Posted September 6, 2010 by Sam Ardi in Internet, ilmu, masyarakat. Tagged: indonesia, infrastruktur, internet, cybercrime, cyberlaw, kejahatan, mayantara. 4 Comments
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aneka ragam etnis dan suku. Berdasarkan data Juli 2010 jumlah penduduk Indonesia adalah 242,968,342 juta jiwa (berdasarkan data Central Intelligence Agency) dengan 40 juta pengguna internet dan 7 juta pelanggan internet. Sayangnya, banyaknya pengguna dan pelanggan ini tidak diimbangi dengan internet infrastruktur yang memadai seperti koneksi yang bagus dan sarana dan prasarana yang memadai. Ada sekitar 175 juta nomor pelanggan handphone yang mana 135 juta merupakan unique number dengan kata lain setiap orang memiliki lebih dari satu handphone dan 85 juta merupakan pengguna dari GPRS.
Salah satu contoh bagaimana pengguna Internet Indonesia telah menyaingi dunia adalah dengan contoh Facebook. Indonesia menduduki tempat ketiga pengguna Facebook di dunia setelah Amerika Serikat dan Inggris, yaitu dengan 25,912,960 akun Facebook, tak hanya itu dengan social media, Indonesia sendiri dalam hal penggunaan gadget seperti Blackberry sejak dekade 2007-2009 sudah lebih dari 1 juta pengguna menyaingi Amerika Serikat walaupun terbatas pada Blackberry Internet Service (BIS).
jalur fiber optik Indonesia
Beberapa kendala di Indonesia adalah masalah seperti sumber daya frekuensi dengan media wireless (GPRS/EDGE, 3G, LTE, WiMAX, WiFi). Seperti kita ketahui sumber daya frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas sehingga memerlukan solusi pemecahan seperti penggunaan kabel. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mencanangkan “Palapa Ring 2014″ yang sampai saat ini rimbanya belum diketahui kejelasannya. Biaya untuk proyek “Palapa Ring 2014″ ini sebesar US$ 1.524.515.000 dengan rincian 35.280 km untuk kabel bawah laut dan 20.739 km kabel darat.
jalur palapa ring
Di lain tempat, sejak tahun 1997 hingga 2010 kejahatan dengan media internet Indonesia sudah cukup membuat kita tercengang. Kejahatan cyber seperti cracking, cybersquatting, defacing, cyberporn, dan berbagai ragam bentuk lainnya sudah pernah singgah di Indonesia*.
1. Serangan atas website dengan kualifikasi defacing (merubah tampilan website) dan DDOS:
* Cracker Porto tahun 1997, East Timor Campaigne, penyerangan atas website Departemen Luar Negeri dan ABRI oleh cracker Porto yang pro kemerdekaan Timor-Timur.
* Serangan atas website UNAIR dan LIPI
* Tahun 1998, serangan atas website BKKBN oleh cracker Cina, Disclosure.
* Tahun 2000, serangan atas beberapa website seperti BCA, BEJ oleh cracker dengan nick fabianclone dan naisendni
* Serangan atas website DEPAG dan DEPERINDAG
* Tahun 2004, serangan atas website KPU oleh seorang praktisi internet security dengan nick Xnuxer a.k.a Dani Firmansyah. Kasus ini menjadi kasus terbesar pertama di Indonesia sebelum diundangkannya UU ITE. Kasus ini memakai Undang-Undang Telekomunikasi dalam menentukan hukumnya.
* Serangan atas website Depkominfo dan Character Assasination (dibaca: Karakter asinan) terhadap you-know-who sehingga munculah sabda: “Saya yakin blogger dan hacker akan menyerang sistem tersebut…”
* Tahun 2006, serangan atas website Partai Golkar oleh Iqra Syafaat a.k.a Nogra a.k.a Ricky_batam a.k.a Singapore_bm. Merubah tampilan website dengan membubuhkan gambar gorilla putih dengan tulisan “Bersatu Untuk Malu”
2. Cybersquatting (penyalahgunaan nama domain)
Kasus sengketa domain Mustika Ratu dan Martha Tilaar dengan terdakwa Tjandra Sugiono
3. Carding (penyalahgunaan kartu kredit)
* Kasus Sam asal Bandung yang menggunakan kartu kredit orang lain berdasarkan laporan Interpol Wiesbaden No. 0234203 tertanggal 6 September 2001
* Kasus Petrus Pangkur dengan alias Boni diobok-obok dari Sleman, Jawa Tengah pada tahun 2002 yang memesan helm AGV dan berbagai perlengkapan lainnya dengan total 4,2 juta.
4. Defamation (pencemaran nama baik)
* Kasus email yang dianggap memberitakan hal yang dianggap mencemarkan nama baik Rizal Mallarangeng dalam sebuah milis.
* Kasus email yang dianggap fitnah terhadap Alvin Lie oleh Iwan Piliang
* Kasus email Prita Mulyasari.
5. Cyberterrorism
Kasus website http://anshar.net yang merupakan website propaganda Imam Samudera, Amrozi, dan Mukhlas (trio bomber Bom Bali)
6. Cyberporn (Pormografi Siber)
Kasus penyebaran video porno mirip artis Ariel Peterpan, mirip Luna Maya, dan mirip Cut Tari.
7. Against Intellectual Property (pelanggaran hak atas kekayaan intelektual)
Kasus findtoyou.com di mana hosting dengan melakukan tindakan membobol akses terhadap admin findtoyou.com untuk memperoleh script, mencuri script tersebut, dan klaim atas script tersebut.
Selain beberapa kasus terkenal diatas sebenarnya sejak dekade 1988-1989 di Indonesia telah banyak kasus cybercrime, sebagai contoh yaitu Unauthorized Transfer dan Data Diddling, yaitu kasus Dana BNI 1946 New York Agency dan kasus PT Bank Bali Cabang Jakarta Barat.
Teknologi seperti pedang bermata dua, aplikasi dan implementasi tergantung dari pengguna teknologi tersebut apakah akan mengarahkan kepada sisi yang positif ataukah akan menyimpangkannya ke dalam sisi negatif. Setelah mengetahui kondisi internet Indonesia diatas, sebagai seorang user di dunia internet kita haruslah lebih waspada akan segala bentuk baik berupa tindakan maupun ancaman di dalamnya.
*Beberapa kasus sudah masuk kedalam penyidikan dan penyelidikan
** Disampaikan pada Road Show Ramadhan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim dan Universitas Merdeka Malang, silahkan copas asal tetap cantumkan sumber !!
Source:http://escapensmile.blogspot.com/2010/09/kolam-konf-1.html
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment