Pemerintah membatalkan izin hutan tanaman industri bagi PT Duta Alam Makmur di kawasan hutan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat, Provinsi Jambi. Pembatalan tersebut disambut positif aktivis lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya, Selasa (29/9) di Jambi, mengatakan, pembatalan izin konsesi hutan tanaman industri (HTI) itu karena pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan yang disyaratkan pemerintah hingga batas waktu yang ditetapkan, akhir Agustus.
Areal yang diajukan menjadi HTI akasia dan ekaliptus seluas 118.955 hektar itu terdiri atas eks hak pengusahaan hutan PT Sarestra II (47.645 hektar), Nusa Lease Timber Corporation (56.770 hektar), dan Rimba Kartika Jaya (14.540 hektar). Pengajuan kawasan ini sebelumnya mendapat penolakan keras dari penduduk 42 desa di sekitarnya serta aktivis dari 18 lembaga dan organisasi pelestari lingkungan.
Penolakan didasari kondisi ekologi kawasan hutan yang masih sangat baik sehingga tidak layak dialihfungsikan menjadi HTI. Selain sebagai area hulu Sungai Batanghari, kawasan tersebut memiliki kondisi topografi curam 45-70 derajat. Tutupan pepohonan mencapai lebih dari 60 persen. Hutan alam tersebut merupakan habitat bagi satwa liar yang dilindungi dan hampir punah, seperti harimau sumatera, ungko, siamang, tujuh jenis burung rangkong, macan dahan, kucing mas, dan tapir. Di sana juga ada kambing gunung (Muntiacus montanus) yang ditemukan pada tahun 2008.
Sejumlah hulu sungai dimanfaatkan masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan listrik dan air. Setidaknya ada 20 pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang dimanfaatkan masyarakat dan menghabiskan investasi sekitar Rp 350 juta dari swadaya masyarakat dibantu dana pemerintah kabupaten, pusat, dan LSM.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jambi Arif menyambut positif pembatalan izin HTI tersebut. Menurut dia, jika izin tetap diberikan, pemerintah akan mendapat sumber pemasukan baru keuangan. Namun, nilainya tidak akan seimbang dibandingkan bencana yang bakal terjadi pada masa depan akibat perusakan hutan menjadi kebun monokultur.
Menurut Arif, ada baiknya pengelolaan hutan diserahkan kepada masyarakat lokal. Dengan melibatkan masyarakat, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga hutan dari kerusakan. ”Masyarakat akan lebih kolektif terlibat dalam penjagaan hutan,” katanya. (ITA)
Rabu, 30 September 2009 | 04:13 WIB
Jambi, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/30/04132459/pemerintah.batalkan.izin.hutan.tanaman.industri
Membantu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dalam Penerapan Sustainable Finance (Keuangan Berkelanjutan) - Environmental & Social Risk Analysis (ESRA) for Loan/Investment Approval - Training for Sustainability Reporting (SR) Based on OJK/GRI - Penguatan Manajemen Desa dan UMKM - Membantu Membuat Program dan Strategi CSR untuk Perusahaan. Hubungi Sdr. Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRA di: leonardpanjaitan@gmail.com atau Hp: 081286791540 (WA Only)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke
| Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...
-
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sangat sepakat mengenai ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk membuat standarisasi sistem pembayaran pada...
-
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menghentikan masuknya produk kayu dari hasil p...
No comments:
Post a Comment