesuai aturan yang ada.

”Kami mengomunikasikan tahapan-tahapan yang akan kami lakukan untuk mematuhi UU Lingkungan Hidup. Saat ini kami masih memperbaiki dan menambah fasilitas yang ada,” katanya.

Untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang ada, kebutuhan investasi diperkirakan akan bertambah, yang pada akhirnya membebani cost recovery.

Sejauh ini, lanjut Harun, pihaknya masih menjalankan kegiatan operasi migas. Namun, jika nanti diperingatkan, pihaknya siap untuk menghentikan sementara kegiatan operasi.

Jika berhenti beroperasi, potensi penurunan produksi minyak PT Pertamina EP mencapai 61.000 barrel per hari.

Atas dasar itu, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar para KKKS migas tidak dikriminalisasi. Hal ini terkait dengan pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Memberatkan sektor hulu

Menurut Kepala BP Migas Priyono, salah satu kendala pencapaian target produksi migas di masa mendatang adalah UU No 32 Tahun 2009, khususnya ketentuan yang terkait perizinan, baku mutu, jaminan pemulihan lingkungan, ancaman pencabutan izin usaha operasi migas, dan ancaman pidana bagi pelanggar.

”Hal ini akan sangat memberatkan sektor hulu migas karena secara potensial bisa mengakibatkan penurunan signifikan produksi migas nasional serta peningkatan biaya operasi yang bisa ditagihkan ke negara atau cost recovery yang cukup tinggi,” kata Priyono menambahkan.

Oleh karena itu, ujar Priyono, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah. ”Jangan segera dikenakan tindak pidana. Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian dilakukan agar jangan sampai tindakan-tindakan penegakan hukum di daerah itu menunda produksi perminyakan,” ujarnya.

Jadi, kalau standar baku mutu belum sesuai dengan yang ditetapkan, perlu persiapan untuk mengadakan peralatan pendukung.

”Industri migas butuh waktu untuk persiapan dalam rangka mengikuti aturan. Kami telah meminta penundaan pemberlakuan aturan itu, dan saat ini masih dalam proses,” kata dia.

Priyono menjelaskan, meski terimbas dampak krisis ekonomi global, sektor hulu migas Indonesia masih melampaui target penerimaan negara yang ditetapkan di dalam APBN tahun 2009, yaitu menghasilkan 19,646 miliar dollar AS. Ini berarti sekitar 105 persen dari target APBN sebesar 18,815 miliar dollar AS. (EVY)

05 April 2010

PLT Angin 10 MW di Sukabumi Pasok PLN

Pembangkit listrik tenaga bayu atau angin yang beroperasi selama ini di Indonesia masih dalam tahap riset. Pengembangan ke tahap komersial dirintis di Taman Jaya Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Pembangkit yang akan dibangun berkapasitas 10 megawatt. Pembangkit ini diproyeksikan terhubung dan memasok listrik pada jaringan kelistrikan pembangkit listrik nasional tahun ini.

Poempida Hidayatulloh, Ketua Komite Tetap Energi Berbasis Lingkungan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia, mengatakan hal itu pada seminar ”Towards the First Commercial Wind Farm in Indonesia” di Jakarta, Rabu (31/3).

Untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga angin di Jampang Kulon yang berjarak sekitar 70 km dari Sukabumi itu, kata Yusuf Rahimi, Komisaris Viron Energy—perusahaan pembangun dan pengelola pembangkit tersebut, nota kesepakatan (MOU) telah ditandatangani antara pihaknya dan PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten.

Pada tahap pertama, pembangkit dengan total kapasitas 10 MW yang terdiri dari 5 unit yang berdaya 2 MW akan dibangun. Pembangunan nantinya akan dilanjutkan dalam beberapa tahap hingga total kapasitas yang terbangun mencapai 100 MW.

Tahap studi kelayakan pembangkit itu melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Institusi ini tahun lalu telah merintis pembangunan pembangkit listrik tenaga angin di lokasi yang sama berkapasitas 25 kW dan sebatas untuk riset. Tahun ini, kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 100 kW dengan melibatkan PT Dirgantara Indonesia dan LIPI.

Sementara itu, untuk pembangunan PLTB 10 MW, dijelaskan Poempida yang juga Direktur Viron Energy, akan menggandeng Suzlon Energy dari India dan perusahaan lokal Adhi Karya. PLTB ini akan menyerap investasi 14 juta dollar AS dan kandungan lokalnya 30 persen.

Dengan potensi angin 7,3 meter per detik, pembangkit ini nantinya akan menghasilkan listrik 28 gigawatt jam per tahun. ”Daya listrik ini akan disalurkan pada grid PLN terdekat,” ujarnya.(YUN)

01 April 2010

Wednesday, April 7, 2010

XL Bangun 120 Titik Jaringan Kereta Api

Operator telekomunikasi XL Axiata memperluas kerja samanya dengan PT Kereta Api (KA) dengan menyediakan 120 titik jaringan Multi Protocol Label Switching (MPLS) di sepanjang pulau Jawa dan Sumatera.

Perluasan kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Network XL Dian Siswarini dan Direktur Komersial PT KA Sulistyo Wimbo Hardjito, dan disaksikan oleh Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi dan Direktur Utama PT KA Ignasius Jonan.

"Dengan layanan solusi korporat dari XL ini, PT KA bisa segera mengembangkan jaringan online antarstasiun dan kantor cabang, yang antara lain dapat dimanfaatkan bagi penyediaan layanan pemesanan dan pembayaran tiket secara elektonik," kata Dian dalam keterangannya, Rabu (7/4/2010).

Baik XL dan PT KA telah cukup lama menjalin kerja sama. Sejak 1996, XL membangun jaringan menara telekomunikasi dan infrastruktur kabel optik di sepanjang jalur milik PT KA. Kerja sama ini juga terus ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan kedua belah pihak.



07 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/07/181217/1334123/328/xl-bangun-120-titik-jaringan-kereta-api

Nunggak Biaya Airtime Indosat Pilih Tempuh Jalur Hukum

Operator seluler yang ternyata juga ikut didemo besar-besaran oleh para pengusaha wartel adalah Indosat. Namun, meski para pendemo diterima dengan baik, Indosat keukeuhuntuk menanggapi tuntutan soal biaya air time ini lewat jalur hukum.

"Ya, kita terima dengan baik para pendemo, itu kan bagian dari aspirasi mereka sebagai warga negara dan sudah berizin pula," kata Group Head of Corporate Communication Indosat, Adita Irawati, saat dikonfirmasi detikINET, Kamis (18/3/2010).

Sebelumnya diberitakan, dari enam operator hanya XL Axiata yang didemo oleh ratusan pengusaha wartel yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Wartel.

Namun kabar itu dibantah oleh XL. Sebab selain mendemo XL, para pengusaha wartel ternyata juga mendatangi kantor BRTI, Indosat, Kementerian Kominfo, Telkomsel dan Telkom.

Para pengusaha Wartel itu menuntut kewajiban dari para operator seluler untuk menyelesaikan pembayaran air time Wartel sesuai surat keputusan Dirjen Postel No 10/2008.

Biaya air time yang dimaksud adalah dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari Wartel ke ponsel sejak April 2005 hingga Januari 2007.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa jumlah totalnya mencapai Rp 54 miliar untuk semua operator.

Indosat sendiri ketika dimintai komentarnya soal tuntutan ini malah mengaku bingung. Sebab, kata Adita, ‎nilai tuntutan yang disampaikan kepada Indosat tidak disampaikan dengan jelas.

"​Justru nilainya tidak pernah bisa disampaikan dengan jelas. Pada dasarnya kita akan bayar kalau nilai yang disampaikan jelas dengan dasar perhitungan yang jelas,"ujarnya.

Kewajiban para operator seluler untuk menyelesaikan pembayaran air time, ini menurut para asosiasi Wartel (APWI) sudah tertuang dalam surat keputusan Dirjen Postel no 1982/djpt3/10/2008 tertanggal 15 Oktober.

"Soal substansinya, ya kita tetap konsisten lewat jalur hukum saja, bersama ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia)," tegas Adita.



18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/182710/1320696/328/indosat-pilih-tempuh-jalur-hukum

Nunggak Biaya Air Time: Dari 6 Operator, Hanya XL yang Didemo

Ratusan pengusaha wartel (warung telekomunikasi) mendesak operator seluler menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya air time. Namun, dari enam operator yang menunggak, kenapa hanya XL yang didemo?

"Operator yang lain sudah setuju untuk melunasi pembayaran biaya air time, tinggal XL yang belum," tutur Anton, juru bicara dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia.

Untuk mendesak XL memenuhi kewajiban melunasi biaya air time periode April 2005- Januari 2007, ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Wartel melakukan demo di depan kantor XL di Menara Prima.

Menurut Anton, kewajiban para operator untuk membayar biaya air time sudah tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Postel no 1982/djpt3/10/2008 tertanggal 15 Oktober.

Enam operator yang belum menyelesaikan pembayaran biaya air time adalah Telkomsel, Indosat, XL, Mobile 8, Natrindo, dan Sampoerna Telecom

Sebagai informasi, biaya air time wartel adalah dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari wartel ke ponsel. ( faw / faw )



18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/134310/1320357/328/dari-6-operator-hanya-xl-yang-didemo 

Digencet Ponsel, Pengusaha Wartel Kembang Kempis

Bisnis wartel yang dulu begitu berjaya kini hanya bisa meratapi nasib karena tergerus kemajuan teknologi. Banyak dari mereka yang terpaksa gulung tikar.

Dijelaskan Anton dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia, kembang kempisnya usaha wartel disebabkan oleh serbuan layanan seluler. Masyarakat sudah begitu mudah membeli ponsel yang tak lagi menjadi barang mewah.

"Dampaknya tak bisa dihindari, banyak wartel yang gulung tikar karena sepi," ujarnya ketika ditemuidetikINET saat berunjuk rasa di depan kantor XL Axiata, Kamis (18/3/2010).

Tanda-tanda keruntuhan wartel, kata Anton, sejatinya sudah terlihat sejak awal 2008 lalu. Di masa itu, perangkat genggam mulai diobral bak kacang goreng dengan harga ratusan ribu rupiah.

Ditambah lagi, tak beberapa lama kemudian, tarif layanan seluler ikut banting harga. Jelas, hal ini semakin memperparah penderitaan pengusaha wartel yang kian ditinggalkan penggemarnya.

Kini ratusan pengusaha wartel yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Wartel tengah memperjuangkan hak mereka menuntut biaya air time dari operator seluler.

Ada 6 operator yang dituntut membayar dana sebesar Rp 54 miliar itu, yakni Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Natrindo Seluler, Sampoerna Telecom, dan Mobile 8. ( ash / faw )



18 Maret 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/03/18/142227/1320424/328/digencet-ponsel-pengusaha-wartel-kembang-kempis

Sejumlah Operator Dapat Penghargaan Call Center

Kualitas layanan call center di Indonesia banyak dinilai masyarakat belum memenuhi standar dan masih mengenakan tarif berbayar yang justru berlawanan dengan tujuan pelayanan pelanggan. Meski demikian, call center sejumlah operator tetap diganjar penghargaan.

Berdasarkan rilis masing-masing operator, Telkom, Telkomsel, Indosat, IM2, Mobile-8 Telecom, baru saja menerima penghargaan Call Center Award for Service Excellence (CCSEA) 2010 dari Carre-Center for Customer Satisfaction & Loyalty (Carre-CCSL) yang bekerja sama dengan majalah Marketing.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2010), dijelaskan bahwa penilaian performansi Call Center dalam penghargaan ini didasarkan pada tiga titik sentuhan pelanggan yaitu Access, System & Procedure, serta People.

Penghargaan ini berdasarkan Call Center Service Excellence Index (CCSEI) 2010 yang diperoleh dari pemantauan kinerja sepanjang semester II tahun 2009 yang dimulai dari Juli hingga Desember 2009. Sementara, pengukurannya berdasarkan actual experience dengan menggunakan mystery caller terstandar CarreCCSL.

Untuk sektor telekomunikasi, Call Center Indosat masuk kategori Excellence dengan indeks di atas rata-rata industri dengan total CCSEI sebanyak 81,929. Selain Indosat, peraih penghargaan lainnya adalah Telkom dan Mobile-8.

Telkom melalui Contact Center Telkom 147 berhasil mendapatkan dua penghargaan dari 15 kategori yang diperlombakan. Saat ini contact centre Telkom 147 dioperasikan oleh anak usahanya, PT Infomedia Nusantara (Infomedia) untuk melayani kontak pelanggan terkait layanan produk Telkom, seperti Flexi, Speedy dan telepon rumah.

Adapun Mobile-8 mendapatkan penghargaan yang sama dengan urutan kinerja teratas dan mendapatkan penilaian terbaik atau excellence performance dengan meraih nilai akhir 80.733. Mobile-8 juga pernah meraih penghargaan ini dua tahun sebelumnya, 2009 dan 2010.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi besar atas usaha kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan Fren Duo, Fren Sobat, dan Mobi," kata Merza Fachys, selaku Presiden Direktur Mobile-8, melalui keterangan pers. ( rou / faw ) 



01 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/01/123824/1330223/328/sejumlah-operator-dapat-penghargaan-call-center

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...