Monday, January 10, 2011

Karyawan Bank ANZ Diperiksa Terkait UU ITE No.11 tahun 2008

LIMA karyawan Bank ANZ diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka diperiksa karena diduga melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 jo pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan itu sendiri didasarkan pada panggilan yang dilayangkan kepada lima karyawan Bank ANZ dengan nomor surat panggilan S.Pgl/4100/III/2010/Dit II Eksus, S.Pgl/117/I/2010/Dit II Eksus, S.Pgl/416/III/2010/Dit II Eksus, S.Pgl/118/I/2010/Dit II Eksus dan S.Pgl/415/III/2010/Dit II Eksus.
Sesuai keterangan yang ada dalam masing-masing surat panggilan tersebut, diketahui bahwa lima karyawan Bank swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang masing-masing berinisial MR, HL, AST, TS, dan DW diduga melakukan tindak pidana mengubah informasi elektronik milik orang lain atau publik. Selain itu mereka juga diduga mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain.
Tersangka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan laporan penasihat hukum Citibank N.A pada 16 Juni 2009 lalu. Laporan itu bernomor register LP/331/VI/2009/Siaga-II. Sebelum dilaporkan, kelimanya merupakan karyawan Citibank.
10 Januari 2011

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...