Di tengah kompleksitas persiapan dan penerapannya, Indonesia optimistis bisa merealisasikan konsep pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, konservasi stok karbon dari hutan, serta peningkatan stok karbon dari hutan.
Optimisme tersebut ditegaskan Staf Ahli Menteri Kehutanan Wandojo Siswanto dalam paparannya terkait persiapan Indonesia untuk penerapan konsep pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, konservasi stok karbon dari hutan, serta peningkatan stok karbon dari hutan (REDD+) dalam pertemuan pleno acara Pertemuan ke-9 Kemitraan Hutan Asia (AFP) dan Dialog AFP 2010, Tantangan Kepemerintahan terkait Hutan Setelah Kopenhagen: Perspektif Asia-Pasifik pada Kamis (5/8) di Nusa Dua, Bali.
Acara yang berlangsung dua hari hingga Jumat (6/8) ini dihadiri sejumlah lembaga nonpemerintah internasional dan nasional, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta sejumlah akademisi.
Kompleksitas persiapan dan pelaksanaan REDD+ terungkap dalam dua sesi pleno yang menampilkan peneliti internasional dari Center for International Forestry Research (CIFOR), Daju Resosudarmo; Moray McLewish dari World Resources Institute; Lex Hovani dari The Nature Concervancy untuk kasus Kabupaten Berau; Wilistra Dani yang menangani Kalimantan Forest and Climate Partnership; dan Meine van Noordwijk dari World Agroforestry Center.
Menurut Daju yang memaparkan hasil penelitiannya bersama Elena Petkova, sekarang REDD+ menjadi isu penting. Lebih dari 40 negara sedang mempersiapkan strategi nasional REDD+ dan lebih dari 100 demonstrasi REDD+ sedang dilakukan untuk mendapatkan model yang pas.
Wandojo, yang juga menjadi koordinator kelompok kerja perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan, seusai pleno menegaskan, ”Kami optimistis bisa siap setelah 2012, tetapi tentu menunggu kesepakatan pada Kerangka Kerja Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) terhadap REDD+ setelah tahap pertama Kyoto Protokol berakhir tahun 2012.”
Di sisi lain, dia mengakui, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan agar Indonesia siap. ”Pertama adalah komitmen kita akan tata ruang. Kita belum punya tata ruang yang aman karena selalu berubah. Kalau mau (menerapkan REDD+), harus ditetapkan target secara nasional. Tidak semua hutan kita tebang. Yang kedua adalah pengelolaan terhadap hutannya sendiri di mana harus bisa memberikan insentif bagi masyarakat di sekitarnya kalau ditetapkan sebagai hutan konservasi,” tutur Wandojo. Juga perlu diatur siapa yang bertanggung jawab akan benefit yang didapat, apakah pemerintah pusat, daerah, pengusaha, atau masyarakat lokal.
Saat ini Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional baru melakukan percobaan di tujuh lokasi, ditambah satu kabupaten, yaitu Kabupaten Berau, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejumlah penyaji mengungkapkan kompleksitas masalah REDD+ di Indonesia, antara lain terputus-putusnya kebijakan akibat adanya otonomi daerah. Ketika kebijakan nasional dibuat oleh pemerintah pusat, izin mengelola hutan untuk berbagai kepentingan justru dikeluarkan pemerintah kabupaten. Akibatnya, terjadilah tumpang tindih izin. ”Kami sedang mengumpulkan izin-izin untuk dikaji,” tutur Wandojo.
Selain itu juga muncul inkonsistensi kebijakan. Ketika pemerintah pusat menyatakan moratorium, menyusul kesepakatan melalui letter of intent dengan Norwegia dan menurunkan emisi karbon 26 persen pada 2020, ternyata kebijakan sektor pertambangan dan pertanian berbeda. (ISW)
06 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment