Bank Indonesia (BI) mendesak industri perbankan untuk membatasi kepemilikan kartu kredit nasabah. Hal ini dilakukan untuk mengurangirasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang kian melonjak dan penyalahgunaan kartu kredit seperti "Gesek Tunai" alias "Gestun".
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).
"Seperti kita ketahui, seorang nasabah itu ada yang sampai mempunyai kartu kredit hingga 28 kartu di berbagai macam bank. Hal ini menyebabkan adanya utang yang menumpuk oleh seorang nasabah saja sehingga menimbulkan NPL yang tinggi jika tidak bisa membayar," katanya.
Seharusnya, menurut Sondang sebuah bank ketika hendak memberikan kartu kredit kepada nasabahnya harus meneliti lebih jauh bagaimana 'track record' pembayarannya jika nasabah tersebut sudah memiliki kartu kredit.
"Kan ada Sistem Informasi Debitur, seharusnya itu dimanfaatkan karena nantinya bank sendiri yang akan rugi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sondang mengatakan bank sentral bersama dengan industri perbankan tengah mengkaji untuk memberikan batasan kepada seseorang pemegang kartu kredit.
"Bisa saja nantinya dibatasi seseorang hanya dapat memegang kartu kredit paling banyak 3 kartu diseluruh bank," tegasnya.
Sondang juga mengatakan dengan adanya pembatasan maksimal kepemilikan kartu kredit maka akan mengurangi juga praktek Gestun yang belakangan marak terjadi.
"Nasabah kartu kredit yang mempunyai hobi untuk Gestun biasanya akan gali lobang dan tutup lobang. Jadi ketika sebuah kartu kredit miliknya sudah tidak lagi ditarik tunai karena sudah mencapai limitnya maka nasabah tersebut akan meng-apply kartu kredit di bank lain. Jika dibatasi maka tidak akan bisa lagi gali lobang dan tutup lobang," paparnya.
Penggunaan kartu kredit secara berlebihan, lanjut Sondang pada dasarnya dapat diantisipasi dengan adanya edukasi dan kesadaran dari nasabah itu sendiri. "Kita tidak bisa melarang namun dengan melakukan pembatasan setidaknya nasabah akan sadar," imbuhnya
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/080112/1497290/5/bi-minta-bank-batasi-jatah-kartu-kredit-nasabah?f9911023.
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment