Modus penipuan melalui transfer dana setelah memberi iming-iming hadiah semakin marak. Bank Indonesia kini sedang menyiapkan sebuah daftar hitam untuk para nasabah-nasabah penipu. Mereka yang tertangkap takkan bisa lagi mendapatkan fasilitas perbankan.
BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tengah mengkaji untuk membuat sebuah daftar hitam atau 'blacklist' yang akan disusun menjadi Daftar Orang Tercela (DOT) terkait sistem pembayaran. Nantinya nasabah bank yang tertangkap basah telah melakukan modus penipuan melalui transfer dana tidak akan lagi bisa mendapatkan fasilitas perbankan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (18/11/2010).
"Jadi penipu ini dengan berbagai cara akan meminta korban untuk melakukan transfer ke rekening miliknya misalnya dengan menawarkan hadiah-hadiah melalui SMS, edaran-edaran dan sebagainya. Hal ini merupakan modus penipuan lama, namun bisa dibilang belum ada obatnya karena dana korban tidak akan bisa dikembalikan oleh bank," papar Sondang.
Mengenai dana yang ditransfer nasabah ke rekening yang 'salah' karena penipuan tersebut, Sondang mengakui tidak dapat dikembalikan karena memang dilakukan sendiri oleh korban.
"Uang nasabah pasti tidak bisa kembali, bank tidak akan bertanggung jawab dengan pengiriman dana melalui cara transfer karena dilakukan sendiri oleh nasabah secara sadar dan atas konfirmasi di ATM misalnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Sondang menjelaskan jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan dengan modus transfer antar rekening di bank maka yang perlu dilakukan nasabah adalah mengadukannya ke bank. Kemudian nasabah juga harus melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Nantinya dengan wewenang bank dan kepolisian maka data si penipu seperti nomor rekening, alamat rekening tidak lagi menjadi rahasia karena ada penyidikan kepolisian," katanya.
Nama dan data-data si penipu, sambung Sondang akan dicatat, dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian dan akan dimasukkan kedalam DOT.
"DOT tersebut nantinya akan terintegrasi keseluruh bank dimana jika ada nasabah ingin membuka rekening baru dengan memasukkan data, alamat dan berbagai biodata yang sama dengan si penipu maka secara otomatis tidak akan bisa untuk membuka rekening baru," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir dan mengurangi tindak penipuan melalui sistem pembayaran. "Si penipu rekeningnya akan diblokir dan tidak akan bisa lagi untuk membuka rekening baru di bank lain," katanya.
19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/072147/1497280/5/bi-siapkan-daftar-hitam-nasabah-penipu
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment