Tuesday, September 7, 2010

Laporan Baru: Pemerhati Lingkungan, Serikat Buruh dan Industri Tampaknya Berkolusi Memperkenalkan Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup


Dampaknya adalah kenaikan harga, merugikan produsen di negara berkembang

     
MELBOURNE, Australia, 5 Agustus (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) -- "Berbagai upaya oleh serikat buruh, industri dan kelompok pemerhati lingkungan yang punya kepentingan pribadi untuk memperkenalkan pembatasan dagang tisu toilet akan menaikkan biaya hidup warga biasa Australia," kata Tim Wilson, Direktur Unit Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Bebas di Lembaga Urusan Publik hari ini.

     (Logo: http://www.newscom.com/cgi-bin/prnh/20100804/DC46284LOGO)
     (Logo: http://photos.prnewswire.com/prnh/20100804/DC46284LOGO)

     Komentar Bapak Wilson menyusul penerbitan makalah baru, Green Excuses: Collusion to Promote Protectionism? http://sustainabledev.org/wp-content/uploads/2010/08/100805-REPORT-Green-excuses-Collusion-to-promote-protectionism.pdf yang mengkaji pesan dan aktivitas industri, serikat buruh dan kelompok pemerhati lingkungan yang kian konsisten untuk menggunakan pembenaran lingkungan bagi Australia untuk memperkenalkan kembali upaya perlindungan (proteksionisme).

     "Kelompok pemerhati lingkungan, industri dan serikat buruh di manca negara berkolusi untuk mengusulkan upaya perlindungan lingkungan yang akan meningkatkan biaya hidup. Itu tampaknya akan terjadi di Australia," kata Bapak Wilson.

     "Kelompok lingkungan menginginkan lebih sedikit hutan di negara berkembang. Industri menginginkan upaya perlindungan lingkungan untuk memotong jumlah impor yang bersaing. Serikat buruh menginginkan proteksionisme hijau untuk menghentikan impor guna menjamin para pekerja tetap memperoleh pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun itu semua akan memerlukan biaya untuk konsumen."

     Contoh-contohnya mencakup:

     - Kampanye Wake Up Woolworths!, yang terutama didanai oleh CFMEU untuk menyuruh Woolworths berhenti menggunakan impor Asia Pulp & Paper dalam produk tisu merek pribadi Selectnya.
     - Tindakan hukum yang diambil olah pabrikan tisu untuk memberlakukan pembatasan dagang terhadap impor diberlakukan.
     - CFMEU menyumbangkan $28.000 kepada Divisi Australia Selatan Partai Buruh Australia pada saat Partai itu mengumumkan akan melarang impor kayu tertentu.

     "Dampak proteksionisme selalu sama - kepentingan pribadi industri membuat laba yang lebih besar dari konsumen karena tekanan yang kurang kompetitif."

     "Dalam tiga puluh tahun terakhir Australia telah meruntuhkan dinding proteksionismenya. Serikat buruh, industri dan kelompok lingkungan sekarang mencoba menggunakan argumen lingkungan untuk menegakkannya kembali."

     "Berbagai upaya untuk mendesak proteksionisme merupakan peringatan bahwa industri tidak selalu ramah terhadap perusahaan bebas," ujar Bapak Wilson.

     Green Excuses: Collusion for Promote Protectionism?http://sustainabledev.org/wp-content/uploads/2010/08/100805-REPORT-Green-excuses-Collusion-to-promote-protectionism.pdf
terdapat di
http://www.sustainabledev.org & http://www.ipa.org.au

     Video yang membahas kesimpulan laporan tersebut terdapat di http://www.sustainabledev.org

     SUMBER: Lembaga Urusan Publik
     KONTAK: Tim Wilson
                    Direktur
                    IP and Free Trade Unit
                    +61 (0) 417 356 165
                    media@sustainabledev.org

Friday, August 27, 2010

Teknologi: Yang Limbah, yang Kuat

Beton pada dasarnya tersusun dari semen, pasir, kerikil, dan air. Ke depan, semakin banyak bangunan diciptakan, semakin besar pula kebutuhan material untuk membuat beton.

Di satu sisi, harga semen semakin tinggi. Proses fabrikasi semen juga menambah pelepasan karbon dioksida di udara. Efek rumah kaca semakin menjadi. Sementara pasir dan kerikil bahan alam juga perlu dihemat. Bahan alternatif perlu dicari. Untuk Indonesia, bahan alternatif harus murah, mudah diperoleh, dan bisa menggantikan fungsi material penyusun beton. Artinya, material alternatif perlu memiliki sifat pengikat seperti semen.

Material yang sudah mulai dikenal adalah limbah atau abu sisa pembakaran batu bara (fly ash) yang dihasilkan dari proses pembangkit listrik tenaga uap atau pembangkit listrik berbahan bakar batu bara milik perusahaan-perusahaan. Para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dibimbing para dosennya, memadukan limbah batu bara dengan limbah besi (iron slag) dan limbah tembaga (copper slag).

Dua tim dari Jurusan Teknik Sipil ITS yang menggunakan bahan-bahan alternatif ini mendapat penghargaan dalam Semen Tiga Roda Concrete Competition Award. Kompetisi ini diselenggarakan mulai pertengahan Juli sampai awal Agustus dan diikuti 108 tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Tim pemenang pertama terdiri atas tiga mahasiswa semester 7 ITS, yaitu Erlina Yanuarini, Fani Bagus Satria, dan Aditya Irwanto. Mereka memanfaatkan limbah batu bara dan limbah tembaga untuk mengurangi penggunaan semen dan pasir.

Adapun tim lainnya yang terdiri atas mahasiswa semester 5 menjadi pemenang harapan pertama. Tim ini menggunakan bahan limbah batu bara dan limbah besi sebagai bahan alternatif untuk mengurangi semen, pasir, dan kerikil.

Untuk tim pertama, limbah batu bara yang sangat halus, berukuran 45 mikrometer, menggantikan 15 persen semen. Penggunaan limbah batu bara bisa menyubstitusi 15 persen-25 persen semen. Sebab, sifat limbah batu bara hampir seperti semen yang mengikat.

Pada jumlah itu, limbah batu bara meningkatkan durabilitas karena ukuran partikelnya sangat kecil. Pori beton bisa diminimalkan. Karena pori lebih halus, bahan kimia, air, atau udara lebih sulit masuk ke beton. Karena itu, menurut Kepala Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS Tavio, beton menjadi lebih awet.

Limbah tembaga, menurut Erlina, porositasnya kecil, sementara kepadatan, kekedapan, dan kekerasannya baik. Butirannya yang pipih, runcing, dan tajam menguntungkan karena pengikatan material semakin baik.
Untuk beton buatan Erlina, Bagus, dan Aditya, limbah tembaga menggantikan 30 persen pasir. Material lainnya adalah batu pecah atau kerikil, Glenium C-351 sebagai bahan kimia pereduksi air, dan air. Semen dan pasir juga tetap digunakan dalam jumlah sedikit.

Dengan komposisi itu, kuat tekan setelah satu hari berkisar 58,85 MPa dan 59,42 MPa, setelah tiga hari 65,25 MPa, dan setelah tujuh hari menjadi 72,88 MPa. Dalam uji kuat tekan oleh tim juri, tiga beton sampel karya tim ini berkuat tekan 75 MPa, 76 MPa, dan 101 MPa.

Biaya pembuatan beton juga bisa ditekan. Beton reguler butuh Rp 755.000 per meter kubik, beton dari limbah batu bara dan tembaga hanya Rp 675.000 per meter kubik.

Untuk beton berbahan limbah besi, menurut Wahyu Candra, harganya juga lebih murah, berkisar Rp 700.000 per meter kubik. Limbah besi ini malah bisa menjadi pengganti pasir dan kerikil.

Limbah besi berukuran 4,76 milimeter bisa menggantikan pasir sampai 40 persen. limbah besi yang menggumpal dan lolos ayak ukuran 3/8 inci-1/4 inci bisa menggantikan kerikil sampai 50 persen. Limbah batu bara juga digunakan sebagai pengganti semen sampai 25 persen. Juga digunakan bahan kimia superplasticizer sebagai pereduksi air.

Dari komposisi itu, Wahyu Candra, Rifdia Arisandi, dan Rachmat Putra menghasilkan beton dengan kuat tekan 50 MPa setelah tiga hari dan 70 MPa setelah tujuh hari. Namun, pada pengukuran juri, hanya berkuat tekan 60 MPa.

Pembuatan beton dengan berbagai alternatif material ini, menurut Kepala Laboran Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan ITS Soehardjo, juga bergantung pada komposisi air. Penggunaan air harus optimal dan tidak terlalu banyak.

Silika

Bahan alternatif, seperti limbah besi dan limbah tembaga, menurut Tavio, bisa dimanfaatkan menjadi pembuat beton. Sebab, umumnya limbah pabrik logam mengandung silika yang berdaya ikat. Kendati di udara bebas limbah besi dan tembaga bisa masuk saluran pernapasan dan menimbulkan penyakit, pada beton, partikel umumnya berikatan dengan semen dan air. Semestinya bahan ini tidak berbahaya untuk manusia.

Namun, menurut Tavio, masih perlu penelitian lebih lanjut untuk menguji permeabilitas atau waktu yang diperlukan udara, air, atau bahan kimia untuk meresap dalam pori beton berbahan alternatif ini. Dari uji permeabilitas ini, bisa ditentukan berapa lama usia beton.

Selain itu, perlu pula diteliti keamanan bahan-bahan ini apabila beton melapuk. Tavio menambahkan, penelitian dengan memadukan penggunaan limbah batu bara, limbah besi, dan limbah tembaga juga perlu dilakukan. Saat ini pengajar Jurusan Teknik Sipil ITS masih terus mencari bahan-bahan lain yang bisa menjadi materi alternatif pengganti semen, pasir, dan kerikil.

26 Agustus 2010
Source:http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/02445841/yang..limbah.yang.kuat

Pencemaran Merkuri: Klarifikasi ExxonMobil Ditunggu KLH

Peninjauan Tim Kementerian Lingkungan Hidup di lahan eks bengkel dan gudang ExxonMobil di Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, 18-20 Agustus, menemukan ratusan kubik tanah terkontaminasi merkuri. Kementerian Lingkungan Hidup menunggu klarifikasi ExxonMobil soal asal-usul merkuri itu.

Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam Hendargo Abu Ismoyo menyatakan, timnya mengebor tanah dengan bor pertanian untuk mengambil sejumlah sampel tanah di lahan eks bengkel dan gudang ExxonMobil. ”Ternyata tanah di lahan berukuran 15 meter x 17,8 meter terkontaminasi merkuri,” kata Imam di Jakarta, Rabu (25/8).

Merkuri itu ditemukan tercampur tanah, dalam wujud berupa buliran-buliran berwarna berkilauan. ”Tim KLH membawa empat sampel tanah dari lokasi itu dan akan diuji di laboratorium. Meski belum ada uji laboratorium dari KLH, kontaminasi merkuri sudah dapat disimpulkan dari banyaknya merkuri yang kasatmata. Merkuri itu ditemukan tercampur dalam tanah, sedikitnya hingga kedalaman 60 cm,” kata Imam.
Dia menyatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan tertulis ExxonMobil Indonesia soal pengelolaan limbah merkuri yang dihasilkan pada produksi gas alam cair di Aceh Utara itu.

Secara terpisah, Vice President of Public Affair ExxonMobil Indonesia Maman Budiman menyatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan tertulis tentang pengelolaan limbah merkuri mereka pada hari ini (Kamis, 26/8). ”Kami berkomitmen membantu pemerintah mengusut asal-usul pencemaran merkuri itu. Aktivitas kami di lokasi itu tidak menimbulkan pencemaran merkuri,” kata Maman saat dihubungi, Rabu. (ROW)

26 Agustus 2010
Source:http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/03495110/klarifikasi.exxonmobil.ditunggu.klh

"Bulan Kembar" di Pertengahan Ramadhan

 Langit malam pertengahan bulan, 16 Ramadan 1431 H yang jatuh pada hari Kamis (26/8/2010) dihiasi fenomena astronomis yang unik. Dari sekitar Jakarta, cuaca sangat cerah sehingga bulan purnama kelihatan begitu terang, apalagi ditemani kerlap-kerlip bintang dan planet. Ket.Gbr: Bulan purnama ditemani planet yang bersinar.

Ada yang berbeda malam ini. Selain munculnya bulan penuh, hanya sehari usai purnama kemarin, seperti setiap tengah bulan hijriah lainnya, langit malam beberapa minggu ini juga dihiasi planet-planet yang tergolong sangat terang, seperti Yupiter dan Venus. Kedua planet yang tergolong paling terang di antara planet dan bintang di langit muncul bergantian menemani terangnya bulan.

Fenomena tersebut pantas dijuluki "bulan kembar" meski bulan purnama tentu jauh lebih terang dari planet-planet itu. Andai kebetulan langit cerah dan tak tertutup awan tebal, tak lama setelah Matahari terbenam di ufuk barat, langit malam berganti dihiasi terangnya bulan purnama di timur. Di barat, Venus menampakkan cahayanya yang saking terangnya sampai dijuluki sang bintang Kejora.

Venus tak muncul lama karena ia hanya ada sekitar 90 menit sebelum tenggelam. Namun, tak lama kemudian, dari ufuk barat terbit Planet Yupiter sekitar pukul 20.45 saat jaraknya hanya sekitar 6 derajat di bawah bulan.
Jarak rata-rata Yupiter dan Bulan tampak  kira-kira hanya setengah kepalan tangan saja. Keduanya akan bergerak selaras ke arah barat dan bisa dilihat sepanjang malam sampai waktu sahur sekitar pukul 03.00, Jumat (27/8/2010).

Malam ini Yupiter yang merupakan planet terbesar di tata surya memang terlihat lebih terang. Saat ini kebetulan planet tersebut sedang di posisi perihelium, jarak terdekat dengan Matahari, sehingga terlihat lebih besar dari Bumi.

Dibanding saat aphlium atau jarak terjauh dengan Matahari, yang terjadi tahun 2005, ukurannya terlihat 11 persen lebih besar dan tingkat keterangannya sampai 1,5 kali lipat dilihat dari Bumi.

Tentu fenomena tersebut hanya kebetulan terjadi pada bulan Ramadan kali ini. Namun, keunikan tersebut tentu pantas diamati meski sekadar disaksikan sekilas saja untuk mengingatkan kita terhadap kebesaran Sang Pencipta. Apalagi kalau Anda punya teleskop, peristiwa ini tentu haram dilewatkan. (Space.com)

Proposal Basel: Bank-bank Bangkrut Sebaiknya Tak Ditalangi Lagi

Para pemegang surat utang yang diterbitkan perbankan harus menanggung risiko kerugian. Pemegang surat utang tersebut juga mendapat hak mengonversikan surat utang tersebut menjadi saham dalam kasus bank tersebut kemudian bangkrut.

Demikian salah satu inti dari usulan Komite Basel yang diumumkan baru-baru ini. Proposal itu, antara lain, mengatur permodalan bank dan dinilai sangat penting sebagai bagian dari reformasi sektor finansial.
Demikian dikatakan oleh salah seorang regulator perbankan dari AS, Selasa (24/8). Komentarnya berkaitan dengan proposal yang diajukan Komite Basel untuk memperbaiki sistem finansial dan menghindari krisis lagi.
Dalam sebuah kolom di harian Inggris, Financial Times, Sheila Bair, Ketua Lembaga Penjaminan Simpanan AS (FDIC), mengatakan, penguatan modal perbankan merupakan salah satu bagian krusial dari reformasi finansial.

”Pembersihan neraca perbankan dan aksi memperkuat kualitas serta kuantitas permodalan tidak akan merugikan siapa pun,” tulis Bair. ”Akan tetapi, jika kita gagal melakukan penguatan permodalan, kita membuka kemungkinan terhadap risiko baru pada perekonomian global dan oleh karena itu kita harus siap-siap menyediakan dana untuk krisis berikutnya,” tambah Bair.

Proposal Basel menyatakan bahwa semua instrumen permodalan selain saham biasa dihapusbukukan atau diubah, menjadi kepemilikan saham di bank, jika sebuah bank bangkrut terpaksa dibantu negara atau bank itu terancam kegagalan.

Sebagian pihak berpendapat, proposal tersebut akan merugikan investor seperti pemegang saham lewat bursa saham dan pemegang saham preferen.

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan bertugas menetapkan standar global. Komite itu mengusulkan serangkaian reformasi soal permodalan dan penguatan likuiditas untuk membuat perbankan lebih aman.

Berbiaya mahal

Pengamat mengatakan, ide dasar proposal tersebut hampir dipastikan akan membuat perbankan dibebani biaya lebih besar saat menerbitkan surat utang. Pemaksaan konversi utang menjadi ekuitas dapat membuat surat utang tak laku di pasar atau tidak diminati investor.

”Jika semua utang bank wajib diubah menjadi ekuitas jika terjadi kerugian, perusahaan asuransi dan pembeli surat utang lain tidak berniat lagi memegang surat utang perbankan yang jelas mengandung risiko dan konsekuensi jika bank merugi,” ujar Bob Penn, analis dari Allen & Overy.

Dalam proposal ini, para investor secara tidak langsung dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengatasi kerugian yang diderita bank. Ketika krisis merebak, biasanya pemerintah menggunakan dana dari para pembayar pajak untuk menalangi sektor perbankan. Sekarang keadaannya dibalik, tanggung jawab lebih berada pada pemegang saham.

”Harus ada sebuah instrumen yang membuat bank harus mampu menanggung kerugian,” ujar Nout Wellink, Ketua Komite Basel, juga Gubernur Bank Sentral Belanda. Pada krisis lalu, sejumlah bank, termasuk Royal Bank of Scotland, Llyods, hingga ABN AMRO dan Fortis di Belanda serta UBS di Swiss, menadahkan tangan kepada pemerintah atau sebagian dinasionalisasi untuk mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. (Reuters/FT/joe)

25 Agustus 2010
Source:http://cetak.kompas.com/read/2010/08/25/03002490/bank-bank.bangkrut..sebaiknya.tak.ditalangi.lagi

Kerja sama antara Agence Française de Développement (AFD) dan Bank Mandiri

BANK MANDIRI PEROLEH PINJAMAN US$100 JUTA DARI BADAN PEMBANGUNAN PRANCIS (AFD)
 
Bank Mandiri memperoleh fasilitas pinjaman senilai US$100 Juta dari Agence Française de Développement (AFD) untuk membantu pembiayaan proyek-proyek yang terkait dengan perubahan iklim dan efisiensi energi. Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dilakukan oleh Direktur Treasury, Financial Institutions & Special Asset Management Bank Mandiri, Thomas Arifin dan Country Director AFD, Joel Daligault, disaksikan oleh Riswinandi, Wakil Presiden Direktur bersama beberapa direksi Bank Mandiri serta Sébastien Surun, Kuasa Hukum a.i Perancis untuk Indonesia.
Fasilitas jangka panjang ini memiliki tenor 7 sampai 10 tahun (termasuk grace period) dan akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang memenuhi kriteria, baik yang diimplementasikan oleh perusahaan milik negara maupun swasta, terutama untuk sektor energi yang fokus pada energi terbarukan, panas bumi, efisiensi energi serta penggunaan domestik gas (sebagai substitusi dari penggunaan bahan bakar fosil dan batu bara).

Bank Mandiri dan AFD juga secara bersama akan membiayai program-program pelatihan yang ditujukan kepada pengembangan kapasitas Bank Mandiri khususnya terhadap topik - topik perubahan iklim dan efisiensi energi.
Thomas Arifin mengatakan bahwa alasan utama Bank Mandiri memilih bekerja sama dengan AFD adalah reputasi international dan track records AFD yang baik. Kegiatan AFD berfokus pada masalah perubahan iklim, dan meningkatan pertumbuhan yang berkelanjutan negaranegara berkembang.

“Pembiayaan ini juga membantu kami dalam memperkuat struktur pembiayaan jangka panjang, meningkatkan pembiayaan untuk proyek-proyek yang ramah lingkungan, sehingga mampu mendorong investasi di Indonesia,” kata Thomas Arifin.
Country Director AFD Joël Daligault, mengemukakan bahwa kerja sama ini sangat penting karena Bank Mandiri sebagai bank terkemuka di Indonesia sangat terbuka terhadap lingkungan dan perubahan iklim.

“Keterbukaan itu mendorong AFD untuk mendukung Bank Mandiri menjadi pelopor dibidang tersebut. Kerja sama ini merupakan pinjaman langsung AFD yang pertama, kepada perusahaan milik negara di Indonesia sehingga melengkapi kerja sama kami dengan pemerintah dalam menerapkan strategi dan kebijakan terhadap perubahan iklim. Fasilitas ini juga berkontribusi terhadap komitmen Presiden dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26-41% pada 2020,” ujar Joël.

Menurut Joël, Kerjasama ini juga menjadi kesempatan untuk mendorong pengembangan Bank Mandiri menjadi Green Bank.

Jakarta, 17 Juni 2010
Source:http://www.ambafrance-id.org/spip.php/skelkitposte/css/loc...0/IMG/spip.php?article466

Tuesday, August 24, 2010

Menggapai Kemerdekaan Ekologis

Jakarta - Masih dalam suasana Indonesia 65. Sejenak kita ambil waktu untuk melihat hasil-hasil pembangunan selama 65 tahun terakhir. Selama lebih dari enam dekade pembangunan ekonomi menjadi fokus utama negara meskipun kecepatan dan tingkat pemerataannya berjalan lambat. Selama ini pula kita melihat pembangunan ekonomi tidak banyak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan hidup yang mengakibatkan banyak sekali kerusakan lingkungan di negeri ini. 

Memang isu-isu lingkungan hidup bukan isu seksi seperti dunia politik. Namun, masalah lingkungan sudah semakin disadari signifikansinya dalam praktek bernegara. Kalimat pertama dalam dasar pertimbangan untuk menetapkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) berbunyi sebagai berikut: bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Selain itu terdapat enam buah frase "pembangunan berkelanjutan" dalam UU PPLH ini. Artinya pengarusutamaan isu-isu lingkungan hidup sudah menyetel dengan konstitusi kita. Lingkungan hidup sudah menjadi hak asasi warga negara yang berarti kita berhak menuntut lingkungan yang bersih dan hijau. Seiring dengan perayaan Kemerdekaan RI yang ke-65, dalam konteks perekonomian negara, kemerdekaan ekologis yang berarti merdeka dari lingkungan yang rusak, tercemar, dan terdegradasi masih perlu perjuangan yang keras oleh segenap anak bangsa. 

Dalam salah satu teori green economy (ekonomi hijau) atau ekonomi ekologis (ecological economy), dikenal istilah 'irreversible' (sifat yang tidak dapat dipulihkan kembali) dan 'entropy/ randomness' (ketidakberaturan). Kedua istilah itu mengandung makna bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh memutuskan sifat ketergantungan yang harmonis antara human-economy (digerakkan oleh perilaku manusia dan praktek usaha) dan natural-ecosystem (ekosistem natural).

Secara ilmu fisika energi entropy diambil dari hukum kedua termodinamika yang mengatakan bahwa aliran kalor memiliki arah di mana tidak semua proses di alam semesta adalah 'reversible'  (dapat dibalikkan arahnya). Sebagai contoh jika seekor beruang kutub tertidur di atas salju maka salju di bawah tubuhnya akan mencair karena kalor dari tubuh beruang tersebut. Namun, beruang tersebut tidak dapat mengambil kalor dari salju itu untuk menghangatkan tubuhnya. Dengan demikian aliran energi kalor memiliki arah yaitu dari panas ke dingin. 

Perdebatan tentang ekonomi hijau vs ekonomi konvensional neo klasik sudah muncul sejak era tahun 1970-an ketika salah satu pakar ekonomi hijau Georgescu-Roegen tahun 1971 menerbitkan buku yang berjudul The Entropy Law and Economic Process. Sebelumnya Club of Rome era 1960-an sudah membuat kajian mengenai 'The limits of Growth'. 

Perdebatan sentral ketika itu adalah apakah teori ekonomi neoklasik tentang penggunaan sumber daya alam harus dimodifikasi untuk mengikuti hukum termodinamika kedua --yang disebut dengan hukum entropy. Teori neoklasik memang sudah comply dengan prinsip-prinsip hukum termodinamika pertama (energi adalah bersifat kekal, tidak dapat diciptakan dan dihancurkan, yang bisa hanya dikonversikan ke bentuk energi lain). Bahwa, konservasi energi dan material menunjukkan kondisi di mana harga yang merupakan nilai preferensi dari agen ekonomi rasional, secara akurat telah memasukkan kelangkaan sumber daya alam dan kemudian menciptakan kondisi pasar yang secara efisien mengalokasi sumber daya yang langka itu. 

Meskipun demikian hukum entropi memaksakan batasan-batasan tambahan secara langsung pada proses fisik yang tidak hanya dihasilkan oleh proses konservasi itu sendiri. Entropy memang kemudian menjadi relevan dengan ekonomi penggunaan sumber daya alam jika pertimbangan hukum pertama termodinamika tidak memberikan hasil yang akurat dalam mengukur kelangkaan sumber daya alam dalam rentang perencanaan ekonomi dan pengembangan kebijakan nasional secara jangka panjang.

Inilah juga yang digunakan sebagai deplesi atau penyusutan sumber daya alam. Khususnya dalam perhitungan green PDB (PDB hijau). Pertimbangan entropy ini berkaitan erat dengan jasa lingkungan. Dalam praktek ekonomi sehari-hari pasar tidak dapat menangkap jasa lingkungan dalam menentukan harga barang dan jasa. Oleh sebab itu menurut Prof Emil Salim pasar perlu dikoreksi baik melalui mekanisme pajak, insentif, maupun disinsentif. 

Jadi pada akhirnya hukum termodinamika kedua tetap relevan dan layak menjadi pertimbangan utama bahwa lingkungan yang rusak dan tercemar akibat efek pembangunan fisik yang masif tidak dapat dipulihkan kembali kondisinya seratus persen seperti sedia kala. Jadi merusak lebih gampang daripada memelihara.

Pembangunan Ekologis

Dalam UU No 27 tahun 2007 tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional tahun 2005 - 2025, pasal 3 tercantum sebagai berikut: RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

Bahkan, dalam penjelasan UU ini ditambahkan kalimat sebagai berikut: Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting mendesak bagi Bangsa Indonesia untuk melakukan penataan berbagai langkah-langkah. Antara lain di bidang pengelolaan daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup kelembagaannya, sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Kalau UU RPJP No 27 tahun 2007 dan UU PPLH No 32 tahun 2009 dipakai sebagai cermin refleksi kemerdekaan RI di bidang ekosistem dan pembangunan maka hasilnya masih jalan di tempat. Pengelolaan lingkungan hidup masih tumpang tindih antara sektor dan sub sektor pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Belum lagi pelaksanaan Amdal di daerah-daerah yang masih asal-asalan sehingga Amdal hanya berupa dokumen lampiran layaknya surat-surat perizinan lainnya.

Sudah banyak kasus rusaknya lingkungan ini. Di antaranya kasus anyar pencemaran merkuri Sungai Cikantor Lampung, debu tambang batu bara Kalsel di atas ambang toleransi, hancurnya hutan-hutan Kalimantan akibat agresivitas kuasa penambang lokal tanpa Amdal yang layak, setiap tahun 1,8% lahan hijau negeri berkurang, selama 15 tahun terakhir 2,3 juta hektar hutan bakau di Indonesia berubah fungsi menjadi tambak, 70 Persen terumbu karang di Sulsel rusak.

Dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 ini ada revitalisasi fungsi Amdal secara optimal. Selain itu ada ketentuan di UU ini bahwa apabila izin lingkungan statu entitas bisnis dicabut maka otomatis izin usahanya juga dibatalkan. Ada anggapan bahwa UU ini akan menjadi penghambat investasi asing dan domestik. Namun, anggapan itu sangat keliru karena justru UU ini berniat baik untuk menjembatani antara kepentingan ekonomi-bisnis dengan keberlanjutan lingkungan yakni pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.

Penghambat utama investasi asing yang masuk ke Indonesia bukan disebabkan Amdal yang berat. Namun, adanya biaya-biaya siluman (termasuk pungutan liar) dan proses birokrasi yang panjang ke instansi-instansi terkait. Proses perizinan investasi di Indonesia bisa makan waktu lebih dari 150 hari. Proses yang lama ini dapat menimbulkan korupsi dan praktek suap. Ini berbeda dengan praktek perizinan di negara-negara lain yang lebih cepat, murah, dan efisien. Menurut laporan Bank Dunia tahun 2008 (Doing Business Report 2008) proses izin investasi di Singapura mencapai 5 hari, Malaysia 24 hari, dan Cina 30 hari.

Green Banking di Indonesia

Tanggal 02 Agustus 2010 Bank Indonesia (bekerja sama dengan Kementerian LH) mengumpulkan 80 bank nasional dan asing untuk sosialisasi UU PPLH No 32 tahun 2009. Forum ini sungguh bermanfaat untuk menjelaskan kepada pihak perbankan bahwa lingkungan sudah menjadi isu utama pembangunan khususnya yang berhubungan dengan sektor pembiayaan kepada debitur-debitur atau korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif.

Sejalan dengan itu perbankan sebagai urat nadi perekonomian perlu pro aktif dalam membuat kebijakan bisnis, produk, dan layanannya yang sejalan dengan semangat pembangungan berkelanjutan. Salah satu ketentuannya adalah green lending. 

Di sini BI harus membuat gebrakan sebagai regulator agar bank segera memiliki aturan dan standar yang sama tentang pengelolaan risiko-risiko lingkungan dengan kelayakan kredit. Singkatnya bagaimana BI membuat regulasi sehingga perbankan dapat 'Incorporated' secara mandatori dalam misi dan strateginya. Isu-isu krusial yang perlu dibahas apabila kelak konsep green banking (definisi: bank yang menempatkan sustainability pada prioritas utama bisnisnya) diterapkan adalah sebagai berikut:

1. BI membuat ketentuan kewajiban penerapan ESRA (Environmental and Sosial Risk Assessment) ke semua bank nasional dan asing di Indonesia. Dengan perangkat ESRA bank dapat melakukan mitigasi risiko-risiko lingkungan yang berhubungan dengan kelayakan proyek yang akan didanai oleh Bank. Dalam ESRA harus tercantum standar credit scoring yang menjadi acuan suatu proposal proyek itu yang secara environmental layak didanai. Jangan sampai Debitur A di bidang tambang, mengajukan kredit ke Bank X ditolak, lalu Debitur A mengajukan lagi proposal ke Bank Y, dan  proposal pengajuan kreditnya diterima. Ini jelas standar ganda. Sebisa mungkin kasus-kasus ini dihindari melalui filter regulasi BI.

2. Ada suatu perusahaan yang kemudian hari melakukan pencemaran berat dan akhirnya Izin LH dicabut oleh KLH atau Pemda. Otomatis izin Usaha juga gugur (UU No 32 Tahun 2009). Sementara perusahaan ini masih punya cicilan kredit ke bank A.

Bagaimana kolektibilitas kreditnya terhadap bank A yang dapat berakibat naiknya NPL (Non Performing Loan, alias kredit macet) Bank A. Ini perlu dibuat skenario buruk kalau suatu saat terjadi, dan apakah mungkin bank diberikan insentif oleh BI baik penghapusan kreditnya maupun ganti rugi. Atau adakah skema asuransi lingkungan yang mengkover kerugian kredit macet tersebut?
 
Kasus serupa, kalau debitur Bank adalah supplier/ vendor utama dari PT X Tambang. Suatu ketika ijin lingkungan PT X Tambang ini dicabut karena mencemari lingkungan, dan otomatis izin usaha gugur. Bagaimana kelanjutan kredit di Bank di mana supplier itu menjadi debiturnya. Sementara core business debitur tersebut adalah dengan PT X Tambang. Ini bisa berakibat pada naiknya NPL bank tersebut.

3. Perlu adanya mekanisme atau sistem informasi AMDAL on-line sehingga pihak Bank bisa mengakses calon-calon debitur yang berisiko merusak atau mencemari lingkungan. Setidaknya bank dapat melihat validitas dan keabsahan dokumen-dokumen lingkungan dari calon debitur. Sistem Amdal On-line ini juga dapat memuat profile atau status PROPER perusahaan tersebut. Jadi semacam mekanisme rating AMDAL ke Pemerintah Pusat/ Pemda. Kalau di dunia banking, ini namanya SID (Sistem Informasi Debitur).Jadi mekanisme ini dibuat layaknya SID untuk AMDAL si calon debitur.
 
Biodiversitas 


Refleksi kemerdekaan ekologis ini patut menjadi renungan HUT RI ke-65. Apakah sudah seharusnya negeri ini putar haluan dengan membangun negeri melalui pemanfaatan biodiversitas (keanekaragaman hayat) yang jumlahnya melimpah ruah. Berdasarkan survey McKinsey yang dilakukan pada periode 15 - 19 Juni 2010 kepada 1.576 respondennya (seluruhnya eksekutif dari berbagai jenis korporasi) di seluruh dunia, ditemukan fakta bahwa dunia bisnis (37%) sudah menyadari betapa pentingnya keanekaragaman hayati bagi masalah keberlanjutan (sustainability) bisnis mereka.

Bahkan, terkait dengan perubahan iklim, sebanyak 59% responden menyatakan bahwa biodiversitas merupakan suatu peluang bisnis ketimbang risiko. Lalu sebanyak 52% responden menyatakan bahwa pemanfaatan energi terbaharukan dalam hubungannya dengan biodiversitas merupakan aksi nyata yang akan mereka lakukan dalam perusahaan mereka.

Meskipun masih carut-marut di lapangan namun harapan pembangunan berbasis lingkungan hidup masih bersinar pada UU PPLH. Paradigma UU PPLH ini adalah pembangunan berkelanjutan yang penuh dengan nilai-nilai wawasan lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah saatnya rakyat negeri kita menuntut kemerdekaan ekologis sebagai hak asasi manusia. Kemerdekaan ekologis merupakan cita-cita luhur seluruh anak negeri untuk menuntut negara menciptakan rasa aman dari risiko hancur, cemar, dan rusaknya lingkungan hidup demi generasi sekarang dan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Sekali lagi dengan adanya kesadaran dunia dan tren bisnis global akan pentingya harmoni bisnis dan lingkungan maka selayaknya Indonesia mengambil sikap proaktif untuk memanfaatkan kekayaan alam secara berkelanjutan (sustainable) dalam peningkatan nilai tambah ekonomi. Inilah jati diri bangsa dalam kemerdekaan negeri ini. Kemerdekaan bukan hanya pintar untuk menjual barang mentah namun juga mengolahnya secara optimal untuk kepentingan industri dalam negeri dan daya saing produk kita. Semoga hal ini menjadi kenyataan.

Selamat merenungkan kemerdekaan kita.

Penulis: LEAD Associates - Yayasan Pembangunan Berkelanjutan (YPB). Tulisan merupakan pendapat pribadi. 


Source:http://suarapembaca.detik.com/read/2010/08/23/184044/1426168/471/menggapai-kemerdekaan-ekologis?882205470

Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia

Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...