Modus penipuan melalui transfer dana setelah memberi iming-iming hadiah semakin marak. Bank Indonesia kini sedang menyiapkan sebuah daftar hitam untuk para nasabah-nasabah penipu. Mereka yang tertangkap takkan bisa lagi mendapatkan fasilitas perbankan.
BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah mengkaji untuk membuat sebuah daftar hitam atau 'blacklist' yang akan disusun menjadi Daftar Orang Tercela (DOT) terkait sistem pembayaran. Nantinya nasabah bank yang tertangkap basah telah melakukan modus penipuan melalui transfer dana tidak akan lagi bisa mendapatkan fasilitas perbankan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (18/11/2010).
"Jadi penipu ini dengan berbagai cara akan meminta korban untuk melakukan transfer ke rekening miliknya misalnya dengan menawarkan hadiah-hadiah melalui SMS, edaran-edaran dan sebagainya. Hal ini merupakan modus penipuan lama, namun bisa dibilang belum ada obatnya karena dana korban tidak akan bisa dikembalikan oleh bank," papar Sondang.
Mengenai dana yang ditransfer nasabah ke rekening yang 'salah' karena penipuan tersebut, Sondang mengakui tidak dapat dikembalikan karena memang dilakukan sendiri oleh korban.
"Uang nasabah pasti tidak bisa kembali, bank tidak akan bertanggung jawab dengan pengiriman dana melalui cara transfer karena dilakukan sendiri oleh nasabah secara sadar dan atas konfirmasi di ATM misalnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Sondang menjelaskan jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan dengan modus transfer antar rekening di bank maka yang perlu dilakukan nasabah adalah mengadukannya ke bank. Kemudian nasabah juga harus melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Nantinya dengan wewenang bank dan kepolisian maka data si penipu seperti nomor rekening, alamat rekening tidak lagi menjadi rahasia karena ada penyidikan kepolisian," katanya.
Nama dan data-data si penipu, sambung Sondang akan dicatat, dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian dan akan dimasukkan kedalam DOT.
"DOT tersebut nantinya akan terintegrasi keseluruh bank dimana jika ada nasabah ingin membuka rekening baru dengan memasukkan data, alamat dan berbagai biodata yang sama dengan si penipu maka secara otomatis tidak akan bisa untuk membuka rekening baru," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir dan mengurangi tindak penipuan melalui sistem pembayaran. "Si penipu rekeningnya akan diblokir dan tidak akan bisa lagi untuk membuka rekening baru di bank lain," katanya.
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/072147/1497280/5/bi-siapkan-daftar-hitam-nasabah-penipu
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Friday, November 19, 2010
Sengketa Nasabah-Bank Capai 900 Kasus
Bank Indonesia (BI) telah menerima kurang lebih 900 kasus laporan pengaduan dari nasabah sejak Januari sampai dengan pertengahan November 2010. Angka tersebut melonjak pesat dibandingkan bulan September 2010 yang hanya mencapai 500 laporan.
Sebagian besar pengaduan nasabah yang masuk Direktorat Mediasi Perbankan BI tersebut masih didominasi oleh masalah kartu kredit.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Kasus sengketa antara nasabah dan bank itu meningkat pesat belakangan hingga mencapai 900-an sampai November ini. Tetapi memang laporan yang masuk tersebut lebih didominasi masalah kartu kredit," kata Sondang.
Kasus yang masuk, lanjut Sondang lebih banyak terkait sistem pembayaran dan memang pada masalah kartu kredit. Menurutnya kesalahpahaman skema pembayaran sampai kepada masalah tunggakan dan bunga kartu kredit cukup rumit sehingga banyak nasabah yang menyelesaikannya melalui jalur mediasi BI.
"Sekitar 50% lebih itu kasusnya masih sama saja sejak dahulu yakni kartu kredit. Karena banyak nasabah yang tidak paham, tetapi memang lebih baik menempuh jalur mediasi di BI agar seluruh persoalan bisa diselesaikan," jelasnya.
Sondang mengungkapkan, setelah dilakukannya proses mediasi antara nasabah dan bank yang bersangkutan melalui Direktorat Mediasi seluruh persoalan dapat selesai dengan damai. Menurutnya, dari ribuan kasus yang masuk mediasi sebanyak 90% diselesaikan dengan tuntas tanpa ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.
"Saat ini masih semua berjalan lancar jika lewat jalur mediasi makanya jangan melalui surat pembaca dan melalui pengacara dahulu," canda Sondang.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang menempuh jalur mediasi di BI saat ini hanya untuk nasabah yang mempunyai sengketa dengan bank yang jumlah dananya Rp 500 juta ke bawah.
Sondang mengungkapkan, pada dasarnya proses mediasi ini banyak dilakukan oleh nasabah di bank-bank besar. Namun rata-rata bank-bank besar itu mampu menyelesaikan pengaduan nasabah dengan baik.
"Paling banyak itu ya nasabah di BCA (PT Bank Central Asia Tbk) dan bank Mandiri (PT Bank Mandiri Tbk) karena memang nasabahnya banyak. Tetapi semua dapat diselesaikan dengan baik," imbuhnya.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/081206/1497294/5/sengketa-nasabah-bank-capai-900-kasus?f9911023
Sebagian besar pengaduan nasabah yang masuk Direktorat Mediasi Perbankan BI tersebut masih didominasi oleh masalah kartu kredit.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Kasus sengketa antara nasabah dan bank itu meningkat pesat belakangan hingga mencapai 900-an sampai November ini. Tetapi memang laporan yang masuk tersebut lebih didominasi masalah kartu kredit," kata Sondang.
Kasus yang masuk, lanjut Sondang lebih banyak terkait sistem pembayaran dan memang pada masalah kartu kredit. Menurutnya kesalahpahaman skema pembayaran sampai kepada masalah tunggakan dan bunga kartu kredit cukup rumit sehingga banyak nasabah yang menyelesaikannya melalui jalur mediasi BI.
"Sekitar 50% lebih itu kasusnya masih sama saja sejak dahulu yakni kartu kredit. Karena banyak nasabah yang tidak paham, tetapi memang lebih baik menempuh jalur mediasi di BI agar seluruh persoalan bisa diselesaikan," jelasnya.
Sondang mengungkapkan, setelah dilakukannya proses mediasi antara nasabah dan bank yang bersangkutan melalui Direktorat Mediasi seluruh persoalan dapat selesai dengan damai. Menurutnya, dari ribuan kasus yang masuk mediasi sebanyak 90% diselesaikan dengan tuntas tanpa ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.
"Saat ini masih semua berjalan lancar jika lewat jalur mediasi makanya jangan melalui surat pembaca dan melalui pengacara dahulu," canda Sondang.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang menempuh jalur mediasi di BI saat ini hanya untuk nasabah yang mempunyai sengketa dengan bank yang jumlah dananya Rp 500 juta ke bawah.
Sondang mengungkapkan, pada dasarnya proses mediasi ini banyak dilakukan oleh nasabah di bank-bank besar. Namun rata-rata bank-bank besar itu mampu menyelesaikan pengaduan nasabah dengan baik.
"Paling banyak itu ya nasabah di BCA (PT Bank Central Asia Tbk) dan bank Mandiri (PT Bank Mandiri Tbk) karena memang nasabahnya banyak. Tetapi semua dapat diselesaikan dengan baik," imbuhnya.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/081206/1497294/5/sengketa-nasabah-bank-capai-900-kasus?f9911023
YLKI Desak SBY Usung Tema Perlindungan Nasabah di G20
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden SBY untuk mengangkat tema perlindungan nasabah sektor keuangan dalam Forum G20. Karena selama ini tingkat perlindungan nasabah di sektor keuangan rendah.
"Kita mendesak Presiden SBY dalam hal ini pemerintah untuk membawa agenda tersendiri di Forum G20 mendatang," ujar Pengurus Harian YLKI Huzna Zahir dalam konferensi persnya di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta, Selasa (02/11/2010).
Menurutnya, agenda tersebut adalah perlindungan konsumen jasa keuangan yang sampai saat ini belum ada kepastian. "Kita mengusulkan agar G20 membentuk kelompok pakar (Expert Group) perlindungan konsumen keuangan," ungkapnya.
YLKI meminta perlindungan diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Pakar Perlindungan Konsumen Keuangan yang bisa beranggotakan badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen dan pakar lain yang mewakili kepentingan konsumen.
"Perlindungan konsumen sering jadi perhatian ke sekian di nasional dan internasional. Jadi di mana ada peluang untuk memasukkan isu ini, ya kita masukkan," tuturnya.
Menurutnya krisis keuangan yang terjadi menunjukkan adanya ketidakefektifan peraturan dalam praktik kredit konsumen yang telah berkontribusi dalam memperburuk krisis yang secara cepat menyebar dari satu negara ke negara lain yang mengancam mata pencaharian, tabungan, dan stabilitas sosial.
"Setiap tahun ekonomi global menghasilkan 150 juta konsumen-konsumen baru dalam jasa keuangan. Sebagian besar di negara berkembang maka diperlukan perlindungan konsumen karena di negara berkembang cenderung masih lemah," tuturnya.
Jika sudah dibentuk, Huzna mengatakan kelompok pakar ini harus menyampaikan laporan di setiap pertemuan G20 dengan rekomendasi yang efektif, minimal terkait persyaratan kontrak yang adil serta biaya produk jasa keuangan, desain, dan keterbukaan informasi pada produk-produk keuangan, tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen keuangan serta kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana, murah, dan cepat.
02 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/02/144712/1482764/5/ylki-desak-sby-usung-tema-perlindungan-nasabah-di-g20
"Kita mendesak Presiden SBY dalam hal ini pemerintah untuk membawa agenda tersendiri di Forum G20 mendatang," ujar Pengurus Harian YLKI Huzna Zahir dalam konferensi persnya di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta, Selasa (02/11/2010).
Menurutnya, agenda tersebut adalah perlindungan konsumen jasa keuangan yang sampai saat ini belum ada kepastian. "Kita mengusulkan agar G20 membentuk kelompok pakar (Expert Group) perlindungan konsumen keuangan," ungkapnya.
YLKI meminta perlindungan diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Pakar Perlindungan Konsumen Keuangan yang bisa beranggotakan badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen dan pakar lain yang mewakili kepentingan konsumen.
"Perlindungan konsumen sering jadi perhatian ke sekian di nasional dan internasional. Jadi di mana ada peluang untuk memasukkan isu ini, ya kita masukkan," tuturnya.
Menurutnya krisis keuangan yang terjadi menunjukkan adanya ketidakefektifan peraturan dalam praktik kredit konsumen yang telah berkontribusi dalam memperburuk krisis yang secara cepat menyebar dari satu negara ke negara lain yang mengancam mata pencaharian, tabungan, dan stabilitas sosial.
"Setiap tahun ekonomi global menghasilkan 150 juta konsumen-konsumen baru dalam jasa keuangan. Sebagian besar di negara berkembang maka diperlukan perlindungan konsumen karena di negara berkembang cenderung masih lemah," tuturnya.
Jika sudah dibentuk, Huzna mengatakan kelompok pakar ini harus menyampaikan laporan di setiap pertemuan G20 dengan rekomendasi yang efektif, minimal terkait persyaratan kontrak yang adil serta biaya produk jasa keuangan, desain, dan keterbukaan informasi pada produk-produk keuangan, tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen keuangan serta kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana, murah, dan cepat.
02 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/02/144712/1482764/5/ylki-desak-sby-usung-tema-perlindungan-nasabah-di-g20
'Gestun' Kartu Kredit Ibarat Obat Sakit Kepala, Sulit Diberantas
Rencana Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Industri Perbankan untuk memberantas praktek gesek tunai alias 'Gestun' kartu kredit yang belakangan marak nampaknya akan sangat sulit.
Praktek ilegal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan hanya melalui edukasi maka 'bad habbit' mengutang melalui kartu kredit dapat dikurangi.
"Praktek Gestun sudah menjadi kebiasaan dimana tidak akan bisa dibatasi melalui peraturan. Sangat ad hoc, seperti orang pusing yang minum obat sakit kepala yang memang pusingnya dapat hilang tetapi tidak menyembuhkan penyebab utamanya," ujar Pengamat Perbankan Krisna Wijaya ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (08/11/2010).
Menurut Krisna, dengan meningkatnya kecanggihan alat elektronik, transaksi ilegal gestun akan tetap di lakukan oleh masyarakat.
"Saya rasa kita tidak dapat melawan arus IT termasuk aplikasinya dibisnis perbankan. Jadi tidak akan bisa dihindari, yang bisa adalah menggunakannya secara efektif dan efisien," jelasnya.
Krisna berpendapat, cara satu-satunya untuk mengurangi praktek gestun adalah edukasi yang berkesinambungan. Ia mengatakan bank dan BI bersama dengan asosiasi harusnya ikut peduli program edukasi agar penggunaan lebih produktif.
"Kelemahan perbankan kita yakni masih lemah di edukasinya," katanya.
Menurutnya, dengan ancaman menutup merchant bahkan melalui aturan khususpun praktek gestun masih tetap merajalela. "Ya kalau diatur jadi lucu. Ketika dipasarkan, nanti tetap saja disalahkan penggunaannya. Intinya memang edukasi," katanya.
Seperti diketahui, guna mencegah maraknya gesek tunai kartu kredit alias 'Gestun', Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan industri perbankan memperketat kerjasama transaksi kartu kredit kepada rekanan atau merchant di peritel.
Bahkan ketiga pihak tersebut secara rutin melakukan inspeksi dan investigasi ke merchant-merchant yang disinyalir melakukan praktek ilegal gestun.
Praktek gestun akhir-akhir ini cukup marak karena tawaran dari merchant-merchant yang sangat menggiurkan ketimbang nasabah menggesek kartu kredit di ATM. Merchant-merchant itu menawarkan kemudahan dan bunga yang lebih rendah ketimbang jika mereka menggesek kartu kredit di ATM. Padahal praktek itu ilegal.
Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
08 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/08/083225/1488935/5/gestun-kartu-kredit-ibarat-obat-sakit-kepala-sulit-diberantas
Praktek ilegal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan hanya melalui edukasi maka 'bad habbit' mengutang melalui kartu kredit dapat dikurangi.
"Praktek Gestun sudah menjadi kebiasaan dimana tidak akan bisa dibatasi melalui peraturan. Sangat ad hoc, seperti orang pusing yang minum obat sakit kepala yang memang pusingnya dapat hilang tetapi tidak menyembuhkan penyebab utamanya," ujar Pengamat Perbankan Krisna Wijaya ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (08/11/2010).
Menurut Krisna, dengan meningkatnya kecanggihan alat elektronik, transaksi ilegal gestun akan tetap di lakukan oleh masyarakat.
"Saya rasa kita tidak dapat melawan arus IT termasuk aplikasinya dibisnis perbankan. Jadi tidak akan bisa dihindari, yang bisa adalah menggunakannya secara efektif dan efisien," jelasnya.
Krisna berpendapat, cara satu-satunya untuk mengurangi praktek gestun adalah edukasi yang berkesinambungan. Ia mengatakan bank dan BI bersama dengan asosiasi harusnya ikut peduli program edukasi agar penggunaan lebih produktif.
"Kelemahan perbankan kita yakni masih lemah di edukasinya," katanya.
Menurutnya, dengan ancaman menutup merchant bahkan melalui aturan khususpun praktek gestun masih tetap merajalela. "Ya kalau diatur jadi lucu. Ketika dipasarkan, nanti tetap saja disalahkan penggunaannya. Intinya memang edukasi," katanya.
Seperti diketahui, guna mencegah maraknya gesek tunai kartu kredit alias 'Gestun', Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan industri perbankan memperketat kerjasama transaksi kartu kredit kepada rekanan atau merchant di peritel.
Bahkan ketiga pihak tersebut secara rutin melakukan inspeksi dan investigasi ke merchant-merchant yang disinyalir melakukan praktek ilegal gestun.
Praktek gestun akhir-akhir ini cukup marak karena tawaran dari merchant-merchant yang sangat menggiurkan ketimbang nasabah menggesek kartu kredit di ATM. Merchant-merchant itu menawarkan kemudahan dan bunga yang lebih rendah ketimbang jika mereka menggesek kartu kredit di ATM. Padahal praktek itu ilegal.
Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
08 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/08/083225/1488935/5/gestun-kartu-kredit-ibarat-obat-sakit-kepala-sulit-diberantas
BI: Penerbitan Instrumen Sistem Pembayaran Tumbuh 33%
Perkembangan instrumen sistem pembayaran di Indonesia semakin meningkat. Bank Indonesia (BI) mencatat sistem pembayaran yang mencakup penerbitan Kartu Kredit, Kartu ATM/Debet, E-MONEY (uang elektronik), dan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) mengalami pertumbuhan pesat mencapai rata-rata 33 % per tahun.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, dalam peresmian dan sosialisasi ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
"Perkembangan instrumen sistem pembayaran cukup meningkat pesat per tahunnya hingga mencapai 33%," kata Budi.
Menurut Budi, jumlah kartu kredit sampai dengan bulan September 2010 sudah mencapai 13 juta kartu, untuk kartu ATM/Debet sudah meraih mencapai 50,7 juta kartu. Sementara, peredaran uang elektronik sudah mencapai 6,4 juta instrumen.
Dari sisi nilai transaksi, sampai dengan September 2010 untuk kartu kredit sebesar Rp 119 triliun. Sedangkan, untuk kartu ATM/Debet sudah mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.452 triliun dan uang elektronik mencapai Rp 511 miliar.
Demikian juga halnya dengan penyelenggaraan KUPU yang sampai dengan September 2010 ini, sebanyak 58 penyelenggara KUPU berizin telah beroperasi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 2,3 triliun.
"Sebagai catatan, selama periode 2007 - 2010, seluruh transaksi sistem pembayaran pertahun meningkat sebesar 10 % dan pada periode September 2010 rata-rata transaksi perhari telah mencapai 6,2 juta dengan nilai sebesar Rp 260 triliun," jelas Budi.
11 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/11/124347/1492151/5/bi-penerbitan-instrumen-sistem-pembayaran-tumbuh-33
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, dalam peresmian dan sosialisasi ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
"Perkembangan instrumen sistem pembayaran cukup meningkat pesat per tahunnya hingga mencapai 33%," kata Budi.
Menurut Budi, jumlah kartu kredit sampai dengan bulan September 2010 sudah mencapai 13 juta kartu, untuk kartu ATM/Debet sudah meraih mencapai 50,7 juta kartu. Sementara, peredaran uang elektronik sudah mencapai 6,4 juta instrumen.
Dari sisi nilai transaksi, sampai dengan September 2010 untuk kartu kredit sebesar Rp 119 triliun. Sedangkan, untuk kartu ATM/Debet sudah mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.452 triliun dan uang elektronik mencapai Rp 511 miliar.
Demikian juga halnya dengan penyelenggaraan KUPU yang sampai dengan September 2010 ini, sebanyak 58 penyelenggara KUPU berizin telah beroperasi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 2,3 triliun.
"Sebagai catatan, selama periode 2007 - 2010, seluruh transaksi sistem pembayaran pertahun meningkat sebesar 10 % dan pada periode September 2010 rata-rata transaksi perhari telah mencapai 6,2 juta dengan nilai sebesar Rp 260 triliun," jelas Budi.
11 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/11/124347/1492151/5/bi-penerbitan-instrumen-sistem-pembayaran-tumbuh-33
Perbankan Kesulitan Bendung Praktik Jual Beli Data Nasabah kartu Kredit
Perbankan mengaku sulit menghentikan praktik jual beli data nasabah, yang umumnya dilakukan oleh oknum perusahaan outsourcing yang disewa untuk menawarkan kredit tanpa agunan (KPA) ataupun kartu kredit. Perbankan pun hanya bisa mengimbau agar nasabah makin pintar menyeleksi setiap penawaran.
Demikian disampaikan Direktur Ritel & Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Darmadi Sutanto di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/11/2010).
"Hal ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita semua, tapi tidak mudah dibendung. Ini memprihatinkan. Hari ini dengan teknologi tinggi, data bisa di-capture. Nah, memang kompetisi tinggi, hingga memacu sales (penjualan) dan terus mencari prospek," ungkapnya.
Sementara Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menjamin anggotanya tidak ada yang memperjual belikan data nasabah, seperti yang dikeluhkan banyak masyarakat. Melalui AKKI Sharing Information, anggotanya terikat perjanjian untuk tidak melakukan transaksi data.
"Jadi memang yang kita bisa lakukan adalah, perlakukan data dengan cermat. Kalau kita kasih kartu nama ke orang lain, kita juga siap dihubungi setiap saat. Jadi bagi pemegang kartu jangan beri data," kata Dewan Penasihat AKKI, Dodit W. Probojakti disela-sela munas REI ke-3.
BNI sendiri, ditegaskan Darmadi, menjamin tenaga outsourcing yang jadi bekerja untuk perseroan tidak dilepas sendiri dan tetap masuk dalam pengawasan BNI.
"Konsep kami ada outsource, tapi tidak dilepas," tegas Darmadi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memang menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.
"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tutur Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo beberapa waktu itu.
Modus perpindahan data biasanya dengan cara penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.
09 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/09/134811/1490195/5/perbankan-kesulitan-bendung-praktik-jual-beli-data-nasabah-kartu-kredit
Demikian disampaikan Direktur Ritel & Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Darmadi Sutanto di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/11/2010).
"Hal ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita semua, tapi tidak mudah dibendung. Ini memprihatinkan. Hari ini dengan teknologi tinggi, data bisa di-capture. Nah, memang kompetisi tinggi, hingga memacu sales (penjualan) dan terus mencari prospek," ungkapnya.
Sementara Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menjamin anggotanya tidak ada yang memperjual belikan data nasabah, seperti yang dikeluhkan banyak masyarakat. Melalui AKKI Sharing Information, anggotanya terikat perjanjian untuk tidak melakukan transaksi data.
"Jadi memang yang kita bisa lakukan adalah, perlakukan data dengan cermat. Kalau kita kasih kartu nama ke orang lain, kita juga siap dihubungi setiap saat. Jadi bagi pemegang kartu jangan beri data," kata Dewan Penasihat AKKI, Dodit W. Probojakti disela-sela munas REI ke-3.
BNI sendiri, ditegaskan Darmadi, menjamin tenaga outsourcing yang jadi bekerja untuk perseroan tidak dilepas sendiri dan tetap masuk dalam pengawasan BNI.
"Konsep kami ada outsource, tapi tidak dilepas," tegas Darmadi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memang menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.
"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang kerumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tutur Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo beberapa waktu itu.
Modus perpindahan data biasanya dengan cara penawaran kartu kredit di sebuah pusat perbelanjaan. Para petugas outsourcing nakal itu biasanya mengiming-imingi nasabah dengan banyak hadiah namun diminta segera mengisi form aplikasi.
09 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/09/134811/1490195/5/perbankan-kesulitan-bendung-praktik-jual-beli-data-nasabah-kartu-kredit
BI Minta Bank Batasi 'Jatah' Kartu Kredit Nasabah
Bank Indonesia (BI) mendesak industri perbankan untuk membatasi kepemilikan kartu kredit nasabah. Hal ini dilakukan untuk mengurangirasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang kian melonjak dan penyalahgunaan kartu kredit seperti "Gesek Tunai" alias "Gestun".
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Seperti kita ketahui, seorang nasabah itu ada yang sampai mempunyai kartu kredit hingga 28 kartu di berbagai macam bank. Hal ini menyebabkan adanya utang yang menumpuk oleh seorang nasabah saja sehingga menimbulkan NPL yang tinggi jika tidak bisa membayar," katanya.
