Hasil verifikasi tim independen yang disusun oleh lembaga verifikasi Control Union Certification (CUC) dan BSI Group terhadap PT Sinar Mas Agro Research and Technology Tbk (Smart) dan induk perusahaan Smart yaitu Golden Agri Resources sudah tuntas.
Pihak Smart mengaku tudingan LSM Greenpeace tidak terbukti berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sementara pihak Greenpeace menilai sebagian temuan terhadap Smart terbukti.
"Tuduhan-tuduhan Greenpeace terlalu dibesar-besarkan atau keliru," kata Direktur Utama PT Smart Daud Dharsono dalam acara konferensi pers di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Hal berbeda disampaikan juru bicara Greenpeace untuk Asia Tenggara Bustar Maitar yang menilai sebagian temuan Greenpeace atas Smart terbukti.
"Hasil audit Sinar Mas secara garis besar mengkonfirmasi temuan Greenpeace. Laporan ini menunjukkan Sinar Mas telah menghancurkan hutan dan habibat binatan. Juga mengkonfirmasi menunjukkan perusahaan beroperasi tanpa izin-izin yang diperlukan dan telah memusnahkan lahan gambut," jelas Bustar dalam siaran persnya.
Berikut hasil verifikasi independen melakukan pemeriksaan atas 11 konsesi lahan dengan luasan 182.528 hektar atau lebih dari 40% yang dimiliki oleh Golden Agri dan Smart.
1. Tuduhan Pembukaan Hutan tanpa Izin
Smart telah memenuhi izin pengembangan lahan yang telah ditentukan antara lain izin pemanfaatan kayu (IPK) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum dilakukan pengembangan lahan di seluruh area konsesi di Kalbar.
Khusus untuk Amdal di 6 area konsesi Kalteng, baru selesai setelah dilakukan pembukaan lahan. Hal ini merupakan suatu hal yang keliru terkait masalah ketaatan meski saat ini Amdal di enam konsesi itu sudah selesai.
2. Tuduhan Terhadap Penanaman Lahan Gambut
Telah diidentifikasi bahwa sebanyak 98% areal konsesi tidak ditanam diatas lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Meski ditemukan adanya penanaman d iatas lahan gambut diatas 3 meter karena ada beberapa luasan lahan gambut diatas 3 meter yang kedalamannya sporadik dan dalam spot kecil-kecil.
3. Tuduhan deforestasi dan kerusakan habitat orang hutan
Tim verifikasi menyebutkan seluruh lahan yang ada dalam 11 konsesi yang diperiksa mencakup hutan sekunder, lahan terdegradasi dan semak blukar, serta yang telah beralih dari hutan primer jauh sebelum Smart memulai persiapan dan penanaman.
Tim verifikasi juga menyebutkan bahwa proses degradasi area hutan yang menjadi habitat orangutan terjadi jauh sebelum Smart memulai persiapan lahan dan penanaman.
4. Tuduhan pembakaran hutan
Tidak ditemukan buktinya adanya pembakaran dalam proses persiapan dan pembukaan lahan. Sebagian besar titik api dan pembakaran di dalam atau di sekitar area konsesi Smart terjadi sebelum lahan dibebaskan dan dibuka.
5. Tuduhan menyebabkan konflik sosial
Tidak ditemukan bukti adanya dampak sosial yang negatif dari kegiatan kelapa sawit di areal konsesi Smart.
6. Tuduhan dalam upaya keanggotaan selektif RSPO
Golden Agri memiliki 53 perusahaan dibawah kepemilikan yang melakukan kegiatan usaha budidaya kelapa sawit. Smart dan Ivo Mas Tunggal telah menjadi anggota RSPO dan dalam proses memperoleh sertifikasi RSPO. Golden Agri sebagai induk Smart sedang mempertimbangkan pengajuan kenggotaam RSPO.
Daud menilai Greenpeace telah melakukan kekeliruan terkait kampanyenya dan dianggap membesar-besarkan tudingannya. Pihak Smart dinyatakan tak bertanggung jawab atas perusakan hutan primer dan kerusakan habitat Orang Utan yang dialamatkan pada anak usaha Golden Agri tersebut.
Selain itu hasil tim independen menunjukan bahwa Smart beroperasi secara bertanggung jawab dan dalam koridor hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Daud mengatakan hasil tim independen ini bukan lah audit perkebunan seluruh areal perkebunan sawit yang dimiliki Smart dan Golden Agri. Verifikasi ini hanya memverifikasi hasil laporan dari Greenpeace mencakup 11 konsesi yang meliputi 5 konsesi di Kalbar dan 6 konsesi di Kalteng.
Hasil tim verifikasi independen ini dilakukan melalui penelusuran dokumen, penelusuran kronologi, tinjauan lapangan, penelitian, wawancara, audit lapangan yang dilakukan selama 2 bulan.
Sebelumnya dalam tudingan Greenpeace yang dialamatkan kepada Smart meliputi yaitu tuduhan deforestasi hutan primer dan kerusakan habitat Orang Utan, membuka lahan tanpa izin, melakukan pembakaran hutan, membuka lahan gambut lebih dari 3 meter, menyebabkan konflik sosial dan terlibat dalam upaya keanggotaan selektif dalam RSPO.
"Pemutarbalikan Sinar Mas adalah upaya buruk untuk melindungi brand yang tidak berarti untuk menandingi temuan Greenpeace. Kami telah berulang-ulang menunjukkan Sinar Mas mengatakan satu hal dan melakukan hal lainnya. Mereka menghancurkan habitat dan mengatakannya itu adalah manajemen air. Mereka menghancurkan hutan tropis dan mengatakan mereka mengembangkan lahan rusak," kritik Bustar. (hen/qom)
10 Agustus 2010
Source:http://us.detikfinance.com/read/2010/08/10/142535/1417354/4/sinar-mas-dan-greenpeace-beda-pendapat-soal-hasil-verifikasi
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
1 comment:
beda pendapat boleh aja tapi rukun
http://belakanglayar.com
Post a Comment