Tuesday, April 20, 2010

Aktivitas di Lahan Gambut Harus Dibatasi

Rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian kerusakan ekosistem gambut diharapkan membatasi jenis aktivitas di lahan gambut. Sementara masyarakat yang telah bermukim di kawasan gambut harus tetap memiliki ruang hidup atas lahan gambut.

Yang pasti, lahan gambut diminta harus tertutup bagi aktivitas pertambangan.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memasuki tahap akhir pembahasan itu menggolongkan lahan gambut yang kedalamannya kurang dari tiga meter dan bukan berupa kubah gambut sebagai Kawasan Budidaya Gambut (KBG).

Pasal 16 Ayat 1 RPP itu menyatakan, KBG bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, permukiman, pertambangan, transmigrasi, ekowisata, atau infrastruktur.

Tata cara pemanfaatan KBG gambut itu diatur Pasal 16 Ayat 2 yang mewajibkan pengendalian muka air, pencegahan oksidasi lapisan pirit, pencegahan tersingkapnya lapisan kuarsa, dan penaatan baku kerusakan KBG. Pengguna KBG diwajibkan mencadangkan sedikitnya 30 persen lahan gambut untuk dikembalikan ke kondisi asli.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Berry Nahdian Forqan menilai, RPP tentang pengendalian kerusakan ekosistem gambut yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup itu bersifat ambivalen. Di satu sisi, RPP itu membatasi penggunaan gambut dan menambah kriteria kawasan lindung gambut.

”Namun, di sisi lain, RPP itu juga melegitimasi pemanfaatan gambut yang sudah ada. RPP itu, bahkan, membuka kawasan yang dikategorikan sebagai KBG,” katanya.

Aktivitas di lahan gambut yang akan dilegalkan melalui RPP itu, tambahnya, terlalu banyak, bahkan termasuk pertambangan. Padahal, RPP itu seharusnya membatasi jenis aktivitas yang boleh dilakukan di lahan gambut. ”Misalnya, hanya boleh untuk permukiman masyarakat lokal dan aktivitas perikanan, atau pertanian berskala kecil,” kata Berry di Jakarta, Kamis (15/3).

Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar berharap, ”Jika ada RPP yang membatasi (aktivitas di lahan gambut) agar polusinya tidak bertambah, itu baik. Salah satu pasalnya mengatur tinggi permukaan air untuk mencegah lahan gambut mengering. Akan tetapi, jangan ada (pengembangan lahan gambut) lebih lanjut. Jangan sampai kita menargetkan penurunan emisi 26 persen pada 2020, tetapi juga mempermudah (pembukaan lahan gambut)”.

Rachmat menyatakan, pengelolaan lahan gambut memiliki dua sisi, yaitu pemanfaatan demi kesejahteraan manusia dan sisi kelestarian alam bumi.

”Jika kedua sisi itu bisa berjalan beriring, lebih baik. Akan tetapi, terkait agrikultur, lebih baik melakukan intensifikasi lahan yang ada daripada membuka lahan gambut,” kata Rachmat.

Di pihak lain, Direktur Jenderal Perlindungan Kehutanan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori juga menilai bahwa RPP pengendalian kerusakan ekosistem gambut ambivalen.

”Membingungkan jika pemanfaatan yang sudah berlangsung bisa dibatasi pemanfaatannya, sementara justru bisa ada pembukaan lahan gambut baru,” kata Darori.

Dia meminta semua pemangku kepentingan duduk bersama untuk membicarakan pengaturan pemanfaatan gambut dalam RPP itu. ”Perusahaan pemegang izin pemanfaatan areal gambut tidak bisa memperpanjang izinnya, sementara mereka telah berinvestasi membangun pabrik misalnya. Hal seperti itu juga harus dibicarakan bersama,” katanya.

Darori menyatakan, semua proses perizinan pemanfaatan lahan gambut baru di areal hutan ditunda sementara, menunggu hasil kajian tim yang dibentuk Menteri. ”Menteri telah membentuk tim terdiri enam pakar dari sejumlah perguruan tinggi, untuk mengkaji dampak pemanfaatan gambut berkedalaman kurang dari tiga meter. Jadi, pemberian izin baru ditunda menunggu kajian itu. Untuk yang kedalaman lebih dari tiga meter, jelas tidak akan dibuka,” kata Darori. (ROW)

16 April 2010
source:http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/16/04271338/aktivitas..di.lahan.gambut.harus.dibatasi

Penghentian Izin Tak Jelas Kelanjutannya

Penghentian sementara pembukaan hutan produksi di lahan gambut di Semenanjung Kampar, Riau, oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Desember 2009 hingga sekarang belum ada ketetapannya. Penyelamatan hutan gambut yang tersisa ini amat mendesak untuk tunjukkan keberpihakan terhadap iklim.

”Pemerintah harus memproteksi gambut yang masih tersisa di Semenanjung Kampar. Ini sebagai keberpihakan Indonesia terhadap iklim supaya tidak meningkatkan laju pemanasan global,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, Rabu (14/4) di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, saat ini sudah ada rumusan dari hasil survei tim independen yang dibentuk khusus untuk mengkaji pembukaan hutan produksi di Semenanjung Kampar. Hasilnya baru akan dibuka ke publik.

”Hutan produksi memungkinkan dijadikan hutan konservasi karena kandungan gambutnya,” kata Daryanto.

Menurut Bustar, pemerintah harus tegas membatalkan seluruh perizinan hak pengusahaan hutan (HPH) ataupun penanaman hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Semenanjung Kampar. Saat ini, seluas 300.000 hektar di lokasi tersebut telanjur dikelola untuk HPH dan HTI.

Seruan ke KPK

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Deddy Ratih menuntut peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait kebijakan sektoral kehutanan yang sering kali merugikan negara.

”Korupsi yang terjadi dalam hal ini bukan berupa suap, melainkan adanya berbagai kebijakan sektoral kehutanan yang merugikan negara,” kata Deddy.

Hikmat Soeriatanuwijaya selaku Juru Kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, sejak Maret 2009, Menteri Kehutanan, (waktu itu) MS Kaban, mengeluarkan perizinan rencana kerja tahunan (RKT) oleh 14 perusahaan pemegang HPH dan HTI di Semenanjung Kampar.

Pada Desember 2009, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghentikan proses industri yang membuka hutan dan lahan gambut di Semenanjung Kampar tersebut.

”Pada bulan Desember 2009 ditetapkan penghentian sementara oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pada Januari hingga Februari 2010, sudah ada investigasi dari tim independen yang dibentuk Kementerian Kehutanan, tetapi hingga sekarang belum ada hasilnya,” kata Hikmat. (NAW)

16 April 2010
source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/16/04240150/penghentian.izin.tak.jelas.kelanjutannya.

BNI Berpartisipasi Dalam Live Earth 2010

Sempat Dinyatakan Batal
Hari Jum’at malam (16/04), kami mendengar khabar dari Delta FM bahwa event Live Earth - Running for Water dibatalkan oleh panitia. Rini Noor Presents selaku EO membatalkan event internasional ini karena beberapa sponsor menyatakan mundur dari acara ini. Hal ini juga membuat anggota Tim CST (BNI Go Green) kecewa karena kami telah mempersiapkan diri untuk terbang ke Bali mengisi Booth BNI. Namun keesokan harinya, Sabtu sekitar jam 13.00 wib kami mendapatkan khabar gembira bahwa Rini Noor akhirnya meneruskan event tersebut dengan format yang sederhana. Foto by Leonard T. Panjaitan
 
Hal ini tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pihak Live Earth International (Al Gore dan Kevin Wall), kalangan artis yang peduli pada planet ini dan BNI selaku bank peduli lingkungan dan sosial. Tadinya event ini akan diadakan di Garuda Wisnu Kencana namun karena dana terbatas maka Live Earth dipindahkan ke kawasan Pecatu Indah. 
 
Meski event ini pindah ke kawasan resort Pecatu Indah Kabupaten Badung, namun tidak mengurangi pesan lingkungan yang dibawanya. Sejak tahun 2007 pihak Al Gore dan Kevin Wall membuat event Live Earth secara serentak di berbagai kota utama dunia dengan tema seputar lingkungan dan perubahan iklim. Jadi baru pertama kali inilah, Indonesia dipilih oleh Al Gore dan Keviln Wall menyelenggarakan Live Earth di Bali dengan tema global “Running for Water”. Mengingat pentingnya acara ini maka pihak Live Earth Internasional meminta Rini Noor agar tetap melaksanakan acara tersebut dengan format yang disesuaikan. Foto by Leonard T. Panjaitan
 
BNI Satu-satunya Sponsor Utama

Meskipun mayoritas sponsor mundur, tetapi BNI tetap komit untuk membantu Live Earth 2010. Menurut Rini Noor, kesediaan BNI menjadi sponsor sangat membantu kelancaran operasional panitia di lapangan. Ini juga tidak terlepas dari keseriusan BNI sebagai bank yang peduli pada lingkungan dan perubahan iklim. Baru detik-detik akhir inilah acara sekaliber internasional dipersiapkan secara serba mendadak dan diselesaikan dalam tempo satu malam.

 Sekitar 1.000 orang memadati cara live earth yang disatupadukan dalam program Bali Go Green. Acara dimulai pukul 08.00 wit dimana terlebih dahulu disampaikan beberapa sambutan dari perwakilan pemda setempat, perwakilan kodam udayana dan sambutan dari Bpk. Ir. Made G Putrawan selaku Direktur Utama Bali Pecatu Graha yang juga host Live Earth 2010. Setelah itu dilakukan penanaman pohon di sekitar lokasi acara oleh para artis, pejabat pemda setempat, peserta, plus Tim CST BNI. Tak ketinggalan sejumlah petugas keamanan seperti Brimob ikut antusias menanam sejumlah pohon sebagai tanda Bali Go Green. Baru sekitar pukul 09.00 wit rombongan peserta yang dimotori oleh artis seperti Kaka Slank, Nugie, Dwiki Dharmawan, Marshanda, Nadine berjalan beriringan mengelilingi kompleks pecatu indah. Mengingat acara Live Earth ini sederhana maka yang tadinya ada acara berlari (running for water) maka diganti dengan berjalan bersama-sama. Foto by Leonard T. Panjaitan

Sementara tim CST bersama rekan-rekan wilayah 08 mengisi booth BNI Go Green dengan menyediakan brosur program Go Green BNI disertai dengan benih pohon trembesi yang dibagi-bagikan secara gratis kepada para peserta Live Earth. Sekitar pukul 11.00 wit, tim CST dan wilayah 08 meninggalkan arena acara untuk kembali ke hotel dan bergegas pulang ke Jakarta. Pukul 15.30 wit, Tim CST terbang kembali ke Jakarta.

Friday, April 16, 2010

Gletser Pecah, Sebabkan Tsunami 23 Meter

Gletser besar pecah dan tercebur ke sebuah danau di Peru sehingga memicu gelombang tsunami setinggi 23 meter serta menghanyutkan tiga orang dan menghancurkan instalasi pengolahan air untuk melayani 60.000 warga setempat.
Pejabat setempat, Senin, mengatakan, bongkahan es itu jatuh ke dalam danau di Andes, Minggu, di dekat kota Carhuaz, sekitar 320 kilmeter di utara Lima, ibu kota Peru. Tiga orang dikhawatirkan terkubur oleh reruntuhan. 

Penyidik mengatakan, potongan es dari gletser Hualcan itu berukuran 500 kali 200 meter. "Kejatuhannya dalam danau menyebabkan gelombang tsunami, yang melewati bendungan danau setinggi 23 meter. Jadi, tinggi tsunami setinggi 23 meter," kata ahli gletser Institut Insinyur Pertambangan Peru, Patricio Vaderrama.

Pemerintah setempat mengungsikan warga di ngarai pegunungan karena khawatir terjadi kerusakan lanjutan. Itu merupakan tanda-tanda yang nyata bahwa gletser mulai menghilang di Peru, tempat 70 persen dari lapangan es dunia. Ilmuwan mengatakan, suhu hangat menyebabkan es meleleh dalam waktu 20 tahun.

Pada tahun 1970, gempa bumi menyebabkan terjadi longsoran es, bebatuan, dan lumpur di Pegunungan Huascaran, yang mengubur kota Yungay, tak jauh dari Carhuaz. Peristiwa itu juga menewaskan lebih dari 20.000 orang yang tinggal di bawah puncak tertinggi di Peru, yaitu 6.768 meter di atas permukaan laut.
13 April 2010

Tuesday, April 13, 2010

Sebar SMS Gratis, Operator akan Dicueki Regulator

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan sanksi bagi kelima operator yang dianggap melanggar larangan promosi SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net).

Menurut Heru Sutadi, anggota Komite BRTI, apa yang telah dilakukan kelima operator tersebut -- Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis -- telah melecehkan pemerintah dan regulator.

Jadi pantas saja jika BRTI kesal dan bakal memberikan hukuman untuk 'menjewer' para operator tersebut. Sanksi yang dimaksud Heru adalah dengan menunda kepentingan kelima operator tersebut terhadap regulasi sampai mereka mematuhi aturan yang telah disepakati.

"Ya mereka kan berurusan dengan regulator. Kalau mereka tidak mematuhi regulator, ya buat apa kita mengabulkan urusan mereka. Bukan dipersulit, tapi tidak diindahkan (dicueki-red.). Seperti misalnya untuk mengurus penambahan nomor dan lainnya," tukas Heru, kepadadetikINET, Selasa (13/4/201).

Ancaman sanksi ini sendiri bakal dilakukan tanpa jangka waktu yang jelas, sambil jalan saja. BRTI pun sepertinya enggan untuk menginformasikan ancaman tersebut ke operator yang bersangkutan.

"Tidak perlu (diberitahukan ke operator tersebut), wong mereka melanggar juga tidak menyampaikan ke kita, yang penting lihat saja dampaknya bagi industri," pungkasnya.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, promosi tarif gratisoff net tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas layanan telekomunikasi namun juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

"Jadi bukan pemerintah tidak pro konsumen. Kominfo dan BRTI melalui kebijakan larangan tarif gratis off net justru menunjukkan keberpihakannya pada konsumen, karena para pengguna akan tetap memperoleh kualitas layanan yang cukup baik dan tidak disuguhi oleh sejumlah promosi yang kadang cukup membingungkan," paparnya.

"Selain itu, pilihan penerapan tarif yang semurah-murahnya tetap sangat dimungkinkan, asal tidak gratis untuk lintas penyelenggara telekomunikasi," tukas Gatot.
( ash / wsh ) 



13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/173355/1337606/328/sebar-sms-gratis-operator-akan-dicueki-regulator

Soal SMS Gratis, Kominfo Merasa Ditantang Operator

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kecewa dengan sikap sejumlah operator telekomunikasi yang masih menggelar promosi layanan SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu pun merasa ditantang.

Kabag Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kebijakan larangan SMS gratis lintas operator ini sejatinya sudah lama dibuat dan dipertegas pada 12 Februari 2010. Jadi polemiknya seharusnya sudah closed dan harus dipatuhi.

"Tapi kenyataannya, operator saling melanggar, bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator. Kita jujur saja gak suka dan merasa ditantangin," keluh Gatot kepada detikINET, Selasa (13/4/2010).

Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan antara regulator dan operator yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.   

"Keputusan itu diambil secara demokratis, karena sebelum diambil keputusan, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI karena apapun aspirasi, keberatan dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut," tutur Gatot.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut menjadi sangat penting karena sesungguhnya pada 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No. 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.

Namun dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya dengan pertimbangan para operator menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conductyang mengatur mengenai etika dan tata krama berpromosi layanan telekomunikasi.

Hanya saja, yang disayangkan oleh Kominfo dan BRTI adalah surat peringatan tanggal 24 Desember 2008 dan kesepakatan 12 Pebruari 2010 tetap juga belum dipatuhi secara merata dan konsisten, karena terbukti masih sering terjadi pelanggaran.

"Awalnya mereka yang mengeluh dengan SMS gratis ini tapi mereka juga yang mengangkangi. Demi tertib industri ini, tolong dong dihormati," pungkas Gatot. ( ash / fyk ) 



13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/145859/1337426/328/soal-sms-gratis-kominfo-merasa-ditantang-operator

5 Operator Melanggar Promosi SMS Gratis

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengidentifikasi 5 operator yang dianggap melanggar larangan promosi SMS gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net). Mereka adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis.

"Kita akan masih lihat perkembangannya ke mana. Yang jelas mereka telah keluar dari kesepakatan 12 Februari lalu, tentu akan berdampak pada operator dan industri secara keseluruhan," ujar anggota Komite BRTI, Heru Sutadi ketika dihubungi detikINET, Selasa (13/4/2010).

Pada 12 Februari 2010 lalu memang telah berlangsung pertemuan yang khusus membahas masalah larangan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi. Rapat pun memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Februari 2010 para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi off net melalui media massa.

Namun apa lacur, dalam perkembangannya larangan yang telah disepakati tersebut belum dipatuhi seluruhnya. Bahkan saat ini masih ada operator dengan billboard yang besar secara terang-terangan memasang iklan atau promosi SMS gratis lintas operator.

"Yang jelas kita sudah menyatakan bahwa Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri (3), dan Axis telah keluar dari kesepakatan yang mereka buat untuk tidak menjual gratis off net. Mereka melecehkan pemerintah dan regulator," tegas Heru.



13 April 2010
source:http://www.detikinet.com/read/2010/04/13/165055/1337575/328/5-operator-melanggar-promosi-sms-gratis

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...