Seharusnya, menurut Sondang sebuah bank ketika hendak memberikan kartu kredit kepada nasabahnya harus meneliti lebih jauh bagaimana 'track record' pembayarannya jika nasabah tersebut sudah memiliki kartu kredit.
"Kan ada Sistem Informasi Debitur, seharusnya itu dimanfaatkan karena nantinya bank sendiri yang akan rugi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sondang mengatakan bank sentral bersama dengan industri perbankan tengah mengkaji untuk memberikan batasan kepada seseorang pemegang kartu kredit.
"Bisa saja nantinya dibatasi seseorang hanya dapat memegang kartu kredit paling banyak 3 kartu diseluruh bank," tegasnya.
Sondang juga mengatakan dengan adanya pembatasan maksimal kepemilikan kartu kredit maka akan mengurangi juga praktek Gestun yang belakangan marak terjadi.
"Nasabah kartu kredit yang mempunyai hobi untuk Gestun biasanya akan gali lobang dan tutup lobang. Jadi ketika sebuah kartu kredit miliknya sudah tidak lagi ditarik tunai karena sudah mencapai limitnya maka nasabah tersebut akan meng-apply kartu kredit di bank lain. Jika dibatasi maka tidak akan bisa lagi gali lobang dan tutup lobang," paparnya.
Penggunaan kartu kredit secara berlebihan, lanjut Sondang pada dasarnya dapat diantisipasi dengan adanya edukasi dan kesadaran dari nasabah itu sendiri. "Kita tidak bisa melarang namun dengan melakukan pembatasan setidaknya nasabah akan sadar," imbuhnya
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/080112/1497290/5/bi-minta-bank-batasi-jatah-kartu-kredit-nasabah?f9911023.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Seperti kita ketahui, seorang nasabah itu ada yang sampai mempunyai kartu kredit hingga 28 kartu di berbagai macam bank. Hal ini menyebabkan adanya utang yang menumpuk oleh seorang nasabah saja sehingga menimbulkan NPL yang tinggi jika tidak bisa membayar," katanya.
Seharusnya, menurut Sondang sebuah bank ketika hendak memberikan kartu kredit kepada nasabahnya harus meneliti lebih jauh bagaimana 'track record' pembayarannya jika nasabah tersebut sudah memiliki kartu kredit.
"Kan ada Sistem Informasi Debitur, seharusnya itu dimanfaatkan karena nantinya bank sendiri yang akan rugi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sondang mengatakan bank sentral bersama dengan industri perbankan tengah mengkaji untuk memberikan batasan kepada seseorang pemegang kartu kredit.
"Bisa saja nantinya dibatasi seseorang hanya dapat memegang kartu kredit paling banyak 3 kartu diseluruh bank," tegasnya.
Sondang juga mengatakan dengan adanya pembatasan maksimal kepemilikan kartu kredit maka akan mengurangi juga praktek Gestun yang belakangan marak terjadi.
"Nasabah kartu kredit yang mempunyai hobi untuk Gestun biasanya akan gali lobang dan tutup lobang. Jadi ketika sebuah kartu kredit miliknya sudah tidak lagi ditarik tunai karena sudah mencapai limitnya maka nasabah tersebut akan meng-apply kartu kredit di bank lain. Jika dibatasi maka tidak akan bisa lagi gali lobang dan tutup lobang," paparnya.
Penggunaan kartu kredit secara berlebihan, lanjut Sondang pada dasarnya dapat diantisipasi dengan adanya edukasi dan kesadaran dari nasabah itu sendiri. "Kita tidak bisa melarang namun dengan melakukan pembatasan setidaknya nasabah akan sadar," imbuhnya
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/080112/1497290/5/bi-minta-bank-batasi-jatah-kartu-kredit-nasabah?f9911023.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Gig Economy’s Contribution to National Economy, Green Jobs, and Productivity in Indonesia
Read full paper here: Gig Economy in Indonesia Written by Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS, CPS Consultant at Trisakti Sustainability...
-
Peta Jalan Interaktif: Peningkatan E-Learning Produktivitas BLK Dashboard ini merupakan elaborasi materi pelatihan Green...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...