Jaminan keamanan dan privasi yang tinggi bagi penggunanya membuat penggunaan BlackBerry rawan disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan. Pemerintah perlu mewaspadai potensi kejahatan tersebut dengan segera membuat regulasi yang mengatur secara tegas tindak pidana di bidang teknologi informasi.
Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/ ID-SIRTII) M Salahuddien Manggalany di Jakarta, Rabu (4/8), mengatakan, potensi tindak kejahatan dalam penggunaan Blackberry cukup tinggi, mengingat jaringannya tidak bisa disadap.
Segala jenis data yang dikirim menggunakan layanan BlackBerry terenskripsi atau dikunci oleh penyedia layanannya, yaitu Research in Motion Ltd (RIM). Kunci data ini hanya bisa dibuka oleh RIM yang berpusat di Kanada.
Jika Pemerintah Indonesia ingin mengakses atau menyadap data yang dikirim lewat BlackBerry, Pemerintah RI harus meminta terlebih dahulu kepada Pemerintah Kanada. Pemerintah Kanada-lah yang selanjutnya akan meneruskan permintaan tersebut kepada RIM. Data pun akan diserahkan RIM lewat Pemerintah Kanada kepada Indonesia.
Prosedur akses data yang panjang, belum adanya jaminan kepastian pemberian akses data, serta posisi pusat data atau server yang ada di luar negeri membuat Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, dan India berencana melarang peredaran BlackBerry. Namun, sejumlah negara mengajukan kompensasi jika RIM tetap ingin memasarkan BlackBerry di negaranya, seperti India yang meminta agar RIM membagi sejumlah kunci data. Sejumlah negara juga meminta RIM membuat pusat data di negara mereka.
Kondisi serupa telah dilakukan Amerika Serikat. Menurut Salahuddien, di AS telah ada undang-undang yang bisa memaksa RIM untuk membuka akses datanya jika ingin produk mereka dipasarkan di AS.
Salahuddien mengatakan, banyak pengguna handphone biasa yang beralih ke Blackberry setelah banyaknya kasus korupsi dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyadapan. BlackBerry sulit disadap.
”Privasi yang tinggi membuat banyak pihak menikmati layanan BlackBerry. Namun, persoalan privasi itu bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Secara terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Iwan Krisnadi, mengatakan, jika pelarangan BlackBerry di sejumlah negara karena alasan keamanan nasional, hal tersebut semestinya bisa dilakukan di Indonesia. BRTI bersama sejumlah lembaga lain perlu membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
”Seharusnya Indonesia memiliki sistem yang bisa mengatur agar sejumlah perusahaan layanan data memiliki server di Indonesia, seperti yang sudah dilakukan Google dan Yahoo,” katanya.
Untuk mengantisipasi tindak kejahatan menggunakan teknologi informasi, menurut dia, pemerintah dan DPR perlu segera membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi. RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini, tetapi pembahasannya belum dilakukan hingga kini. UU itu penting, mengingat pesatnya perkembangan dunia cyber yang telah menghilangkan batas-batas negara.
Meski ada potensi penggunaan BlackBerry untuk tujuan tidak baik, Iwan menilai, manfaat kehadiran BlackBerry juga harus diperhatikan jika akan ada wacana pelarangan telepon seluler itu di Indonesia. Masyarakat banyak memanfaatkan BlackBerry karena membuat komunikasi lebih murah dan terjaganya privasi.
Di Indonesia, tercatat 1,3 juta-1,4 juta pengguna Blackberry. Operator Excelcomindo (PT XL Axiata, Tbk) tercatat mempunyai pengguna Blackberry terbanyak dengan jumlah 450.000 pelanggan.
Nadira Febriati, Corporate Communication Manager PT XL Axiata, Tbk, menegaskan, pada prinsipnya operator akan tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh regulator, termasuk apabila ada perubahan regulasi.(MZW/RYO)
05 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment