Pengguna repeater diancam penjara paling lama enam tahun dan atau denda hingga Rp600 juta
Maraknya penggunaan alat perangkat telekomunikasi penguat sinyal, atau dikenal dengan istilah repeater, oleh masyarakat mendorong pemerintah - dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika - dan operator untuk mensosialisasikan penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat radio.
Seperti diketahui, sejumlah pihak ditemukan Kemenkominfo telah memakai repeater tanpa izin atau tidak sesuai sertifikasi.
Operator telekomunikasi, yang diwakilkan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), merasa perlu bagi pemerintah untuk mensosialisasikan pada masyarakat untuk turut menjaga kondisi yang ada sehingga kondusif bagi operator dalam menyediakan layanan sesuai standar kualitas layanan (quality of service).
“Saat ini ditengarai adanya penggunaan alat penguat sinyal oleh masyarakat. Perangkat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk dipakai karena memancarkan frekuensi yang range-nya all band, atau mencakup 800, 900, dan 1800 MHz,” kata Rachmad Widayana, Kasubdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Kemenkominfo di Jakarta, Rabu 3 November 2010.
Sementara Toto Suwandi yang mewakili ATSI menambahkan bahwa repeater yang digunakan masyarakat terus memancarkan sinyal sehingga sangat mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan.
“Akibatnya langsung berdampak pada pelanggan. Sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan menjadi tidak maksimal atau terputus sama sekali,” tutur Toto.
Terkait larangan yang menimbulkan gangguan, dikatakannya, telah diatur pasal 38 UU no.36/1999 yang mengatakan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”
Adapun sanksi pelanggaran untuk gangguan tersebut terpampang pada pasal 55, di mana pelanggar diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Sebagai informasi, khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja, berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut. (umi)
03 Nov 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/186524-atsi--pemerintah-perlu-sosialiasikan-repeater
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Saturday, November 6, 2010
Kenapa Sinyal Ponsel Makin Sering Ngadat
Penggunaan repeater ilegal mengakibatkan gangguan sinyal di 42 lokasi sekitar Jabodetabek.
Sejak awal tahun hingga Oktober 2010 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mensinyalir adanya gangguan sinyal telekomunikasi, terutama untuk layanan selular di sejumlah daerah di Indonesia.
Telah terindikasi adanya gangguan di Jabodetabek, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
Khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut.
Berikut perincian 42 lokasi yang terkena gangguan sinyal tersebut:
1. Jakarta Timur: 4 lokasi
2. Jakarta Selatan: 5 lokasi
3. Jakarta Pusat: 5 lokasi
4. Jakarta Barat: 5 lokasi
5. Jakarta Utara: 20 lokasi
6. Tangerang: 2 lokasi
7. Bogor: 1 lokasi
Total: 42 lokasi
Gangguan tersebut sesungguhnya sudah mulai dirasakan di tahun 2009, namun masih terbatas hingga sebanyak enam lokasi. "Namun kini telah meningkat cukup pesat, dan telah mengakibatkan gangguan pada frekuensi band 900 MHz yang dialami oleh tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya, Senin 11 Oktober 2010.
Dampak gangguan tersebut antara lain meningkatnya drop call, khususnya bagi para pengguna layanan telekomunikasi selular yang sedang berada tidak jauh dari BTS tertentu yang berdekatan dengan lokasi gangguan akibat adanya interferensi.
Berdasarkan kondisi yang meresahkan bagi sejumlah pengguna layanan selular tersebut, Gatot mengatakan, mulai hari ini, 11 Oktober 2010, Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel akan menginstruksikan kepada seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap sumber gangguan tersebut.
"Namun, meski reaksi serupa sempat digelar pada tahun 2009, muncul kembali pada sejumlah lokasi yang lebih beragam, yang semata-mata hanya disebabkan oleh kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) tetapi ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat," jelas Gatot.
"Dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan selular di sekitarnya. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat yang ilegal tersebut," tandasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan pada para vendor perangkat telekomunikasi untuk hanya memperdagangkan perangkatnya yang tersertifikasi. Pada bulan September 2010 lalu, Kemenkominfo telah mengumpulkan hampir seluruh pimpinan vendor perangkat telekomunikasi dengan tujuan agar ada kerja-sama bagi penanggulangan masalah perangkat telekomunikasi yang tidak berizin.
"Berdasarkan monitoring sementara di lapangan juga, repeater tersebut di antaranya ada yang digunakan untuk suatu area niaga, perkantoran, tempat pertemuan dan bahkan juga suatu panti pijat yang mengambil lokasi di ruang bawah tanah yang sangat tertutup," cetus Gatot. (hs)
11 Okt 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/182310-kominfo-akan-tertibkan-repeater-ilegal
Sejak awal tahun hingga Oktober 2010 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mensinyalir adanya gangguan sinyal telekomunikasi, terutama untuk layanan selular di sejumlah daerah di Indonesia.
Telah terindikasi adanya gangguan di Jabodetabek, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
Khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross data yang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut.
Berikut perincian 42 lokasi yang terkena gangguan sinyal tersebut:
1. Jakarta Timur: 4 lokasi
2. Jakarta Selatan: 5 lokasi
3. Jakarta Pusat: 5 lokasi
4. Jakarta Barat: 5 lokasi
5. Jakarta Utara: 20 lokasi
6. Tangerang: 2 lokasi
7. Bogor: 1 lokasi
Total: 42 lokasi
Gangguan tersebut sesungguhnya sudah mulai dirasakan di tahun 2009, namun masih terbatas hingga sebanyak enam lokasi. "Namun kini telah meningkat cukup pesat, dan telah mengakibatkan gangguan pada frekuensi band 900 MHz yang dialami oleh tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya, Senin 11 Oktober 2010.
Dampak gangguan tersebut antara lain meningkatnya drop call, khususnya bagi para pengguna layanan telekomunikasi selular yang sedang berada tidak jauh dari BTS tertentu yang berdekatan dengan lokasi gangguan akibat adanya interferensi.
Berdasarkan kondisi yang meresahkan bagi sejumlah pengguna layanan selular tersebut, Gatot mengatakan, mulai hari ini, 11 Oktober 2010, Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel akan menginstruksikan kepada seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap sumber gangguan tersebut.
"Namun, meski reaksi serupa sempat digelar pada tahun 2009, muncul kembali pada sejumlah lokasi yang lebih beragam, yang semata-mata hanya disebabkan oleh kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) tetapi ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat," jelas Gatot.
"Dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan selular di sekitarnya. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat yang ilegal tersebut," tandasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan pada para vendor perangkat telekomunikasi untuk hanya memperdagangkan perangkatnya yang tersertifikasi. Pada bulan September 2010 lalu, Kemenkominfo telah mengumpulkan hampir seluruh pimpinan vendor perangkat telekomunikasi dengan tujuan agar ada kerja-sama bagi penanggulangan masalah perangkat telekomunikasi yang tidak berizin.
"Berdasarkan monitoring sementara di lapangan juga, repeater tersebut di antaranya ada yang digunakan untuk suatu area niaga, perkantoran, tempat pertemuan dan bahkan juga suatu panti pijat yang mengambil lokasi di ruang bawah tanah yang sangat tertutup," cetus Gatot. (hs)
11 Okt 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/182310-kominfo-akan-tertibkan-repeater-ilegal
Indonesia Siapkan Multimedia Superkoridor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berniat membuat kumpulan data audit yang diberi nama multimedia superkoridor. Sistem ini rencananya segera dibentuk dengan terlebih dahulu menciptakan simpul-simpul pengiriman data dari semua kementerian/lembaga.
Hadi Poernomo, Ketua BPK mengatakan, adalah tugas BPK untuk melakukan audit pemeriksaan atas suatu institusi yang mengelola uang negara.
UU nomor 15 tahun 2004 pasal 10 dan UU nomor 15 tahun 2006 pasal 9 menyebutkan, BPK memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini organisasi pemerintah pusat, pemda, dan juga lembaga lain.
“Untuk itu, kami berterimakasih ke BUMN seperti Pertamina, karena diskusi kami tentang e-audit ini, disambut baik,” kata Hadi disela penandatanganan MoU antara BPK dan PT Pertamina di Kantor BPK, 5 November 2010.
BPK, kata Hadi, berniat untuk menciptakan pusat data BPK dan membentuk link and match dan nantinya akan menjadi multimedia superkoridor. MoU ini adalah yang ketiga setelah pada Juni lalu BPK menandatangani kerjasama yang sama dengan PLN.
Pada tahun 2009 lalu, BPK bersama Kementerian Keuangan juga menandatangani MoU yang serupa.
Hadi menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan mengatur kewenangan atau perijinan akses data PT Pertamina oleh BPK, tapi kesepakatan bersama ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data PT Pertamina oleh BPK.
“Dengan kerjasama ini maka auditor BPK dapat mengakses data Pertamina dari kantor BPK lewat sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama antara BPK dan Pertamina.” Kata Hadi. “Ini tentu saja memberi manfaat besar bagi BPK karena data akan diperoleh secara realtime.
Hadi menjelaskan, kelebihan e-audit ini akan membuat pekerjaan makin efisien dan efektif. Efisiensi akan terlihat dari waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa dalam proses pengumpulan dan pengunduhan data makin berkurang. Dengan demikian, kegiatan waktu sisa dari kegiatan yang dipersingkat itu bisa lebih banyak digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan biar lebih luas dan mendalam.
“Nantinya tak hanya ke Pertamina, tapi ini kami harapkan juga bisa segera diikuti oleh BUMN-BUMN lain,” kata Hadi.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga mengundang direksi BUMN seperti dari PT Kereta Api, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Kimia Farma, PT Pembangunan Perumahan, PT Perkebunan Nusantara, PT Asabri, PT Sucofindo dan sejumlah BUMN lain.
05 November 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/187089-indonesia-siapkan-multimedia-superkoridor
Hadi Poernomo, Ketua BPK mengatakan, adalah tugas BPK untuk melakukan audit pemeriksaan atas suatu institusi yang mengelola uang negara.
UU nomor 15 tahun 2004 pasal 10 dan UU nomor 15 tahun 2006 pasal 9 menyebutkan, BPK memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini organisasi pemerintah pusat, pemda, dan juga lembaga lain.
“Untuk itu, kami berterimakasih ke BUMN seperti Pertamina, karena diskusi kami tentang e-audit ini, disambut baik,” kata Hadi disela penandatanganan MoU antara BPK dan PT Pertamina di Kantor BPK, 5 November 2010.
BPK, kata Hadi, berniat untuk menciptakan pusat data BPK dan membentuk link and match dan nantinya akan menjadi multimedia superkoridor. MoU ini adalah yang ketiga setelah pada Juni lalu BPK menandatangani kerjasama yang sama dengan PLN.
Pada tahun 2009 lalu, BPK bersama Kementerian Keuangan juga menandatangani MoU yang serupa.
Hadi menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan mengatur kewenangan atau perijinan akses data PT Pertamina oleh BPK, tapi kesepakatan bersama ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data PT Pertamina oleh BPK.
“Dengan kerjasama ini maka auditor BPK dapat mengakses data Pertamina dari kantor BPK lewat sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama antara BPK dan Pertamina.” Kata Hadi. “Ini tentu saja memberi manfaat besar bagi BPK karena data akan diperoleh secara realtime.
Hadi menjelaskan, kelebihan e-audit ini akan membuat pekerjaan makin efisien dan efektif. Efisiensi akan terlihat dari waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa dalam proses pengumpulan dan pengunduhan data makin berkurang. Dengan demikian, kegiatan waktu sisa dari kegiatan yang dipersingkat itu bisa lebih banyak digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan biar lebih luas dan mendalam.
“Nantinya tak hanya ke Pertamina, tapi ini kami harapkan juga bisa segera diikuti oleh BUMN-BUMN lain,” kata Hadi.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga mengundang direksi BUMN seperti dari PT Kereta Api, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Kimia Farma, PT Pembangunan Perumahan, PT Perkebunan Nusantara, PT Asabri, PT Sucofindo dan sejumlah BUMN lain.
05 November 2010
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/187089-indonesia-siapkan-multimedia-superkoridor
Perusahaan Berwawasan Lingkungan Malah Untung
Anggapan yang mengatakan bahwa kebijakan perusahaan yang ramah lingkungan akan mengeluarkan ongkos yang besar ternyata tak terbukti. Dengan kebijakan ramah lingkungan, ternyata Bakrie Telecom justru bisa menghemat Rp 20 miliar per tahun.
"Mungkin kelihatannya kecil tapi bagi perusahaan publik seperti BTel, ini akan meningkatkan kapitalisasi," ujar Presiden Direktur Bakrie Telecom Anindya Bakrie, di acara peluncuran inisiatif 'Hijau Untuk Negeri', di Blitz Megaplex Pacific Place, Jakarta, Kamis 4 November 2010.
Beberapa penghematan yang ditempuh BTel meliputi pengurangan penggunaan sumber daya alam (reduce), penggunaan kembali semua material (reuse), dan program daur ulang limbah elektronik, kertas, dan bahan lainnya (recycle).
Untuk penghematan di bidang energi, BTel menggunakan sistem pendinginan BTS free cooling box yang diharapkan bisa memberikan efisiensi energi hingga 50 persen.
Menurut General Manager Corporate Brand Esia yang juga menjadi penanggung jawab inisiatif Hijau Untuk Negeri, Galuh Neftita, sistem pendinginan free cooling memanfaatkan ventilasi luar yang dilengkapi dengan material antijamur dan antilumut.
Bila sebelumnya, BTS musti dikondisikan dengan suhu hingga 15 derajat celsius, dengan metode pendinginan baru itu, BTS-BTS BTel bisa tahan beroperasi maksimal hingga temperatur 40 derajat celsius.
Akibatnya, perusahan bisa mengurangi biaya listrik hingga Rp 10,5 miliar per tahun. Adapun kontribusi bagi lingkungan adalah pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5 juta kg per tahun, atau setara dengan penggunaan 1000 mobil.
Penghematan BTel lainnya didapat dari penggunaan material RUIM dan voucher isi ulang baru. Menurut Wakil Presiden BTel Erik Meijer, kini 85 persen voucher isi ulang Esia adalah voucher elektrik yang tak memerlukan bahan khusus.
Untuk voucher fisik pun, BTel telah mengurangi penggunaan kertas dan plastik, di mana ukuran voucher isi ulang telah diperkecil hingga 80 persen. BTel mengklaim, penghematan dari sektor ini, bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara, Erik menjelaskan, material kartu plastik yang bisa dihemat, bila dijajarkan bisa mencapai panjang setengah perjalanan ke bulan.
Untuk pengurangan penggunaan kertas dan listrik kantor, BTel bisa menghemat hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Adapun kontribusi bagi lingkungan, artinya setara dengan pemakaian 300 mobil dan penyelamatan bagi 200 pohon.
Erik mengatakan, BTel juga akan mendorong inisiatif ini kepada mitra-mitranya. Erik optmistis, ini bisa dilakukan mengingat perusahaan-perusahaan mitra juga mulai menyadari pentingnya kebijakan yang ramah lingkungan.
Misalnya saja vendor terbesar pemasok ponsel Esia, Huawei, ternyata juga sudah lebih dahulu menjadi anggota inisiatif Global eSustainability Initiative (GeSI). Bahkan mulai tahun depan, BTel juga akan bekerja sama dengan distributor Huawei di Indonesia, Dian Graha Electric, untuk mengumpulkan handset-handset bekas untuk didaur ulang. BTel menargetkan hingga 2012 akan bisa mendaur ulang sekitar 50 ribu ponsel bekas.
Menurut Chairman of the Board Global e-Sustainability Initiative, Luis Neves, saat ini industri telematika menyumbang sekitar 2 persen dari emisi karbon global. Dan angka itu diprediksi akan meningkat menjadi 3 persen pada 2020.
Namun, telematika juga bisa dioptimalkan sebagai sektor yang dapat mengurangi emisi karbon global hingga 15 persen pada 2020. Angka 15 persen, kata Neves, setara dengan 600 miliar Euro atau sekitar Rp 7500 triliun. "Sektor telematika bisa melakukan banyak hal untuk mengatasi isu perubahan iklim," katanya.
04 November
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/186809-perusahaan-berwawasan-lingkungan-malah-untung
"Mungkin kelihatannya kecil tapi bagi perusahaan publik seperti BTel, ini akan meningkatkan kapitalisasi," ujar Presiden Direktur Bakrie Telecom Anindya Bakrie, di acara peluncuran inisiatif 'Hijau Untuk Negeri', di Blitz Megaplex Pacific Place, Jakarta, Kamis 4 November 2010.
Beberapa penghematan yang ditempuh BTel meliputi pengurangan penggunaan sumber daya alam (reduce), penggunaan kembali semua material (reuse), dan program daur ulang limbah elektronik, kertas, dan bahan lainnya (recycle).
Untuk penghematan di bidang energi, BTel menggunakan sistem pendinginan BTS free cooling box yang diharapkan bisa memberikan efisiensi energi hingga 50 persen.
Menurut General Manager Corporate Brand Esia yang juga menjadi penanggung jawab inisiatif Hijau Untuk Negeri, Galuh Neftita, sistem pendinginan free cooling memanfaatkan ventilasi luar yang dilengkapi dengan material antijamur dan antilumut.
Bila sebelumnya, BTS musti dikondisikan dengan suhu hingga 15 derajat celsius, dengan metode pendinginan baru itu, BTS-BTS BTel bisa tahan beroperasi maksimal hingga temperatur 40 derajat celsius.
Akibatnya, perusahan bisa mengurangi biaya listrik hingga Rp 10,5 miliar per tahun. Adapun kontribusi bagi lingkungan adalah pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5 juta kg per tahun, atau setara dengan penggunaan 1000 mobil.
Penghematan BTel lainnya didapat dari penggunaan material RUIM dan voucher isi ulang baru. Menurut Wakil Presiden BTel Erik Meijer, kini 85 persen voucher isi ulang Esia adalah voucher elektrik yang tak memerlukan bahan khusus.
Untuk voucher fisik pun, BTel telah mengurangi penggunaan kertas dan plastik, di mana ukuran voucher isi ulang telah diperkecil hingga 80 persen. BTel mengklaim, penghematan dari sektor ini, bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara, Erik menjelaskan, material kartu plastik yang bisa dihemat, bila dijajarkan bisa mencapai panjang setengah perjalanan ke bulan.
Untuk pengurangan penggunaan kertas dan listrik kantor, BTel bisa menghemat hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Adapun kontribusi bagi lingkungan, artinya setara dengan pemakaian 300 mobil dan penyelamatan bagi 200 pohon.
Erik mengatakan, BTel juga akan mendorong inisiatif ini kepada mitra-mitranya. Erik optmistis, ini bisa dilakukan mengingat perusahaan-perusahaan mitra juga mulai menyadari pentingnya kebijakan yang ramah lingkungan.
Misalnya saja vendor terbesar pemasok ponsel Esia, Huawei, ternyata juga sudah lebih dahulu menjadi anggota inisiatif Global eSustainability Initiative (GeSI). Bahkan mulai tahun depan, BTel juga akan bekerja sama dengan distributor Huawei di Indonesia, Dian Graha Electric, untuk mengumpulkan handset-handset bekas untuk didaur ulang. BTel menargetkan hingga 2012 akan bisa mendaur ulang sekitar 50 ribu ponsel bekas.
Menurut Chairman of the Board Global e-Sustainability Initiative, Luis Neves, saat ini industri telematika menyumbang sekitar 2 persen dari emisi karbon global. Dan angka itu diprediksi akan meningkat menjadi 3 persen pada 2020.
Namun, telematika juga bisa dioptimalkan sebagai sektor yang dapat mengurangi emisi karbon global hingga 15 persen pada 2020. Angka 15 persen, kata Neves, setara dengan 600 miliar Euro atau sekitar Rp 7500 triliun. "Sektor telematika bisa melakukan banyak hal untuk mengatasi isu perubahan iklim," katanya.
04 November
Source:http://teknologi.vivanews.com/news/read/186809-perusahaan-berwawasan-lingkungan-malah-untung
Pengembang Aplikasi Siap Lawan RUU Konvergensi
Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Telematika tengah ramai dibahas. Kabarnya, RUU yang menggabungkan UU Telekomunikasi dan lain-lain menjadi sebuah RUU Telematika ini akan menyertakan aplikasi sebagai salah satu poin penyelenggaraan telematika.
Untuk aplikasi ini sendiri, definisinya tentu cukup luas sehingga bisa termasuk aplikasi untuk mobile. Itu artinya, jika jadi diberlakukan, maka setiap aplikasi yang akan dijual harus memiliki izin dan dipungut Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP).
Menanggapi hal ini salah satu pelaku di industri aplikasi, Kemal Arsjad dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. "Kami mengembangkan aplikasi dan mengurus segala sesuatunya sendiri. Membayar pajak dan lain-lain. Tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenapa sekarang kita masih harus dibebani lagi?," ucapnya saat dihubungi detikINET, Kamis (07/10/2010).
Sedikit emosi, Managing Director perusahaan pengembang aplikasi BlackBerry Better-B ini menyatakan pendapatnya bahwa ini sama halnya seperti praktik pemungutan liar. Terlebih lagi, tidak jelas feedback apa yang bisa didapat oleh industri melalui kebijakan semacam ini.
"Saya rasa ini aneh dan lucu, di saat industri tengah berkembang, pemerintah bukannya mendukung namun malah diatur-atur. Dan pemerintah sendiri tidak mengajak para pelaku di industri ini untuk duduk membahasnya bersama," sesalnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya membuktikan dukungannya kepada industri semacam ini dengan menyediakan infrastruktur yang tentunya berasal dari anggaran mereka, bukan malah memungut dari industri.
"Pemerintah sebaiknya beri keringanan dalam bentuk investasi atau dalam hal pajak. Andai diberlakukan, lihat saja nanti, saya akan kumpulkan teman-teman untuk mengadakan perlawanan, ini bukan lagi taraf diskusi. Wong selama ini kita aja ga pernah diajak diskusi kok," cetusnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto mengatakan draft RUU yang beredar belum final dan masih akan direvisi. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti! ( rns / wsh )
07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/162203/1458240/399/pengembang-aplikasi-siap-lawan-ruu-konvergensi
Untuk aplikasi ini sendiri, definisinya tentu cukup luas sehingga bisa termasuk aplikasi untuk mobile. Itu artinya, jika jadi diberlakukan, maka setiap aplikasi yang akan dijual harus memiliki izin dan dipungut Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP).
Menanggapi hal ini salah satu pelaku di industri aplikasi, Kemal Arsjad dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. "Kami mengembangkan aplikasi dan mengurus segala sesuatunya sendiri. Membayar pajak dan lain-lain. Tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenapa sekarang kita masih harus dibebani lagi?," ucapnya saat dihubungi detikINET, Kamis (07/10/2010).
Sedikit emosi, Managing Director perusahaan pengembang aplikasi BlackBerry Better-B ini menyatakan pendapatnya bahwa ini sama halnya seperti praktik pemungutan liar. Terlebih lagi, tidak jelas feedback apa yang bisa didapat oleh industri melalui kebijakan semacam ini.
"Saya rasa ini aneh dan lucu, di saat industri tengah berkembang, pemerintah bukannya mendukung namun malah diatur-atur. Dan pemerintah sendiri tidak mengajak para pelaku di industri ini untuk duduk membahasnya bersama," sesalnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya membuktikan dukungannya kepada industri semacam ini dengan menyediakan infrastruktur yang tentunya berasal dari anggaran mereka, bukan malah memungut dari industri.
"Pemerintah sebaiknya beri keringanan dalam bentuk investasi atau dalam hal pajak. Andai diberlakukan, lihat saja nanti, saya akan kumpulkan teman-teman untuk mengadakan perlawanan, ini bukan lagi taraf diskusi. Wong selama ini kita aja ga pernah diajak diskusi kok," cetusnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewabroto mengatakan draft RUU yang beredar belum final dan masih akan direvisi. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti! ( rns / wsh )
07 Okt 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/10/07/162203/1458240/399/pengembang-aplikasi-siap-lawan-ruu-konvergensi
Lewat Gmail, Google Kabarkan Hasil Gugatan Buzz
Sebuah cara yang cukup aneh dilakukan Google setelah mencapai kesepakatan dalam gugatan class action terhadap Google Buzz. Kompensasi atas gugatan itu disampaikan lewat Gmail.
Email itu diterima oleh pengguna Gmail pekan pertama November 2010. Isinya, seperti dikutip detikINET dari email tersebut, Rabu (3/11/2010), sekadar menginformasikan bahwa gugatan pengguna atas Buzz sudah diselesaikan.
Pengguna di Indonesia tak bisa berbuat banyak dengan email tersebut. Karena, kesepakatan atas gugatan itu hanya berlaku bagi pengguna Gmail yang berada di Amerika Serikat.
Selain itu, Google tak menyediakan kompensasi dalam bentuk uang atau ganti rugi langsung lain. Mereka berkomitmen akan menyumbangkan USD 8,5 juta ke sebuah dana independen yang akan mendukung organisasi yang mempromosikan edukasi soal privasi dan kebijakan di web.
Cara Google menyebarkan pengumuman lewat Gmail ini sungguh aneh. Rupanya hal itu diwajibkan oleh pihak pengadilan sebagai bentuk pengumuman pada penggugat, yaitu pengguna Gmail di AS.
Meskipun email yang ini diperkirakan asli, pengguna sebaiknya terus waspada dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan Google atau pihak lain di kemudian hari.
Berikut isi email itu secara lengkap:
Google rarely contacts Gmail users via email, but we are making an exception to let you know that we've reached a settlement in a lawsuit regarding Google Buzz (http://buzz.google.com), a service we launched within Gmail in February of this year.
Shortly after its launch, we heard from a number of people who were concerned about privacy. In addition, we were sued by a group of Buzz users and recently reached a settlement in this case.
The settlement acknowledges that we quickly changed the service to address users' concerns. In addition, Google has committed $8.5 million to an independent fund, most of which will support organizations promoting privacy education and policy on the web. We will also do more to educate people about privacy controls specific to Buzz. The more people know about privacy online, the better their online experience will be.
Just to be clear, this is not a settlement in which people who use Gmail can file to receive compensation. Everyone in the U.S. who uses Gmail is included in the settlement, unless you personally decide to opt out before December 6, 2010. The Court will consider final approval of the agreement on January 31, 2011. This email is a summary of the settlement, and more detailed information and instructions approved by the court, including instructions about how to opt out, object, or comment, are available at http://www.BuzzClassAction.com.
03 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/03/144505/1484144/399/lewat-gmail-google-kabarkan-hasil-gugatan-buzz/
Email itu diterima oleh pengguna Gmail pekan pertama November 2010. Isinya, seperti dikutip detikINET dari email tersebut, Rabu (3/11/2010), sekadar menginformasikan bahwa gugatan pengguna atas Buzz sudah diselesaikan.
Pengguna di Indonesia tak bisa berbuat banyak dengan email tersebut. Karena, kesepakatan atas gugatan itu hanya berlaku bagi pengguna Gmail yang berada di Amerika Serikat.
Selain itu, Google tak menyediakan kompensasi dalam bentuk uang atau ganti rugi langsung lain. Mereka berkomitmen akan menyumbangkan USD 8,5 juta ke sebuah dana independen yang akan mendukung organisasi yang mempromosikan edukasi soal privasi dan kebijakan di web.
Cara Google menyebarkan pengumuman lewat Gmail ini sungguh aneh. Rupanya hal itu diwajibkan oleh pihak pengadilan sebagai bentuk pengumuman pada penggugat, yaitu pengguna Gmail di AS.
Meskipun email yang ini diperkirakan asli, pengguna sebaiknya terus waspada dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan Google atau pihak lain di kemudian hari.
Berikut isi email itu secara lengkap:
Google rarely contacts Gmail users via email, but we are making an exception to let you know that we've reached a settlement in a lawsuit regarding Google Buzz (http://buzz.google.com), a service we launched within Gmail in February of this year.
Shortly after its launch, we heard from a number of people who were concerned about privacy. In addition, we were sued by a group of Buzz users and recently reached a settlement in this case.
The settlement acknowledges that we quickly changed the service to address users' concerns. In addition, Google has committed $8.5 million to an independent fund, most of which will support organizations promoting privacy education and policy on the web. We will also do more to educate people about privacy controls specific to Buzz. The more people know about privacy online, the better their online experience will be.
Just to be clear, this is not a settlement in which people who use Gmail can file to receive compensation. Everyone in the U.S. who uses Gmail is included in the settlement, unless you personally decide to opt out before December 6, 2010. The Court will consider final approval of the agreement on January 31, 2011. This email is a summary of the settlement, and more detailed information and instructions approved by the court, including instructions about how to opt out, object, or comment, are available at http://www.BuzzClassAction.com.
03 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/03/144505/1484144/399/lewat-gmail-google-kabarkan-hasil-gugatan-buzz/
Menkominfo Kaget Reaksi RUU Konvergensi
Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku kaget dengan beragam reaksi di jejaring sosial media terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi. Sebab, ia tak merasa telah memaksakan pungutan pajak gelap.
"Saya kaget dengan reaksi di sosial media soal RUU Konvergensi. Dikiranya mau malak pajak," keluhnya saat dimintai komentar soal RUU Konvergensi di sela acara 'Hijau untuk Negeri' di Blitz Megaplex, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/11/2011)
"Padahal, masalah pajak sudah diatur oleh Depkeu (Departemen Keuangan). Sedangkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) itu masuk ke kas negara. Jadi tidak ada kaitannya," lanjut dia.
Reaksi terhadap draft RUU Konvergensi muncul akibat pasal yang menyatakan semua penyelenggara telematika akan dikenai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) serta harus berizin. Padahal, definisi penyelenggara telematika di draft RUU tersebut mencakup juga penyelenggara aplikasi.
Jika demikian, kalangan pembuat aplikasi seperti Facebook atau software lainnya dikhawatirkan tercakup juga dalam pihak yang harus dikenai BHP. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari pelaku industri.
Terkait hal ini, Tifatul menegaskan, bahwa tujuan dari RUU Konvergensi ini hanya ingin mengantisipasi perkembangan teknolgi dengan aturan regulasi.
"RUU Konvergensi ini akan mengakomodir regulasi tentang telekomunikasi, broadcasting, dan internet. Seperti TV digital, kita sudah fix pakai teknologi Eropa, sedangkan mobile TV-nya belum. Kemudian tentang izin baru untuk digital TV sekaligus IPTV," tandas menteri.
04 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/04/180006/1486199/399/menkominfo-kaget-reaksi-ruu-konvergensi
"Saya kaget dengan reaksi di sosial media soal RUU Konvergensi. Dikiranya mau malak pajak," keluhnya saat dimintai komentar soal RUU Konvergensi di sela acara 'Hijau untuk Negeri' di Blitz Megaplex, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/11/2011)
"Padahal, masalah pajak sudah diatur oleh Depkeu (Departemen Keuangan). Sedangkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) itu masuk ke kas negara. Jadi tidak ada kaitannya," lanjut dia.
Reaksi terhadap draft RUU Konvergensi muncul akibat pasal yang menyatakan semua penyelenggara telematika akan dikenai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) serta harus berizin. Padahal, definisi penyelenggara telematika di draft RUU tersebut mencakup juga penyelenggara aplikasi.
Jika demikian, kalangan pembuat aplikasi seperti Facebook atau software lainnya dikhawatirkan tercakup juga dalam pihak yang harus dikenai BHP. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari pelaku industri.
Terkait hal ini, Tifatul menegaskan, bahwa tujuan dari RUU Konvergensi ini hanya ingin mengantisipasi perkembangan teknolgi dengan aturan regulasi.
"RUU Konvergensi ini akan mengakomodir regulasi tentang telekomunikasi, broadcasting, dan internet. Seperti TV digital, kita sudah fix pakai teknologi Eropa, sedangkan mobile TV-nya belum. Kemudian tentang izin baru untuk digital TV sekaligus IPTV," tandas menteri.
04 Nov 2010
Source:http://www.detikinet.com/read/2010/11/04/180006/1486199/399/menkominfo-kaget-reaksi-ruu-konvergensi
Subscribe to:
Posts (Atom)
Draft Laporan GP (Green Productivity): Project Improvement Dalam Meningkatkan Jumlah Wisatawan Berbasis Agrowisata di Desa Sindangjaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur
This draft written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, GPS 1. Project Title Page Project Title: GP (Green Productivity) Project Improve...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...
-
Catatan: Opini ini pertama kali ditulis pada September 2024 oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS Pendahuluan Jakarta sebagai pusat...