Jika jumlah kendaraan di Jakarta tidak dikendalikan, pencemaran karbondiosida yang ditimbulkan oleh lebih dari 10 juta kendaraan bermotor pada 2015 bakal mencapai 38.322,46 ton per hari. Untuk mengatasinya, luas ruang terbuka hijau di Jakarta harus diperluas, dari 6.480 hektar menjadi 20.836 hektar atau 32,04 persen dari total luas lahan.
Pengamat arsitektur lanskap Universitas Trisakti, Iwan Ismaun, Rabu (9/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, saat ini jumlah mobil dari berbagai jenis sudah mencapai 2,9 juta unit dan jumlah sepeda motor mencapai 7,08 juta unit. Jumlah itu terus bertambah dengan cepat sehingga Jakarta mencapai salah satu kota dengan polusi terburuk di dunia.
Selain mempercepat pemanasan global, pencemaran gas karbondioksida membahayakan kesehatan masyarakat. Kerugian masyarakat akibat penurunan kesehatan ini pada 2015 dapat mencapai Rp 4,3 triliun. Kerugian itu meningkat 2,5 kali lipat dibandingkan pada 1998, Rp 1,8 triliun.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Ubaidillah mengatakan, kondisi ini dapat diatasi dengan dua langkah, pengurangan jumlah kendaraan kendaraan bermotor dan perluasan ruang terbuka hijau. Pengurangan jumlah kendaraan bermotor hanya bakal efektif jika ada angkutan massal.
Sementara untuk menyerap gas karbondioksida, Jakarta perlu memperbanyak pepohonan dan memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini, luas RTH publik di Jakarta baru mencapai 9,97 persen dari total luas wilayah Jakarta atau mencapai 6.480 hektar.
Menurut Iwan, luas RTH publik seharusnya mencapai 20 persen dan RTH milik privat 10 persen dari total luas wilayah Jakarta. Kewajiban yang diamanatkan UU Tata Ruang itu sulit dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta karena terbatasnya lahan yang masih tersedia.
Jika mengharapkan penambahan ruang terbuka hijau dari milik privat, Pemprov harus mencari data yang akurat terlebih dulu dan menetapkan sistem kompensasi. Data akurat diperlukan karena banyak pemilik bangunan yang mengubah lahan terbuka hijau menjadi lahan perkerasan.
Perubahan semacam ini banyak terjadi di berbagai mal, perkantoran, dan bahkan rumah tinggal. RTH privat yang akan digabungkan menjadi RTH kota harus didaftar secara resmi dan pemiliknya diberi kompensasi agar tidak mengubah lahan terbuka hijaunya menjadi lahan terbangun.
RABU, 9 SEPTEMBER 2009 | 19:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/09/19180046/ruang.terbuka.harus.ditambah.14.356.hektar..
JAKARTA, KOMPAS.com —http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/09/19180046/ruang.terbuka.harus.ditambah.14.356.hektar..
No comments:
Post a Comment