Monday, September 7, 2009

RUU LINGKUNGAN: 26 Kewenangan Siap Disahkan

Pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunggu pengesahan, Selasa (8/9). Terdapat 26 kewenangan yang secara langsung akan memperkuat lembaga Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

”Hingga saat ini peluang disahkan sangat besar,” kata Ketua Panitia Khusus RUU PPLH Sonny Keraf ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (6/9). RUU diterima badan musyawarah pada Kamis pekan lalu.

Diakui Sonny, sejumlah pihak terkejut dengan besarnya kewenangan KNLH apabila RUU disahkan. Besarnya kewenangan memang sengaja diatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang di antaranya mencantumkan bahwa hak atas lingkungan yang baik merupakan bagian dari hak asasi manusia dan pasal ekonomi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

”Tentu juga atas fakta kehancuran ekologi yang menimbulkan bencana besar terus-menerus,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup pada era pemerintah Abdurrahman Wahid itu. Atas dasar itu, kewenangan KNLH diperkuat.

Sejumlah kewenangan yang diatur, di antaranya menerbitkan izin lingkungan bagi kegiatan berskala besar dan penting, mengawasi kegiatan yang izin lingkungannya dikeluarkan KNLH dan daerah, mencabut izin lingkungan yang telah dikeluarkan, mengembangkan dan melaksanakan instrumen ekonomi lingkungan hidup, menangkap dan menahan orang, serta menggugat secara perdata apabila terjadi kerugian terhadap negara.

Ada juga kewenangan membuat kajian lingkungan hidup strategis secara nasional untuk pembangunan wilayah, perencanaan, dan program. Total terdapat 26 kewenangan, yang beberapa di antaranya baru diadopsi.

Koordinator Tim Ahli Pemerintah Mas Achmad Santosa mengatakan, penambahan kewenangan tersebut membutuhkan syarat pelaksanaan. Syarat tersebut, di antaranya, pengawasan ketat pelaksanaan di lapangan.

”Apabila tidak diantisipasi dengan baik, KNLH bisa menjadi sumber penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi,” kata peneliti senior Pusat Studi Hukum Lingkungan (ICEL) itu.

Caranya, pembenahan menyeluruh melalui program reformasi birokrasi dan pengawasan internal (inspektorat) serta kontrol publik. (GSA)

Senin, 7 September 2009 | 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/07/03340578/26.kewenangan.siap.disahkan

No comments:

Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Marke

  | Carbon Policy Lab Understanding the Presidential Candidates’ Environmental Policies and Potential Stances for the Carbon Market Indonesi...