BERJARAK sekitar satu kilometer dari pinggir Jalan Lintas Kalimantan di Kaltim pada Poros Utara yang membelah Taman Nasional Kutai (TNK) terdapat sebuah kawasan cukup menakjubkan. Ya, karena di sana terdapat sebuah pohon ulin (Eusideroxylon zwageri) yang diperkirakan berusia 1.000 tahun. Ket.Foto: Hutan hujan tropis (tropical rain forest) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Bayangan semula, pohon raksasa itu akan menjulang tinggi mencapai 50-60 meter. Ukurannya batangnya mencapai tiga atau empat kali ukuran batang pohon biasa. Namun, ternyata pohon itu hanya setinggi 25 meter. Batangnya terpotong terkena sambaran petir pada 1920-an.
Kawasan itu kini dikembangkan oleh Balai Taman Nasional Kutai sebagai kawasan obyek wisata alam. Kayu ulin tidak hanya kuat namun eksotis. Di Pulau Jawa, kayu yang dikenal dengan nama kayu besi itu biasa digunakan untuk bantalan rel kereta api.
Keberadaan pohon ulin raksasa itu sepertinya menjadi "monumen hidup" tentang nasib hutan tropis di Kalimantan Timur, khususnya kelestarian kayu besi tersebut di Indonesia. Kian langkanya kayu ulin di Kaltim khususnya, dan wilayah Kalimantan umumnya terlihat dari keberadaan di pasaran, terutama pada kios bangunan. Harga bahan bangunan untuk jenis kayu ulin di gudang kayu log nasional Kaltim sendiri sudah melangit antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per meter kubik. Hal itu menandakan bahwa keberadaan kayu ulin kian langka.
Dari luas kawasan hutan/lahan Kalimantan Timur yang diperkirakan mencapai 17 juta hektare, sekitar tiga juta hektare mengalami kerusakan parah. Data Dephut yang menjadi referensi Pemprov Kaltim menyebutkan laju kerusakan hutan di Kaltim sekitar 250 ribu Ha per tahun.
Namun, data LMS yang merujuk kepada foto satelit dari lembaga peneliti asing menyebutkan angka lebih besar. Bahkan, ada LSM menunding telah terjadi "kebohongan publik" dari pihak Dephut dalam mengekspose data kerusakan hutan tropis di Kaltim dan Indonesia. Misalnya, Dephut menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia sekitar dua juta hekare per tahun, sementara data Walhi (wahana Lingkungan Hidup Indonesia) merilis angka 3,5 juta hektare per tahun.
Kian langka
Terlepas dari silang pendapat itu, kenyataannya yang terjadi kayu ulin serta berbagai jenis kayu tropis ekonomis tinggi seperti kapur dan tengkawang kini kian langka dan mahal harganya.
"Salah satu faktor penyebab kerusakan hutan selain oleh industri kehutanan baik resmi maupun gelap (illegal logging) adalah kebakaran hutan, lagi-lagi faktor manusia yang dominan," kata Iman Suramanggala, pemerhati bidang kehutanan.
Pendiri LSM bidang penelitian dan pengkajian kehutanan "Pioner" itu menjelaskan bahwa perlu langkah nyata untuk menyelamatkan hutan tropis dengan melakukan pengawasan ketat terhadap tebangan liar serta rehabilitasi dan reboisasi.
"Upaya penyelamatan hutan melalui reboisasi dan rehabilitasi belum seimbang dengan kerusakan hutan. Laju kerusakan hutan mencapai jutaan hektare per tahun namun upaya pemulihan kembali hanya puluhan ribu hektare per tahun yang benar-benar berhasil," imbuh dia. Harga yang mahal serta permintaan yang tetap tinggi, menyebabkan kayu ulin terus diburu.
Khusus di TNK sendiri, kondisinya kini seperti "meregang maut" karena jumlah peladang liar serta penjarah hutan kian menjadi-jadi. Data Balai TNK menyebutkan sedikitnya 700 warga merambah kawasan yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, itu.
Warga yang diduga berasal dari Kutai Barat, Samarinda, dan Kutai Kartanegara itu merambah kawasan yang diperkirakan mencapai 600 hektare. Mitra TNK yang terdiri atas sejumlah perusahaan perkayuan, migas dan batu bara sebelumnya sempat membangun pagar besi sebagai pembatas. Namun pagar besi itu tidak terlihat lagi.
Padahal selain pagar, Balai TNK bersama mitranya melakukan berbagai program untuk merehabilitasi dan mereboisasi kawasan di pinggir jalan raya yang gundul itu.
Para perambah juga membabat pohon penghijauan dan reboisasi untuk merabilitasi lahan-lahan kritis pada pinggir jalan tersebut.
Perlakuan Khusus
Keberadaan kawasan konservasi itu sudah ditetapkan sejak zaman Kesultanan Kutai, dilanjutkan sampai sekarang sesuai surat keputusan Menteri Pertanian No. 736/1982 dengan luas 200.000 Ha. Kebijakan terakhir mengenai TNK adalah SK Menteri Kehutanan No.325/1995 menjadi 198.629 Ha. Perusakan kawasan itu mulai menjadi-jadi pada masa otonomi daerah pada 2000 yang berlanjut sampai kini.
Bahkan, untuk satu tahun terakhir diperkirakan beban TNK kian berat menghadapi ulah para perambah dan peladang yang masuk ke kawasan itu. Pihak Balai TNK mengaku tidak berdaya menghadapi para perambah dan peladang tersebut karena jumlah personil terbatas sementara "pendatang haram" itu jumlahnya terus bertambah sehingga butuh sekali dukungan "political will" (kemauan politik) Pemda Kutai Timur.
Data Balai TN Kutai menyebutkan bahwa sampai 2004 kebakaran akibat kelalaian manusia telah merusak sekitar 146.080 Ha atau 80 persen dari luas kawasan itu.
Kerusakan itu diperparah lagi oleh pembalakan liar dan perambahan, terbukti selama 2001-2004, jumlah kayu ilegal yang disita mencapai 246.082 meter kubik (M3). Balai memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271,6 miliar. Data ini belum termasuk kasus pada 2007 dan 2008.
Padahal, pengembangbiakan kayu ulin sangat sulit dan butuh perlakukan khusus karena pohon ini tidak bisa tumbuh pada semua kawasan hutan Biasanya tumbuh pada dataran tinggi dengan tanah berpasir. Pengembangbiakan secara benih sangat sulit. Buah pohon ini sama kerasnya dengan kayu ulin sehingga untuk membelahnya hanya bisa digergaji karena mata kampak yang tajam pun akan mental. Sehingga pengembangiakannya hanya dengan cara indukan.
Apabila perusakan hutan terus terjadi tanpa diimbangi dengan upaya serius penyelamatan dari pemerintah, tampaknya ulin raksasa TNK akan menjadi "monumen hidup" satu-satunya ulin tersisa serta menjadi cermin kegagalan pelesarian hutan di Indonesia.(Iskandar Zulkarnaen).
SENIN, 6 OKTOBER 2008 | 21:19 WIB
No comments:
Post a Comment