Monday, November 29, 2010

UU ITE: 'Pasal Transaksi Elektronik Bakal Persulit Perbankan'

Salah satu yang dibahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah mengenai transaksi elektronik, tepatnya tertuang dalam Pasal 5-22. Transaksi elektronik diprediksi bakal sulit berjalan karena justru akan menyulitkan perbankan. Demikian diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mailnya kepada detikINET, Senin (31/3/2008). 

Transaksi elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital dan konsep Certificate Authority. Padahal saat ini sebagian besar transaksi internet di Indonesia masih berbasis e-mail. Menurut Onno, 99,99% transaksi elektronik yang ada di Indonesia, terutama yang melalui Internet, tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan Certificate Authority.

Di lain sisi, transaksi elektronik umumnya digunakan oleh perbankan yakni pada layanan e-banking. Pasal transaksi elektronik nantinya justru akan memblokir perbankan Indonesia karena terkendala pasal 13 ayat 5, yang mewajibkan Certificate Authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.

Celakanya, beberapa situs e-banking di Indonesia ternyata menggunakan certificate authority yang berlokasi di luar negeri. Misalnya Bank BCA menggunakan Cybertrust SureServer Standard Validation CA; Bank Permata, BII dan Lippobank menggunakan VeriSign International Server CA.

"Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat," tandas Onno.


31 Mar 2008
Source:http://www.detikinet.com/read/2008/03/31/130700/915866/399/-pasal-transaksi-elektronik-bakal-persulit-perbankan-

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...