Saturday, September 5, 2009

Daya Dukung dan Daya Tampung Jadi Harapan

Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu harapan bagi masa depan lingkungan.

Kalau tidak ada tentangan keras, RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disetujui Badan Musyawarah DPR pada Kamis (3/9) itu akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2009.

Pasal daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak termuat dalam undang-undang sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Perhatian terhadap daya dukung lingkungan selama ini simbolis saja. Faktanya tidak dikerjakan,” kata pengajar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), sekaligus peneliti daya dukung lingkungan Pulau Jawa, Hariadi Kartodihardjo, ketika dihubungi di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Akibatnya, bencana ekologis terjadi beruntun dan menyebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Dampaknya pun kian dahsyat.

Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan pada RUU PPLH diamanatkan untuk dikerjakan pemerintah daerah demi masa depan masyarakat. Eksploitasi sumber daya alam tidak lagi dilihat sebagai faktor utama pengambilan keputusan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR (salah satunya membidangi lingkungan) Sonny Keraf menyatakan, keberpihakan terhadap masa depan lingkungan menjadi perhatian penting tim pembahas. Daya dukung dan daya tampung hanya sedikit dari faktor perlindungan lingkungan.

Masih ada faktor pencadangan sumber daya alam, pemberlakuan instrumen ekonomi, dan kajian lingkungan hidup strategis yang wajib dilakukan untuk kelengkapan izin lingkungan sebagai syarat keluarnya izin usaha.

Mengutip hasil penelitian Kajian Daya Dukung dan Kebijakan Pembangunan Pulau Jawa tahun 2007, yang di antaranya dikerjakan Hariadi, disebutkan, daya dukung Pulau Jawa sudah terlampaui. Ketersediaan sumber air di sebagian besar kota di Jawa tidak mencukupi lagi.

Salah satu penyebabnya adalah tutupan lahan di Jawa tidak memenuhi syarat bagi ketersediaan air. Alih fungsi lahan terus meningkat untuk permukiman, tambak, dan kegiatan usaha lainnya. Ada persoalan tata ruang terkait pemenuhan kebutuhan ledakan populasi.

Pasal pencemaran

Selain pasal-pasal di atas, RUU PPLH juga mengatur pidana. Sanksi pidana pencemaran ditetapkan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

”Diterapkan sanksi minimal agar tidak ada lagi vonis bebas dan ringan bagi pencemar,” kata Deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Ilyas Asaad.

Sementara itu, ancaman pidana bagi pelanggar lingkungan di atas baku mutu lingkungan ditetapkan di bawah pencemaran. Begitu pula soal kelalaian.

Soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sanksi dapat diberikan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin bermasalah, tidak hanya kepada penyusun dan pemrakarsa amdal. (GSA)

Jumat, 04 September 2009
Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/04/02590066/daya.dukung.dan.daya.tampung.jadi.harapan

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...