Sunday, September 6, 2009

Monumen Hidup Sisa Hutan Tropis

BERJARAK sekitar satu kilometer dari pinggir Jalan Lintas Kalimantan di Kaltim pada Poros Utara yang membelah Taman Nasional Kutai (TNK) terdapat sebuah kawasan cukup menakjubkan. Ya, karena di sana terdapat sebuah pohon ulin (Eusideroxylon zwageri) yang diperkirakan berusia 1.000 tahun. Ket.Foto: Hutan hujan tropis (tropical rain forest) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Bayangan semula, pohon raksasa itu akan menjulang tinggi mencapai 50-60 meter. Ukurannya batangnya mencapai tiga atau empat kali ukuran batang pohon biasa. Namun, ternyata pohon itu hanya setinggi 25 meter. Batangnya terpotong terkena sambaran petir pada 1920-an.

Kawasan itu kini dikembangkan oleh Balai Taman Nasional Kutai sebagai kawasan obyek wisata alam. Kayu ulin tidak hanya kuat namun eksotis. Di Pulau Jawa, kayu yang dikenal dengan nama kayu besi itu biasa digunakan untuk bantalan rel kereta api.

Keberadaan pohon ulin raksasa itu sepertinya menjadi "monumen hidup" tentang nasib hutan tropis di Kalimantan Timur, khususnya kelestarian kayu besi tersebut di Indonesia. Kian langkanya kayu ulin di Kaltim khususnya, dan wilayah Kalimantan umumnya terlihat dari keberadaan di pasaran, terutama pada kios bangunan. Harga bahan bangunan untuk jenis kayu ulin di gudang kayu log nasional Kaltim sendiri sudah melangit antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per meter kubik. Hal itu menandakan bahwa keberadaan kayu ulin kian langka.

Dari luas kawasan hutan/lahan Kalimantan Timur yang diperkirakan mencapai 17 juta hektare, sekitar tiga juta hektare mengalami kerusakan parah. Data Dephut yang menjadi referensi Pemprov Kaltim menyebutkan laju kerusakan hutan di Kaltim sekitar 250 ribu Ha per tahun.

Namun, data LMS yang merujuk kepada foto satelit dari lembaga peneliti asing menyebutkan angka lebih besar. Bahkan, ada LSM menunding telah terjadi "kebohongan publik" dari pihak Dephut dalam mengekspose data kerusakan hutan tropis di Kaltim dan Indonesia. Misalnya, Dephut menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia sekitar dua juta hekare per tahun, sementara data Walhi (wahana Lingkungan Hidup Indonesia) merilis angka 3,5 juta hektare per tahun.

Kian langka

Terlepas dari silang pendapat itu, kenyataannya yang terjadi kayu ulin serta berbagai jenis kayu tropis ekonomis tinggi seperti kapur dan tengkawang kini kian langka dan mahal harganya.

"Salah satu faktor penyebab kerusakan hutan selain oleh industri kehutanan baik resmi maupun gelap (illegal logging) adalah kebakaran hutan, lagi-lagi faktor manusia yang dominan," kata Iman Suramanggala, pemerhati bidang kehutanan.
Pendiri LSM bidang penelitian dan pengkajian kehutanan "Pioner" itu menjelaskan bahwa perlu langkah nyata untuk menyelamatkan hutan tropis dengan melakukan pengawasan ketat terhadap tebangan liar serta rehabilitasi dan reboisasi.

"Upaya penyelamatan hutan melalui reboisasi dan rehabilitasi belum seimbang dengan kerusakan hutan. Laju kerusakan hutan mencapai jutaan hektare per tahun namun upaya pemulihan kembali hanya puluhan ribu hektare per tahun yang benar-benar berhasil," imbuh dia. Harga yang mahal serta permintaan yang tetap tinggi, menyebabkan kayu ulin terus diburu.

Khusus di TNK sendiri, kondisinya kini seperti "meregang maut" karena jumlah peladang liar serta penjarah hutan kian menjadi-jadi. Data Balai TNK menyebutkan sedikitnya 700 warga merambah kawasan yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, itu.

Warga yang diduga berasal dari Kutai Barat, Samarinda, dan Kutai Kartanegara itu merambah kawasan yang diperkirakan mencapai 600 hektare. Mitra TNK yang terdiri atas sejumlah perusahaan perkayuan, migas dan batu bara sebelumnya sempat membangun pagar besi sebagai pembatas. Namun pagar besi itu tidak terlihat lagi.

Padahal selain pagar, Balai TNK bersama mitranya melakukan berbagai program untuk merehabilitasi dan mereboisasi kawasan di pinggir jalan raya yang gundul itu.
Para perambah juga membabat pohon penghijauan dan reboisasi untuk merabilitasi lahan-lahan kritis pada pinggir jalan tersebut.

Perlakuan Khusus

Keberadaan kawasan konservasi itu sudah ditetapkan sejak zaman Kesultanan Kutai, dilanjutkan sampai sekarang sesuai surat keputusan Menteri Pertanian No. 736/1982 dengan luas 200.000 Ha. Kebijakan terakhir mengenai TNK adalah SK Menteri Kehutanan No.325/1995 menjadi 198.629 Ha. Perusakan kawasan itu mulai menjadi-jadi pada masa otonomi daerah pada 2000 yang berlanjut sampai kini.

Bahkan, untuk satu tahun terakhir diperkirakan beban TNK kian berat menghadapi ulah para perambah dan peladang yang masuk ke kawasan itu. Pihak Balai TNK mengaku tidak berdaya menghadapi para perambah dan peladang tersebut karena jumlah personil terbatas sementara "pendatang haram" itu jumlahnya terus bertambah sehingga butuh sekali dukungan "political will" (kemauan politik) Pemda Kutai Timur.

Data Balai TN Kutai menyebutkan bahwa sampai 2004 kebakaran akibat kelalaian manusia telah merusak sekitar 146.080 Ha atau 80 persen dari luas kawasan itu. 

Kerusakan itu diperparah lagi oleh pembalakan liar dan perambahan, terbukti selama 2001-2004, jumlah kayu ilegal yang disita mencapai 246.082 meter kubik (M3). Balai memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271,6 miliar. Data ini belum termasuk kasus pada 2007 dan 2008.

Padahal, pengembangbiakan kayu ulin sangat sulit dan butuh perlakukan khusus karena pohon ini tidak bisa tumbuh pada semua kawasan hutan Biasanya tumbuh pada dataran tinggi dengan tanah berpasir. Pengembangbiakan secara benih sangat sulit. Buah pohon ini sama kerasnya dengan kayu ulin sehingga untuk membelahnya hanya bisa digergaji karena mata kampak yang tajam pun akan mental. Sehingga pengembangiakannya hanya dengan cara indukan.

Apabila perusakan hutan terus terjadi tanpa diimbangi dengan upaya serius penyelamatan dari pemerintah, tampaknya ulin raksasa TNK akan menjadi "monumen hidup" satu-satunya ulin tersisa serta menjadi cermin kegagalan pelesarian hutan di Indonesia.(Iskandar Zulkarnaen).

SENIN, 6 OKTOBER 2008 | 21:19 WIB

Areal Transmigran Dibuka dalam Taman Hutan Raya

Pembukaan areal dan permukiman transmigran berlangsung dalam Taman Hutan Raya atau Tahura di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Kayu untuk pembangunan rumah diduga merupakan hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya mengatakan, Jumat (23/1), pembukaan kawasan transmigran dalam hutan lindung merupakan tindakan ilegal. Saat pembangunan permukiman transmigran itu berlangsung, pihaknya dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi pernah mengingatkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Muaro Jambi selaku penyelenggara program ini untuk tidak melakukan pembangunan dalam Tahura. Akan tetapi, pembangunan rupanya terus berjalan.

Pembangunan sarana dan prasarana transmigrasi berlangsung pada pertengahan 2008 lalu, di Desa Sungai Aur, Kumpeh Ilir. Pembangunan didanai oleh APBN sebesar Rp 8 miliar. Pihak rekanan, PT Gemilang Bangun Utama, membangun sebanyak 150 unit rumah. Sebanyak 131 unit di antaranya seluas 200 hektar, ternyata masuk dalam kawasan lindung tahura. Akses jalan menuju permukiman baru ini juga telah dibuka.

"Kami telah tindaklanjuti persoalan ini. Kepala Badan Planologi sudah meminta agar permukiman transmigrasi dalam Tahura dibongkar," tuturnya.

Namun, ketika ditanya mengenai tenggat waktu pembongkaran 131 rumah tersebut, Budidaya mengatakan tidak ada.

Menurut Budidaya, ada desakan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi supaya dilakukan alih fungsi kawasan Tahura yang telah dibangun permukiman tersebut. Permintaan ini ditolak Departemen Kehutanan.

Kepala Polres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Tedjo mengatakan, pihaknya juga tengah menangani kasus pembalakan liar kayu dalam kawasan Tahura, yang diduga terkait dengan pembangunan permukiman transmigrasi.

Dalam operasi, pihaknya mendapati sekitar empat kubik kayu diangkut dalam kawasan Tahura, dan tanpa dilengkapi dokumen. "Sebagian kayu diduga berasal dari Tahura. Namun, kami belum dapat pastikan persisnya berapa banyak yang telah ditebangi," tuturnya.

Menhut: Usut Kuasa Pertambangan di Tahura Bukit Soeharto

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menginstrusikan jajarannya mengusut tuntas keberadaan tiga pemegang kuasa pertambangan batu bara ilegal dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ketiganya tidak ada izin. Itu harus diusut tuntas," kata MS Kaban saat berkunjung ke Tahura Bukit Soeharto, Minggu (6/9) siang.

Ketiganya ialah CV Dwi Karya, CV Pelangi Borneo, dan CV Bintang Pelangi Borneo. Tim kehutanan pernah menyelidiki CV Pelangi Borneo pada Mei 2009 karena aktivitas pertambangannya diyakini ilegal. "Semua tambang di Tahura Bukit Soeharto tidak boleh selama tidak ada izin pinjam pakai," kata MS Kaban.

Sebenarnya masih ada delapan pemegang KP lainnya yang beroperasi di dalam Tahura seluas 61.850 hektar itu. Kedelapannya ialah CV Wana Artha, CV Artha Coal, CV Padang Bara Abadi, CV Batuah Prima Coal, CV Laut Pasific, CV Aulia Laduni, CB Anugerah Laduni, dan CV Berkah Bara Sejahtera.

Adanya sebelas pemegang KP di tahura diduga terkait tiga tipe peta tahura yang saling berbeda sehingga bisa dijadikan celah untuk melanggar hukum. Dugaan pelanggaran hukum terkait keberadaan delapan CV itu masih perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, yang jelas masuk dalam tiga peta berbeda sehingga diyakini terjadi pelanggaran hukum ialah Dwi Karya, Pelangi Borneo, dan Bintang Pelangi Borneo. "Adanya tumpang tindih peta bukan berarti pembiaran terhadap penghancuran Tahura," kata MS Kaban.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengakui terbitnya sebelas KP dalam Tahura mencerminkan pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum mengabaikan kelestarian lingkungan.

MS Kaban geram karena Tahura hancur. Selain pertambangan, kawasan konservasi itu didera pembalakan ilegal dan penguasaan oleh masyarakat untuk perkebunan dan permukiman. Di dalam tahura menetap 3 2.980 jiwa warga delapan desa dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, MS Kaban terkejut melihat tiga eskavator dan satu buldoser di tempat bekas penggalian PT Inti Coal Power. Aktivitas perusahaan itu dihentikan tim kehutanan pada pertengahan Mei 2009 akibat izinnya ilegal. Lokasi tidak lagi berupa hutan tetapi hamparan tanah bekas digali dan dibongkar.

MS Kaban juga amat menyayangkan Tahura bukan didominasi hamparan hutan melainkan kebun kelapa sawit, nanas, dan dataran menghitam bekas dibakar untuk dijadikan ladang yang baru.

MINGGU, 6 SEPTEMBER 2009 | 16:00 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Ambrosius Harto
TENGGARONG, KOMPAS.com - http://regional.kompas.com/read/xml/2009/09/06/1600106/Menhut.Usut.Kuasa.Pertambangan.di.Tahura.Bukit.Soeharto

Gila, Tahura Jadi Jarahan Pejabat dan Aparat

Proyek reboisasi Taman Hutan Rakyat Batanghari, Provinsi Jambi, selama dua tahun terakhir ini tak bisa dilaksanakan. Penyebabnya, perambah tahura mengancam petugas yang akan melaksanakan proyek itu.

Akibatnya, dana reboisasi Rp 16 miliar yang sudah dianggarkan dua tahun lalu saat ini terparkir begitu saja di kas daerah.

"Ketika panitia proyek mengecek ke lapangan untuk memulai program ini, para perambah dalam tahura mengancam mereka, sehingga mereka akhirnya tidak berani melaksanakan," kata Kepala Subdinas Rehabilitasi Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Hamidi, Rabu (25/2).

Menurut Hamidi, perambahan berlangsung secara gila-gilaan dan didukung oknum aparat dan pejabat daerah. Dari seluruh area perambahan yang ada, sebagian di antaranya bahkan adalah okupansi oleh para pejabat maupun tokoh masyarakat.

Ia mencontohkan, ada hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Agama Muara Bulian yang memiliki lahan dalam kawasan tahura untuk ditanami sawit. Ada juga aparat di Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Resor Batanghari, calon Wali Kota Jambi, anggota legislatif, dan bahkan mantan pejabat di lingkup Dinas Kehutanan sendiri dan sejumlah dinas lainnya.

Perambahan telah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir pada hutan konservasi seluas 15.830 hektar ini. Perambahan bertambah sekitar 1.000 hektar setiap tahunnya. Kini, diperkirakan 8.000 hektar area tahura yang telah dirambah untuk kebun sawit dan karet, oleh sekitar 1.000 perambah.

Dilanjutkan Erwandi, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan Dinas Kehutanan Batanghari, reboisasi sulit dilakukan, mengingat sangat besarnya tekanan dari para perambah hutan. Bahkan, reboisasi yang sempat dilaksanakan tahun 2004 hingga 2006 dinyatakan tidak berhasil karena hampir seluruh bibit yang telah ditanami langsung dicabuti oleh para perambah.

"Seluruh tanaman pada reboisasi tahun 2004 hingga 2006 seluas 400 hektar dan 275 hektar habis dicabuti oleh para perambah. Mereka ganti dengan menanam sawit," tuturnya.

Tidak hanya proyek reboisasi, gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan juga tidak dilaksanakan sejak 2007. Anggaran untuk GNRHL pada 2008 akhirnya tidak dianggarkan lagi oleh pemerintah pusat.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lahan Aditya mengatakan, dalam kondisi tahura telah hancur, cara yang masih dapat dilaksanakan adalah mendorong penguatan ekonomi bagi masyarakat di sekitar hutan. Perlu juga digerakkan komunitas-komunitas penjaga hutan yang melibatkan masyarakat setempat. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan nonkayu, sekaligus menjaga keamanan dalam hutan.

Saturday, September 5, 2009

Top Ten Aplikasi Facebook: Puluhan Juta Warga Facebook Adalah 'Petani'

Dari ratusan juta pengguna Facebook, lebih dari 72 juta di antaranya adalah 'petani'. Namun, petani di sini bukanlah petani dalam arti sebenarnya.

'Petani-petani' di Facebook di sini maksudnya adalah mereka yang menggilai aplikasi di Facebook yang menawarkan permainan bertani.

Ya, aplikasi bertani di Facebook memang sangat populer di kalangan para pemakai Facebook. Sampai-sampai, dari urutan 10 besar aplikasi Facebook terpopuler, 2 posisi teratas didiami oleh game bertani.

Dengan jumlah pengguna bulanan lebih dari 35 juta orang, Farmville sebuah game gratisan dari pengembang San Fransisco bernama Zynga menduduki rangking pertama dalam daftar itu.

Farmville berhasil menumbangkan rekor yang dimiliki oleh aplikasi yang mungkin saja pernah Anda pakai, yakni How Well Do You Know Me?

Permainan Farmville menawarkan kepada para pengguna untuk menjadi petani di dunia maya. Mereka dihadapkan pada sebuah kehidupan pedalaman dan harus mengurus pertaniannya seperti melakukan panen sayur, memerah susu sapi dll.

Dilansir detikINET dari Telegraph, Sabtu (5/9/2009), pemain rata-rata menghabiskan waktu 20 menit tiap harinya untuk 'bertani'.

Di bawah Farmville, terdapat permainan bertani lainnya yakni Farm Town yang dimainkan oleh 6 juta pengguna tiap harinya. Kedua permainan ini mengalahkan game Mafia Wars yang ada di rangking ke-3.

Berikut daftar lengkap top ten aplikasi Facebook terpopuler berdasarkan pemakaian hariannya:

1. Famville
2. Farm Town
3. Mafia Wars
4. Facebook for iPhone
5. Facebook for BlackBerry
6. Pet Society
7. Texas HoldEm Poker
8. Restaurant City
9. Facebook Mobile
10. YoVille.
( sha / ash )

Jakarta -05 September 2009
Source:http://www.detikinet.com/read/2009/09/05/104831/1197206/398/puluhan-juta-warga-facebook-adalah-petani

Daya Dukung dan Daya Tampung Jadi Harapan

Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu harapan bagi masa depan lingkungan.

Kalau tidak ada tentangan keras, RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disetujui Badan Musyawarah DPR pada Kamis (3/9) itu akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2009.

Pasal daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak termuat dalam undang-undang sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Perhatian terhadap daya dukung lingkungan selama ini simbolis saja. Faktanya tidak dikerjakan,” kata pengajar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), sekaligus peneliti daya dukung lingkungan Pulau Jawa, Hariadi Kartodihardjo, ketika dihubungi di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Akibatnya, bencana ekologis terjadi beruntun dan menyebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Dampaknya pun kian dahsyat.

Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan pada RUU PPLH diamanatkan untuk dikerjakan pemerintah daerah demi masa depan masyarakat. Eksploitasi sumber daya alam tidak lagi dilihat sebagai faktor utama pengambilan keputusan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR (salah satunya membidangi lingkungan) Sonny Keraf menyatakan, keberpihakan terhadap masa depan lingkungan menjadi perhatian penting tim pembahas. Daya dukung dan daya tampung hanya sedikit dari faktor perlindungan lingkungan.

Masih ada faktor pencadangan sumber daya alam, pemberlakuan instrumen ekonomi, dan kajian lingkungan hidup strategis yang wajib dilakukan untuk kelengkapan izin lingkungan sebagai syarat keluarnya izin usaha.

Mengutip hasil penelitian Kajian Daya Dukung dan Kebijakan Pembangunan Pulau Jawa tahun 2007, yang di antaranya dikerjakan Hariadi, disebutkan, daya dukung Pulau Jawa sudah terlampaui. Ketersediaan sumber air di sebagian besar kota di Jawa tidak mencukupi lagi.

Salah satu penyebabnya adalah tutupan lahan di Jawa tidak memenuhi syarat bagi ketersediaan air. Alih fungsi lahan terus meningkat untuk permukiman, tambak, dan kegiatan usaha lainnya. Ada persoalan tata ruang terkait pemenuhan kebutuhan ledakan populasi.

Pasal pencemaran

Selain pasal-pasal di atas, RUU PPLH juga mengatur pidana. Sanksi pidana pencemaran ditetapkan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

”Diterapkan sanksi minimal agar tidak ada lagi vonis bebas dan ringan bagi pencemar,” kata Deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Ilyas Asaad.

Sementara itu, ancaman pidana bagi pelanggar lingkungan di atas baku mutu lingkungan ditetapkan di bawah pencemaran. Begitu pula soal kelalaian.

Soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sanksi dapat diberikan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin bermasalah, tidak hanya kepada penyusun dan pemrakarsa amdal. (GSA)

Jumat, 04 September 2009
Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/04/02590066/daya.dukung.dan.daya.tampung.jadi.harapan

Emily, Meretas Ekspor Beras Organik

Tak ada yang mengira kalau dara ini salah satu sosok penting di balik suksesnya Indonesia mengekspor beras organik untuk pertama kali. Dia akrab dengan petani. Ia bersentuhan langsung dengan mereka. Dia juga bukan tipikal pengusaha yang gemar menekan petani kecil.

"Aku mau petaniku menjadi yang paling maju, paling sejahtera hidupnya, dengan menjadikan mereka sebagai pengusaha kecil,” kata Emily Sutanto, pendiri sekaligus Direktur Utama PT Bloom Agro, di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan bendera PT Bloom Agro yang ia dirikan setahun lalu, Emily mengekspor beras organik bersertifikat ke Amerika Serikat. Tahap awal pengiriman sebanyak 18 ton. Pengapalan ekspor beras organik perdana ini dilakukan pada Minggu (30/8) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Beras organik yang diekspor tak sembarang organik, tapi organik bersertifikat. Kata ”bersertifikat” sekadar membedakan produk beras organik ini dengan beras ”organik” yang ada di pasaran, tetapi sesungguhnya tak mengikuti standar produksi beras organik.

Sertifikat beras organik dikeluarkan Institute for Marketecology, lembaga sertifikasi organik internasional, berbasis di Swiss, yang terakreditasi mendunia.

Logo sertifikat yang dikeluarkan pun tak tanggung-tanggung, langsung untuk tiga negara, yakni AS dengan US Department of Agricultural National Organic Program, Uni Eropa, dan Jepang dengan Japanese Agricultural Standard.

Dengan kata lain, beras organik itu sudah mendapatkan ”paspor” untuk masuk ke negara-negara yang paling ketat memberlakukan sistem keamanan pangannya di dunia.

Beras organik ini diproduksi oleh para petani kecil di tujuh kecamatan di Tasikmalaya, Jabar. Mata rantai dalam sistem perdagangan pun mengadopsi prinsip fair trade, yang oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono disebut-sebut sebagai yang pertama dilakukan oleh pengusaha beras ekspor Indonesia.

Dengan mengadopsi prinsip fair trade atau sistem perdagangan berkeadilan, tujuan menyejahterakan petani bukan lagi omong kosong. Bila suatu kali kedapatan petani organik mengalami tekanan harga, pemutusan kontrak kerja sama ekspor terjadi.

Oleh karena alasan fair trade dan kemanusiaan itulah, Emily tak akan mau menekan harga beli beras. Usaha penggilingan padi yang dapat memberikan nilai tambah bagi petani yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Simpatik bantuan Departemen Pertanian ini dibiarkan tumbuh bersama.

Dia tak harus membeli beras dari petani, tetapi cukup melalui Gapoktan Simpatik agar petani mendapat nilai tambah. Gabah organik setelah diproses di penggilingan milik petani menjadi beras dibeli Emily dengan harga Rp 8.000 per kilogram.

Dengan harga beli yang tinggi, Gapoktan membeli gabah kering pungut dari petani anggotanya dengan harga Rp 3.500 per kilogram atau lebih tinggi Rp 1.500 dibandingkan gabah nonorganik. Pada tahap ini jalur perdagangan semakin pendek dan tidak ada celah bagi tengkulak.

Semakin mantap lagi posisi petani ketika model penanaman padi dengan sistem intensif membuat ada petani yang mampu meningkatkan produktivitas padinya hingga menghasilkan 10 ton gabah kering panen.

Dengan produktivitas setinggi itu, pendapatan kotor petani dalam satu musim tanam (empat bulan) bisa sekitar Rp 35 juta. Apabila dalam setahun padi bisa ditanam tiga kali, pendapatan kotor petani dengan lahan 1 hektar dapat menembus Rp 105 juta.

Mulai dari nol

Kisah perjumpaan Emily dengan beras organik terjadi secara tidak sengaja. Peraih gelar master bidang Manajemen Internasional dan Mass Communication dari Pepperdine University, Los Angeles, California, dan Bond University, Australia, ini pada awal 2008 ditawari Solihin GP, yang dia sebut sahabat keluarganya.

”Bapak Solihin GP waktu itu mengatakan, ’Mau enggak kamu bantu petani? Mereka (petani) mau ekspor beras organik, tetapi pemerintah belum bisa berbuat apa-apa’,” kata Emily mengutip permintaan Gubernur Jabar waktu itu.

Kala itu Emily masih ragu. Dia sangsi, apa benar ada beras yang benar-benar organik di Indonesia. Karena gamang, ia lalu pergi ke Tasikmalaya, dan melihat langsung proses produksi beras organik.

Emily terpana. Mengapa selama ini konsumen beras organik dunia hanya tahu beras organik Thailand saja? Padahal, di Indonesia beras organiknya jauh lebih bagus. Produk beras organik yang dihasilkan begitu orisinal. Secara fisik, beras organik itu lebih empuk dan berat, pertanda banyak kandungan serat dan vitamin.

Proses produksinya juga penuh cinta karena dilakukan secara tradisional. Makin terpikat lagi Emily ketika tahu semangat petani yang berapi-api untuk mengekspor beras organik itu. Namun, mereka tak tahu bagaimana caranya.

”Kalau beras organik dari petani bisa diekspor, ini bisa memacu semangat petani untuk lebih maju,” katanya.

Langkah selanjutnya giliran sertifikasi. Emily menjalani proses ini sampai tiga bulan. Dia memerlukan sertifikasi itu, dengan pertimbangan agar ke depan produksi beras organik bisa berkelanjutan. Di sini perlu diterapkan sistem pengawasan yang dilakukan internal dalam kelompok antarpetani. Dalam hal ini kejujuran petani benar-benar diuji.

Setelah produknya beres, mulailah ia melirik pasar ekspor. Kebetulan dari Cornell University, AS, juga sedang menggarap produk pertanian organik. Jadilah dia dipertemukan dengan calon pembeli, Lotus Foods, yang sangat mendukung program pelestarian lingkungan.

Perbedaan

Bagi Emily, merintis jalan ekspor tidak mudah. Apalagi, sejak usia sembilan tahun ia tinggal di Singapura, AS, dan Australia untuk belajar. Baru sekitar dua tahun lalu dia kembali ke Indonesia. Untuk berkomunikasi dia tak hanya terkendala budaya, tetapi juga bahasa.

Sambil merintis jalan, Emily belajar bahasa Indonesia. Tak jarang, budaya lugas dan cara mengatasi masalah yang tidak bertele-tele seperti yang kerap dia lakukan selama tinggal di luar negeri terbentur budaya petani yang kerap bersikap pasrah.

Ketika ada persoalan menyangkut hama penyakit, misalnya, Emily langsung bertanya mengapa bisa terjadi dan bagaimana solusinya. Pada awalnya petani takut-takut menjawabnya karena mengira Emily marah. Lama-kelamaan mereka bisa memahami cara kerja dia. Apalagi, ketika Emily kerap mengajak petani lesehan membicarakan masalah bersama-sama.

”Aku minta para petani memanggilku Emily saja, jangan panggil ibu karena kami mitra,” ungkap Emily yang tak suka disebut pengusaha.

Dia mengaku tidak akan meninggalkan pekerjaannya sebagai pengekspor beras organik. Dia optimistis beras organik dari Indonesia bisa bersaing di pasaran internasional. Buktinya, tambah Emily, dalam waktu dekat ini sudah ada permintaan untuk mengekspor 19 ton beras organik ke Malaysia.

Biodata

• Nama: Emily Sutanto
• Pendidikan: - Belajar di Singapura sejak berusia 9 tahun - Pepperdine University, Los Angeles, AS - Bond University, Australia

Jumat, 04 September 2009
Penulis: Hermas E Prabowo
Source:http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/04/04103897/emily.meretas.ekspor.beras.organik 

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...