Bank Indonesia (BI) belum berencana mengetatkan aturan pemberian cashback oleh perbankan. Alasannya, ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang tidak masuknya cashback tunai dalam jenis simpanan yang dijamin, sudah cukup tegas.
Menurut BI, penegasan LPS bisa menjadi rambu bagi perbankan agar menciptakan produk simpanan yang sesuai dengan aturan penjaminan, namun tetap menarik untuk nasabah. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI berkeyakinan, perbankan tetap mengindahkan aturan tersebut tanpa menunggu penegasan aturan dari BI selalu pengawas langsung bank.
Alih-alih mengetatkan pengawasan bank yang merupakan wewenangnya, otoritas perbankan ini menilai, aturan LPS tersebut sejatinya lebih ditujukan ke masyarakat. "Agar nasabah bank tidak lagi terbiasa menuntut bunga tinggi atau fasilitas lebih dari bank ketika menyimpan uang," ujar Difi, Senin (31/1).
Difi menceritakan, dari pengalaman beberapa bank selama ini, kebanyakan nasabah sendiri yang memaksa bank tersebut agar memberikan berbagai macam insentif, mulai dari suku bunga tinggi hingga pemberian hadiah-hadiah sebagai imbalan penyimpanan uang mereka. Dus, persoalannya tidak hanya terletak pada bank.
Bankir tak keberatan
BI sendiri memilih menggiring bank agar meningkatkan efisiensi dalam operasional mereka dengan aturan-aturan yang telah disiapkan. Seperti aturan pengumuman suku bunga dasar kredit bank (prime lending rate).
Selain itu, menurut Gubernur BI Darmin Nasution, BI juga masih mengkaji langkah lanjutan termasuk pemberian hadiah bagi nasabah dan pelaksanaan benchmarking. Sayang, BI masih belum memberikan bentuk aturannya.
Sumber KONTAN di perbankan menuturkan, BI tidak akan berani melarang bank memberikan hadiah, termasuk pelarangan cashback tunai kepada nasabah. Pasalnya, otoritas perbankan ini berkepentingan menjaga industri perbankan. "Makanya, BI tidak mau mencampuri urusan bank terlalu jauh," ujarnya.
Jika cashback tunai dan hadiah sampai dilarang maka akan sulit bagi bank kelas menengah juga kecil bersaing menjaring dana pihak ketiga (DPK). Maklum, sudah menjadi rahasia umum, trik utama bank kecil membetot DPK adalah dengan cara ini. Adapun bank besar dengan jaringan infrastruktur lebih kuat, akan unggul menarik DPK, tanpa terlalu jorjoran memberi insentif.
Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menilai, penegasan aturan dari BI diperlukan agar bank tidak semakin jorjoran berebut dana dengan cara tidak sehat. "Pemberian hadiah dan cashback itu yang memulai adalah bank-bank besar. Diatur saja agar persaingan bisa lebih fair," ungkapnya.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono juga senada. "Kalau mau dibatasi, ya kami ikuti saja," katanya.
01 Februari 2010
Source:http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/keuangan/57909/BI-belum-akan-perketat-beleid-cashback
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment