Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena ulah industri menunjukkan kelemahan penegakan hukum. Aspek lingkungan sering terabaikan demi peningkatan pendapatan asli daerah berorientasi mekanisme pasar.
"Sejauh ini, penegakan hukum masih tataran konsep, belum riil," ujar pengajar Hukum Lingkungan Universitas Diponegoro FX Adji Samekto dalam Seminar Dampak Industri Unggulan terhadap Kerusakan dan Perubahan Lingkungan di Unika Soegijapranata, Kota Semarang, Kamis (3/12).
Menurut Adji, industri yang sudah terbukti merusak lingkungan seharusnya diperlakukan represif secara hukum. Adapun perusahaan yang sudah memiliki kesadaran untuk memperbaiki lingkungannya cukup mendapat perlakuan responsif. Kelemahan penegakan hukum membuat kerusakan oleh kalangan industri tidak teratasi. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi seharusnya berjalan tanpa harus merusak lingkungan.
Mengutip data Badan Lingkungan Hidup Jateng tahun 2008, peneliti pengembangan industri dari Fakultas Ekonomi Unika Soegijapranata Vincent Didiek AW menuturkan, terdapat 644.955 industri di Jateng yang terdiri atas 1.062 industri besar, 2.773 industri menengah, dan 641.120 industri kecil. Padahal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tercatat baru 296 unit.
Vincent menambahkan, hal ini menunjukkan sebagian besar industri belum mempunyai IPAL sehingga limbah akan dibuang melalui sungai, udara, dan tempat sampah. Kondisi ini akan menimbulkan biaya sosial berupa kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Tak heran, jika terdapat 3.029.991 meter kubik limbah cair yang dibuang di sungai pada tahun yang sama. (ilo)
Jumat, 4 Desember 2009 | 17:51 WIB
SEMARANG, KOMPAS - http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/04/17512133/penegakan.hukum.lingkungan.lemah
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment