Dalam siaran pers yang dikeluarkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (19/8), diingatkan bahwa elang jawa adalah burung yang diidentikkan dengan lambang negara Indonesia, yaitu Garuda. Pada tahun 1993, elang jawa ditetapkan sebagai salah satu dari tiga satwa yang identik dengan bangsa dan negara Indonesia.
"Elang jawa yang dilepasliarkan ini berasal dari PPS Cikanagara, yang kami terima akhir tahun 2008. PPS menyita dari warga yang memeliharanya secara ilegal. Setelah menjalani tahapan rehabilitasi di Suaka Elang, elang jawa ini akhirnya siap untuk menjadi satwa liar di habitat aslinya," kata Gunawan, koordinator Suaka Elang.
Berdasarkan data dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), dalam lima tahun terakhir tidak kurang 20 ekor elang jawa disita dari pemeliharaannya secara ilegal. Diduga, jumlah satwa ini yang ada di perdagangan gelap lebih banyak lagi. Satwa ini di alam liar jumlahnya pun makin terancam susut akibat perburuan dan perdagangan liar serta kerusakan hutan habitatnya.
PPS adalah lembaga nirlaba di bawah pengendalian Departemen Kehutanan cq Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Begitu juga Suaka Elang, adalah organisasi nirlaba yang aktivisnya adalah organisasi atau individu pemerhati dan peduli pada kelestarian satwa yang dilindungi, termasuk burung raptor (pemangsa) khususnya elang. Suaka Elang berlokasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Menurut Gunawan, elang hasil sitaan tidak serta-mereta dapat dilepasliarkan di habitat aslinya. Elang tersebut harus diobservasi dan menjalani berbagai penialaian atau kajian kelayakannya, seperti masalah kesehatan fisik dan perilakunya. Perilaku tersebut meliputi kesiapan dirinya berburu di alam, sosialisasinya dengan sesama jenis maupun jenis satwa lain, dan perilaku umum seperti terbang, bertengger, serta bersarang. Selain satwanya, kajian juga dilaksanakan pada habitat yang menjadi lokasi pelepasliaran.
Jadi, kata Usep Suparman dari Raptor Conservation Socisty, elang jawa dilepaskan di kawasan Tapos Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada ketinggian 950-1500 mdpl ini bukan asal pilih, tetapi berdasarkan kajian yang cukup mendalam. Lokasi ini layak untuk tempat pelepasliaran karena merupakan kawasan penyanggga taman nasional, tingkat gangguan dan ancaman pada elang relatif kecil dan ketersedian pangannya cukup, kata Usep.
Kegiatan pelepasliaran satu ekor elang Jawa tersebut berlangsung Selasa (18/8) pagi di resort PTN Tapos BTN Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrang di Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Seremonial pelepasliaran dilakukan Dirjen PHKA Darori dan disaksikan para undangan dan perwakilan dari berbagai LSM lingkungan dan pemerintah daerah setempat.
BOGOR, KOMPAS -http://sains.kompas.com/read/xml/2009/08/20/02160465/elang.jawa.dilepasliarkan.di.gunung.gede.pangrango
No comments:
Post a Comment