Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah menutup 500 merchant karena melakukan praktek Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit yang dilarang sesuai dengan ketentuan bank sentral.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
"Sehubungan dengan adanya praktek Gestun (gesek tunai), BI dan AKKI terus memantau fenomena yang ada. Dalam hal ini AKKI yang didukung oleh 19 anggotanya telah menutup 500 merchant Gestun," ujar Difi.
Menurut Difi, BI dan AKKI berkomitmen untuk melanjutkan menutup merchant-merchant jenis itu agar industi kartu kredit tetap sehat dan merchant berperilaku atau bertindak dapat sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan bank-nya.
"BI-AKKI mengimbau agar masyarakat menghubungi penerbit kartu secara langsung jika menemui kesulitan pembayaran dan menemukan praktek merchant Gestun," ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti mengatakan praktek Gestun marak terjadi sejak setahun belakangan ini. Praktek tersebut telah menyebabkan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).
"Hal ini menyebabkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit meningkat," ujar Dodit ketika berbincang melalui sambungan telepon.
Dodit menceritakan, dari sekian banyak merchant yang ditutup tersebut sebagian besar merupakan toko emas. Menurutnya banyak toko emas yang melakukan praktek Gestun di berbagai daerah.
"Bahkan saat ini, toko elektronik penjual telepon genggam juga sudah banyak yang melakukan transaksi terlarang ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Selain praktek gesek tunai (Gestun) ilegal oleh merchant-merchant, praktek yang marak kini adalah pemalsuan identitas nasabah kartu kredit. Semenjak diberlakukannya chip dalam kartu kredit, fraud dalam bentuk pemalsuan identitas nasabah justru meningkat namun pemalsuan kartu kredit turun drastis.
(dru/qom)
19 Okt 2010
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/10/19/074816/1468442/5/praktek-gestun-kartu-kredit-mulai-resahkan-perbankan?f9911023
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Training for Green Productivity Specialist (GPS) by APO Methodology. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA, GPS di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Opini: Penilaian Tingkat Kesiapan (Readiness Level) Penciptaan Lapangan Kerja Ramah Lingkungan (Green Jobs) di Propinsi Daerah Khusus Jakarta
Catatan: Opini ini pertama kali ditulis pada September 2024 oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS Pendahuluan Jakarta sebagai pusat...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan, (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kur...
-
Jurnal pendampingan masyarakat ini ditulis oleh: Leonard Tiopan Panjaitan (Konsultan di Trisakti Sustainability Center - TSC) , Ajen Kurniaw...
-
Catatan: Opini ini pertama kali ditulis pada September 2024 oleh Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, GPS Pendahuluan Jakarta sebagai pusat...
No comments:
Post a Comment