(Jakarta, 26 Juni 2009). Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Freddy Tulung yang mewakili Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 26 Juni 2009 telah memimpin acara penyerahan secara simbolis set top box (STB) kepada masyarakat dalam rangka uji coba siaran televisi digital di Departemen Kominfo. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa Direktur Utama Televisi dan pejabat yang mewakili dari penyelenggara televisi dan PT Telkom serta puluhan wartawan media massa , mengingat acara tersebut kemudian diikuti dengan kegiatan jumpa pers dengan latar belakang tayangan empat televisi plasma yang menggambarkan perbandingan antara kualitas televisi analog dan juga televisi digital. Sebagai informasi, migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital merupakan tuntutan global seiring dengan kemajuan teknologi di bidang penyiaran dimana Indonesia tidak dapat menghindarinya. Lambat laun peralatan yang menggunakan teknologi analog akan ditinggalkan dan tidak akan diproduksi lagi. Penyiaran televisi digital secara fundamental berbeda dengan analog dimana seandainya pada analog 1 kanal frekuensi hanya digunakan untuk menyiarkan 1 program, sedangkan pada siaran digital teresterial 1 kanal dapat menyiarkan sampai dengan 6 program bahkan lebih. Dengan menerapkan sistem siaran digital ini maka akan terjadi efisiensi penggunaan kanal.
Untuk mengarah pada perencanaan televisi digital tersebut, langkah pertama di antaranya diawali dengan penerbitan Peraturan Menteri Kominfo No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, telah ditetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Saat ini telah terdapat beberapa standar tehnologi penyiaran televisi digital yang telah digunakan antara lain Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) dari Eropa, Integrated Service Digital Broadcasting Terrestrial (ISDB-T) dari Jepang, Advanced Television Systems Committee (ATSC) dari AS, Terrestral-Digital Multimedia Broadcasting Terrestrial (DMB-T) dari RRC. Penetapan tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan kegiatan pada tanggal 13 Agustus 2008 berupa penyelenggaraan acara “Peluncuran ( soft launching ) Siaran TV Digital” yang dilakukan secara resmi oleh Wakil Presiden RI Mohammad Jusuf Kalla dan disiarkan secara langsung dari Auditorium TVRI. Acara ini secara simbolis menandai dimulainya siaran televisi digital di Indonesia. Selanjutnya pada bulan November 2008 telah ditunjuk 2 konsorsium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan tidak bergerak ( fixed reception ) dan 2 (dua) konsorsium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan bergerak ( mobile TV).Keempat konsorsium tersebut adalah: K onsorsium TVRI-TELKOM dan K onsorsium Televisi Digital Indonesia (yang kedua konsorsium tersebut adalah s ebagai penyelenggara uji coba untuk penerimaan tidak bergerak) serta Konsorsium Tren Mobile dan Konsorsium Telkom-Telkomsel-Indonusa (dimana kedua konsorsium yang disebut terakhir tersebut adalah s ebagai penyelenggara uji coba untuk penerimaan bergerak ( mobile TV ) .
Berikutnya berlangsung pula peresmian pelaksanaan uji coba siaran televisi digital yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 2009 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bersamaan dengan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 101 bertempat di SCTV. Kedua uji coba tersebnut dilaksanakan paling lama 1 tahun dan kepada mereka diberikan izin uji coba yang nantinya harus dikembalikan perizinannya kepada pemerintah. Dalam uji coba ini, Konsorsium TVRI-Telkom menggunakan pemancar digital dengan kekuatan 1,2 kW. Jangkauan siaran TV digital Konsorsium TVRI-Telkom adalah sebagian wilayah Jakarta. Sedangkan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menggunakan pemancar dengan kekuatan 5 kW. Jangkauan siaran TV Digital PT. KTDI dapat dibagi menjadi 3 kategori, yaitu: Grade A adalah area dengan kualitas sinyal yang bagus sampai sangat bagus: Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kodya Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor daerah tinggi ; Grade B adalah area dengan kualitas sinyal cukup sampai bagus: Cikarang, Tigaraksa, Rangkasbitung; dan Grade C adalah area dengan kualitas sinyal cukup sampai kurang: Karawang, Serang, Bogor daerah rendah, Pandeglang. Diharapkan uji coba ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital, yaitu menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif dan menarik (bagi penyelenggara siaran) ; mendukung penyusunan perencanaan master plan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital (bagi institusi pemerintah); mendukung produksi set top box (STB) dalam negeri dan mengukur kinerjanya (bagi industri elektronik dalam negeri); dan memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog (bagi masyarakat umum).
Tujuan uji coba antara lain adalah untuk mengkaji setiap aspek teknis dan non teknis berupa kinerja perangkat dan system, model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, serta fitur layanan televisi digital yang diharapkan mayarakat. Out put yang diharapkan dari uji coba tersebut adalah berupa: sosialisasi tentang siaran digital khususnya tentang kualitas penerimaan siaran digital di wilayah Jabotabek; kerjasama antar lembaga penyiaran dalam pemanfaatan infrastruktur sistem penyiaran televisi digital; mendorong masyarakat untuk memiliki STB; dan adanya produksi STB dalam negeri dengan harga terjangkau. Dalam acara penyerahan STB tersebut disebutkan, bahwa penyediaan STB oleh Departemen Kominfo adalah sebanyak 1.248 unit; Konsorsium TVRI-Telkom sebanyak 500 unit; dan KTDI sebanyak 1.500 unit. Distribusi STB kepada masyarakat bertujuan agar sebagian masyarakat langsung dapat menikmati siaran digital untuk kemudian memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan siaran televisi digital baik dari aspek teknis maupun non teknis secara umum. STB merupakan alat yang merubah sinyal digital menjadi analog sehingga pesawat penerima televisi analog yang saat ini dimiliki masih dapat digunakan untuk menikmati siaran digital. Setelah uji coba, segera diimplementasikan migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital secara bertahap. Diharapkan pada tahun 2018 sistem penyiaran di Indonesia sudah beralih sepenuhnya ke sistem penyiaran TV digital. STB adalah alat yang berfungsi untuk merubah sinyal digital menjadi analog sehingga pesawat penerima televisi analog yang saat ini kita miliki masih dapat digunakan untuk menonton siaran digital. Distribusi STB kepada masyarakat dilaksanakan atas kerjasama antara Depkominfo, Konsorsium dan AGB Nielsen. Khusus untuk distribusi sebanyak 1.000 unit ini langsung didukung dengan formulir kuesioner yang telah disusun olerh AGB Nielsen dengan tujuan untuk memperoleh feed back dari masyarakat yang menerima STB pada 1.000 unir pertama. Untuk selanjutnya yang tersisa didistribusi demikian saja tanpa harus dengan kuesioner. Saat ini STB sudah dapat diproduksi di dalam negeri antara lain oleh PT. INTI, PT. Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT. Panggung Elektronik (Akari). Demikian pula alat penerima televisi digital sudah diproduksi di dalam negeri oleh PT. LG dan PT. Hartono Istana Teknologi.
—————–
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898503; Email:gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
No comments:
Post a Comment