Jakarta - SURYA. Seorang Sarjana Muda (Informasi Teknologi) IT alumni dari Universitas di Jakarta membolol 41 pemilik kartu kredit bank swata nasional. Tersangka DDB alias RB alias MB , 20 tahun, diringkus Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Pegawai salah satu cafe ternama di kawasan Tebet Jakarta selatan ini telah meraup ratusan juta rupiah.
“Dia sudah beraksi 6 bulan, sejak Maret hingga Juni 2010 lalu,” ujar Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Wisnton Tommy Watuliu, saat jumpa pers di Mapolda, Senin (19/7/2010).
Jelas Tomy, terungkapnya aksi kejahatan transnasional ini bermula dengan adanya laporan salah satu bank swasta nasional dari nasabah kartu kredit tentang adanya transaksi yang mencurigakan. Kemudian pihak bank tersebut melaporkannya ke Polda Metro Jaya
“Ada 41 nasabah yang komplain, kartu kreditnya digunakan oleh orang lain, padahal mereka tidak penah menggunakannnya,” ungkap Tomy.
Atas laporan itu, kata Tomy, polisi segera melakukan investigasi terhadap pelaku. “Ternyata pelaku menggunakan dengan membeli produk-produk secara online yang berbasis di Singpura,” ungkap Tommy lagi.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan, pegawai sebuah cafe di kawasan Tebet Jakata Selatan ini mengakui bahwa data-data korban diambilnya dari tamu tempatnya bekerja.
“Jadi tamu yang datang membayar menngunakan kartu kredit datanya di re-print (cetak ulang), kemudian mencatat kode verifikasi kartu kredit. Dia berhasil mengumpulkan ratusan data milik orang lain. Selanjutnya diolah menjadi data valid,” jelas Tommy.
Kemudian, jelas Tommy, tersangka mnggunakan internet dari rumahnya dan melakukan transaksi pesanan beberapa barang dari sebuah toko online yang ada di Singapura. Barang-barang yang sudah dipesannya itu dijual dengan harga murah di Indonesia,” ujarnya lagi.
Dari tangan tersangka polisi menyita diantaranya, 1 buah handphone Nokia 5530, 1 buah handphone Flexi, 9 struk pembayaran di kasir Starbuks, 7 buah kardus pengirimian Ipod nano, 1 buah kardus pengiriman barang ifod touch, 23 lembar struk pembayaran, 18 invoice pengiriman barang, 1 buah modem dan 1 unit CPU Strom.
Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 362 dan penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. joy/portal kriminal
Catt: Pelaku adalah pegawai Starbucks
No comments:
Post a Comment