Friday, November 12, 2010

Gandeng ITB, TRG Investama Kembangkan Cloud Computing

Cloud Computing makin marak. Konsep yang juga disebut komputasi awan ini menunjukkan adanya pergeseran internet, dari sebatas media komunikasi dan informasi, kini multifungsi menjadi media komputasi. TRG Investama melihat peluang ini dan mengembangkan teknologi tersebut di Indonesia dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Dari sisi bisnis, teknologi cloud computing memungkinkan organisasi pengguna sistem informasi untuk meminimalisir investasi. Virtualisasi, standarisasi dan fitur mendasar lainnya dari Komputasi Awan dapat mengurangi biaya Capital Expenditure (Capex) yang dikonversi menjadi Operational Expenditure (Opex) sehingga lebih mudah dikelola. Tidak hanya itu, pemanfaatan cloud computing juga dapat menyederhanakan pengelolaan layanan system informasi dan mempercepat penghantaran layanan," ujar Direktur Utama PT Teknologi Riset Global Investama, Gatot Tetuko, di Jakarta, Senin (18/10/2010).

Menurut Gatot, kelebihan-kelebihan inilah yang mendorong TRG Investama untuk berinvestasi mengembangkan teknologi cloud computing di Indonesia. Mereka memutuskan untuk memberi nama layanan tersebut dengan IndonesianCloud.

Untuk mengembangkan layanan ini, TRG Investama menjalin kerjasama dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) sebagai perguruan tinggi yang memiliki fasilitas berupa laboratorium, tenaga terlatih serta perlengkapan dan peralatan penunjang lainnya.

Dalam kerjasama ini, ITB akan melakukan penelitian dan pengembangan di bidang cloud computing yang meliputi konten, sistem komputasi, sistem komunikasi serta integrasi ketiga sistem tersebut. Sebagai sebuah institusi pendidikan dan penelitian inovasi, ITB juga akan melakukan telaah konten-konten spesifik yakni PaaS (Platform as a Service), SaaS (Software as a Service) dan IaaS (Infrastructure as a Service). Aktivitas-aktivitas tersebut ditujukan untuk mendukung program-program organisasi-organisasi yang membutuhkan sarana cloud computing.

"Kami merasa bahwa institusi-institusi di Indonesia perlu memeriksa kembali investasi yang mereka keluarkan untuk infrastruktur teknologi. Jika ada teknologi yang memungkinkan investasi dapat diminimalisir, kenapa harus berinvestasi tinggi?" ujar Gatot.

Bagi Gatot, cloud computing cukup penting di lingkungan bisnis, tidak heran jika kemudian institusi-institusi mulai memikirkan untuk mengganti infrastruktur IT dengan virtual data center, mengkonsolidasikan data center dan kegiatan operasional, dan akhirnya mengadopsi model kerja cloud computing.

Sementara itu Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat M. Eng, Guru Besar Teknologi Informasi ITB, menjelaskan bahwa kerjasama penelitian dan pengembangan inovasi cloud computing ini akan memunculkan tantangan-tantangan serta tanggung jawab baru.

"Tentunya nanti akan ada beberapa proyek percobaan kecil yang akan melibatkan pemanfaatan teknologi ini secara luas supaya kita bisa mengidentifikasi layanan dasar dan solusi yang dibutuhkan oleh perusahaan maupun institusi dalam kerangka bisnis cloud computing," jelas beliau.

TRG Investama sendiri adalah perusahaan investasi yang memfokuskan diri pada inovasi dan pengembangan teknologi di Indonesia. Dengan dorongan untuk mengembangkan teknologi baru, didukung dengan advance engineering dan manajemen yang berkualitas, TRG Investama bertujuan untuk menciptakan industrial powerhouse di Indonesia melalui anak perusahaannya. (srn)

18 Okt 2010
Source:http://techno.okezone.com/read/2010/10/18/324/383656/324/gandeng-itb-trg-investama-kembangkan-cloud-computing

Tiga Jaringan TV AS Blokir Google Web TV

Tiga dari penyiaran televisi terbesar di AS telah memblokir versi Web-based yang menayangkan layanan Google terbaru Web TV.

Perwakilan dari Walt Disney Co dan NBC Universal dikonfirmasi pada Kamis bahwa perusahaan TV memblokir akses siaran TV situs Web dari TV Google. Disney memiliki jaringan ABC dan TV kabel bisnis ESPN.

Fox News Corp juga masih menimbang pemblokiran akses untuk menayangkan situs Google, namun keputusan itu belum dibuat, sebuah sumber yang dekat dengan masalah tersebut.

CBS telah memblokir akses ke program episode penuh Google, termasuk acara populer seperti "CSI: Crime Scene Investigation," menurut laporan di Wall Street Journal pada Kamis.

Google TV, mulai tersedia bulan ini di Amerika Serikat yang memungkinkan konsumen untuk mengakses konten Web pada layar televisi.

Layanan itu dibuat pada perangkat Sony Corp dan Logitech Internasional, layanan Google TV dapat mendatangkan peluang iklan baru bagi Google, yang menghasilkan sebagian besar pendapatan Google sekitar $ 24 setiap tahun dari iklan Web.

Namun rencana TV Google dilihat sebagai ancaman kelangsungan bisnis televisi, kata analis Gartner, Van Baker.

"Semua orang tahu monopoli bahwa Google telah menguasai lalu lintas Internet dalam periklanan. Jika kamu mengambil cara ini dan menerapkannya di televisi, tiba-tiba kekuatan Google menjadi besar dalam ruang iklan dan penyiaran tidak menyukai ide itu." kata Baker.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa layanan baru Google TV "memungkinkan akses ke semua konten web yang kamu dapatkan hari ini baik telepon dan PC, tetapi akhirnya ini merupakan pilihan pemilik konten untuk membatasi pengguna mengakses konten mereka."

Awal bulan ini, Google mengumumkan bahwa HBO akan menawarkan akses ratusan jam pemrograman untuk pelanggan yang menggunakan Google TV, dan mengatakan Turner Broadcasting telah mengoptimalkan beberapa situs populer, termasuk TBS, TNT dan CNN, untuk Google TV, demikian Reuters.

25 Okt 2010
Source:http://www.republika.co.id/berita/trendtek/aplikasi/10/10/25/142358-tiga-jaringan-tv-as-blokir-google-web-tv

HP dan Microsoft Garap Teknologi "Cloud Computing" Bersama

Hewlett Packard (HP) dan Microsoft menjalin kerja sama pengembangan teknologi cloud computing. Kedua perusahaan menginvestasikan 250 juta dollar AS untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan menyederhanakan layanan yang cocok untuk bisnis semua lapisan.

"Perjanjian ini, yang meliputi hardware, software, dan layanan, akan memungkinkan pelanggan bisnis mengoptimalisasi kinerjanya dengan cepat dengan total biaya semurah mungkin," ujar Steve Ballmer, CEO Microsoft dalam pernyataannya. Kerja sama yang ditandatangani Rabu (13/1/2010) itu akan dilakukan selama tiga tahun.

Sebagai produsen komputer terbesar dunia, HP akan berperan dalam perancangan infrastruktur data center, aplikasi, dan tool manajemen. Sementara Microsoft akan melakukan optimalisasi software dan layanannya, seperti Windows Azure dan platform cloud computing-na dengan hardware yang dibuat HP.

"Kerja sama ini akan memungkinkan HP dan Microsoft menawarkan teknologi transformasi kepada pelanggan kami yang akan menekan biaya, menggenjot pertumbuhan bisnis, dan mempercepat inovasi," ujar Mark Hurd, CEO HP dalam pernyataannya.

Sejumlah analis dan pelaku industri meyakini cloud computing akan menjadi salah satu tren di tahun 2010 ini. Dengan platform ini, semua layanan, aplikasi, dan data dikumpulkan dalam data center yang dapat diakses melalui internet sehingga dapat mendukung pekerjaan di mana saja dan kapan saja. Aplikasi tak perlu diinstalasi di setiap kompoter dan tak perlu kapasitas data hardisk yang besar.

Dengan teknologi ini, aplikasi dan storage juga bisa menjadi layanan jasa sehingga perusahaan kecil pun dapat menikmati kecanggihan teknologi tanpa harus mengimplementasikannya sendiri yang tentu membutuhkan investasi besar.

14 Januari 2010
Source:http://tekno.kompas.com/read/2010/01/14/21320630/HP.dan.Microsoft.Garap.Teknologi..quot.Cloud.Computing.quot..Bersama.

Pasar Cloud Computing Capai Rp 2,1 T di tahun 2011

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memperkirakan nilai pasar cloud computing di Indonesia mencapai Rp 2,1 triliun tahun depan. Direktur Whole Sales and Enterprise Telkom Arief Yahya menjelaskan, dari tiga jenis layanan yang bisa diberikan teknologi cloud computing yaitu Software as a Service (SaaS), Platform as a Service (PaaS) dan Infrastructure as a Service (IaaS), maka layanan SaaS paling banyak digunakan.

"Dari nilai pasar Rp 2,1 triliun, SaaS menyumbang 40 persen. Kami sendiri akan mengupayakan untuk bisa menguasai pasar sampai 70 persen," kata Arief, Senin (18/10/2010). Arief menambahkan, pasar yang paling banyak menyerap teknologi cloud computing berasal dari instansi pemerintah. Misalnya National Single Windows (NWS), yang berhasil membuat semua pelaku usaha berlomba mendukung program tersebut.
Hal ini didukung pula oleh belanja IT pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang lumayan besar, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan. "Di sektor pendidikan saja, ada alokasi Rp 200 triliun, dimana 20 persen untuk belanja IT," tandas Arief.

Untuk itu, Arief bilang, pemerintah daerah diharapkan tidak segan untuk memanfaatkan cloud computing karena bisa menekan biaya investasi dan menciptakan efisiensi.

"Supaya cloud computing bisa berkembang, pemerintah harus menerbitkan aturan yang bisa mendorong kerjasama. Mulai dari pemasaran hingga kepemilikan bersama. Di bisnis software saja banyak sekali pemain asingnya. Padahal cloud computing modalnya kreativitas," katanya.

Direktur Utama Teknologi Riset Global Investama (TRG Investama) Gatot Tetuko mengakui, perusahaannya mulai tertarik untuk mencicipi rezeki di bisnis layanan cloud computing. "Setelah aktif di penyedian menara dan perangkat Wimax, kami akan melebarkan sayap ke cloud computing karena peluangnya bagus ke depan," kata Gatot.

TRG Investama adalah pemilik sebagian saham Indonesian Tower dan TRG. Di bisnis cloud computing, TRG Investama akan mengeluarkan merek dagang Indonesian Cloud. Langkah pertama yang disiapkan oleh perusahaan ini untuk menggarap bisnis cloud computing adalah menggandeng Institut Teknologi Bandung untuk melakukan riset tentang konten-konten spesifik berkait dengan cloud computing.

TRG Investama menanam Rp 10 miliar untuk melakukan riset hingga jangka waktu tiga tahun mendatang.

Sebelumnya, lembaga riset Gartner memperkirakan dalam waktu dua tahun mendatang sebanyak 80 persen dari perusahaan besar di dunia akan menggunakan cloud computing untuk meningkatkan daya saingnya. International Data Corporation memperkirakan tahun lalu pendapatan dari public cloud mencapai 16 miliar dollar AS dan diperkirakan pada 2014 akan mencapai 55,5 miliar dollar AS.(KONTAN/Gentur Putro Jati)

18 Okt 2010
Source:http://tekno.kompas.com/read/2010/10/18/21230427/Tahun.Depan..Pasar.Cloud.Computing.Capai.Rp.2.1.T

Indonesia Menuju Era e-Money Society

Budaya cashless society atau era sistem pembayaran tanpa uang tunai terus berkembang di masyarakat. Ini terlihat  dari meningkatnya penggunaan uang elektronik (e-money) di masyarakat dalam 3 tahun terakhir.

Ke depannya, Bank Indonesia (BI) menyatakan penggunaan uang elektronik bakal meningkat menggeser penggunaan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran tradisional. Masyarakat Indonesia terus menuju era cashless society.

Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi mengatakan, saat ini e-money semakin  mengambil peranan sebagai alat pembayaran di masyarakat, bahkan  kecenderungannya akan mengalahkan penggunaan kartu kredit.

BI pun sebenarnya sangat berharap masyarakat bakal meninggalkan penggunaan uang kertas atau logam sebagai alat pembayaran. Karena biaya pencetakan uang cukup mahal. Anggarannya merupakan nomor 2 setelah anggaran operasi moneter BI.

Bagaimana strategi BI untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan uang elektronik? Berikut petikan wawancara detikFinance bersama Budi Rochadi di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Sistem pembayaran ke depan bagaimana Pak. Apakah era cashless society di Indonesia terus berkembang?

Kita tidak perlu mendorong (cashless society), tetapi masyarakat akan butuh, tanpa didorong pun akan jalan. Kita bisa lihat misalnya jalan tol, nah pembayaran jalan tol kan panjang sekali nah ada upaya untuk membuat e-toll itu kan Bank Mandiri. Itu kita bisa lihat bahwa di e-toll itu gerbangnya selalu saja kosong. Masyarakat belum sadar bahwa dengan  memakai e-money maka transaksi akan lebih cepat.

Kemarin kita katakan kenapa masyarakat tidak pakai e-money. Orang akan lebih berpikir, kita tidak perlu didorong tapi nantinya takut memihak juga ke bank. Misalnya e-toll kan Mandiri tuh, kalau pakai flash kan  BCA, nah sebenarnya bank-bank bisa melakukan promosi sendiri.

Ke depan bentuk sistem pembayaran?

Ke depan e-money akan mengambil peranan. Sekarang ini e-money sudah lebih tinggi dari transaksi kartu kredit, ya ini diperlukan oleh masyarakat. Walau jumlahnya kecil kan frekuensinya kian meningkat.

Berapa persen pengguna e-money saat ini?

Ada 6,4 juta instrumen e-money di September 2010. Ini sudah selama 3 tahun belum lama dan pertumbuhannya 33%.

Untuk kartu kredit dalam perkembangannya banyak ditemukan praktik penyalahgunaan seperti gestun (gesek tunai). Lalu di ATM kemarin juga ada fraud atau pembobolan?

Gestun berbeda dengan fraud. Gestun bukan fraud melainkan penyalahgunaan prosedur, atau salah penggunaan prosedur bukan fraud nah yang lain itu kemarin itu kita sudah melakukan menggunakan chip untuk kartu kredit  dulu. Sudah aman dan tidak ada lagi fraud kartu kredit.

Kemudian untuk kartu debet, BI juga kabarnya mewajibkan bank untuk beralih ke teknologi chip guna keamanan. Kapan itu akan dilakukan?

Kartu debet itu implementasi sudah bisa dilakukan mulai pada triwulan I-2011, kan kalau kartu debet jumlahnya banyak. Itu butuh waktu, bank sendiri kan ada yang hanya sekian juta ada yang sedikit ada yang banyak pemegang kartu debet. Nah ini kan tidak bisa dipaksakan kalau dipaksakan ya kita ingin tahun ini juga. Tetapi biarkan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) ini yang melakukan dan duduk bersama. Di PBI memang tidak ada waktu, semua dilakukan secara bertahap.

Masyarakat justru tak setuju kalau BI menutup merchant-merchant tempat gestun?

Gestun ini kan sebenernya yang dirugikan itukan issuer (penerbit) kartu kredit ya yang dapat manfaatkan merchant yang jualan meskipun kita tidak melihat ada fraud tapi penggunaan ini harus ditertibkan. Bank-bank sudah mulai aktif melakukan penarikan dan pembersihan ini.

Kenapa gestun ini tidak dilegalkan saja?


Ya dengan jumlah tertentu mungkin saja.

Di AS kan sudah ada tuh kira-kira bisa di Indonesia?

Yah di Indonesia cukup di ATM sudah bisa mungkin kita atur bunga saja agar tidak terlalu tinggi biar bisa ke ATM. Gestun kan masalah suku bunga.

Jadi mau di-arrange suku bunganya?

Nanti kita lihat saja. Kita sih ingin seperti itu, bank turunkan bunganya.

Soal chip untuk kartu debet apakah semua bank sudah berkomitmen?

Implementasi baru tiga bank. Karena kan biayanya lebih besar. Ini menyangkut EDC (Electronic Data Capture), ATM ,dan sistem-sistemnya. ATM itukan ada yang bisa ditambahkan fungsinya dan ada juga yang tidak bisa. Yang tidak bisa itu akan diganti.

Berapa nilai investasi yang harus dikeluarkan bank?

Nilai investasi itu tergantung level teknologi mana. Ini kan susah dan pilihan bank memperbaiki IT atau mempercanggih atau tidak secara umum dilihat saja bank yang IT-nya bagus. Misalnya BCA ini kan investasinya besar.

Ke depan dengan dengan semakin banyaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran. BI berharap penggunaan uang akan semakin berkurang?

Iya ke depannya seperti itu. Dan anggaran pencetakan uang akan lebih hemat.

Berapa selama ini yang dikeluarkan BI untuk mencetak uang?

Ya tidak boleh diberi tahu, tapi biayanya cukup besar. Kedua terbesar setelah ongkos operasi moneter tapi perbedaannya jauh sekali.

Saat ini makin banyak jasa-jasa pengiriman uang yang juga termasuk ranah BI di sistem pembayaran. Contohnya Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU). Bagaimana pengawasannya?


Iya (KUPU) meningkat pesat. Cenderung masyarakat banyak menggunakan itu. Itu kan harus izin BI nah dulu cukup memberitahukan saja, tapi sekarang harus ada izin.

Apakah sekarang banyak yang tak berizin?

Jumlah KUPU, banyak tapi hanya 58 hanya berizin.

Ada fraud juga tidak di situ?


Ya ada, banyak TKI yang kirim uang, eh ternyata dibawa kabur. Nah di UU Transfer Dana ini ternyata harus berbadan hukum.

Apakah banyak KUPU yang ditutup BI?

Kalau ada UU kita punya force untuk menutup dan melapor ke Polisi.

Pak soal ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), apa tujuan BI membuat asosiasi seperti ini?


BI memandang perlu memfasilitasi perkembangan sistem pembayaran agar senantiasa sejalan dengan koridor kebijakan Bank Indonesia untuk  menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, nyaman dan handal. Ada  aspek makro prudential yang harus menjadi patokan bagi industri, tanpa mengurangi ruang gerak industri untuk brkreasi menciptakan beragam  inovasi. Dengan demikian, ASPI diharapkan mampu menjawab tantangan sistem pembayaran ke depan untuk meningkatkan efisiensi secara nasional dan memitigasi fraud, sehingga dapat menjaga kepercayaan terhadap instrumen pembayaran.

Jadi, kita atur makro atau aturan umum. Kan ada aturan yang harus  masing-masing bank. Misalnya bank A kirim uang ke bank B, eh ternyata
bank B belum menerima. Nah ini kan terjadi perselisihan. Kita tidak atur teknis itu. Biar mereka yang atur, selama ini diatur BI. Susah sekali
kalau ubah aturan lewat PBI, karena harus lewat Rapat Dewan Gubernur dahulu. Nah inilah makanya biar mereka (ASPI) saja yang atur.

Jadi tujuannya untuk perlindungan nasabah. Di ASPI itu juga khusus untuk ini, saling bicara, kerjasama, dan efisien. Selain itu mempermudah
pengawasan sisi makronya.

Delapan Asosiasi tadi meliputi seluruh bank?

Bank Kustodian dan lembaga non bank. Seluruhnya termasuk.

Jadi peningkatan keamanan bagi nasabah agar tak ada penyalahgunaan?

Beragamnya inovasi sistem pembayaran yang terbentuk akan semakin meningkatkan kompetisi di antara pelaku, sehingga masyarakat diharapkan akan memperoleh pelayanan terbaik yang selalu menjunjung tinggi aspek perlindungan konsumen serta meminimalkan risiko.

12 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/12/091454/1492727/459/indonesia-menuju-era-e-money-society?f992205459

Thursday, November 11, 2010

Dilema UU Tindak Pidana Pencucian Uang

DPR telah mengesahkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).

UU ini merupakan perubahan kedua untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Setiap undang-undang baru tentu perlu dikritisi dalam konteks situasi Indonesia yang jauh lebih berarti dibandingkan dari perspektif internasional. Dalam UU PPTPPU, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu mendapat perhatian para pemangku kepentingan seperti pengusaha dan kalangan perbankan. Ketentuan baru tersebut berbeda dengan UU lama (UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003).

Perbedaannya pertama adalah titel UU. UU lama secara teoretis hukum (doktrin) merupakan lex spesialis systematic, yaitu UU administratif (bersifat regulatif) yang diperkuat dengan sanksi pidana. Adapun dengan titel baru (UU PPTPPU), secara teoretis (doktrin) mencerminkan UU pidana khusus (lex specialis) yang bersifat preventive measure dan repressive measures dalam satu paket. Konsekuensi perubahan titel adalah UU PPTPPU menempatkan TPPU sebagai tindak pidana khusus sehingga memerlukan perhatian, sikap, dan tindakan khusus dengan tujuan menghilangkan sumber dan operasional pencucian uang di Indonesia.

Perbedaan kedua, akibat dari perbedaan pertama, UU PPTPPU 2010 telah dengan sangat berani mendelegasikan wewenang publik (bersifat projustitia) kepada sektor privat, yaitu Lembaga Penyedia Jasa Keuangan (LPJK), termasuk perbankan, untuk melaksanakan “penundaan transaksi” (suspension of transaction) terhadap seseorang nasabah untuk paling lama 5 (lima) hari. Perubahan ketiga, UU PPTPPU telah memberikan wewenang kepada penyidik tindak pidana asal (lazimnya penyidik pegawai negeri sipil/PPNS ) di bawah koordinasi PPATK untuk melakukan penyidikan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asalnya (misalnya tindak pidana pabean, imigrasi).

Pemberian wewenang terhadap penyidik tindak pidana asal (PPNS) sudah tentu akan merepotkan dunia usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor dan impor, karena mereka akan berhadapan dengan petugas kepabeanan dan perpajakan selain Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN. Perubahan keempat UU PPTPPU adalah ketentuan tentang rahasia bank dalam hal terdapat “transaksi keuangan yang mencurigakan” dapat dikesampingkan, bahkan sejak proses penyidikan sampai pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Pembukaan rekening bank seseorang yang dicurigai memiliki transaksi keuangan tersebut merupakan mandatory obligation, tidak dapat ditolak oleh lembaga penyedia jasa keuangan maupun oleh nasabah yang bersangkutan. Perubahan kelima, UU PPTPPU memberikan wewenang kepada PPATK untuk melakukan tindakan penghentian sementara transaksi selama 5 hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 15 hari. Jadi total waktu di mana seseorang (yang dicurigai) tidak dapat melakukan transaksinya adalah 25 (dua puluh lima) hari. Perubahan keenam, perintah pemblokiran rekening tersangka/terdakwa dibatasi lamanya sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sehingga total waktu penundaan, penghentian sementara transaksi sampai pada pemblokiran, adalah 55 (lima puluh lima) hari.

Ketentuan UU PPTPPU tidak jelas membedakan konsekuensi hukum antara tindakan penundaan transaksi, penghentian sementara, dan pemblokiran kecuali hanya mengatur siapa yang berwenang dan berapa lamanya, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip due process of law dan transparansi serta akuntabilitas tidak diatur secara terperinci sehingga tidak ada due diligence of power terhadap kinerja lembaga terkait indikasi pencucian uang. Perubahan ketujuh, UU PPTPPU memberikan wewenang kepada PPATK untuk meminta keterangan kepada pihak pelapor (LPJK) dan pihak lain terkait dugaan TPPU.

Ketentuan ini mencerminkan perubahan fungsi PPATK dari fungsi administratif kepada fungsi penegakan hukum sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga PPATK bukan hanya supporting unit terhadap Polri dan kejaksaan, melainkan telah merupakan bagian atau lembaga tersendiri dalam sistem peradilan pidana (penegakan hukum) di Indonesia. Dari perspektif mikro pencegahan dan pemberantasan TPPU, UU No 8 Tahun 2010 ini telah menggambarkan kemajuan pesat dan komitmen politik pemerintah Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dan keamanan internasional khusus dari tindak pidana ini. Namun, dalam perspektif makro sistem ekonomi nasional dan langkah pemerintah untuk meningkatkan investasi domestik, terutama dari investor asing, keberadaan UU ini bisa menjadi kontraproduktif.

Ada beberapa faktor penyebab dari masalah kontra produktif ini. Pertama, sistem birokrasi di Indonesia sangat lemah dalam segi manajemen administrasi, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan tugas yang dibebankan oleh undang-undang. Kedua, sistem birokrasi di Indonesia masih sangat lemah dari sisi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sehingga potensial muncul penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, UU ini tidak menyediakan sarana hukum yang memadai untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan moral hazard yang akan terjadi dalam implementasi UU ini.

Keempat, sistem birokrasi di Indonesia tidak berhasil dan tidak pernah berhasil menggunakan prinsip stick and carrot dan merrit sytem yang benar dalam langkah reformasi birokrasi sejak 1998 yang lampau. Kelima, Indonesia merupakan tempat strategis dalam peta politik global baik dari aspek ekonomi internasional, politik internasional dan keamanan maupun pertahanan regional. Ketiga aspek tersebut memerlukan kekuatan ekonomi nasional dan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan serta kewaspadaan nasional yang tinggi dari para pengambil kebijakan.

Perubahan-perubahan dan sekaligus kelemahan dari UU PPTPPU 2010 di atas merupakan stumbling block yang akan kontraproduktif dari ketiga aspek tersebut jika tidak segera dikeluarkan peraturan pemerintah atau sekurang-kurangnya peraturan Kepala PPATK untuk mengantisipasi kemungkinan moral hazards dalam implementasi UU tersebut. Solusi ini semakin penting mengingat iklim dunia usaha di Indonesia sampai saat ini belum menunjukkan kesungguhan menciptakan good corporate governance, persaingan usaha tidak sehat atau rentan terjadi suap di sektor publik seperti diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003.

Kekhawatiran ini juga mengajak kita semua merenungkan pernyataan Joseph E Stiglitz (2003; 2006), Gelinas (2003), dan Falk (20032) serta sudah diperingatkan oleh ahli ekonomi Indonesia terkemuka bahwa globalisasi sebagai ideologi masyarakat internasional dewasa ini tidak memberikan kemakmuran yang sama antara negara maju, khususnya pengusung konsep globalisasi,dan negara berkembang.(*)

Penulis: Romli Atmasasmita
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

11 November 2010
Source:http://news.okezone.com/read/2010/11/11/58/392175/dilema-uu-tindak-pidana-pencucian-uang

84% Transaksi Bank Mandiri Gunakan Fasilitas Elektronik

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada perbankan. Hal ini dikarenakan Bank Mandiri dalam transaksinya lebih banyak menggunakan elektronic payment.

"Seperti yang saya bilang kita transaksi itu sudah 100 juta per bulan, itu 84 persen itu elektronik, sudah tidak dicabang," ujar Direktur Mikro dan Ritel Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Gedung BI, di Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Menurutnya, sistem pembayaran elektronik memang harus ditingkatkan lagi dan nasabah harus juga diberi kemudahan dalam melakukan transaksinya kepada perbankan.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, perbankan nasional harus mampu menyediakan kemudahan, efisiensi dan keamanan sistem pembayaran yang mereka lakukan. Sistem pembayaran elektronik merupakan solusi yang tepat untuk mempermudah akses transaksi nasabah, karena itu nasabah lebih berminat pada transaksi elektronik dibandingkan dengan transaksi langsung.

"Transaksi cabang kita sebulannya itu Rp13-15 juta, itu sudah kesusul dengan transaksi lewat SMS. SMS itu sudah 15-16 juta transaksi," jelasnya.

Untuk transaksi lewat ATM, jika dirata-ratakan setiap bulan, Bank Mandiri tercatat jumlah transaksi ATM sebanyak 50 juta. Sedangkan volume transaksi kartu lebih rendah. "Transaksi e-toll kalau data BI itu sudah 56 persen lebih, jadi udah lebih dari transaksi saingan kita transaksinya udah menembus 1,2-1,3 juta per bulan transaksi," pungkas.(adn)(rhs)

11 November 2010
Source:http://economy.okezone.com/read/2010/11/11/320/392443/84-transaksi-bank-mandiri-gunakan-fasilitas-elektronik

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...