Friday, November 19, 2010

Sengketa Nasabah-Bank Capai 900 Kasus

Bank Indonesia (BI) telah menerima kurang lebih 900 kasus laporan pengaduan dari nasabah sejak Januari sampai dengan pertengahan November 2010. Angka tersebut melonjak pesat dibandingkan bulan September 2010 yang hanya mencapai 500 laporan.

Sebagian besar pengaduan nasabah yang masuk Direktorat Mediasi Perbankan BI tersebut masih didominasi oleh masalah kartu kredit.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Biro Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (18/11/2010).

"Kasus sengketa antara nasabah dan bank itu meningkat pesat belakangan hingga mencapai 900-an sampai November ini. Tetapi memang laporan yang masuk tersebut lebih didominasi masalah kartu kredit," kata Sondang.

Kasus yang masuk, lanjut Sondang lebih banyak terkait sistem pembayaran dan memang pada masalah kartu kredit. Menurutnya kesalahpahaman skema pembayaran sampai kepada masalah tunggakan dan bunga kartu kredit cukup rumit sehingga banyak nasabah yang menyelesaikannya melalui jalur mediasi BI.

"Sekitar 50% lebih itu kasusnya masih sama saja sejak dahulu yakni kartu kredit. Karena banyak nasabah yang tidak paham, tetapi memang lebih baik menempuh jalur mediasi di BI agar seluruh persoalan bisa diselesaikan," jelasnya.

Sondang mengungkapkan, setelah dilakukannya proses mediasi antara nasabah dan bank yang bersangkutan melalui Direktorat Mediasi seluruh persoalan dapat selesai dengan damai. Menurutnya, dari ribuan kasus yang masuk mediasi sebanyak 90% diselesaikan dengan tuntas tanpa ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

"Saat ini masih semua berjalan lancar jika lewat jalur mediasi makanya jangan melalui surat pembaca dan melalui pengacara dahulu," canda Sondang.

Ia menambahkan, bagi nasabah yang menempuh jalur mediasi di BI saat ini hanya untuk nasabah yang mempunyai sengketa dengan bank yang jumlah dananya Rp 500 juta ke bawah.

Sondang mengungkapkan, pada dasarnya proses mediasi ini banyak dilakukan oleh nasabah di bank-bank besar. Namun rata-rata bank-bank besar itu mampu menyelesaikan pengaduan nasabah dengan baik.

"Paling banyak itu ya nasabah di BCA (PT Bank Central Asia Tbk) dan bank Mandiri (PT Bank Mandiri Tbk) karena memang nasabahnya banyak. Tetapi semua dapat diselesaikan dengan baik," imbuhnya.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

19 Nov 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/11/19/081206/1497294/5/sengketa-nasabah-bank-capai-900-kasus?f9911023

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...