Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Telematika tengah ramai dibahas. Kabarnya, RUU yang menggabungkan UU Telekomunikasi dan lain-lain menjadi sebuah RUU Telematika ini akan menyertakan aplikasi sebagai salah satu poin penyelenggaraan telematika.
Untuk aplikasi ini sendiri, definisinya tentu cukup luas sehingga bisa termasuk aplikasi untuk mobile. Itu artinya, jika jadi diberlakukan, maka setiap aplikasi yang akan dijual harus memiliki izin dan dipungut Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP).
Menanggapi hal ini salah satu pelaku di industri aplikasi, Kemal Arsjad dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. "Kami mengembangkan aplikasi dan mengurus segala sesuatunya sendiri. Membayar pajak dan lain-lain. Tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenapa sekarang kita masih harus dibebani lagi?," ucapnya saat dihubungi detikINET, Kamis (07/10/2010).
Sedikit emosi, Managing Director perusahaan pengembang aplikasi BlackBerry Better-B ini menyatakan pendapatnya bahwa ini sama halnya seperti praktik pemungutan liar. Terlebih lagi, tidak jelas feedback apa yang bisa didapat oleh industri melalui kebijakan semacam ini.
"Saya rasa ini aneh dan lucu, di saat industri tengah berkembang, pemerintah bukannya mendukung namun malah diatur-atur. Dan pemerintah sendiri tidak mengajak para pelaku di industri ini untuk duduk membahasnya bersama," sesalnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya membuktikan dukungannya kepada industri semacam ini dengan menyediakan infrastruktur yang tentunya berasal dari anggaran mereka, bukan malah memungut dari industri.
"Pemerintah sebaiknya beri keringanan dalam bentuk investasi atau dalam hal pajak. Andai diberlakukan, lihat saja nanti, saya akan kumpulkan teman-teman untuk mengadakan perlawanan, ini bukan lagi taraf diskusi. Wong selama ini kita aja ga pernah diajak diskusi kok," cetusnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto mengatakan draft RUU yang beredar belum final dan masih akan direvisi. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti! ( rns / wsh )
07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/162203/1458240/399/pengembang-aplikasi-siap-lawan-ruu-konvergensi
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Saturday, November 6, 2010
Lewat Gmail, Google Kabarkan Hasil Gugatan Buzz
Sebuah cara yang cukup aneh dilakukan Google setelah mencapai kesepakatan dalam gugatan class action terhadap Google Buzz. Kompensasi atas gugatan itu disampaikan lewat Gmail.
Email itu diterima oleh pengguna Gmail pekan pertama November 2010. Isinya, seperti dikutip detikINET dari email tersebut, Rabu (3/11/2010), sekadar menginformasikan bahwa gugatan pengguna atas Buzz sudah diselesaikan.
Pengguna di Indonesia tak bisa berbuat banyak dengan email tersebut. Karena, kesepakatan atas gugatan itu hanya berlaku bagi pengguna Gmail yang berada di Amerika Serikat.
Selain itu, Google tak menyediakan kompensasi dalam bentuk uang atau ganti rugi langsung lain. Mereka berkomitmen akan menyumbangkan USD 8,5 juta ke sebuah dana independen yang akan mendukung organisasi yang mempromosikan edukasi soal privasi dan kebijakan di web.
Cara Google menyebarkan pengumuman lewat Gmail ini sungguh aneh. Rupanya hal itu diwajibkan oleh pihak pengadilan sebagai bentuk pengumuman pada penggugat, yaitu pengguna Gmail di AS.
Meskipun email yang ini diperkirakan asli, pengguna sebaiknya terus waspada dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan Google atau pihak lain di kemudian hari.
Berikut isi email itu secara lengkap:
Google rarely contacts Gmail users via email, but we are making an exception to let you know that we've reached a settlement in a lawsuit regarding Google Buzz (http://buzz.google.com), a service we launched within Gmail in February of this year.
Shortly after its launch, we heard from a number of people who were concerned about privacy. In addition, we were sued by a group of Buzz users and recently reached a settlement in this case.
The settlement acknowledges that we quickly changed the service to address users' concerns. In addition, Google has committed $8.5 million to an independent fund, most of which will support organizations promoting privacy education and policy on the web. We will also do more to educate people about privacy controls specific to Buzz. The more people know about privacy online, the better their online experience will be.
Just to be clear, this is not a settlement in which people who use Gmail can file to receive compensation. Everyone in the U.S. who uses Gmail is included in the settlement, unless you personally decide to opt out before December 6, 2010. The Court will consider final approval of the agreement on January 31, 2011. This email is a summary of the settlement, and more detailed information and instructions approved by the court, including instructions about how to opt out, object, or comment, are available at http://www.BuzzClassAction.com.
03 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/03/144505/1484144/399/lewat-gmail-google-kabarkan-hasil-gugatan-buzz/
Email itu diterima oleh pengguna Gmail pekan pertama November 2010. Isinya, seperti dikutip detikINET dari email tersebut, Rabu (3/11/2010), sekadar menginformasikan bahwa gugatan pengguna atas Buzz sudah diselesaikan.
Pengguna di Indonesia tak bisa berbuat banyak dengan email tersebut. Karena, kesepakatan atas gugatan itu hanya berlaku bagi pengguna Gmail yang berada di Amerika Serikat.
Selain itu, Google tak menyediakan kompensasi dalam bentuk uang atau ganti rugi langsung lain. Mereka berkomitmen akan menyumbangkan USD 8,5 juta ke sebuah dana independen yang akan mendukung organisasi yang mempromosikan edukasi soal privasi dan kebijakan di web.
Cara Google menyebarkan pengumuman lewat Gmail ini sungguh aneh. Rupanya hal itu diwajibkan oleh pihak pengadilan sebagai bentuk pengumuman pada penggugat, yaitu pengguna Gmail di AS.
Meskipun email yang ini diperkirakan asli, pengguna sebaiknya terus waspada dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan Google atau pihak lain di kemudian hari.
Berikut isi email itu secara lengkap:
Google rarely contacts Gmail users via email, but we are making an exception to let you know that we've reached a settlement in a lawsuit regarding Google Buzz (http://buzz.google.com), a service we launched within Gmail in February of this year.
Shortly after its launch, we heard from a number of people who were concerned about privacy. In addition, we were sued by a group of Buzz users and recently reached a settlement in this case.
The settlement acknowledges that we quickly changed the service to address users' concerns. In addition, Google has committed $8.5 million to an independent fund, most of which will support organizations promoting privacy education and policy on the web. We will also do more to educate people about privacy controls specific to Buzz. The more people know about privacy online, the better their online experience will be.
Just to be clear, this is not a settlement in which people who use Gmail can file to receive compensation. Everyone in the U.S. who uses Gmail is included in the settlement, unless you personally decide to opt out before December 6, 2010. The Court will consider final approval of the agreement on January 31, 2011. This email is a summary of the settlement, and more detailed information and instructions approved by the court, including instructions about how to opt out, object, or comment, are available at http://www.BuzzClassAction.com.
03 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/03/144505/1484144/399/lewat-gmail-google-kabarkan-hasil-gugatan-buzz/
Menkominfo Kaget Reaksi RUU Konvergensi
Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku kaget dengan beragam reaksi di jejaring sosial media terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi. Sebab, ia tak merasa telah memaksakan pungutan pajak gelap.
"Saya kaget dengan reaksi di sosial media soal RUU Konvergensi. Dikiranya mau malak pajak," keluhnya saat dimintai komentar soal RUU Konvergensi di sela acara 'Hijau untuk Negeri' di Blitz Megaplex, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/11/2011)
"Padahal, masalah pajak sudah diatur oleh Depkeu (Departemen Keuangan). Sedangkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) itu masuk ke kas negara. Jadi tidak ada kaitannya," lanjut dia.
Reaksi terhadap draft RUU Konvergensi muncul akibat pasal yang menyatakan semua penyelenggara telematika akan dikenai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) serta harus berizin. Padahal, definisi penyelenggara telematika di draft RUU tersebut mencakup juga penyelenggara aplikasi.
Jika demikian, kalangan pembuat aplikasi seperti Facebook atau software lainnya dikhawatirkan tercakup juga dalam pihak yang harus dikenai BHP. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari pelaku industri.
Terkait hal ini, Tifatul menegaskan, bahwa tujuan dari RUU Konvergensi ini hanya ingin mengantisipasi perkembangan teknolgi dengan aturan regulasi.
"RUU Konvergensi ini akan mengakomodir regulasi tentang telekomunikasi, broadcasting, dan internet. Seperti TV digital, kita sudah fix pakai teknologi Eropa, sedangkan mobile TV-nya belum. Kemudian tentang izin baru untuk digital TV sekaligus IPTV," tandas menteri.
04 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/04/180006/1486199/399/menkominfo-kaget-reaksi-ruu-konvergensi
"Saya kaget dengan reaksi di sosial media soal RUU Konvergensi. Dikiranya mau malak pajak," keluhnya saat dimintai komentar soal RUU Konvergensi di sela acara 'Hijau untuk Negeri' di Blitz Megaplex, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/11/2011)
"Padahal, masalah pajak sudah diatur oleh Depkeu (Departemen Keuangan). Sedangkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) itu masuk ke kas negara. Jadi tidak ada kaitannya," lanjut dia.
Reaksi terhadap draft RUU Konvergensi muncul akibat pasal yang menyatakan semua penyelenggara telematika akan dikenai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) serta harus berizin. Padahal, definisi penyelenggara telematika di draft RUU tersebut mencakup juga penyelenggara aplikasi.
Jika demikian, kalangan pembuat aplikasi seperti Facebook atau software lainnya dikhawatirkan tercakup juga dalam pihak yang harus dikenai BHP. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari pelaku industri.
Terkait hal ini, Tifatul menegaskan, bahwa tujuan dari RUU Konvergensi ini hanya ingin mengantisipasi perkembangan teknolgi dengan aturan regulasi.
"RUU Konvergensi ini akan mengakomodir regulasi tentang telekomunikasi, broadcasting, dan internet. Seperti TV digital, kita sudah fix pakai teknologi Eropa, sedangkan mobile TV-nya belum. Kemudian tentang izin baru untuk digital TV sekaligus IPTV," tandas menteri.
04 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/04/180006/1486199/399/menkominfo-kaget-reaksi-ruu-konvergensi
APJII Akan Ajukan Keberatan Pada RUU Konvergensi
Sebuah rancangan Undang-Undang Konvergensi Telematika yang mengatur dunia telekomunikasi dan informatika telah diajukan pemerintah. Aturan itu pun diharapkan bisa masuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir 2010.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun menyatakan keberatannya terhadap beberapa poin di dalam aturan tersebut yang dianggap tak layak.
"Pertama kami tidak setuju bila aplikasi harus diatur pemerintah. Kedua, APJII juga keberatan dengan biaya BHP yang diajukan," ujar Roy Rahajasa Yamin, Ketua Umum APJII kepada detiKINET, Kamis (7/10/2010).
Keberatan yang dilontarkan APJII pun terbilang cukup beralasan. Pasalnya, masih menurut Roy, pemerintah tidak berhak mengatur aplikasi yang beredar, terlebih lagi mengingat pertumbuhannya yang begitu pesat.
Begitu pun dengan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) yang diajukan, "Kita kan sudah dibebankan dengan biaya frekuensi, jadi tidak seharusnya dikenakan biaya BHP lagi," tandas Roy.
RUU Konvergensi, merupakan rancangan undang-undang yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah. Draft aturan tersebut berisikan beberapa peraturan terkait layanan informasi dan komunikasi antara lain, layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten, e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui aplikasi-aplikasi.
07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/164623/1458274/399/apjii-akan-ajukan-keberatan-pada-ruu-konvergensi
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun menyatakan keberatannya terhadap beberapa poin di dalam aturan tersebut yang dianggap tak layak.
"Pertama kami tidak setuju bila aplikasi harus diatur pemerintah. Kedua, APJII juga keberatan dengan biaya BHP yang diajukan," ujar Roy Rahajasa Yamin, Ketua Umum APJII kepada detiKINET, Kamis (7/10/2010).
Keberatan yang dilontarkan APJII pun terbilang cukup beralasan. Pasalnya, masih menurut Roy, pemerintah tidak berhak mengatur aplikasi yang beredar, terlebih lagi mengingat pertumbuhannya yang begitu pesat.
Begitu pun dengan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) yang diajukan, "Kita kan sudah dibebankan dengan biaya frekuensi, jadi tidak seharusnya dikenakan biaya BHP lagi," tandas Roy.
RUU Konvergensi, merupakan rancangan undang-undang yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah. Draft aturan tersebut berisikan beberapa peraturan terkait layanan informasi dan komunikasi antara lain, layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten, e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui aplikasi-aplikasi.
07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/164623/1458274/399/apjii-akan-ajukan-keberatan-pada-ruu-konvergensi
Kiat Memahami Iklan Tarif Selular
Bagi masyarakat awam yang merasa dibuat bingung oleh gencarnya perang iklan yang dilancarkan oleh operator telepon selular, berikut kiat “membaca” iklan tarif telepon selular.
Tidak ada makan siang gratis (there is no such free lunch), maknanya utuk memperoleh sesuatu, termasuk layanan telekomunikasi, tidak ada yang gratisan, seberapa kecil angka rupiah yang ditawarkan, tetap saja pengguna harus membayar.
Yang ditagihkan kepada pengguna adalah durasi persambungan, bukan lamanya Anda bicara. Jadi, meskipun yang ditelepon, atau penelepon tidak berbicara, namun tagihan atau pengurangan deposit (bagi pengguna prepaid) akan berjalan terus sejak kedua telepon tersambung (connected).
Tagihan penggunaan telepon menggunakan dasar durasi, jarak, sifat sambungan dan jenis percakapan. Satuan waktu untuk mengukur durasi yang sekarang lazim digunakan adalah detik. Jarak dibagi menjadi dua: lokal dan jarak jauh (sambungan langsung jarak jauh /sljj). Sambungan lokal terjadi ketika nomor pemanggil dan yang dipanggil dua-duanya diterbitkan dari area (kota) yang sama dan ketika terjadi pemanggilan berada pada area yang sama pula. Misalnya, A dan B adalah dua nomor yang diterbitkan di kota Jakarta, pada waktu terjadi persambungan, A dan B ada di kota Jakarta. Sambungan SLJJ terjadi ketika A (dari Jakarta) menelepon B yang sedang berada di kota lain, misalnya Denpasar.
Sifat sambungan terdiri dari ON-NET dan OFF-NET. ON-NET adalah sambungan (lokal atau sljj) antara dua pelanggan sesama operator. Misalnya, A dan B sama – sama pelanggan operator “ABC”. Ketika A memanggil B, maka sambungan semacam ini disebut ON-NET. OFF-NET adalah sambungan (lokal atau sljj) antara dua pelanggan yang berbeda operator. Misalnya, C adalah pelanggan operator “ABC”, sedangkan D pelanggan operator “ZYX”. Ketika D memanggil C sambungan semacam ini disebut OFF-NET.
Jenis percakapan dapat digolongkan menjadi: mobile ke mobile, mobile ke fixed (Public Switch Telephone Network/Fixed Wireless Access), fixed (PSTN/FWA) ke mobile, dan fixed ke fixed. Yang termasuk layanan mobile adalah penyelenggara GSM dan 3G (Telkomsel, Indosat Matrix dan Mentari, XL, 3, NTS) dan CDMA (Mobile-8, SMART, Sampoerna). Yang termasuk fixed adalah penyelenggara telepon tetap (Telkom) dan telepon tetap dengan limited mobility (Flexi, StarOne, Esia).
Untuk melayani sambungan OFF-NET dibutuhkan interkoneksi (keterhubungan antar operator), dan atas penggunaan interkoneksi ini timbul biaya yang ditagihkan kepada pengguna.
Jadi, dalam keadaan normal, untuk sambungan ON-NET harga yang harus dibayar oleh pengguna adalah: tarif per detik x durasi persambungan x jarak. Pada beberapa operator telepon bergerak selular, untuk pecakapan ON-NET jarak tidak dihitung, karena dianggap dalam satu jaringan sendiri. Sehingga formula di atas menjadi: tarif per detik x durasi. Misalnya A menelepon B (dua-duanya pelanggan suatu operator) selama 5 menit, dan tarif per detik Rp. 15,- maka biaya yang harus dibayar A adalah: 15 x 5 x 60 = Rp. 4.500,-
Dalam suatu masa promosi, ketika ada operator mengiklankan Rp. 0,- dengan ketentuan “berlaku untuk 5 menit setelah berbicara 5 menit”, maka ini artinya operator bersangkutan memberi diskon 50%. Hitung-hitungannya, durasi persambungan 10 menit, yang mestinya membayar Rp. 9.000,- namun pelanggan hanya membayar Rp. 4.500,- yang setara untuk durasi 5 menit. Bagaimana bila durasi persambungan hanya 4 menit? Jawabnya, tidak ada diskon, alias tetap harus membayar 15 x 4 x 60 = Rp. 3.600,-. Atau bagaimana bila persambungan hanya 7 menit? Yang ditawarkan kan untuk percakapan 10 menit, bila Anda hanya menggunakan 7 menit, maka penggunaan semacam ini di luar dari yang ditawarkan, alias penelepon tetap saja harus membayar 15 x 7 x 60 = Rp. 6.300,-
Dalam suatu masa promosi, ketika ada operator mengiklankan “bicara 2 menit gratis 3 menit” maka ini sama saja operator tersebut memberikan discount 60%. Bagaimana bila durasi persambungan hanya 3 menit, ya yang 2 menit bayar penuh, yang satu menit tidak harus bayar, pengguna hanya memperoeh discount 33.3% saja. Bagaimana bila durasi persambungannya 6 menit, pemanggilan akan ditagih untuk 2 menit pertama, dan 1 menit sesudah menit ke 5, total 3 menit, atau pelanggan memperoleh discount 50%. Bagaimana bila durasi persambungnan 9 menit? Pemanggil akan ditagih untuk penggunaan selama 6 menit ( 2 menit pertama, ditambah 4 menit setelah menit ke lima). Dalam suatu masa promosi, ketika operator mengiklankan Rp. 0,00000000..1/ detik sepuasnya, dengan ketentuan berlaku setelah 90 detik pertama, untuk waktu penggunaan tertentu. Ide iklan semacam ini mirip seperti ketika kita makan di restauran yang menawarkan all you can eat. Dengan satu harga boleh makan sepuas dan sekenyangnya. Jika dicermati, meski kita boleh habiskan seluruh makanan, namun tidak pernah ada orang yang mampu menghabiskan semua hidangan yang tersedia. Bagaimana hitungannya? Tidak beda jauh dengan contoh di atas. Tarif yang diberlakukan untuk OFF-NET per detik Rp. 25,0 sedangkan untuk ON-NET tarif per detik Rp. 15,-. Contoh, untuk persambungan OFF-NET selama 120 menit atau 2 jam, maka yang harus dibayar pemanggil adalah: (25 x 3 x 60) + (117 x 60 x 0.0000000001) = Rp.4.500,000702 atau dibulatkan menjadi Rp.4.500,-. Bagaimana untuk persambungan 5 menit, 10 menit, 60 menit, dan menit – menit lainnya? Jawabnya sama, pemanggil membayar Rp. 4.500,-. Apakah operator tidak merugi? Bisa YA, bisa juga TIDAK. Jika restauran all you can eat saja masih bisa survive dan malah bertambah besar, rasanya operator telepon yang menawarkan promosi seperti ini tidak akan rugi. Bagaimana bisa? Ada sebuah riset yang mencatat statistik penggunaan telepon, ternyata rata-rata persambungan berkisa antara 3 sampai dengan 5 menit. Jika demikian, maka sebenarnya operator tersebut sedang menawarkan discount antara 20 – 40%.
20 April 2008
Source:http://maswigrs.wordpress.com/2008/04/20/kiat-memahami-iklan-tarif-telepon-selular/
Tidak ada makan siang gratis (there is no such free lunch), maknanya utuk memperoleh sesuatu, termasuk layanan telekomunikasi, tidak ada yang gratisan, seberapa kecil angka rupiah yang ditawarkan, tetap saja pengguna harus membayar.
Yang ditagihkan kepada pengguna adalah durasi persambungan, bukan lamanya Anda bicara. Jadi, meskipun yang ditelepon, atau penelepon tidak berbicara, namun tagihan atau pengurangan deposit (bagi pengguna prepaid) akan berjalan terus sejak kedua telepon tersambung (connected).
Tagihan penggunaan telepon menggunakan dasar durasi, jarak, sifat sambungan dan jenis percakapan. Satuan waktu untuk mengukur durasi yang sekarang lazim digunakan adalah detik. Jarak dibagi menjadi dua: lokal dan jarak jauh (sambungan langsung jarak jauh /sljj). Sambungan lokal terjadi ketika nomor pemanggil dan yang dipanggil dua-duanya diterbitkan dari area (kota) yang sama dan ketika terjadi pemanggilan berada pada area yang sama pula. Misalnya, A dan B adalah dua nomor yang diterbitkan di kota Jakarta, pada waktu terjadi persambungan, A dan B ada di kota Jakarta. Sambungan SLJJ terjadi ketika A (dari Jakarta) menelepon B yang sedang berada di kota lain, misalnya Denpasar.
Sifat sambungan terdiri dari ON-NET dan OFF-NET. ON-NET adalah sambungan (lokal atau sljj) antara dua pelanggan sesama operator. Misalnya, A dan B sama – sama pelanggan operator “ABC”. Ketika A memanggil B, maka sambungan semacam ini disebut ON-NET. OFF-NET adalah sambungan (lokal atau sljj) antara dua pelanggan yang berbeda operator. Misalnya, C adalah pelanggan operator “ABC”, sedangkan D pelanggan operator “ZYX”. Ketika D memanggil C sambungan semacam ini disebut OFF-NET.
Jenis percakapan dapat digolongkan menjadi: mobile ke mobile, mobile ke fixed (Public Switch Telephone Network/Fixed Wireless Access), fixed (PSTN/FWA) ke mobile, dan fixed ke fixed. Yang termasuk layanan mobile adalah penyelenggara GSM dan 3G (Telkomsel, Indosat Matrix dan Mentari, XL, 3, NTS) dan CDMA (Mobile-8, SMART, Sampoerna). Yang termasuk fixed adalah penyelenggara telepon tetap (Telkom) dan telepon tetap dengan limited mobility (Flexi, StarOne, Esia).
Untuk melayani sambungan OFF-NET dibutuhkan interkoneksi (keterhubungan antar operator), dan atas penggunaan interkoneksi ini timbul biaya yang ditagihkan kepada pengguna.
Jadi, dalam keadaan normal, untuk sambungan ON-NET harga yang harus dibayar oleh pengguna adalah: tarif per detik x durasi persambungan x jarak. Pada beberapa operator telepon bergerak selular, untuk pecakapan ON-NET jarak tidak dihitung, karena dianggap dalam satu jaringan sendiri. Sehingga formula di atas menjadi: tarif per detik x durasi. Misalnya A menelepon B (dua-duanya pelanggan suatu operator) selama 5 menit, dan tarif per detik Rp. 15,- maka biaya yang harus dibayar A adalah: 15 x 5 x 60 = Rp. 4.500,-
Dalam suatu masa promosi, ketika ada operator mengiklankan Rp. 0,- dengan ketentuan “berlaku untuk 5 menit setelah berbicara 5 menit”, maka ini artinya operator bersangkutan memberi diskon 50%. Hitung-hitungannya, durasi persambungan 10 menit, yang mestinya membayar Rp. 9.000,- namun pelanggan hanya membayar Rp. 4.500,- yang setara untuk durasi 5 menit. Bagaimana bila durasi persambungan hanya 4 menit? Jawabnya, tidak ada diskon, alias tetap harus membayar 15 x 4 x 60 = Rp. 3.600,-. Atau bagaimana bila persambungan hanya 7 menit? Yang ditawarkan kan untuk percakapan 10 menit, bila Anda hanya menggunakan 7 menit, maka penggunaan semacam ini di luar dari yang ditawarkan, alias penelepon tetap saja harus membayar 15 x 7 x 60 = Rp. 6.300,-
Dalam suatu masa promosi, ketika ada operator mengiklankan “bicara 2 menit gratis 3 menit” maka ini sama saja operator tersebut memberikan discount 60%. Bagaimana bila durasi persambungan hanya 3 menit, ya yang 2 menit bayar penuh, yang satu menit tidak harus bayar, pengguna hanya memperoeh discount 33.3% saja. Bagaimana bila durasi persambungannya 6 menit, pemanggilan akan ditagih untuk 2 menit pertama, dan 1 menit sesudah menit ke 5, total 3 menit, atau pelanggan memperoleh discount 50%. Bagaimana bila durasi persambungnan 9 menit? Pemanggil akan ditagih untuk penggunaan selama 6 menit ( 2 menit pertama, ditambah 4 menit setelah menit ke lima). Dalam suatu masa promosi, ketika operator mengiklankan Rp. 0,00000000..1/ detik sepuasnya, dengan ketentuan berlaku setelah 90 detik pertama, untuk waktu penggunaan tertentu. Ide iklan semacam ini mirip seperti ketika kita makan di restauran yang menawarkan all you can eat. Dengan satu harga boleh makan sepuas dan sekenyangnya. Jika dicermati, meski kita boleh habiskan seluruh makanan, namun tidak pernah ada orang yang mampu menghabiskan semua hidangan yang tersedia. Bagaimana hitungannya? Tidak beda jauh dengan contoh di atas. Tarif yang diberlakukan untuk OFF-NET per detik Rp. 25,0 sedangkan untuk ON-NET tarif per detik Rp. 15,-. Contoh, untuk persambungan OFF-NET selama 120 menit atau 2 jam, maka yang harus dibayar pemanggil adalah: (25 x 3 x 60) + (117 x 60 x 0.0000000001) = Rp.4.500,000702 atau dibulatkan menjadi Rp.4.500,-. Bagaimana untuk persambungan 5 menit, 10 menit, 60 menit, dan menit – menit lainnya? Jawabnya sama, pemanggil membayar Rp. 4.500,-. Apakah operator tidak merugi? Bisa YA, bisa juga TIDAK. Jika restauran all you can eat saja masih bisa survive dan malah bertambah besar, rasanya operator telepon yang menawarkan promosi seperti ini tidak akan rugi. Bagaimana bisa? Ada sebuah riset yang mencatat statistik penggunaan telepon, ternyata rata-rata persambungan berkisa antara 3 sampai dengan 5 menit. Jika demikian, maka sebenarnya operator tersebut sedang menawarkan discount antara 20 – 40%.
20 April 2008
Source:http://maswigrs.wordpress.com/2008/04/20/kiat-memahami-iklan-tarif-telepon-selular/
Industri Keluhkan Kisruh Standardisasi Wimax
Genap setahun sudah Tifatul Sembiring mengemban jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Indonesia. Apa saja tanggapan, komentar, harapan, dan saran dari para pemangku kepentingan di industri teknologi infomasi dan komunikasi negeri ini atas kinerja beliau?
"Menurut pendapat saya tidak banyak perubahan," ungkap Suhanda Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) kepada detikINET, Selasa (26/10/2010).
Dari pengamatan dia, Tifatul dinilai belum juga menyelesaikan kisruh standardisasi perangkat akses untuk jaringan pita lebar generasi keempat (4G) yang akan dijadikan acuan untuk komputer.
"Ada pekerjaan lama yang sampai sekarang menjadi hambatan perkembangan teknologi dan industri, seperti ketentuan standard Wimax," ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan Heru Nugroho, salah satu pengusaha yang berkutat di bidang penyediaan akses jaringan internet (ISP) dan konten multimedia.
"Tifatul seharusnya lebih concern bikin roadmap. Itu sebabnya soal Wimax yang standard nomadic dan moblle jadi kisruh begini. Ya gara-gara Kominfo kerjanya tidak mengacu ke roadmap. Karena memang belum punya roadmap yang tegas," ucapnya.
26 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/26/074551/1474857/399/industri-keluhkan-kisruh-standardisasi-wimax
"Menurut pendapat saya tidak banyak perubahan," ungkap Suhanda Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) kepada detikINET, Selasa (26/10/2010).
Dari pengamatan dia, Tifatul dinilai belum juga menyelesaikan kisruh standardisasi perangkat akses untuk jaringan pita lebar generasi keempat (4G) yang akan dijadikan acuan untuk komputer.
"Ada pekerjaan lama yang sampai sekarang menjadi hambatan perkembangan teknologi dan industri, seperti ketentuan standard Wimax," ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan Heru Nugroho, salah satu pengusaha yang berkutat di bidang penyediaan akses jaringan internet (ISP) dan konten multimedia.
"Tifatul seharusnya lebih concern bikin roadmap. Itu sebabnya soal Wimax yang standard nomadic dan moblle jadi kisruh begini. Ya gara-gara Kominfo kerjanya tidak mengacu ke roadmap. Karena memang belum punya roadmap yang tegas," ucapnya.
26 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/26/074551/1474857/399/industri-keluhkan-kisruh-standardisasi-wimax
Ketika Pulsa Berperan Sebagai Alat Pembayaran
Dahulu, nenek moyang manusia mengenal barter, menukarkan sesuatu guna memperoleh barang lain. Barter merupakan transaksi dagang yang primitif. Dalam perkembangan selanjutnya, digunakan alat tukar untuk pembayaran transaksi, dari kerang hingga uang. Penggunaan uang, dalam wujud mata uang kertas atau logam sebagai alat pembayaran sudah berlangsung lebih dari lima abad. Peran uang ternyata tidak terbatas hanya sebagai alat pembayaran namun berkembang sebagai ukuran harta kekayaan, alat investasi, serta dalam keadaaan tertentu berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik negara.
Uang berkaitan pula dengan kedaulatan negara. Penggunaan gambar pemimpin negara atau pahlawan nasional dalam lembar atau koin mata uang semula dimaksudkan sebagai penghargaan kepada para pemimpin atau pahlawan. Berkenaan dengan kedaulatan, setiap negara menerbitkan mata uang. Nilai tukar mata uang suatu negara relatif terhadap mata uang negara lain seringkali dianggap mencerminkan kekuatan negara yang bersangkutan. Mata uang yang nilai tukarnya paling rendah dapat mencerminkan kekuatan ekonomi dan politik negara penerbit mata uang tersebut. Oleh karena itu, ada negara yang rela menggunakan mata uang negara lain dalam perdagangan sesama penduduk di dalam negerinya, dan transaksi luar negerinya.
Mata uang kertas pada saat ini sudah dianggap tradisional, tidak praktis, dan rentan terhadap pemalsuan. Membawa uang kertas dalam jumlah besar, untuk belanja di mall, bepergian ke luar kota, dapat dianggap aneh atau justru dapat mengundang petaka. Sebagai penggantinya digunakan kartu kredit atau – yang sekarang mulai marak – kartu debet. Kedua kartu ini fisiknya serupa, namun ada bedanya. Pengguna kartu kredit tidak harus membayar tunai pada saat melakukan transaksi, sedangkan untuk kartu debet, pada saat transaksi, merchant melalui bank penerbit kartu debet, mengurangi (debet) saldo tabungan atau giro-nya pemilik kartu debet.
Seiring perkembangan telepon selular, terutama setelah operator selular menerbitkan layanan prabayar, muncul berbagai praktik bisnis yang pembayaran transaksinya memanfaatkan deposit yang disimpan di fasilitas milik operator selular. Deposit tersebut, awalnya akan secara otomatis di-debet ketika pelanggan selular memanfaatkan layanan telepon dan atau short message service (SMS). Secara berangusr deposit akan berkurang, berbanding terbalik dengan penggunaan pulsa.
Ide operator yang semula hanya ingin memastikan pendapatan di muka (advance payment) ini, pada akhirnya menyadarkan beberapa pihak bahwa kombinasi uang deposit, komputer, infrastruktur telekomunikasi digital, dan kebutuhan berbelanja, mengilhami digunakannya “pulsa telepon” sebagai alat pembayaran. Pada dasarnya mekanisme alat pembayaran menggunakan pulsa (APMP), tidak jauh beda dengan mekanisme pembayaran menggunakan kartu debet. Bedanya, pada kartu debet, yang di-debet saldo tabungan atau giro yang tersimpan di bank, sedangkan pada APMP ketika terjadi transaksi yang di-debet saldo deposit yang tersimpan di fasilitas operator selular.
Implikasi dari digunakannya deposit pulsa telepon sebagai alat pembayaran transaksi cukup signifikan, tidak saja bagi perkembangan bisnis, ekonomi, dan sosial, namun mau tidak mau masuk ke ranah hukum. Di ranah bisnis, adanya APMP memberi tambahan altermatif mekanisme pembayaran, yang berarti memperbesar peluang untuk menambah pendapatan. Sebagai contoh, ketika pembeli lupa atau tidak membawa uang cash, atau ketika kartu kreditnya sedang tidak dapat digunakan, tidak berarti transaksi lantas menjadi batal. Transaksi tetap terjadi karena calon pembeli masih memiliki deposit pulsa yang dapat digunakan untuk membayar barang yang diinginkannya atau layanan yang telah dimanfaatkannya. Ketika terjadi transaksi semacam ini, pembeli akan di-debet untuk dua hal: sejumlah nilai barang dan atau jasa yang harus dibayar, dan biaya pengiriman pesan (SMS) ketika memberitahukan transaksi pembayaran ini kepada operator atau penyimpan deposit.
Implikasi di ranah ekonomi? Luar biasa besar. Mari kita berandai-andai, statistik pengguna selular hingga akhir 2007 sudah mencapai kurang lebih 80 juta. 85% -nya atau 68 juta berstatus pelanggan prabayar. Jika rata-rata belanja per bulan menggunakan APMP Rp. 100.000,- maka nilai transaksi per tahun minimal mencapai Rp. 81.6 Triliun. Angka ini di luar pendapatan operator selular yang dihimpun dari biaya SMS untuk pemberitahuan transaksi.
Bagi merchant, transaksi menggunakan APMP sangat aman, dan pasti terbayar. Transaksi tidak mungkin terjadi bila saldo deposit tidak mencukupi. Bagi pembeli, pasca transaksi urusan selesai, tidak perlu ditagih di kemudian hari seperti ketika menggunakan kartu kredit. Manfaat sosial lain, jika dalam kartu kredit, khususnya para pengguna pemula, terjadi kecenderungan berbelanja melebihi kemampuan membayar, sehingga pada suatu hari harus menanggung hutang yang akan selalu bertambah, maka dalam APMP hal tersebut tidak akan terjadi. Artinya, secara tidak langsung, perilaku belaja jor-joran dapat dihambat dengan “membatasi” daya beli.
Pertanyaan terkait dengan aspek hukum yang muncul adalah “apakah operator selular akan berubah, dan diizinkan menjadi lembaga penyimpan uang deposit dan fasilitator transaksi keuangan? Di banyak negara yang telah menyelenggarakan APMP atau dengan istilah lain, e-wallet, digital money, e-purse, dan lain sebagainya, penyelenggaranya dibedakan menjadi tiga: operator telepon, bank, atau integrater. Di Indonesia, operator selular yang sudah mulai menyelenggarakan APMP adalah Telkomsel.
20 April 2008
Source:http://maswigrs.wordpress.com/2008/04/20/ketika-pulsa-berperan-sebagai-alat-pembayaran/
Subscribe to:
Posts (Atom)
Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia
Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...
-
Peta Jalan Interaktif: Peningkatan E-Learning Produktivitas BLK Dashboard ini merupakan elaborasi materi pelatihan Green...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...