Rapat yang dihadiri oleh sekitar 30 pejabat tersebut berlangsung secara dinamis, demokratis dan interaktif. Tampil sebagai pemimpin rapat dalah Menkominfo Tifatul Sembiring, yang secara komperehensif ingin memperbaiki kinerja Kementerian Kominfo.
Salah satu hasil rapat tersebut membahas RUU Konvergensi. Kini Dirjen Postel telah ditunjuk menjadileading unit, untuk pembahasan internal RUU tersebut. Selain itu Dirjen Postel pun diarahkan untuk meminimalisasi permasalahan tumpang tindih, dengan berbagai regulasi yang ada.
"RUU Konvergensi harus juga tetap memperhatikan nation character building, supaya tidak semata-mata hanya aspek teknis dan komersial saja," tulis hasil rapat tersebut, seperti dikutipdetikINET dari situs Kominfo, Minggu (2/5/2010).
Berikut adalah empat poin penting lain, terkait kerangka besar RUU Konvergensi yang telah disepakati rapat tersebut:
- RUU Konvergensi tidak mengatur konten, karena sudah diatur di UU ITE
- Konten konvergensi yang terkait dengan penyiaran diatur dalam revisi UU Penyiaran.
- RUU Konvergensi akan mengatur yang berbasis IP termasuk penyiaran yang berbasis IP.
- Domain RUU Konvergensi adalah infrastruktur, industry dan bisnis.
02 Mei 2010
No comments:
Post a Comment