Saturday, October 23, 2010

Mobile number portability

Mobile number portability (MNP) enables mobile telephone users to retain their mobile telephone numbers when changing from one mobile network operator to another.

Contents

 [hide]

[edit]General overview

MNP is implemented in different ways across the globe. The international and European standard is for a customer wishing to port his/her number to contact the new provider (Recipient) who will then arrange necessary process with the old provider (Donor). This is also known as 'Recipient-Led' porting. The UK is the only country to not implement a Recipient-Led system, where a customer wishing to port his/her number is required to contact the Donor to obtain a Porting Authorisation Code (PAC) which he/she then has to give to the Recipient. Once having received the PAC the Recipient continues the port process by contacting the Donor. This form of porting is also known as 'Donor-Led' and has been criticised by some industry analysts as being inefficient. It has also been observed that it may act as a customer deterrent as well as allowing the Donor an opportunity of 'winning-back' the customer. This might lead to distortion of competition, especially in the markets with new entrants that are yet to achieve scalability of operation.

[edit]Technical details

A significant technical aspect of MNP (Mobile Number Portability) is related to the routing of calls or mobile messages (SMS, MMS) to a number once it has been ported. There are various flavours of call routing implementation across the globe but the international and European best practice is via the use of a central database (CDB) of ported numbers. Network operator makes copies of CDB and queries it to find out which network to send a call to. This is also known as All Call Query (ACQ) and is highly efficient and scalable. Majority of the established and upcoming MNP systems across the world are based on this ACQ/CDB method of call routing. One of the very few countries to not use ACQ/CDB is the UK where calls to a number once it has been ported are still routed via the Donor network. This is also known as 'Indirect Routing' and is highly inefficient as it is wasteful of transmission and switching capacity. Because of its Donor dependent nature, Indirect Routing also means that if the Donor network develops a fault or goes out of business, the customers who have ported out of that network will lose incoming calls to their numbers. The UK telecoms regulator Ofcom completed its extended review of the UK MNP process on 29 November 2007 and mandated that ACQ/CDB be implemented for mobile to mobile ported calls by no later than 1 September 2009, and for all other (fixed and mobile) ported calls by no later than 31 December 2012.
Prior to March 2008 it took a minimum of 5 working days to port a number in the UK compared to 2 hours only in USA, as low as 20 minutes in the Republic of Ireland, 3 minutes in Australia and even a matter of seconds in New Zealand. On 17 July 2007, Ofcom released its conclusions from the review of UK MNP and mandated reduction of porting time to 2 working days with effect from 1 April 2008. On 29 November 2007, Ofcom completed its consultation on further reduction to porting time to 2 hours along with recipient led porting and mandated that near-instant (no more than 2 hours) recipient led porting be implemented by no later than 1 September 2009.
In a decentralised model of MNP, a FNR (Flexible Number Register) may be used to manage a database of ported out/ported in numbers for call routing.

[edit]Number Lookup Services

Service providers and carriers who route messages and voice calls to MNP-enabled countries might use HLR query services to find out the correct network of a mobile phone number. A number of such services exist, which query the operator's home location register (HLR) over the SS7 signalling network in order to determine the current network of a specified mobile phone number prior to attempted routing of messaging or voice traffic.

[edit]Mobile number portability by country

[edit]Americas

Country↓Implementation date
yyyy.mm.dd↓
Time to port
days↓
Price↓Short notesReferences
Brazil2008.09.013FreeThe plan started in March 2007[1]
Dominican Republic2009.09.303–1080.00 DOP
[2]
Ecuador2009.10.124FreeASCP handled by Systor, Telconet and JR Electric Supply
Mexico2008.07.05

Service handled by Telcordia Technologies and Neoris[3]
Peru2010.01.017-9FreeThe user will assume the cost of the new sim card of the new mobile company that will cost around 15 PEN

[edit]Asia Pacific

Country↓Implementation date
yyyy.mm.dd↓
Time to port
days↓
Price↓Short notesReferences
Australia2001.09.251FreePreviously prefixes
04x1, 04x2, 04x3 referred to Optus
04x4, 04x5 and 04x6 referred to Vodafone
043x, referred to Vodafone Hutchison Australia formally known as Hutchison 3G Australia.
04x7, 04x8, 04x9 and 0410x referred to Telstra
[4]
Hong Kong1999.03.012FreeService handled by Office of the Telecommunications Authority (OFTA). In the network, you may be charged unexpectedly for a call to a mobile that has been ported form a different network.[5][6] [7]
Malaysia2008.101 or moreFree
[8][9][10][11]
Pakistan2007.03.234
Customers can port between prepay and post pay options. On port-In, the Donor company provides, free balance and on-net free minutes. Service handled byPakistan MNP Database (Guarantee) Limited[12]
Singapore2008.06.13

Vendor for database installation is Syniverse Technologies
Taiwan2005.10.??



Thailand2010.12.??599 BahtNumber Portability Clearinghouse service is handled byTelcordia Technologies.
India2010.11.013[13]Indian Rupee symbol.svg 19 [14]Syniverse Technologies and Telecordia have installed database servers. MNP is expected to be launched in India on 31 October 2010. However, the customer can port between pre paid and post paid and vice versa within the same operator in most of the major operators.[15]

[edit]Europe

Country↓Implementation date
yyyy.mm.dd↓
Time to port
days↓
Price↓Short notesReferences
Czech Republic2006.01.15


[16]
Belgium2002.10.??
FreeThe central solution CRDC has been re-implemented several times. First time it was implemented byTelcordia Technologies US, second time by Cap Gemini Sweden and Belgium, third time by PorthusBelgium. Access to DB: setup fee : €11 000, annual fee: € 3000.
Bulgaria2008.04.??
2.56 EUR

Greece2004.??.??

Service handled by Telcordia Technologies
Denmark2001.??.??30-600-29 DKKThe central solutions is called OCH - Operators Clearing House[17][18]
Estonia2005.01.01



Finland2003.07.25
FreeHandled by the company Numpac[19]
France2003.06.??10
Heavily improved since May 2007 with a 10-days maximum lead time (was taking 2 months in most cases before then)
Germany2002.11.01
25 EURThe average price charged is about € 25. The exact amount depends on the old provider. A price limit of € 30.72 was set by the Bundesnetzagentur.[20] [21]
Hungary2004.??.??8Free

Ireland2003.??.??0 (typically 1-2 hours)Free

Italy2002.01.153


Latvia
10Free

Lithuania2005.??.??

Service handled by Telcordia Technologies
Luxembourg2005.02.011
Managed by the G.I.E Telcom E.I.G. operator group and developed, installed and operated by Systor Trondheim AS.
Macedonia2008.09.01

The reference database was developed, installed and is presently operated by Seavus Group.
Norway2001.04.015NOK 0 - 200Administrated by the National Reference Database (NRDB). The reference database was developed, installed and is presently operated by Systor Trondheim AS.
Poland2006.02.??
FreeTo be administrated by the National Central Database (PLI-CBD) run by Office of Electronic Communications (UKE). 30-day max porting time is to be reduced to 1 day.
Portugal2002.01.01

Operated by Portabil S.A. Solution implemented bySystor Trondheim AS of Norway.
Romania2008.10.217-30FreeDeveloped by UTI Systems based on the Porthusimplementation[22]
Slovenia2005.??.??
5 EUR5 EUR is a maximum possible price
Spain2000.??.??



Sweden2001.09.0121FreeThe largest operators formed independent company, SNPAC AB, to procure central database (CRDB) solution. Implementation of CRDB is carried out by Cap Gemini & Oracle.
Turkey2008.11.096FreeAVEA and Vodafone hired Gantek to implement central database (CRDB) solution and donated it to Turkish Telecommunications Regulatory Authority. Number Portability Clearinghouse service handled by Telcordia Technologies
United Kingdom

Free
[23]

[edit]Middle East and Africa

Country↓Implementation date
yyyy.mm.dd↓
Time to port
days↓
Price↓Short notesReferences
Egypt2008.04.??

NPC serves the centralized administrative and provisioning role of MNP. Number Portability Clearhouse is handled by Telcordia Technologies, where Giza Systems is the system integrator.
Israel2007.12.033–4 hoursFreeService includes landline as well as mobile numbers[24]
Jordan2010.06.0117 JODService is not implemented, but is still planned. TRC started the process in 2005 and released the official bid to implement and operate MNP during September 2009.[25]
Kuwait2010.12.31?

The Minister of Telecommunications has stated that the service should be available before the end of 2010. However a number of delays have been reported in the media.
Nigeria2007.??.??



Oman2006.08.26

Implemented as a decentralized solution by Porthus for Nawras, and by Gulf Business Machines/Telcordia for Oman Mobile.
Saudi Arabia2006.07.08

Managed by the Centralized Clearinghouse Approach, through the NPC (Number Portability Clearinghouse), a product of Telcordia Technologies. The implementer and system integrator is Giza Arabia.
South Africa2006.11.10

The three operators, Vodacom SA, MTN SA, and Cell C, formed an independent company for the implementation and management of the central solution. After delays, the implementation of this solution was awarded to local company Saab Grintek teamed up with Telcordia Technologies.

[edit]See also

[edit]References

  • Daniel AJ Sokolov, Problems with VOIP and Convergent Services [1]
  • VOIP News, US Number Portability Extends to VOIP Providers [2]
  • IDA Singapore, Singapore to Enjoy Full Mobile Number Portability from 13 June [3]
  • MNP in INDIA Details, [4]

[edit]External links

Thursday, October 21, 2010

Bank Mandiri Terapkan Green Banking

PT Bank Mandiri Tbk tetap komit mendorong penyaluran kredit bagi pengembangan industri ramah lingkungan. Bekerja sama dengan lembaga keuangan Prancis Agence Francaise de Developpement Mechanism (AFD), bank nasional beraset paling gemuk itu kemarin mengadakan seminar bertema "Peluang Bisnis Ramah Lingkungan dan Carbon Credit".

Melalui seminar tersebut, Mandiri membuka mata debitornya mengenai pentingnya bisnis ramah lingkungan. Mereka berharap, para debitor dapat menangkap peluang bisnis dari pengembangan industri ramah lingkungan seperti transaksi perdagangan karbon (Clean Development Mechanism/CDM).

"Kita sudah siapkan kurikulum yang mencakup aspek ling-kungan serta potensi bisnisnya untuk mengembangkan pengetahuan pegawai perseroan dalam melakukan ekspansi kredit," jelas Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Fransisca Nelwan Mok di Hotel Darma-wangsa, Jakarta, kemarin.

Hingga Juni 2010, penyaluran kredit Bank Mandiri ke sektor-sektor industri ramah lingkungan telah mencapai Rp 49,6 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas Rp 35,4 triliun disalurkan ke sektor industri perkebunan, Rp 3,1 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik. Rp 0,9 triliun untuk industri semen, Rp 2,7 triliun industri logam. Rp 3,9 triliun sektor transportasi dan Rp 3,6 triliun disalurkan ke industri kertas.

Dua debitor Mandiri yang telah mengembangkan industri ramah lingkungan di antaranya PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang menggunakan bahan baku alternatif dan pembangkit listrik biofuel, serta Sungai Budi Group dengan pemanfaatan limbah pabrik tepung tapioka.

Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menuturkan, saat ini perusahaannya telah mendapatkan komitmen kerja sama dari AFD sebesar Rp 100 juta dolar AS, untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan selama dua tahun ke depan.

"Ini baru tahap awal. Jika kita bisa memanfaatkan 100 juta dolar AS itu dalam dua tahun ini atau bahkan lebih cepat, AFD sudah memberikan sinyal untuk menambah dana tersebut," jelas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, seminar itu merupakan salah satu sosialisasipihaknya terhadap nasabah-nasabah utama Bank Mandiri. Sekaligus memfasilitasi nasabah yang mungkin kesulitan dalam memahami proyek-proyek yang masuk dalam kriteria green banking (pembiayaan perbankan ke sektor ramah lingkungan).

"Nasabah kita pertemukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan AFD. Hal ini dimaksudkan agar mereka memperoleh informasi mengenai proyek apa saja/yang masuk dalam golongan green banking, serta benefit yang bisa mereka terima," imbuhnya.

Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Liana Bratasida menuturkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengurangi perubahan iklim global dan pengurangan emisi karbon. Oleh karenanya, diperlukanpartisipasi dari kalangan bisnis.

Menurut Liana, kalangan bisnis dan perbankan merupakan dua sektor yang bisa berpartisipasi bersama-sama pemerintah dalam upaya mengurangi emisi karbon. Pihaknya berharap seminar tersebut dapat menjembatani kepentingan dunia usaha dan negara industri maju, dengan komitmen pengurangan emisi karbon seperti kesepakatan dalam Protokol Kyoto (protokol yang .berisi komitmen negara-negara terkait untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lain).

"Melalui green banking, institusi perbankan sebagai salah satu sektor pembiayaan dapat menyalurkan kreditnya untuk mendorong tumbuhnya industri yang ramah lingkungan," tutup Fransisca. RAN

 20 Okt 2010
Source:http://www.bataviase.co.id/node/426229

Wednesday, October 20, 2010

Bikin NPL Naik, BI Khawatirkan Maraknya 'Gestun' Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) mulai khawatir praktek gesek tunai atau "Gestun" kartu kredit akan membebani Rasio Kredit Bermasalah (NPL) bank. Hingga Agustus 2010 NPL kartu kredit perbankan telah mencapai 8%.

"NPL yang mencapai 8% tersebut disinyalir akibat maraknya praktek gestun. Jika terus dibiarkan praktek tersebut maka bank akan semakin merugi," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).

Ia menjelaskan, saat ini pemegang kartu kredit tercatat sebanyak 12,8 juta dan akan angkanya diperkirakan terus bertambah. BI menemukan banyak pemegang kartu kredit yang kini memanfaatkan praktek gestun itu.

"Dan belakangan dari jumlah tersebut banyak yang memanfaatkan transaksi gestun. Walau data belum secara lengkap, tetapi BI bersama asosiasi telah mengetahui hal tersebut," ungkapnya.

Aribowo mengungkapkan, data terakhir juga menyebutkan sampai Agustus 2010 total transaksi kartu kredit mencapai Rp 458 miliar dengan volume transaksi sebesar 562 ribu.

"Angka ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya nilai transaksinya hanya sebesar Rp 448 miliar dan volumenya sebesar 550 ribu," jelas Aribowo.

Dengan terus meningkatnya transaksi kartu kredit, Aribowo mengatakan sudah seharusnya diwaspadai mengenai praktek gestun yang akan mengakibatkan lonjakan NPL.

"Maka dari itu, bank sentral bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) terus memantau dan menindaklanjuti merchant yang melayani praktek tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, praktek gestun belakangan makin marak terjadi. Praktek ini dilakukan nasabah di merchant-merchant yang menyediakan fasilitas itu dengan penawaran bunga yang lebih rendah jika dibandingkan nasabah menarik dana dengan kartu kredit di ATM.

Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.

20 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/20/081525/1469578/5/bikin-npl-naik-bi-khawatirkan-maraknya-gestun-kartu-kredit?f9911013

Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak, BI Minta Bank Perketat Outsourcing

Bank Indonesia (BI) kembali menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank penerbit kartu kredit.

"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Selasa malam (19/10/2010).

Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.

"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.

Bagaimana bisa data nasabah itu jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab?


Aribowo mengungkapkan, hal itu biasanya terjadi ketika ada penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.

"Dan ternyata tidak lama si calon nasabah tersebut kebanjiran telepon yang menawarkan, bahkan memaksa. Itu kan sangat mengganggu," ungkapnya.

Padahal, lanjut Aribowo, hal tersebut dilarang sesuai dengan undang-undang kerahasiaan bank. Berdasarkan aturan itu, bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain.

"BI akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak bank agar menjaga ketat seluruh dengan seluruh outsourcing telah bekerjasama dengan bank tersebut," kata Aribowo.

Pada bagian lain Aribowo juga mengimbau kepada para pengguna kartu kredit untuk tidak menggunakan jasa pengacara (lawyer) dalam membereskan masalah tagihan kartu kredit.

"Itu sama sekali tidak benar, tagihan nasabah tidak akan lunas begitu saja," ungkapnya.

Menurut Aribowo, nasabah justru akan membayar dua kali yakni jasa pengacara dan tagihan kartu kredit. "Karena dalam perjanjian dengan bank nasabah bertanggung jawab penuh untuk membayar seluruh tagihan. Jadi pengacara tersebut tidak akan pernah bisa melunasi tagihan," jelasnya.

BI dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai hal tersebut. "Namun memang banyak nasabah yang ternyata belum memahami hal tersebut. Untuk itu kita upayakan terus melakukan sosialisasi dan edukasi," tukasnya.

20 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/20/071521/1469526/5/jual-beli-data-nasabah-kartu-kredit-marak-bi-minta-bank-perketat-outsourcing?f9911013

Tuesday, October 19, 2010

Video Penganiayaan di YouTube, Efek Citizen Journalism

Beredarnya video penganiayaan warga sipil Papua yang konon dilakukan oknum TNI di YouTube, dinilai pengamat media sosial sebagai bagian dari tren citizen journalism yang akan terus berlanjut. "Perkembangan media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook dan sebagainya perlahan menjadikannya seperti media pemberitaan resmi. Dia punya konten apa saja lalu di-publish. Media sosial kini dianggap layak dikutip, namun dengan catatan sumber beritanya tidak sembarangan," kata pengamat media sosial Nukman Luthfie saat dihubungi detikINET, Senin (18/10/2010).

Nah, bagaimana jika menanggapi konten spekulatif seperti video soal oknum TNI? Menurut Nukman, sebagai masyarakat cerdas pastinya kita mempertanyakan benar atau tidaknya yang dikabarkan di media sosial itu.

"Berita-berita seperti ini harus diangkat oleh media resmi. Sehingga publik pada akhirnya akan mendapat konfirmasi yang jelas. Jika tidak ditangkap media resmi, pemberitaan semacam itu hanya berhenti sampai di media sosial, menjadi bahan pergunjingan," kata Nukman.

Dia menyebutkan, saat ini memang tak jarang berita-berita di media resmi di-drive oleh media sosial dan menurutnya ini adalah sebuah tren. Nukman berpendapat, ini sekaligus pertanda bagi pemerintah, perusahaan atau para pemangku kebijakan, bahwa informasi saat ini bisa menyebar begitu mudahnya melalui media sosial.

"Ini bagus, memperkaya pemberitaan. Bagi publik, media sosial dan media resmi bisa saling melengkapi. Fenomena ini tidak bisa ditahan. Yang penting adalah bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi hal-hal semacam ini," tandasnya. ( rns / wsh ) 

18 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/18/181107/1468183/398/video-penganiayaan-di-youtube-efek-citizen-journalism/

Sesama Agen KTA Dilarang Kirim SMS

Karena kesal, pada suatu dini hari saya balas SMS tawaran kredit tanpa agunan dengan sopan, “Maaf, sesama agen dilarang saling memprospek.”

Tanpa diminta, SMS macam itu kerap mendatangi saya. Anda pasti juga pernah, bahkan sering, menerimanya. Isinya tawaran kredit tanpa agunan. Yah, namanya juga usaha.

Karena berupa upaya di tengah kompetisi, maka sopan santun boleh diabaikan. SMS dari orang-orang tak dikenal itu hampir semuanya tak menyapa nama penerima. Apalagi jika dikirim secara bulk via SMScaster.com.

Tapi mereka punya persamaan. Nomor untuk mengirim SMS dan nomor yang disertakan dalam SMS biasanya berbeda. Tak hanya berbeda angka tetapi juga berbeda operator.

Media baru selalu memancing kreativitas para pemasar.  Ini seperti dulu, banyak tenaga pemasaran yang tak sadar melakukan spamming: mengirimkan email berisi promosi ke banyak alamat, termasuk kepada orang-orang yang belum dikenal.

Akhirnya etiket menjadi pemahaman bersama. Itulah yang namanya keseimbangan baru. Bagaimana dengan SMS? Nantinya juga begitu: para pengirim akan sadar karena malu –– atau dimarahi oleh pihak yang dikirimi. Oh ya bisa juga karena bosan, tak kunjung mendapatkan buruan, karena pesaing semakin banyak, mana lebih ulet dan kreatif pula.

Eh, tapi itu tadi kan SMS dari perorangan. Bagaimana dengan SMS, atau texting lainnya (misalnya pop screen), dari perusahaan tertentu (memakai short code bahkan nama dagang) dan terlebih operator telekomunikasi?

Untuk perusahaan, pengiriman SMS membabi buta jelas spamming. Untuk operator? Waduh, saya lupa apakah dalam dokumen pendaftaran pascabayar ada klausul bahwa saya bersedia dikirimi SMS apapun oleh operator. Begitu pun dalam amplop mungil kartu perdana prabayar, apakah ada klausul itu?

Misalkan ada klausul tadi, kita layak mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Kalau tidak?

Sejauh saya tahu sih belum ada produk hukum yang mengatur itu. Setahu saya UU ITE 2008 maupun revisinya belum secara khusus mengatur pengiriman pesan promosional dari operator terhadap pelanggan. Tolong dikoreksi jika saya salah.

Dalam kasus ini operator tidak boleh berkilah (misalnya), “Kalau belum diatur berarti boleh, karena kalau kami diam maka kompetitor akan merajalela.”

Dalam bisnis ada etika. Minimal etika sepihak yang dirumuskan sendiri. Saya berpengandaian, eksekutif perusahaan telko manapun tak suka menerima bombardir SMS.

11 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/11/143858/1461220/398/sesama-agen-kta-dilarang-kirim-sms

Kembali Jadi Dewan Council ITU: Menkominfo Optimistis Pertahankan Slot Orbit Satelit

Menkominfo Tifatul Sembiring optimistis Indonesia bisa memaksimalkan perannya setelah kembali terpilih sebagai Dewan Council ITU (International Telecommunication Union)--otoritas telekomunikasi internasional.

"Jadi anggota Dewan Council ITU membuat kita tidak jadi objek aturan internasional. Kita bisa memasukan kepentingan Indonesia," ujarnya di sela turnamen Futsal Menkominfo Cup 2010, Hari Bakti Postel, di Hanggar Pancoran, Jakarta, Sabtu (16/10/2010).

Menurutnya, kepentingan Indonesia yang paling utama dengan kembali duduk di ITU adalah soal kepentingan slot orbit satelit. "Angkasa itu sangat luas, kita ingin slot orbit kita dipertahankan. Kalau bisa ditambah," papar Tifatul.

Indonesia berhasil mempertahankan posisi sebagai anggota Dewan Council ITU dengan meraih suara terbanyak. "Kita berada di posisi pertama mengalahkan China," ujar Menkominfo dengan bangganya.

Tifatul menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan sekali untuk kembali terpilih sebagai anggota Dewan Council karena memiliki pasar industri telekomunikasi yang sangat besar, selain tentunya kepentingan atas spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Diungkapkannya, keuntungan menjadi anggota Dewan Council ITU  Indonesia bisa  mengarahkan regulasi-regulasi yang ditetapkan melalui persetujuan Dewan agar kiranya compatible dengan kondisi Indonesia.

"Contohnya untuk regulasi frekuensi, Indonesia tidak perlu lagi mengubah frekuensi yang ada saat ini dengan demikian akan hemat biaya," paparnya lebih lanjut.

Hal yang sama juga berlaku untuk regulasi terkait dengan standardisasi produk telekomunikasi, di mana Indonesia tidak harus merubah instrumen yang digunakan sehingga dapat mengefisiensikan biaya.

16 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/16/110150/1466575/328/menkominfo-optimistis-pertahankan-slot-orbit-satelit/

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...