”Substansi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14/2003 itu seperti tidak diindahkan hakim MA,” kata Koordinator Program Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Senin (4/4). SK Menteri LH didasarkan pada penilaian tim analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang menyatakan reklamasi pantura Jakarta tidak layak.
Keputusan MA, lanjutnya, menimbulkan kegelisahan di kampung-kampung nelayan. Kiara, melalui Koalisi Pulihkan Jakarta—yang berisi organisasi Indonesian Center for Environmental Law, Wahana Lingkungan Hidup, Institut Hijau Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Forum Komunikasi Nelayan Jakarta—menyiapkan surat yang mempertanyakan putusan MA itu. ”Kami menuntut MA terbuka ke publik soal keputusan kontroversial ini.”
Menurut Halim, Koalisi Pulihkan Jakarta menuntut pemerintah membatalkan reklamasi karena menghilangkan akses publik untuk hidup dan mengakses pantai gratis. ”Kami juga menuntut agar nelayan dilibatkan dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jakarta, khususnya Teluk Jakarta,” katanya.
Hingga kemarin, Kementerian LH belum menerima amar putusan MA. ”Kalau betul PK dikabulkan, poin mana? Ada tujuh permohonan PK penggugat,” kata Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kementerian LH Cicilia Sulastri. Pihaknya mengirim surat ke MA meminta amar putusan.
Sikap Kementerian LH
Menurut Cicilia, Kementerian LH akan bersikap seusai mempelajari putusan MA. ”Asalkan sesuai aturan pengelolaan lingkungan yang benar, tak ada masalah (reklamasi),” ujarnya.
Dasar penolakan Kementerian LH atas reklamasi pantura, antara lain, bagaimana mengatasi banjir, bahan urukan, pasang surut, dan dampak terhadap Indonesia Power (pembangkit listrik). Poin-poin itu tak terjawab.
Pasca-SK Menteri LH No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, enam investor proyek reklamasi mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Itu awal persoalan sebelum sampai ke MA. (ICH/AIK)
05 April 2011
No comments:
Post a Comment