Dari sisi pengguna, Indonesia merupakan negara di kawasan Asean yang pertumbuhan pengguna telepon bergeraknya meningkat secara signifikan. Dalam catatan WCIS (World Cellular Information System) ataupun Informa Telecoms and Media, kontribusi Indonesia terhadap pengguna telepon bergerak di kawasan cukup tinggi, yaitu 35%. Angka ini di atas Vietnam yang 20%, bahkan Malaysia yang hanya 7% dan Singapura dengan kontribusi 2%.
Di tingkat dunia, pasar Indonesia juga dianggap cukup besar dan masuk dalam peringkat ketiga pada kuartal pertama tahun ini dengan 43,3, juta pengguna, di bawah India (127,8 juta) dan China (88,5 juta). Posisi Indonesia sebagai peringkat pertumbuhan ketiga di Asia Pasifik diprediksi terus terjadi hingga 2013. Termasuk 3G yang akan mencapai pengguna hingga 42%.
Perkembangan layanan telepon bergerak, bahkan sudah ke tingkat pita lebar (broadband) tentu perlu diimbangi dengan aplikasi ataupun konten yang menarik, mencerdaskan dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab apabila itu tidak terjadi, dikhawatirkan industri ini hanya akan mendorong masyarakat menjadi konsumtif. Salah satu yang mungkin bisa dikembangkan adalah transaksi dagang secara bergerak atau lebih dikenal dengan istilah mobile commerce (M-Commerce).
Pengembangan terkini dari m-commerce cukup sukses di beberapa negara. Kecenderungan m-commerce yang awalnya hanya terbatas pada pembelian layanan konten telepon seluler seperti berita, cuaca, trafik lalu lintas, ringtone, wallpaper, musik, kemudian pembelian tiket bioskop, berkembang ke arah perbankan bergerak dan pembayaran mikro, yang kemudian mengarah ke uang bergerak (mobile money).
Layanan keuangan bergerak pertama kali diimplementasikan pada 2001 oleh Mobipay di Spanyol, sementara layanan perbankan bergerak telah diberikan bertahun-tahun di Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Singapura dan Eropa. Mobile money menjadi fokus perhatian karena fenomena ini sukses di beberapa negara berkembang seperti Kenya, Afrika Selatan dan Filipina. Di Kenya misalnya, layanan yang diberikan sejak Maret 2007, digunakan oleh separuh populasi di sana sebagai sarana utama pengiriman uang. Diprediksi hingga akhir 2013 lebih dari 424 juta pengguna telepon seluler akan mengirimkan uang ke pengguna ponsel lainnya dalam negara yang sama dan 73 juta akan mengirimkan uang ke negara lain.
Terkait dengan uang bergerak, ada tiga tipe utama layanan keuangan, yaitu pengiriman uang bergerak (mobile money transfer), perbankan bergerak (mobile banking) serta pembayaran bergerak (mobile payment). Layanan pengiriman uang bergerak memungkinkan mengirim atau menerima sejumlah uang antarpengguna ponsel. Layanan ini bisa berupa pengiriman domestik dan internasional.
Beberapa operator dalam negeri sudah mulai memberikan layanan ini. Untuk international remittance, yang menjadi target adalah para pekerja Indonesia yang sedang bekerja di negeri orang yang berkeinginan mentransfer uang untuk keluarga di kampung halaman. Negara yang jadi target adalah Malaysia, Hong Kong serta negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi.
Layanan perbankan bergerak di sini juga sudah beroperasi sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan ini menjadi layanan pelengkap selain perbankan melalui Internet. Beberapa bank telah bekerja sama dengan operator untuk memasukkan layanannya sebagai layanan dasar setaraf dengan layanan ringtone, wallpaper ataupun layanan konten informasi dan hiburan lainnya.
Proses mengetahui adanya pengiriman uang tidak perlu dilakukan dengan mengunjungi bank bersangkutan atau Anjungan tunai mandiri, sebab informasi akan langsung dapat diterima melalui SMS yang dikirimkan pascatransaksi dilakukan.
Pembayaran bergerak juga mulai diberikan sejak 2 tahun lalu, dengan istilah e-wallet. Hanya saja saat itu masih ada keraguan soal layanan ini mengingat payung hukum yang melindungi transaksi elektronik masih lemah. Namun, dengan di sahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana transaksi elektronik secara tegas diatur dan ada payung hukum melindungi, maka keraguan berangsur berkurang.
Belum cukup
Hanya saja, dalam implementasi layanan uang bergerak secara umum, walau sudah ada UU ITE, hal itu dirasa belum cukup. Ada beberapa isu yang perlu dipertegas karena mungkin bisa menjadi hambatan upaya untuk mengurangi peredaran uang kartal di masyarakat.
Pertama adalah pembagian kewenangan antara operator dan lembaga keuangan seperti bank. Memang ada keinginan dari operator telekomunikasi untuk bisa menjadi bagian dari lembaga keuangan, tentu saja itu perlu dilihat bagaimana UU mengaturnya. Sebab, walaupun alat pembayaran yang sah adalah uang, di beberapa wilayah dan transaksi tertentu, pulsa telah juga dapat berubah fungsi sebagai alat pembayaran dan alat tukar.
Kedua adalah jaringan. Selain belum semua perbankan turut memanfaatkan pemberian layanan uang bergerak, belum semua operator juga tertarik memberikan layanan serupa. Jika sudah memberikan layanan, untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia, jaringan telekomunikasi yang menjangkau seluruh penjuru tanah air diperlukan. Yang menarik, ada wilayah yang dengan susah payah coba dijangkau jaringan seluler, tetapi menara telekomunikasi yang ada kemudian 'ditebangi' pemerintah daerah setempat.
Hal krusial lainnya adalah keamanan (security). Masalah ini sering menjadi keraguan bagi konsumen untuk mempercayai layanan uang bergerak. Memang hal itu tidak terlepas dari budaya kita yang masih mempercayai cara-cara lama dalam berdagang ataupun melakukan transaksi keuangan, seperti membeli barang yang harus melihat wujud aslinya dibanding membeli secara maya lewat internet misalnya. Ini menjadi tugas bersama.
Tugas operator telekomunikasi menjamin jaringannya aman digunakan, lembaga keuangan menjamin transaksi berjalan sesuai kehendak konsumen dan ada perlindungan hukum memadai dari transaksi elektronik yang dilakukan sesuai amanat UU ITE.
Dan terakhir adalah soal edukasi dan sosialisasi. Tanpa hal itu, sulit rasanya layanan uang bergerak bisa dimanfaatkan masyarakat secara masif. Selain itu, masyarakat juga perlu diberdayakan apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya dalam transaksi uang bergerak. Dengan adanya kepercayaan, dan keperluan kecepatan transaksi, maka layanan uang bergerak akan menjadi killer application untuk semua, guna memberikan layanan keuangan yang nyaman, mudah diakses dan terjangkau, baik pelanggan perbankan maupun di luar perbankan.
Penulis: Heru Sutadi
06 Okt 2009
Source: http://hsutadi.blogspot.com/2009/10/mobile-money-dan-tantangan-implementasi.html
Tanggapan dari:
- Yth. Pak Heru, Perkenalkan sebelumnya, saya mahasiswa pascasarjana bidang hukum di University of Oslo, Norway sedang menulis tentang mobile money business di Indonesia. Kalau boleh saya tambahkan sedikit komentar untuk blog bapak ini, pengaturan mengenai mobile money saat ini selain menggunakan payung hukum UU ITE sebagai lex generalisnya (pengaturan umum) juga diatur secara lebih lanjut dalam PBI 11/12/2009 concerning electronic money Surat Edaran 11/11/DASP, peraturan Bank Indonesia kelihatannya bersumber dari EU Directive yang lama mengenai electronic money, terutama mengenani definisi dari electronic money itu sendiri, yang mana selama 8 tahun diberlakukannya directive tersebut menimbulkan banyak polemik bagi Mobile Network Operator terutama menyangkut isu redeemability terhadap value yg disimpan dalam SIM Card maupun mobile phone. Dari aspek regulasi, kelihatannya tantangan terbesar dalam mobile money di Indonesia, maupun di wilayah jurisdiksi lain adalah seputar Consumer Protection, role of Mobile Operator apakah sebagai agent atau acquirer, interoperability dan tentunya mengenai money laundering. salam, dymas
No comments:
Post a Comment